Kayu Tanam, Lintasmedianews.com

Setelah melalui beberapa proses, Kerapatan Adat Nagari (KAN) menggelar musyawarah dan Rapat Internal KAN, guna membahas lebih lanjut  pergerakan beberapa hari yang lalu, akhurnya Rapat luar biasa berlansung di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Guguak, Kecamatan 2x11 Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis, 3 Juli 2025. 

Sebanyak  29  orang (Dua Puluh Sembilan) Niniak Mamak yang ada di Nagari Guguak,  di kesempatan itu yang bisa hadir 20 orang Niniak Mamak, 9 orang berhalangan hadir, diantaranya ada yang sakit,

Rapat  tersebat membahas tentang pemberhentian ketua KAN yang lama berinisial "JJ", dan sesegera mungkin kami akan membatuk formatur baru terang salah seorang Niniak Mamak saat itu. 

Hari ini setelah rapat selesai, keputusan rapat, kami sepakat bahwa Ketua KAN yang lama resmi kami perhentikan. 

 Karena kepengurusan KAN selama ini dinilai gagal menjalankan fungsi kelembagaan adat secara maksimal. 

Selama kepemimpinannya KAN tak berlajalan semestinya, bahkan mati suri. Tim media ini menelusuri sepanjang rapat di gelar sampai menetapkan hasil keputusan itu. 

"Sudah terlalu lama kita diam. Banyak persoalan adat yang tidak terselesaikan, sengketa kaum tidak dimediasi, peran ninik mamak diremehkan. Kami tidak melihat fungsi KAN berjalan sebagaimana mestinya," tegas Dasrial Dt. Bandaro Putiah, salah satu ninik mamak yang juga inisiator musyawarah tersebut.

Kritik ini tidak berdiri sendiri. Berdasarkan dokumen internal yang berhasil diperoleh tim investigasi, setidaknya 11 permohonan mediasi adat antara tahun 2023–2025 tidak pernah direspons oleh pengurus KAN. Bahkan, beberapa surat resmi dari Wali Nagari kepada KAN tidak mendapat balasan hingga berbulan-bulan lamanya.

Upaya Menyelamatkan Marwah Adat

Musyawarah mufakat yang dilaksanakan dihadiri oleh mayoritas unsur niniak mamak dari berbagai suku di Nagari Guguak. Hadir pula perwakilan dari Polres Padang Pariaman, tokoh pemuda serta beberapa wartawan. Forum tersebut menghasilkan satu keputusan penting mencabut mandat Ketua KAN yang saat ini menjabat.

Dalam musyawarah tersebut terungkap bahwa Ketua KAN lama dinilai tidak transparan dalam pengelolaan dana operasional lembaga.

"Ini bukan soal pribadi. Ini soal tanggung jawab sosial terhadap marwah adat. Jika pemimpin adat tidak lagi berfungsi sebagai tempat batimbang ambiak, maka wibawa nagari akan runtuh," ujar Dasrial Dt. Bandaro Putiah. 

Prosedur Pemberhentian dan Legalitasnya

Secara adat, pemberhentian Ketua KAN bukanlah perkara sepele. Namun, forum musyawarah mufakat dinilai sah karena dihadiri mayoritas niniak mamak dan telah memenuhi unsur quorum adat. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Niniak Mamak Nagari Guguak yang kemudian ditandatangani oleh 18 niniak mamak dari enam suku utama di Guguak.

Menurut pakar hukum adat dari Universitas Andalas, Dr. Taufik Djamal, langkah ini sah secara adat Minangkabau. "Selama prosedur musyawarah mufakat terpenuhi, dan keputusan diambil atas kesepakatan bersama kaum adat, maka tindakan tersebut dapat dikatakan sah dan mengikat," katanya saat dihubungi oleh tim kami.

Langkah berikutnya, menurut salah satu panitia musyawarah, adalah membentuk tim formatur untuk memilih dan menetapkan Ketua KAN yang baru secara cepat, mengingat banyaknya persoalan adat yang masih menumpuk.

Timbulnya Kepercayaan Publik akan

Pemberhentian Ketua KAN lama ini mengandung makna penting bagi revitalisasi lembaga adat di tingkat nagari. Banyak warga menyambut keputusan tersebut sebagai langkah pemulihan marwah dan kehormatan ninik mamak yang selama ini mereka hormati.

"Selama ini kami bingung mau mengadu ke mana. Masalah waris, batas tanah kaum, pernikahan, semuanya seperti tidak punya payung adat. Sekarang kami punya harapan baru," kata Rina, salah seorang ibu rumah tangga warga nagari Guguak.

Namun, tantangan ke depan tidak kecil. Ketua baru KAN Guguak nanti diharapkan tidak hanya menjadi simbol, tetapi