Jakarta, Lintas Media News
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengeluarkan catatan akhir tahun sebagai bentuk refleksi untuk menyongsong masa depan yang lebih baik. Dalam rilis yang diterima redaksi, PWI menyoroti beberapa hal yang terjadi selama Tahun 2020 seperti merebaknya Covid-19 yang turut berimbas pada perusahaan pers dan para wartawan di Indonesia.
Pelaksanaan Pilkada serentak 2020, kekerasan fisik kepada wartawan yang masih terjadi seperti pemukulan, pengeroyokan dan perampasan alat kerja serta penghapusan paksa hasil liputan, yang dilakukan aparat penegak hukum maupun peserta demo.
Dalam keterangan tertulisnya yang di tanda tangani oleh Ketua Umum Atal S Depari dan Sekjen Mirza Zulhadi, PWI juga menyoroti terjadinya kekerasan baru pada era digital saat ini terhadpa wartawan seperti doxing yakni membuka data pribadi wartawan dan keluarganya di media sosial. PWI terus menghimbau pelaku yang merasa terganggu dengan karya jurnalistik, seharusnya menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.“Selain itu, PWI menyesalkan terjadinya peretasan situs. Mereka yang tidak senang atas pemberitaan menggunakan hacker untuk membobol pertahanan website sebuah media atau meretas data pribadi wartawan. PWI berharap aparat hukum mengusut tuntas kasus tersebut agar tidak terulang lagi,” kata Ketua Umum PWI Atal S Depari, Senin, (28/12)
PWI mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang tetap menjaga kemerdekaan pers dengan berpedoman kepada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan peraturan perundang-udangan tentang pers lainnya, dalam menyelesaikan persoalan terkait kasus-kasus pers.
Selain itu, melalui Masyarakat Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI melakukan survei kepada wartawan di 34 provinsi di Indonesia yang menghasilkan kesimpulan, bahwa sebagian besar wartawan mendukung Pilkada serentak 2020, tetap berlangsung 9 Desember namun dengan sejumlah catatan, terutama terkait penegakan protokol kesehatan. Secara umum pelaksanaan pilkada juga dinilai berjalan dengan baik.
“PWI mengucapkan terima kasih kepada wartawan, perusahaan pers, dan semua komponen bangsa lainnya yang telah mengawal proses demokrasi yaitu Pilkada Serentak 2020 sehingga secara umum bisa berlangsung lancar, demokratis, sehat, dan berbudaya,” ujar Atal.
Ditegaskannya, media yang secara terus menerus mengingatkan para pihak untuk patuh terhadap protokol kesehatan, gerakan 3M, telah berdampak positif terhadap penyelenggaraan pilkada sehingga tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
PWI juga mengucapkan terima kasih kepada perusahaan pers yang tetap mempekerjakan wartawan meski dalam kondisi sulit. Kepada para wartawan, PWI berharap agar terus meningkatkan profesionalisme dan patuh menjalankan UU, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan.
Terakhir, dalam catatan akhir tahunnya, PWI menyerukan kepada semua pihak untuk terus berupaya menjaga keberlangsungan kehidupan pers yang merupakan pilar demokrasi. Keberadaan pers sebagai fourth estate, kekuatan keempat, pada era demokrasi ini sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, bersih, transparan, dan terhindar dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Menyelamatkan kehidupan pers berarti ikut menyelamatkan kehidupan demokrasi di Indonesia demi masa depan kehidupan bangsa yang lebih baik dan demi kesejahteraan rakyat Indonesia. (*/b/rls)
Jakarta, Lintas Media News
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kembali menegaskan kepada wartawan dan anggotanya untuk menjaga independensi dalam Pilkada 2020.
Apabila wartawan menjadi tim sukses pasangan calon atau terlibat aktif membantu maka wajib nonaktif dari profesinya sebagai wartawan dan keluar kalau duduk sebagai pengurus PWI.
Ketua PWI Atal S Depari dan Sekjen Mirza Zulhadi |
Hal ini disampaikan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari melalui surat edaran yang juga ditandatangani Sekjen PWI Pusat Mirza Zuhaldi dan Ketua Bidang Organisasis PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh dalam surat dengan nomor 1010/PWI-P/LXXIV/2020.
Dalam surat itu dirinya mengaku PWI saat ini mendapat banyak laporan tentang keterlibatan wartawan termasuk pengurus wilayah PWI yang mendukung calon tertentu di beberapa daerah.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 1 Ayat (3) menyatakan PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan professional tanpa membedakan suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan,” ujar Atal S Depari, Kamis, (12/11/2020).
Atal pun menegaskan pengurus PWI Pusat tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi keras dan tegas, apabila ada anggotanya baik wartawan maupun pengurus yang melanggar dasar dan peringatan tersebut.
“Kode Perilaku Wartawan Pasal 5 secara tegas mengatakan wartawan dilarang melakukan hal tercela yakni perbuatan yang dapat merendahkan marwah, harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan,” kata Atal.
Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi menambahkan, bagi anggota dan Pengurus PWI dari tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat yang melanggar segala peraturan maka akan menerima sanksi tegas. Mereka harus memilih menjadi wartawan atau tim sukses calon.
“Apabila wartawan terlibat sebagai tim sukses maka mereka telah melanggar Peraturan Dasar PWI terutama Pasal 8 Ayat (C) yang berbunyi anggota PWI berkewajiban menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi. Serta melanggar Kode Etik Jurnalis (KEJ) Pasal1,” ujar Mirza.
Mirza melanjutkan sesuai PD/PRT PWI pengurus PWI yang bertindak sebagai tim sukses dengan aktif membantu kemenangan pasangan calon tertentu maka harus mengundurkan diri. “Wartawan harus menunjukkan profesionalitas tinggi dalam tugasnya,” tambah Mirza. (*/b/rls)