Latest Post

50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok



Padang,Lintas Media.
Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Hidayat menyampaikan, Komisi V mendukung upaya yang akan dilakukan  Dinas Pendidikan untuk mengatasi persoalan yang terjadi di SMA 5 Padang itu. Dari laporan hasil penelusuran TPF, tergambar bahwa ada miskomunikasi baik internal maupun eksternal dengan komite sekolah.

 "Dinas Pendidikan memiliki kewenangan penuh dalam mengatasi persoalan itu. Untuk itu, hendaknya mengatasi persoalan langsung ke akar permasalahan sesuai dengan apa yang telah diidentifikasi oleh tim pencari fakta," kata Hidayat.

DPRD hanya mengingatkan, agar tindakan yang diambil tidak menimbulkan efek buruk bagi dunia pendidikan. Wibawa sekolah sebagai lembaga pendidikan harus tetap dijaga.Tegas Hidayat.

Sebelumnya, sejumlah siswa SMAN 5 Padang didampingi beberapa orang guru mendatangi DPRD Sumatera Barat. Mereka mengadukan kepala sekolah yang menurut mereka melakukan beberapa kesalahan. Siswa-siswa tersebut bahkan menuntut kepala sekolah diganti.

Komisi V DPRD Sumbar meminta Dinas Pendidikan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai kewenangan untuk menuntaskan persoalan di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Padang. Persoalan yang terjadi jangan sampai mengganggu pelaksanan Ujian Nasional (UN), sementara keputusan yang diambil tidak boleh menjadi preseden buruk bagi citra lembaga pendidikan.

Menurutnya, TPF yang dibentuk telah mengiedntifikasi berbagai persoalan yang terjadi di sekolah tersebut. Secara garis besar, memang ada beberapa kelemahan yang ditemukan, baik di internal kelembagaan sekolah maupun dengan komite sekolah."semuanya sudah teridentifikasi dengan lengkap oleh tim pencari fakta," katanya.

Hedayat menegaskan, persoalan yang terjadi akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dalam rangka mengembalikan suasana belajar yang kondusif sekolah tersebut. Proses belajar mengajar dan pelaksanaan UN harus tetap berjalan tanpa ada gangguan.

Hal itu menguat dalam pertemuan antara Komisi V DPRD Dumbar dengan Dinas Pendidikan bersama Tim Pencari Fakta yang dibentuk terkait aksi siswa SMAN 5 Padang beberapa waktu lalu, Selasa (19/3/2019).

Sementara,Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Burhasman menyampaikan ringkasan hasil penelusuran kepada Komisi V dengan menyampaikan beberapa pertimbangan.

Anggota Komisi V DPRD Sumbar Achiar menegaskan, dalam mengambil tindakan, Dinas Pendidikan harus memperhatikan beberapa hal. Wibawa lembaga pendidikan harus tetap dijaga.

 "Persoalan ini hendaknya bisa dituntaskan dengan baik dengan tetap memperhatikan bahwa sekolah sebagai sebuah lembaga dibawah kepemimpinan kepala sekolah harus tetap dijaga," tegas Achiar.

Senada dengan itu, anggota DPRD Sumbar lainnya, Aristo Munandar menambahkan, penyelesaian persoalan yang terjadi di SMAN 5 Padang jangan sampai menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan. Dia lebih menekankan menuntaskan persoalan kepada aspek manajemen sekolah agar terbentuk ketahanan sekolah sebagai lembaga pendidikan.

 1"Hal-hal yang perlu ditekankan dalam mengatasi persoalan ini adalah terkait menajemen sekolah agar ketahanan sekolah semakin kuat. Jangan sampai keputusan yang diambil menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan Sumatera Barat," sarannya. (Sri)





Padang, Lintas Media News.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar tangkap sepasang pengendar narkoba,pada tempat yang berbeda.Tersangka pria inisial DI (31) ditangkap di Lapau nasi Jaaln Lintas Sumatera,sedangkan tersangka wanita dengan inisial SA (20) ditangkap dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Padang, dengan mengunakan mobil travel .

Mobil travel yang di tumpangi oleh SA  yang beralamat Jalan Kopen No 07 RT . 003 RW ,005 Kel. Tangkerang Tengah Kec Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Riau ini tidak lain adalah seorang pengedar narkoba dari Pekanbaru menuju Padang .

Berawal dari informasi masyarakat,
jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung terjun ke lokasi , Pada hari Minggu tagggl 31Maret sekitar pukul 03.15 di Pingir Jalan Jororng Air Putiah Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota. polisi dari Ditresnarkoba menghetikan mobil tersebut, dan meminta tersangka SA untuk turun dari mobil .

Saat dilakukan pengeledaan terhadap barang bawaan SA dari mobil travel tersebut,polisi menemukan barang bukti berupa 49 butir diduga narkotika jenis extacy warna hijau tosca yang di bungkus dalam plastik klim warna bening ,serta di dalam dompet SA juga ditemukan 1 (satu ) paket besar diduga jenis sabu ( metamfetamine) didalam plastik bening dibungkus plastik teh cina merek Guanyinwang

Selain itu,polisi juga menemukan 5 paket sedang, diduga narkotika jenis sabu , dan satu unit handphone merek Xiaomi warna gold beserta simcardnya ditangan SA , dengan berat bersih semua barang bukti (BB) dari bawaan SA tersebut sebanyak 1,494,20 gram.

Hal itu di ungkap  Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar  , Kombes Pol Ma’mun yang dampingi oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi, Wadirnarkoba AKBP Rudy Yulianto, dan Kasubbid Narkoba di Moplda Sumbar, pada komprensi persnya Kamis (4/4 ) siang .

Atas perbuatan SA tersebut terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, pengedar narkoba jenis sabu dengan inisial DI berhasil diciduk aparat di sebuah warung makanan di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap petugas sekitar pukul 16.30 Wib Jumat (22/4/2019).

Dalam penggerebekan awal tersebut, tim Opsnal Polda Sumbar berhasil mengamankan satu paket kecil butiran kristal diduga narkoba jenis sabu dari tangan DI. Polisi lalu melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan tiga paket lainnya. Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut sekitar 23,68 gram.

DI bersama barang bukti digelandang ke Mapolda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Jelas Kombes Pol Ma'mun pada awak media.(St)





Padang,Lintas Media.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar terima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah dari Gubernur Sumbar Irwan Prayitno,pada rapat paripurna dewan. Kamis (4/4) di ruangan sidang utama DPRD Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim selaku pimpinan rapat mengatakan.Sesuai dengan amanat Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 salah satu kewajiban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan wajib menyampaikan LPKJ ini kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Dalam muatan LPKJ tersebut,Hendra menjelaskan.Ada tiga cakupan yang berorientasi kepada,capaian pelaksanakan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaiannya.Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Kepala daerah dan pelaksanaannkebijakan tersebut dan bagaimana tindaklanjuti pelaksanaan rekomendasi DPRD dari LKPJ tahun sebelumnya.

Demikian juga dengan rekomendasi yang ditetapkan oleh DPRD terhadap LKPJ,menurut Hendra tidak hanya untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,akan tetapi rekomendasi DPRD lebih spesifik digunakan untuk penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya,penyusunan anggaran dan penyusunan Perda,Peraturan Kepala Daerah.

"Buku LKPJ Tahun 2018 yang disampaikan Gubernur tersebut masih mengacu kepada peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2010,maka dalam pembahasannya perlu kita sesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019",jelas Hendra.

Disamping itu,Pemerintah daerah juga perlu menyiapkan capaian-capaian kinerja terhadap program prioritas yang telah dilaksanakan selama tahun 2018.Capaian kinerja tersebut,akan menjadi indikator untuk mengukur kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.Kata Hendra.

"Melalui instrumen LKPJ ini,kita akan dapat mengetahui target-target kinerja pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RKPD Tahun 2018 sudah dapat dipenuhi oleh kepala daerah dan menurut hemat kami,subtansi yang disampaikan dalam LKPJ tidak hanya normatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019",jelas Hendra.

Meskipun LKPJ tidak dapat dijadikan sebagain tolak ukur untuk menerima atau menolak pertanggungjawaban kepala daerah,akan tetapi LKPJ dapat dijadikan sebagai tolak ukur untuk menilai keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah dilaksanakan oleh Kepala Daerah.Kata Hendra.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Dt.Intan Bano itu, dihadiri oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit.(Sri)








Padang,Lintas Media.

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar terus memperdalam muatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Zonasi Kawasan Danau Maninjau. Baru-baru ini, tim pembahas Ranperda terkait telah melakukan pemetaan georgafis untuk mengurangi Keramba jaring Apung (KJA) di Danau Maninjau.

Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar, Taufik Hidayat mengatakan, dalam menjaga kelestarian biota Danau Maninjau diperlukan langkah pengurangan terhadap KJA.
"Langkah ini akan dilakukan bertahap, KJA yang ada tidak akan dihabiskan semuanya," ujar Taufik, Senin (11/3).

Dia menyebutkan, pengelolaan Danau Maninjau akan dibagi pada beberapa peruntukan, ada yang dikhususkan untuk pariwisata ada yang untuk exploitasi industri dalam lingkup micro, tujuannya agar kelestarian danau tetap terjaga, kemudian pereekonomia masyarakat tidak terganggu.

Lebih lanjut ia menyampaikan, tujuan dilahirkannya Perda Zonasi Danau Maninjau, untuk menciptakan keseimbangan lingkungan dan ekosistem di kawasan tersebut, kemudian mendorong perekonomian masyarakat lebih hidup tanpa bergantung dengan KJA yang selama ini menjadi pemicu pencemaran air danau.

Taufik menuturkan, ke depan akan diatur maksimal hanya 6000 KJA yang diizinkan beroperasi di danau. Sementara selama ini KJA yang terdapat di Danau Maninjau telah mencapai 21.608
"Kita tidak mungkin menolkan KJA tersebut karena mata pencaharian masyarakat sekitaran danau juga ada yang bergantung dengan keramba, namun ke depan akan dibatasi," ucapnya.

Ia menambahkan, agar masyarakat selingkaran danau tak hanya bergantung dengan keramba, ke depan pemerintah juga akan menetapkan zona untuk pariwisata.
"Untuk kawasan wisata, dalam pengembangannya di lapangan nagari-nagari yang ada di selingkaran Danau Maninjau bisa saling berkordinasi," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Suwirpen Suib mengatakan, kerusakan yang dialami Danau Maninjau dimulai pada tahun 2011, dan dari hasil penelitan para ahli, untuk membersihkan kembali danau butuh waktu hingga 25 tahun. Semenjak tercemarnya danau banyak biota yang mati sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap.

"Di Indonesia sendiri Maninjau masuk dalam 15 danau yang butuh ditata, karena keindahannya sudah banyak diekploitasi dan mengakibatkan danau tercemar,” tutupnya. (Sri)







Padang,Lintas Media.
Ada tiga esensi dalam penetapan Hari Jadi Sumatera Barat (Sumbar). Yakni harus mengandung nilai historis, administrasi, dan heroism (perjuangan).Ketiga esensi ini menjadi dasar penilaian dalam penetapan tanggal untuk ditetapkan sebagai Hari Jadi Sumbar.

“Esensi itu harus ada karena bisa memberi rasa bangga dan kecintaan warga Sumbar pada daerahnya sendiri,” kata anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hari Jadi Provinsi Sumbar Syukriadi Syukur yang juga anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, saat rapat dengan mitra kerja, Selasa (2/4).

Syukriadi Syukur menjelaskan kan.Dalam pembahasan Ranperda ini, Pansus memiliki dua pilihan tanggal yang akan ditetapkan sebagai hari jadi Sumbar.  Dua tanggal tersebut yakni 9 Agustus 1957 dan 1 Oktober 1945.  Meskipun begitu, pansus akan kembali melakukan konsultasi pementapan ke Kemendagri, dan Arsip Nasional.

Menurut Syukriadi,dua tanggal itu didapatkan setelah melalui pembahasan yang panjang. Baik melalui diskusi dengan tokoh sejarah Sumbar, akademisi, dan lainnya. Termasuk mengadakan seminar terbuka dan konsultasi ke Kemendagri, arsip nasional, dan Sekretariat Negara (Seknag).

Pansus juga melakukan kunjungan ke sejumlah daerah yang memiliki kaitan soal isi dari Ranperda Hari Jadi Sumbar ini. Seperti ke Riau, Jambi, Sumsel, dan Jawa barat. Dari masukan berbagai pihak itu, muncullah dua tanggal tesebut. Lebih lanjut, Syukriadi menjabarkan untuk 9 Agustus 1957, dimana saat itu dibentuk daerah Swatentra Sumbar, Riau, dan Jambi. Ini berdasarkan UU Darurat Nomor 19 tahun 1957. UU ini tertanggal 9 Agustus 1957.

Sedangkan untuk 1 Oktober 1945, dimana pada waktu itu, dibentuk keresidenan Sumbar. Yang dilakukan bersamaan dengan pengambil alihan pemerintahan dari tangan penjajah Jepang. Saat itu, dimotori oleh M Syafei, Dr M Djamil, dan Rasuna Said. Mereka bertiga merupakan anggota dewan perwakilan rakyat Sumbar pada masa itu.

Setelah ada dua alternatif, maka pansus akan memilih salah satu dari dua. Berdasarkan kerangaka acuan, yang berkaitan dgn nilai historis, administrasi, heroisme, Pansus lebih condong pada penetapan 1 Oktober 1945. “Karena punya tiga nilai tadi. Sedangkan 9 Agustus 1957, hanya memikiki nilai historis dan administrasi saja. Bahkan bila dijadikan itu sebagai Hari Jadi, sama saja dengan warga Sumbar memperigati hari perpisahannya,” katanya.

Meskpun begitu, pansus akan kembali melakukan konsultasi pemantapan ke arsip nasional, dan Kemendagri. Untuk target, disampaikanya akan ditetapkan jelang Pemilu April mendatang.Tutupnya (Sri)




Padang,Lintas Media.
Sopir Angkutan Kota (angkot) yang suka ugal-ugalan agar ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku oleh pihak kepolisian,untuk memberi efek kerah pada sopir-sopir angkot yang tidak tahu aturan.

Langkah pertama yang mesti diambil terhadap sopir angkot yang ugal-ugalan tersebut adalah, memberikan mereka pembinaan. Pembinaan bisa mengarah pada, memberi tahu sopir angkot tentang bahaya yang akan ditimbulkan akibat ulah mereka.Kata Ketua Komisi I DPRD Sumbar Afrizal pada wartawan diruangannya kemaren.

"Jika setelah diberi pembinaan tak ada perubahan. Ambil tindakan tegas  Amankan angkotnya, cabut SIM yang bersangkutan, kalau tidak kasihan kita dengan ibu-ibu, dan anak sekolah yang sering menggunakan transportasi ini, keselamatan mereka terancam,"jelas Afrizal.

Untuk angkot di Kota Padang, politisi Partai Golkar ini menuturkan, banyak hal yang harus dibenahi. Selain sopir yang ugal-ugalan, angkot yang dimodifikasi ceper dan musik yang terlalu keras juga harus ditertibkan. Menurut dia, jika tak ditertibkan beberapa hal tadi akan membuat ketidaknyamanan bagi pengendara lain serta penumpang angkot itu sendiri."Jalan Kota raya ini  bukan mereka yang punya. Jadi tak bisa seenaknya saja dalam pemakaiannya," katanya.

Kepada pemilik usaha angkot,Afrizal selaku Ketua Komisi yang membidangi Hukum dan Pemerintahan mengimbau, agar pengusaha angkutan terutama angkot mengingatkan sopir mereka untuk taat dengan aturan.

"Angkot itu jangan hanya diserahkan pada sopirnya saja, sementara sang pemilik menerima setoran pulangnya. Perangai sopir itu juga jadi tanggung jawab pemilik untuk mengawasinya," pinta Afrizal. (Sri)







Padang,Lintas Media.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar menerima nota penjelasan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, pada rapat paripurna DPRD Sumbar yang  dimpim oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, H Guspardi Gaus diruangan sidang utama DPRD Sumbar baru-baru ini.

Menurut Guspardi, pada tgl 8 Maret 2019 lalu melalui surat nomor 188/544/Huk-2019, Gubernur Sumbar telah menyampaikan usulan  pembahasan Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 1 Tahun 2011 tentang Retrebusi Jasa Umum.

Sebagaimana diketahui, dengan terjajdinya peralihan kewenangan pengelolalan rumah potong Hewan Moderen di Kota Payakumbuh, maka objek retribusi yang melekat pada retribusi pelayanan laboratorium kesehatan dan klinik hewan, sebagaimana diatur dalam perda nomor 1 Tahun 2016 tentang retribusi jasa  usaha tidak dapat dipungut.

Sesuai dengan  Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka pelayanan laboratorium kesehatan dan klinik hewan termasuk dalam retribusi pelayanan kesehatan yang merupakan jenis retribusi Jasa Umum. Salah satu upaya mendasar yang harus dilakukan adalah dengan melakukan perubahan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Perda Nomor tahun 2011 tentang retrebusi jasa umum.

“Dengan telah disampaikanya nota penjelesan terhadap Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum oleh Gubernur, maka sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam peraturan DPRD tentang tata tertib, pembahasannya dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum Fraksi Fraksi,“ ujar Guspardi Gaus.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh waki Gubnernur Sumbar Nasrul Abit, pimpinan OPD di jajaran Pemprov Sumbar, Forkopimda dan undangan lainnya. (Sri)








Padang,Lintas Media News.
 Program magang di Jepang adalah kesempatan emas, dan waktu yang sangat baik, maka harus ditangani dengan serius, jangan ada yang main-main dalam pemilihan calon peserta magang ke Jepang. Apalagi ada calon yang kecanduan dengan narkoba dan penyimpangan sexual seperti LGBT, harus diberhentikan saat ini.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit pada saat pembukaan acara Calon peserta seleksi magang ke Jepang di Aula Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Sumbar, Senin (1/4/2019).

Hadir pada acara tersebut Direktur Bina Pemagangan Kemnaker RI, Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Sumbar, kepala BP3TKI Sumbar, kepala BLK Padang dan forum kerjasama pelatihan dan pemagangan Sumbar serta Alumni magang Jepang.

"Dalam hal ini tentu menjadi perhatian bagi tim Kemnaker, apabila ada diantara calon peserta yang kedapatan pecandu narkoba dan LGBT, harus segera kita keluarkan, karena ini menyangkut nama baik Indonesia dan nama Sumbar," jelas Wagub Sumbar.

Dalam kesempatan itu, Wagub Nasrul Abit juga mengungkapkan hasil kunjungan kerjanya ke Jepang beberapa waktu lalu. Ketika berkunjung ke Jepang, ia melihat tempat pemagangan dan tempat pelatihan bagi calon tenaga kerja.

"Itu sangat luar biasa, masyarakat Jepan yang penuh dengan kedisiplinan, saya sangat excited dan tertarik, dengan kemampuan yang bekerja di sana, mereka mengalami perubahan hidup, ini saya buktikan ketika bertemu dengan alumni pada saat waktu pulang ke Indonesia," kata Nasrul Abit.

Lanjut Wagub Sumbar menyampaikan, bahwa program pemagangan ke Jepang telah menjadi solusi dalam memberikan kesempatan kepada pencari kerja untuk meningkatkan keterampilan sehingga dapat bersaing memasuki pasar kerja.

"Dengan kerjasamanya pihak Internasional Man Power Jepang (IM), mereka menyampaikan kalau pihaknya tidak ada batas untuk orang Indonesia mengikuti program magang di negaranya, asalkan melalui mekanisme yang telah diatur negaranya," jelas Nasrul Abit.

"Kita sambut baik rencana ini, dengan menyalurkan pencari kerja bagi anak muda ini, kalau tidak disalurkan secara positif, bisa negatif," ucapnya.

Sebelumnya pada kesepatan tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar, Nazrizal, S.Sos, M.Si melaporkan, bahwa pelaksanaan seleksi calon peserta magang ke Jepang bertujuan untuk menyaring dan mempersiapkan bagi calon peserta untuk siap secara fisik dan mental selama tiga tahun, yang dilaksanakan selama lima hari dari tanggal 1 - 5 April 2019 di Aula Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Sumbar.

"Untuk sementara kita sudah tercatat menerima calon peserta ada 200 orang, dengan harapan para calon peserta dapat menguasai materi-materi yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan IM Jepang," kata Nazrizal.

Nazrizal juga menyampaikan, bahwa kesempatan kerja sambil berlatih melalui program magang, sangat potensial dan menjanjikan bagi pencari kerja kita, bila dibandingkan dengan kesempatan kerja di negara kita atau negara tentangga.

"Namun kondisi yang kita hadapi sekarang,  masih kurangnya peminat dan kemampuan peserta untuk menembus proses yang ditetapkan oleh tim pusat," ucapnya

Permasalahan yang ditemui adalah masih banyak peserta yang belum menyiapkan diri untuk menguasai materi-materi pada tahapan proses seleksi.

"Untuk itu kami melaksanakan pelatihan pra-seleksi di daerah dalam rangka menyiapkan kemampuan calon peserta untuk mengikuti seluruh materi seleksi magang ke Jepan," tambah Nasrizal.

Setelah dibukanya secara resmi oleh Wagub Sumbar, selanjutnya wagub memberikan ucapan selamat mengikuti pelatihan kepada calon peserta magang, semoga bisa membawa nama harum daerah.(b)




Padang,Lintas Media News.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sumbar Sah kan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Maninjau pada rapat paripurna Dewan Senin (1/4) diruangan utaman DPRD Sumbar .
Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim selaku pimpinan rapat mengatakan.Untuk penataan kawasan strategis provinsi danau Maninjau sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan Menteri Agraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 37 Tahun 2016,Gubernur Sumbar pada tanggal 29 November 2018 telah menyampaikan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi danau Maninjau Tahun 2019-2038.
Dibentuknya Peraturan Daerah tentang Nanau Danau Maninjau ini menurut Hendra adalah,untuk pengembangan kawasan danau baik sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi maupun sebagai kawasan agro wisata yang dapat mendukung pertumbuhan daerah.
Sesuai dengan tahapan pembahasannya,Hendra menjelaskan.Komisi IV sebagai komisi terkait dalam pembahasannya bersama OPD,banyak materi muatan yang harus disinergikan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya, maka proses pembahasan berlangsung dengan alot dan memerlukan waktu yang cukup lama.
Dengan telah dirampungkannya pembahasan Ranperda tentang rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Maninjau ,sesuai ketentuan Ranperda ini harus dievaluasi oleh Kemendagri paling lama 3 hari kerja setelah disepakati.
"Untuk itu,kami mengingatkan kepada pemerintah Daerah,untuk dapat segerah menyampaikan Ranperda ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk dapat segera dievaluasi,agar Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)",kata Hendra.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Dy.Intan Bano,Darmawi,Guspardi Haus dan dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit serta undangan lainnya.(Sri)






Payakumbuh, Lintas Media News.

Yusrizal, wartawan Mingguan BIN News terpilih kembali memimpin PWI Cabang Payakumbuh/50 Kota untuk tiga tahun mendatang, 2019-2022. "Alhamdulillah saya dipercaya kembali memimpin PWI oleh teman-teman," kata Yusrizal.

Pemilihan Ketua PWI Payakumbuh 50 Kota ini berlangsung hangat. Dua Calon Ketua yaitu Yusrizal  dan Jefri Ricardo Magno alias Bule dari Harian Singgalang. Lewat voting, Yusrizal meraih 8 suara dan Jefri 4 suara. "Pemilihan Ketua PWI Payakumbuh 50 Kota berlangsung demokratis dan penuh kekeluargaan," kata Zulnadi sebagai pimpinan sidang.

Konferensi Cabang PWI Payakumbuh 50 Kota berlangsung di Ngalau Resto, Payakumbuh, Sabtu (30/3) dibuka oleh Ketua PWI Provinsi Sumbar Heranof Firdaus. Hadir Bupati 50 Kota diwakili Sekda Drs. Widia Putra, M.Si dan Walikota Payakumbuh diwakili Staf Ahli Roslayetti, M.Pd.

Dalam arahannya Ketua PWI Sumbar Heranof Firdaus mengatakan, rekrutmen anggota baru PWI perlu dilakukan secara selektif melalui UKW (Uji Kompetensi Wartawan). Diharapkan Pemkab 50 Kota dan Pemko Payakumbuh dapat membantu penyelenggaraan UKW di daerah ini.

Menurut Heranof Firdaus, UKW dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas wartawan itu sendiri. Dengan telah berkompeten tentunya wartawan itu akan mendapat pengakuan dan penghargaan yang layak dari perusahaan pers mau pun dari stakeholder.

Konferensi Cabang PWI Payakumbuh 50 Kota berakhir Sabtu sore, ditutup oleh Kadis Kominfo Kota Payakumbuh John Kenedi. "Kami akan support Ketua PWI terpilih dengan program yang meningkatkan kapasitas wartawan Anggota PWI," kata John Kenedi.

Dalam Konferensi Cabang PWI Payakumbuh 50 Kota ini, Tim PWI Sumbar datang cukup lengkap yaitu Ketua PWI Heranof Firdaus, Sekretaris PWI Widia Navies, Wakil Ketua Eko Yanche Edrie, Wakil Ketua Sawir Pribadi, Dewan Kehormatan PWI Sumbar Zulnadi dan Gusfen Khairul. (*)




Padang,Lintas Media News.
Dari 780.000 orang lebih tenaga kerja di Padang, baru 300.040 orang, yakni 40,34 persen yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS sementara,setiap penerima upah itu wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, karena ini adalah amanat UU No 40 Tahun 2004.

Hal itu disampaikan Kepala kantor BPJS  Ketenagakerjaan  Cabang Padang Yuniman Lubis
Didampingi Account Representatif khusus Handi Putra Refridianto,padaSosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Fave Hotel, Kamis (28/3/2019).

Disebutkan Yuniman,sampai 31 Desember 2018 tercatat Lebih kurang 2,2 juta tenaga kerjasama di Padang, baru 22,85 persen yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.Untuk itu,program Jaminan Sosial Ketenaga kerjaan ini di Sumatera Barat (Sumbar)  menjadi perhatian khusus oleh BPJS Nasional karena, pekerja penerima upah selama ini terkesan di abaikan.

Menurut Yuniman, potensi yang tebanyak belum mengikuti program BPJS Ketenagakerjana ini adalah Usaha Kecil Menegah (UKM), dan sektor bukan penerima upah seperti petani, ojek dan lain sebagainya. Di Sumbar dari data BPS tercatat ada sekitar 844 ribu lebih atau 34 persen dari jumlah penduduk Sumbar.

"Kita tidak akan tau, apa yang akan terjadi saat kita dalam melaksanakan aktivitas kerja kita. Karena kecelakaan kerja, adalah satu jenis resiko yang tidak perna kita duga dan itu sangat mungkin terjadi, dimanapun dan dalam bidang pekerjaan apapun. Mulai dari luka ringan, luka parah, cacat sebagaian anatomis bahkan meninggal dunia," papar Yuniman.

Untuk itu, kata Kepala Kantor Cabang BPJS Padang, susai amanah UU No 40 Tahun 2004 tentang BPJS menyebutkan, "Saat ini, negara kita telah membuat sebuah kebijakan untuk para pekerja, dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberikan kemudahan-kemudahan bagi para pekerja, baik itu jamin jesehatan, atau kecelakaan kerja sampai jaminan hari tua, dan kemudahan lainya," jelas Yuniman.

Menurut Yuniman BPJS cabang kota Padang dengan wilayah kerja, Kota Padang, Kabupeten Pessel, Kota Padang Pariaman dan Kabupaten Pariaman serta Kabupaten Mentawai.

Sosialisasi yang digelar BPJS Ketenagakerjaan cabang Kota Padang dan penggerak jaminan sosial Indonesia dengan Ikatan Keluarga Wartawan (IKW) tersebut
dihadiri, Ketua IKW Hendrison didampingi Pembina IKW Taf Chaniago dan puluhan pemilik media cetak dan online serta wartwannya.(b)







Padang,Lintas Media News.
Terkait aturan serta batasan-batasan yang harus dipahami oleh awak media  untuk pemberitaan dan penyiaran iklan kampanye peserta Pemilu di media,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat melaksanakan rapat koordinasi (rakor)sekaligus mensosialisasikan Peraturan KPU No. 7 tahun 2017 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019.

Anggota KPU Sumbar Gebril Daulay selaku narasumber mengatakan.Peraturan KPU No.7 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PKPU No. 5 tahun 2018, bahwa kampanye melalui iklan dan media cetak dan elektronik dimulai sejak tanggal 24 Maret s.d 13 April 2019. Dengan tersosialisasinya sederet aturan dan batasan tersebut, diharapkan pelaksanaan Pemilu 2019 berjalan dengan baik.

Dalam paparan kampanye terhadap kontestan Pemilu 2019 ini,Gabril menekankan bagaimana tata cara bersosialisasi dan menayang iklan baik di media TV, media cetak radio dan media online. Media perlu mengetahui serta memahami pointer-pointer terkait batasan-batasan dalam hal sosialisasi dan penayangan iklan kontestan pemilu, agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Sementara, Fivner narasumber dari  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar mengimbau, rekan-rekan media dan peserta pemilu untuk dapat mentaati regulasi yang telah ditepakan KPU RI dalam hal sosialisasi dan penayangan iklan ke tengah masyarakat.

"Mudah-mudahan ini dapat dipahami, sehingga pelaksanaan Pemilu 2019 ini dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Senada dengan Fivner,narasumber dari KPI Sumbar Yuni Aryati, menekankan, pihaknya secara intens akan melakukan pengawasan terhada sosialisasi dan tayangan iklan peserta pemilu di media televisi dan radio, sekaligus memastikan tayangan tidak  melebihi durasi sesuai yang ditetapkan KPU.

"Mudah-mudahan pelaksanaan pemilu yang berintegritas di Sumatera Barat dapat tetcapai, sesuai dengan harapan bersama," harapnya.

Rakor yang diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan do'a. Kemudian  dilanjutkan dengan diskusi, dipandu oleh Kabag Teknis dan Humas KPU Sumbar Agus Catur Rianto di Hotel Pangeran.Rabu (26/3).(b)










Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.