Articles by "KPU Sumbar"

50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan
Showing posts with label KPU Sumbar. Show all posts



Padang,Lintas Media News
Sukseskan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) siapkan 34 gudang logistik Pemilu yang tersebar di 19 KPU kabupaten dan kota yang akan menyimpan surat suara, daftar calon tetap, formulir, kotak suara, bilik suara, tinta, segel, kabel ties, alat kelengkapan KPPS.

Kepala Bagian Umum, Keuangan dan Logistik KPU Sumbar Jumiati menyebutkan KPU Sumbar siapkan 34 gudang logistik di 19 kabupaten dan kota  untuk menampung  bilik, kotak, surat suara dan perlengkapan logistik lainnya.

"Ya, KPU Sumbar telah siapkan  34 gudang logistik Pemilu yang tersebar di 19 kabupaten kota  di Sumbar,"  ujar Jumiati pada Jumat pagi 27 Oktober 2023 di KPU Sumbar.

Lebih lanjut, Jumiati menyebutkan untuk menjaga  agar  tidak terjadi kerusakan terhadap logistik Pemilu seperti  bilik suara, kotak suara, segel dan logistik lainnya  KPU juga siapkan pallet.

"Antisipasi kerusakan logistik Pemilu, KPU juga siapkan pallet untuk melindungi logistik Pemilu dari kelembaban," terangnya

Jumiati juga menyebutkan,  Gudang logistik Pemilu ini juga dilengkapi appar untuk antisipasi kebakaran, cctv untuk memantau kondisi didalam dan disekitar gudang serta petugas penjaga gudang.

"Untuk menjaga keamanan logistik Pemilu, KPU juga siapkan 6 orang personil disetiap gudang logistik Pemilu yang tersebar di 19 kabupaten kota," sebutnya

Ditambahkan Jumati, untuk kebutuhan kotak suara dan bilik suara saat ini sudah ada yang sampai di KPU kabupaten kota dan ada juga yang masih dalam perjalanan menuju gudang KPU.(**)



Padang,Lintas Media News
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan partai politik (Parpol) dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD provinsi dan DPD RI memperbaiki berkas persyaratan yang belum lengkap hingga tanggal 9 Juli 2023.

"Saat ini memasuki H-3 perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Namun, belum satupun parpol yang menyerahkan dokumen perbaikan Bacalegnya ke KPU Sumbar," ujar  Jons Manedi, Kamis 6 Juli 2023.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar itu mengimbau kepada pimpinan partai politik untuk segera melakukan penyerahan dokumen perbaikan persyaratan calon dengan membawa formulir Model B.Daftar Calon Perbaikan yang dilampiri dengan surat persetujuan partai politik.

"Parpol jangan lalai dengan masa perbaikan dan harus menjadi perhatian khusus. Kami berharap agar pimpinan partai politik untuk segera mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Sumbar kepada KPU Sumbar," katanya.

Jons Manedi juga mengatakan, untuk pengajuan perbaikan yang wajib terpenuhi agar bisa submit di antaranya progres pengisian per dapil harus 100 persen. Kemudian, sudah dilakukan analisa kegandaan yang dilakukan oleh admin partai, serta tidak boleh ada Ganda Internal.

"Masing-masing calon DPD dan Parpol untuk bisa berkoordinasi dengan sekretariat KPU, agar tidak ada lagi kesalahan, mengingat pada 10 Juli hingga 6 Agustus KPU Sumbar akan melakukan verifikasi dan tidak ada lagi perbaikan dokumen," ujarnya.

Untuk saat ini,  KPU Sumbar baru terima dua dokumen syarat perbaikan pencalonan dari lima calon yang belum memenuhi syarat (BMS)  bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumbar.

Jons Manedi juga menyebutkan, bagi bakal calon DPD RI  yang Memenuhi Syarat (MS) tidak tertutup kemungkinan akan ada juga menyerahkan dokumen syarat perbaikan.

"Dua bakal calon yang telah menyerahkan dokumen perbaikan yakni Cerint Iralloza Tasya dan  Jelita Donal. Dan tiga bakal calon belum menyerahkan dokumen perbaikan yakni Yuri Hadiah, Jhoni Afrizal
Irman Gusman," sebut Jons Manedi

Untuk saat ini, belum ada satupun parpol yang melakukan penyerahan  perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon DPRD Sumbar.

KPU Sumbar memberikan ruang perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPD RI selama 14 hari yakni sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023. 

Untuk perbaikan dibuka hingga pukul 16.00 WIB, dan untuk hari terakhir penerimaan berkas perbaikan pada 9 Juli 2023 akan di tutup pada pukul 00.00 WIB. (rel)


Padang,Lintas Media News
KPU Sumbar siap  menerima perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPD RI sampai 9 Juli 2023 mendatang hingga pukul 00.00 WIB.

Sebelumnya, untuk perbaikan dokumen persyaratan  ini telah dibuka sejak 26 Juni 2023 sampai 8 Juli hanya sampai pukul 16.00 WIB dan untuk hari terakhir penerimaan berkas perbaikan pada 9 Juli 2023 akan di tutup pada pukul 00.00 WIB.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar Jons Manedi menyebutkan agar pimpinan partai politik untuk segera melakukan penyerahan dokumen perbaikan persyaratan calon dengan membawa formulir Model B.Daftar Calon Perbaikan yang dilampiri dengan surat persetujuan partai politik.

"Kami berharap agar pimpinan partai politik untuk segera menyelesaikan pengunggahan dokumen persyatan calon," ujar Jons Manedi , Selasa 4 Juli 2024 di Padang

Lebih lanjut Jons Manedi  menjelaskan, terhadap perbaikan dokumen yang telah disampaikan, KPU Sumbar akan melakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan mulai dari 10 Juli sampai 6 Agustus 2023 memdatang.

Sementara itu, Kasubag Teknis KPU Sumbar Rahman juga menegaskan, untuk partai politik yang mengalami masalah dalam pengunggahan dokumen agar dapat memfaaatkan layanan Helpdesk yang di sediakan KPU Sumbar.

Hingga berita ini diturunkan sudah ada dua bakal calon DPD RI yang  melakukan konfirmasi untuk menyerahkan dokumen perbaikan syarat calon ke KPU Sumbar.

Rahman menyebutkan, Dua bakal calon DPD RI yang akan menyerahkan dokumen syarat perbaikan yakni  Cerint Iraloza Tasya dan Jelita Donal. (Rel)



PADANG,Lintas Media News
Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, ditetapkan pada 14 Februari. Untuk penyempurnaan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD).

"Dari FGD ini kita harapkan mendapatkan masukan-masukan terkait berbagai hal dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sehingga mendapatkan hasil yang maksimal nantinya",ungkap Medo Patria, mewakili Ketua KPU Sumbar saat membuka FGD yang bertajuk, Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Senin (26/6/2023) di Pangeran Beach Hotel Padang. 

Menurut Medo,KPU menghimpun masukan dari segenap pimpinan parpol, ormas, akademisi dan pemangku kepentingan sehingga memperoleh rumusan yang lebih baik sekaligus dlam mengurangi berbagai resiko yang kemungkinan terjadi pada hari pemungutan suara nantinya. 

Rumusan ini nantinya akan di sampaikan ke KPU Pusat sebagai masukan untuk.PKPU pemungutan dan penghitungan suara.Jelas Medo.

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ori Sativa Syakban yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan isu krusial dalam perumusan rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024. 

"Hari pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024 adalah puncak dari.pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Pada pemilu aebelumnya, banyak persoalan yang muncul pada hari puncak ini, termasuk banyaknya petugas KPPS dan TPS yang meninggal dunia. Nah, inilah yang coba kita rumuskan lewat FGD ini sehingga muncul pemikiran bersama guna meminimalisir tingkat resiko yang akan terjadi," kata Ori dalam hantaran diskusi yang dipandu oleh Kasubag Teknis, Rahman Al Amin.

Dikatakan Ori Sativa, dalam penghitungan suara, pada Pemilu 2019, KPU menghunakan sistem aplikasi Sirekap, dimana semua formulir C Hasil pemghitungan suara difoto dan dikirim ke aplikasi Sirekap. Selain itu, KPPS juga harus mengisi rangkap 5 salinan hasil penghitungan suara Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi hingga kabupaten kota.

"Nah, ini tentu memberatkan kerja KPPS. Karena itu, perlu kita diskusikan rumusan untuk memudahkan kerja KPPS sehingga lebih praktis. Sehingga pelaporannya bisa lebih cepat dan tidak begitu melelahkan," jelas Ori.

Terkait layanan informasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) narasumber lainnnya, Malse Yulivestra mengatakan bahw perlu penegasan di PKPU agar layanan informasi di TPS bisa diatur sedemikian rupa, sehingga lebih memudahkan pemilih mendapatkan informasi terkait DPT, parpol peserta pemilu, calon anggota legislatif di masing-masing parpol, capres dan calon persorangan.

"Nah, perlu didisain sedemikian rupa penempelan pengumumannya di lokasi TPS, sehingga juga tidak terjadi desak-desakan di lokasi TPS. Menurut saya, disain lokasi TPS ini perlu diatur dalam PKPU sehingga bisa lebih tertib dan nyaman," jelas Malse Yulivestra, S.Sos. M.AP.

Sementara itu Didi Rahmadi, MA, Dosen Fisipol Universitas Muhammadiyah Sumbar, menyampaikan bahwa ada 3 isu strategis penghitungan suara, yakni Penyederhanaan penghitungan suara, aksesibilitas penghitungan suara.

"Selama ini terjadi beberapa hambatan di lokasi TPS, yaitu jumlah dan kapasitas petugas, keterbatasan jumlah saksi, luas TPS dan ketersediaan perangkas kwras yang memadai di setiap TPS. Ini perlu dipertimbangkan pada pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti," ucap Didi dalam diskusi yang dipandu oleh Soetrisno, Kabag Humas KPU Sumbar. 

Sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia, lanjut Didi, merupaka. Terumit di dunia. Karena itu, perlu pengelolaan manajemen, pelatihan petugas dan penggunaan aplikasi yang tepat, sehingga penyelenggaraan pemilu bisa lebih mudah sekaligus mengansitipasi berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan.

"KPU juga perlu menyiapkan model offline guna mengantisipasi keterbatasan jaringan internet saat pemungutan dan penghitungan suara l," ucapnya.

Sedangkan DR. Lince Magriati, M.Si, narasumber lainnya menguraikan bahwa ada 8889 TPS di lokasi khusus di 37 provinsi di Indonesia.  Karena itu, perlu ada rekapitulasi pemilih dari disabilitas sehingga lebih memudahkan pemilih disabilitas menggunakan hak pilihnya. Lakukan pemetaan pemilih disabilitas di lokasi khusus. 
"Karena itu, saya mengusulkan agar KPU perlu memperhatikan jumlah pemilih disabilitas di lokasi TPS khusus. Jumlah 300 di satu TPS khusus perlu disesuaikan dengan kondisi yang ada, baik di lokasi pesantren, Lapas, atau sekolah-sekolah khusus. Perlu diperkuat koordinasinya, apalagi juga terkait dengan pendampingan," ujar Lince.
Keempat narasumber ini, semuanya terkait dengan panel penghitungan suara pilpres dan DPD serta DPR/DPRD. 

FGD dihadiri perwakilan Forkopimda Sumbar, instansi vertikal, seluruh perwakilan parpol peserta pemilu, anggota dan LO DPD RI serta kalangan akademisi, LSM dan ormas. (LMN/st)

PADANG,Lintas Media News
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, menyerahkan hasil verifikasi administrasi dokumentasi persyaratan bakal calon anggota DPD RI dan calon anggota DPRD Sumbar kepada yang bersangkutan. 
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen diwakili Medo Patria, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, dalam sambutan pada pembukaan kegiatan ini, Sabtu (24/6/2023) di Pangeran Beach Hotel, menyampaikan bahwa hingga saat ini, dari 17 partai politik (parpol) yang mendaftar ke KPU Sumbar, baru 5 persen yang telah memenuhi syarat. Sisanya 95 persen lagi masih perlu melakukan perbaikan hingga batas waktu yang ditetapkan.
"Sesuai tahapan Pemilu 2023, maka tahapan perbaikan dokumen bakal calon anggota DPD dan DPRD Sumbar, mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Kami berharap, semua calon DPD dan parpol peserta pemilu memanfaatkan masa tahapan ini untuk memperbaiki dokumen pencalonanannya," ungkap Medo dalam acara yang juga dihadiri komisioner KPU Sumbar lainnya, Ory Sativa Syakban (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu), Hamdan (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), Jons Manedi (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Pemilih dan SDM), serta Kepala Sekretariat diwakili Kabag Teknis, Soetrisno.
Kondisi persyaratan dokumen dari parpol ini, lanjut Medo berbanding terbalik dengan calon anggota DPD RI yang kelengkapan dokumennya sudah mencapai 94 persen.
"Karena itu, kami dari penyelenggara pemilu berharap masing-masing calon DPD RI dan pengurus parpol yang telah mendaftar untuk memanfaatkan masa perbaikan dokumen akan kami lakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Kami mohon masing-masing calon DPD parpol untuk bisa berkoordinasi dengan sekretariat KPU, agar tidak ada lagi kesalahan, mengingat pada 10 Juli hingga 6 Agustus KPU Sumbar akan melakukan verifikasi dan setelah itu tak ada lagi perbaikan dokumen," tegas Medo. 
Kepala Sub Bagian Teknis KPU Sumbar, Rahman Al Amin selaku panitia pelaksana mengatakan bahwa tahapan kegiatan ini diawali pada 1-14 Mei 2023 yakni dalam tahapan pendaftaran anggota DPD RI dan Partai Politik (Parpol), dimana hasil akhirnya mendaftar 17 calon anggota DPD RI dan 17 partai politik peserta Pemilu 2024.
"Dengan diserahkan hasil verifikasi dokumen bakal calon anggota DPD RI dan DPRD Sumbar, maka diharapkan masing-masing anggota DPD dan parpol peserta pemilu untuk melengkapi dokumennya sesuai persyaratan yang berlaku," ujar Rahman. 
Acara diakhiri dengan Penyerahan hasil verifikasi administrasi dokumentasi persyaratan bakal calon anggota DPD dan DPRD Sumbar serta rapat koordinasi dan penjelasab terkait perbaikan dokumentasi persyaratan bakal calon. 
Penjelasan terkait verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon, disampaikan oleh Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. (rel)


PADANG, Lintas Media News
 Jajaran Direktorat Intelkam Polda Sumbar yang dipimpin Direktur Intelkam Kombes Pol. Sunarta, S.Ik, melakukan kunjungan silaturahmi dengan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Sumbar, Kamis, (22/6/2023). 

Silaturahmi yang dilakukan terpisah di Kantor KPU dan Bawaslu Prov. Sumbar, Jl.Pramuka No.9 Kel.Lolong Belanti Kec.Padang Utara Kota Padang, dalam rangka koordinasi untuk kesuksesan pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Umum (pemilu) 2024.

Saat menerima rombongan Dit Intelkam, Ketua KPU Prov.Sumbar Surya Efitrimen, S.Pt.,M.H didampingi Koordinator Divisi Teknis, Ory Sativa Syakban,S.Pd.I, Kordiv Hukum dan Pengawasan Hamdan, S.E., M.Pd.E, Kordiv Perencanaan Data dan Informasi Medo Patria., S.Pt.dan Kordiv Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Jons Manedi,S.Pd., M.AP. serta Sekretaris KPU Prov. Sumbar Firman, S.H.,M.Si.

Sementara Dir. Intelkam Kombes Sunarya didampingi Kasubdit I Dit Intelkam Polda Sumbar AKBP Zulkafde, S.H. serta jajaran Personel Subdit I Dit Intelkam Polda Sumbar.

Silaturahmi yang dipandu Sekretaris KPU Prov.Sumbar Firman,S.H.,M.Si, mengawali dengan ucapan selamat datang kepada Direktur Intelkam Polda Sumbar beserta Rombongan.

Sementar itu Ketua KPU Prov.Sumbar Surya Efitrimen, pada kesempatan itu  memperkenalkan Anggota Komisioner KPU Prov.Sumbar periode 2023-2028 yang dilantik pada 24 Mei 2023 di Jakarta.

"Agenda kami kedepannya akan melaksanakan Rapat Pleno terkait dengan Penetapan Daftar Pemilih Tetap pada 27 Juni 2023 serta juga masih ada kegiatan - kegiatan tahapan Pemilu serentak lainnya yang akan kami laksanakan," ungkap Surya Efitrimen.

Selanjutnyanya disampaikan bahwa kedepannya KPU Sumbar mohon dukungan dan support dari jajaran Dit Intelkam dalam mensukseskan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 
"Kami juga mengucapkan maaf atas kesederhanaan sambutan kami kepada bapak Direktur beserta rombongan," pungkas Surya, yang sebelumnya menjabat Ketua Bawaslu Sumbar 2 periode.

Sementara itu Direktur Intelkam Polda Sumbar Kombes. Pol Sunarya,S.Ik, menyampaikan bahwa dengan telah berlangsungnya tahapan Pemilu serentak tahun 2024, maka jajaran Direktorat Intelkam Polda Sumbar berharap kegiatan tersebut dapat berjalan lancar dan sukses.

"Terkait dengan pelaksanaan Pemilu, kedepannya saya selaku Direktur Intelkam Polda Sumbar beserta jajaran siap untuk mengawal dan mensukseskan seluruh tahapan Pemilu Serentak tahun 2024," tegas Kombes Sunarya.

Karena itu, Kombes Sunarya berharap KPU .Sumbar dapat bersinergi dengan Polri dalam mensukseskan seluruh tahapan Pemilu Serentak tahun 2024.  Polri menjaga netralitas pada Pemilu dan Pilkada 2024, karna netralitas Polri diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 28 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

"Polri memiliki peran yang krusial dalam menjaga setiap tahapan penyelenggaraan pemilu agar aman dan kondusif, maka dari itu Polri harus bersikap netral. Serta membantu KPU dan Bawaslu dalam menyediakan dan menyampaikan terkait data penyelenggaraan pemilu di setiap tahapan," ungkap Kombes Sunarya.

Usai silaturahmi dengan jajaran KPU Sumbar, Dir Intelkam Kombes Sunarya dan rombongan melanjutkan silaturahmi ke Bawaslu Sumbar.

Kegiatan ini juga dalam rangka Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024. Rombongan Dir Intelkam diterima oleh  Ketua Bawaslu Prov. Sumbar an. Alni, SH, M.Kn. Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Hubmas,  Muhammad Khadafi, S.Kom. Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Nurhaida Yetti. Kepala Sekretariat Karnalis Kamaruddin,vSH, M.Si.serta Kabag Pengawasan Bawaslu Prov. Sumbar an. Andi Bastian. M.Si.

" Sinergi antara Bawaslu dan Polri sangat penting, khususnya dengan Direktorat Intelkam yang telah berjalanbaik seperti mendampingi Bawaslu dalam penyelesaian sidang sangketa Pelanggaran Pemilu sehingga semua berjalan dengan lancar. Kami harapkan sinergi yang telah dibangun terus diperkuat," ucap Alni.

Dilanjutkan Alni, banyak tantangan yang akan dihadapi dalam melahirkan pemilu yang berkualitas seperti masalah teknis persiapan Pemilu, masalah partisipasi pemilih, masalah transparansi, dan tata kelola pemilu yang akuntabel, dan masa kampanye.

" Tahapan Kampanye yang biasanya dikategorikan rawan adalah pada saat Tahapan penetapan Calon, masa Kampanye, pungut hitung, dan tidak terlepas juga pada saat masa Pelantikan Calon Terpilih," ujar Alni.

Menjawab harapan Ketua Bawaslu tersebut, Direktur Intelkam Polda Sumbar Kombes Pol. Sunarya, S.I.K berharap Bawaslu tetap melakukan pengawasan agar Pemilu 2024 berjalan lancar.
Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Hubmas. Muhammad Khadafi mengharapkan terkait dengan surat izin Kampanye peserta Pemilu, jjajaran Intelkam dimasing-masing Polres dapat memberikan pemahaman terhadap Peserta Pemilu yang akan melaksanakan Kampanye sesuai jadwalnya.

"Diharapkan peserta Pemilu dapat mengurus Surat Izin Kampanyenya diwaktu yang lebih awal, bukan dadakan. Paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan kegiatan Kampanyenya," ujar Khadafi. (rel)

Padang,Lintas Media News
Sebanyak 17 bakal calon (bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat.

Kasubag Teknis KPU Sumbar Rahman Al Amin mengatakan hingga hari terakhir penerimaan pendaftaran bacalon DPD-RI ada satu bacalon yang mengundurkan diri dan 17 telah selesai mendaftar.

 "Sebanyak 17 bakal calon  telah menyerahkan dokumen pendaftaran dan satu calon atas nama Irfendi Arbi mengundurkan diri disertai surat pengunduran diri," ujar Rahman Al Amin, Minggu 14 Mei 2023.

Ditegaskan Rahman,  Dari 18 bakal calon DPD 17 sudah menyerahkannya, sehingga sudah selesai tahapan   pendaftaran  DPD-RI
Lebih lanjut, Rahman menjelaskan,  selanjutnya KPU  akan melakukan verifikasi administrasi (vermin) dokumen pencalonan DPD RI.

Setelahnya, KPU akan mengumumkan verifikasi administrasi bakal calon DPD beriringan dengan  dengan partai politik.

Untuk diketahui 17 bakal calon DPD RI dapil Sumbar yang sudah mendaftar ialah Yonder WF Alvarent, Abdul Aziz dan Dirri Uzhzhulam yang mendaftarkan pada Jumat (5/5/2023).

Kemudian, tiga balon lainnya Rifo Darma Saputra, Muslim M Yatim, Leonardy Harmainy mendaftar pada Selasa (9/5/2023).

Sementara, Yuri Hadiah mendaftar pada Senin (8/5/2023). Bakal calon lainnya Jhoni Afrizal yang mendaftar pada Rabu (10/5/2023).

Lebih lanjut, mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Jelita Donal serta Cerint Irraloza Tasya mendaftar pada Kamis (11/5/2023).

Hendra Irwan Rahim, Emma Yohanna, Mevrizal, dan Desrio Putra, mendaftar pada Jumat (12/5/2023).

Terakhir, Yong Hendri dan Nurkhalis mendaftar pada Sabtu (13/5/2023).
(*)

Padang.Lintas Media News
Menjelang tahapan pengajuan  bakal calon DPRD Provinsi Sumateta Barat   dan  pendaftaran bakal calon anggota DPD RI  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar  siapkan  Helpdesk untuk penerimaan konsultasi untuk LO partai dan LO bakal calon DPD.

Kasubag Teknis KPU Sumbar Rahman Al Amin mengatakan hari pertama masuk kerja pasca lebaran KPU Sumbar telah menyiapkan Helpdesk untuk konsultasi LO partai dan LO DPD.

"Pagi ini sudah ada dua LO DPD yang melakukan konsultasi ke KPU terkait penyerahan dokumen persyaratan pendaftaran" ujar Rahman di KPU Sumbar  pada Rabu 26 April 2023.

Sesuai PKPU 3 Tahun 2022 proses pendaftaran bakal calon DPD RI dan DPRD Provinsi dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.

Untuk pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi  agar membawa formulir model B-daftar.bakal.calon disertai foto diri terbaru dan  dilampiri dengan dokuken persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani ketua umum partai politik peserta pemilu 2024.

Sementara itu, untuk bakal calon anggota DPD RI  menyerahkan dokumen fisik  berupa surat pendaftaran (model-B.pendaftaran DPD) dan surat pernyataan pendaftaran (Model-BB.Pernyataan.DPD).

Ditambahkan Rahman, kepada seluruh LO partai maupun LO DPD agar dapat memanfaatkan Helpdesk yang telah disiapkan KPU Sumbar dengan datang langsung ke ruangan Sub Bagian Teknis KPU Sumatera Barat. (rel)



PADANG, Lintas Media News
Tiga bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia  (DPD RI) daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan kelengkapan persyaratan perbaikan dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Jumat (10/3/2023). 

Kasubag Teknis KPU Sumbar, Rahman Al Amin kepada mengatakan.Dari 8 balon yang harus menyerahkan perbaikan persyaratannya, baru 3 balon yang datang, sementara batas akhir penyerahan berkas perbaikan hari ini Sabtu, 11 Maret 2023, pukul 23.59. WIB. 

"Lima balon DPD RI lainnya, kita tunggu sampai pukul 23.59 WIB di Sekretariat KPU Sumbar. Selanjutnya, tim KPU Sumbar bersama KPU kabupaten kota akan melakukan verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak) kedua, tanpa ada lagi perbaikan," ujar Rahman usai menerima berkas peryaratan dari Abdul Aziz yang menyerahkan sekitar pukul 15.20 WIB di aula KPU Sumbar kemaren.
Saat menerima berkas perbaikan ketiga balon DPD RI tersebut, turut hadir Roza Molina, S.STP, M.Si, Kabag Hukum, Humas, Data dan Informasi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar serta sejumlah tim Silon dan staf sekretariat KPU Sumbar. 
"Arif Yumardi menyerahkan 1.657 perbaikan dukungan, Yong Hendri 503 dan Abdul Aziz 1.452 perbaikan dukungan. Semoga Sabtu besok, kelima balon lagi datang lebih cepat sehingga kita di KPU juga bisa lebih cepat menyelesiakan penghitungan dan memverifikasinya," pungkas Rahman. (LM/st)



Padang,Lintas Media News.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) membuka pendaftaran untuk menjadi calon anggota KPU Sumbar periode 2023 - 2028 Mulai hari ini Jumat tanggal 10 Pebruari sampai dengan 16 Pebruari 2023.

Demikian disampaikan Ketua Timsel KPU Sumbar Prof. Asrinaldi memberi keterangan pers terkait rekrutmen calon anggota KPU Sumbar periode 2023-2028 serta  syarat pendaftarannya.Jumat (10/2/2023) di aula kantor KPU Sumbar.

Asrinaldi mengatakan, pihaknya akan mengirim  20 nama calon anggota  ke KPU RI yang disaring jadi 5 orang. "Penetapan 5 nama tadi menjadi wewenang KPU RI, kami bekerja trasparan sesuai dengan tahapan-tahapan pemilihan," jelasnya.

Sementara,Beni Kharisma Arrasuli menjelaskan, umur calon peserta 35 tahun bertepatan tanggal 13 Februari 2023. Syarat lainya tidak menjadi anggota Parpol, pendidikan sarjana malah mendapat nilai plus  bila calon berpendidikan pasca sarjana.

Di samping itu, calon anggota memiliki pengalaman kepemiluan. Pernah mengikuti pelatihan kepemiluan, punya karya buku kepemiluan/jurnal kepemiluan dan karya tulis kepemiluan.

"Pengalaman kepemiluan yang kami maksud, calon anggota  pernah berpengalaman pada pemilu di desa/keluarahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga tingga pusat. Ini termasuk penilaian. Harus ada syarat pengalaman kepemiluan," sebut Beni Kharisma.

Jadwal seleksi menurut Asrinaldi dilaksanakan,untuk Penelitian Administrasi calon dilakukan tanggal 10 - 28 Februari 2023, penetapan hasil 1 maret dan diumumkan tanggal 2-4 Maret

Seleksi tertulis dan tes psikologi dilakukan tanggal 5 - 11 Maret.Penetapan hasilnya 12 Maret untuk  20 orang dari 50 calon yang mendaftar dan diumumkan tanggal 14-15 maret.

Dari hasil tersebut tim seleksi (timsel) memberi kesempatan  untuk menangapi calon yang lolos 20 oarng tadi terkait track record calon sampai tanggal 16- 18 Maret
Sedangkan tes kesehatan tanggal 16 - 18 Maret dan wawancara tanggal 19-21 Maret 

Untuk penetapan hasilnya Asrinaldi yang didampingi Sekretaris tim Otong Rosadi dan tiga anggota lainnya, Beni Kharisma Arrasuli, Didi Rahmadi dan Alim Harun Pamungkas serta mewakili sekretaris KPU Sumbar menjenjelaskan.Hasil untuk 5 orang anggota KPU tersebut akan ditetapkan pada 22 - 23 Maret dan akan diumumkan pada 24-25 Maret.(ST)





 

PADANG,Lintas Media News.
Setelah memberi waktu perpanjangan perbaikan berkas 3X24 jam, KPU kembali memberi perpanjangan waktu 2X24 jam pada calon DPD RI di 32  Provinsi diantaranya Sunatera Barat. 

Perpanjangan waktu tersebut dituangkan dalam surat KPU RI dengan nomor 89/PL.01.4-SD/05/2023, tertanggal 21 Januari 2023,ditanda tangani langsung ketua KPU RI Hasyim Asyari. 

Sekalian dengan perpanjangan waktu tersebut, komisioner KPU Sumatera Barat Gebril Daulay, didampingi kabag Tehnis, humas dan Parmas Sutrisno dan kasubag Tehnis Rahman Al-amin, mengatakan, penambahan waktu untuk bakal calon DPD RI dengan syarat diantaranya, sudah datang ke KPU Provinsi paling lambat pukul 23.59 Wib, dibuktikan dengan tanda kehadiran atau model penerimaan dukungan DPD KPU Provinsi. 

Menurut Gebril, perpanjang waktu tersebut mengacu pada peraturan KPU nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan peraeorangan, dan telah diubah dengan peraturan KPU nomor 13 tahun 2022.
"Kita mengacu pada aturan berlaku, termasuk juga surat dari KPU RI, dimana item yang tertuang diantaranya, jika ada calon belum mengimput data dan/atau mengunggah (uploading), maka diberikan tambahan waktu selama 2X24 jam, untuk melakukan upload data,"terang GebrilGebril, Minggu malam (22/1/2023) di gedung aula KPU Sumbar. 

Ditambahkannya, semua KPU Provinsi harus memastikan semua calon memang sudah hadir paling lambat pukul 23.59 Wib, di KPU untuk memasukkan berkas, jika tidak maka akan dinyatakan tidak melakukan perbaikan dan tidak ada tambahan waktu. 

Sekaitan dengan penambahan waktu tersebut, bagian Tehnis KPU Sumbar mengatakan, siap untuk membantu memberi arahan atau petunjuk pada calon DPD RI dalam mengupload data, asalkan mereka datang ke help desk. 

"Kita siap membantu para calon mengarakan operator dalam mengupload data, sehingga bisa masuk pada sikon, sesuai ketentuan berlaku," terang kabag Tehnis, Humas dan Parmas Sutrisno. 

Ditambahkan kasubag Tehnis Rahman Al-amin, dari sejak awal sudah menyediakan bantuan perbaikan untuk mengupload di sipol, namun para calon atau LO nya, namun sampai hari terakhir tidak dimanfaatkan dengan baik. 

"Saya dan kawan-kawan atas petunjuk pimpinan untuk memaksimalkan helpdesk,namun tidak dimanfaatkan dengan baik oleh para calon, sehingga ada yang kesulitan untuk melakukan upload data, seperti saat ini," terang Rahman. 

Kesipan KPU Sumbar memang sangat dibanggakan para calon, sehingga tidak ada alasan publik mengatakan KPU mempersulit calon, karena semua juga dipantau Bawaslu Sumbar, termasuk dalam perpanjangan waktu, sesuai dengan surat dari KPU RI, yakni sudah hadir paling lambat pukul 23.59 Wib. (***)


Padang,Lintas Media News.
Dari 47 Bakal Calon yang mengisi daftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)Sumbar,sampai batas akhir waktu penyerahan syarat minimal dukungan 2000 KTP, tercatat 23 calon yang berkasnya diterima KPU Sumbar. 

Demikian disampaikan Kasubag Teknis KPU Sumbar Rahman pada media,Jumat (30/12/2022) di KPU Sumbar.

Dijelaskan Rahman,tutas tahapan penyerahan syarat dukungan Bakal Calon DPD RI Dapil Sumbar ke KPU, Kamis 29/12-2022 tengah malam, meski petugas pemeriksa berkas harus pulang subuh Jumat 30/12-2022.

 "14 Balon DPD RI lewat Silon, sementara 9 Balon DPD RI penyedahan secara milenial, kepada 9 Balon DPD RI diberi  deadline 3x24 jam untuk memasukan ke silon," ujar Rahman.

Menurut Rahman,14 Balon lewat silon itu tiga di antaranya DPD RI 2019-2024, yaitu pertama mendaftar Emma Yohana, lalu Muslim M Yatim dan Leonardy Harmainy, satu senator DPD RI tidak mendaftar yaitu Alirman Sori. 

Sedangkan dari rekapitulasi ada juga penyerahan dukungn lewat Silon tokoh petani Sumbar Nurkhalis dan Bupati Linapuluh Kota 2014-2019 Irfendi Arbi.Juga sukses lewat Silon Anggota DPRD Sumbar Desrio Putra, Ulama kondang Jelita Donal (Jel Fatullah) dan  advokat Sumbar Mevrizal. 

Sementara pada penyerahan manual ada Anggota DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim dan Komisioner Komisi Informasi Sumbar Arif Yumardi. 

"Saya dideadline 3x24 jam sejak berkas diterima untuk masuk dukungan ke Silon dan skuader saya siap memasukan ke sistem itu, Insya Allah Minggu oke," ujar Arif Yumardi yang digadang-gadangkan menjadi panungkek Alirman Sori di Pemilu DPD RI  14 Februari 2024.

Sementara tiga calon berkasnya dikembalikan KPU Sumbar dan empat nama tidak menyerahkan berkas.Tutup Rahman. (***/st)

PADANG,Lintas Media News
Di tengah kesibukan dan padatnya agenda penerimaan syarat dukungan Bakal calon anggota DPD RI, keluarga besar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menyempatkan berbagi dengan anak yatim dan warga sekitar yang juga jamaah Masjid Nurul Yaqin, Kelurahan Lolong Belanti, Padang.

Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini dalam upaya mempererat silaturahmi antar sesama, sekaligus bentuk kepedulian KPU Sumbar sebagai penyelenggara pemilihan umum.

"Kita menetapkan jamaah dan anak yatim di lingkungan Masjid Nurul Yaqin, karena selain sangat dekat dengan lingkungan Kantor KPU Sumbar, juga komisioner dan staf KPU Sumbar juga bagian dari jamaah Masjid Nurul Yaqin," ungkap Yanuk, Kamis (29/12/2022) di halaman belakang kantor KPU Sumbar.
Yanuk berharap bantuan dari keluarga besar KPU Sumbar untuk anak yatim dan warga sekitar, semoga bermanfaat dan diberkahi Allah SWT.

"Jangan dilihat besaran bantuannya, semoga bantuan ini bermanfaat dan diridhoi Allah SWT. Dan mohon doanya agar kami di KPU Sumbar dapat menyelenggarakan pesta demokrasi ini dengan baik," ucap Yanuk dalam acara yang dihadiri sejumlah komisioner, unsur pimpinan dan staf sekretariat KPU Sumbar.

Acara diakhir dengan zikir dan doa bersama dilanjutkan penyerahan santunan secara simbolis kepada anak yatim dan warga setempat. (rel/st)


PADANG,Lintas Media News.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat  menggelar Fucus Group Discussion (FGD). Dalam rangka rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten /Kota Pada Pemilihan Pemilu Serentak Tahun 2024 Tingkat Provinsi Sumbar Kegiatan berlangsung di Hotel Santika Padang . Pada Rabu, 21 Desember 2022.

Sementara itu, Sub bahagian Teknis Al Amin mengatakan program dan kegiatan dalam Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum." Hal itu disampaikan Al Amin dalam FGD. 

Gebril Daulai, S.Pt., M.I.Kom
Divisi Teknis Penyelenggaraan
KPU Sumbar, membuka secara resmi  FGD tersebut.Mengatakan rancangan  penataan ini dimulai dari penyusunan dari Kabupaten kota dan tujuan dari FGD ini tidak  lain untuk membantu KPU dalam membedah rancangan untuk Kabupaten/ kota. Pada pemilu serentak tahun 2024.

Dikatakan, proses Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu 2024 tugas KPU Kabupaten/Kota adalah menyusun rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi berdasarkan Keputusan KPU, dengan memperhatikan prinsip penyusunan Dapil. Prinsip-prinsip tersebut adalah kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integralitas wilayah; berada dalam cakupan wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan." Ucapnya.

Lanjut, Gebril menjelaskan , dalam penyusunan rancangan dari penyusunan kursi tidak ada perubahan di Sumbar, masih sama dengan pemilu 2019 lalu. 

Kegiatan FDG tersebut merupakan sarana dan wadah bagi mereka untuk mengemukakan pendapat.

Dia menjelaskan , agar hasil diskusi yang dibentuk dalam forum itu dapat diserap oleh KPU terkait rancang  dapil yang telah didesain.

Rancang dapil yang diharapkan mampu menjadi penyaring aspirasi masyarakat Provinsi Sumbar .Dan untuk rancang dapil yang dimaksud dalam proses penetapan naskah akademik akan diuji publik," Ucapnya. 

Dalam diskusi FGD  pemilu serentak tahun 2024 peserta terdiri dari, Akademisi Dr. Khairul Fahmi, SH, MH, 14 Pakar Sumbar, ,Pegiat pemilu Sumbar, Media Masa serta Jajaran KPU Provinsi Sumbar.(rel)



Padang,Lintas Media News.
Persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024 mendatang,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan,dari 13.617 orang yang membuat akun SIAKBA,
895 peserta dinyatakan lulus untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Hal itu diungkapkan Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar,Izwaryani didampingi Yusrival Yakub, S.H Kasubag partisipasi & Hubmas saat Temu Media dan Sosialisasi Pemilu Serentak 2024 di Suko Kitchenq Flamboyan Padang, Sabtu (17/12/2022) sore.

Dijelaskan Izwaryani, dari 895 perserta yang lulus tersebut,jika dikelompokkan berdasarkan jenjang pendidikan, mereka yang lulus PPK ini didominasi oleh lulusan S1.Sedangkan,jika dikelompokkan dari segi usia, yang sangat mendominasi yaitu,usia 17-30 tahun, sebanyak 366 orang atau 41 persen. Kemudian usia 31-40 tahun sebanyak 357 orang atau 40 persen.
 "Lulusan S1 yang lulus sebanyak 600 orang atau 67 persen, kemudian disusul lulusan SMA sebanyak 206 orang atau 23 persen, serta lulusan S2 sebanyak 37 orang atau 4 persen," tambah Izwaryani.

Menurut Izwaryani, jika dikelompokkan berdasarkan pekerjaan, peserta yang lulus tersebut didominasi oleh wiraswasta, yaitu sebanyak 204 orang. Disusul oleh ibu rumah tangga (IRT) sebanyak 73 orang.

"Juga ada 32 orang pegawai swasta, 19 orang PNS, serta 1 orang pegawai BUMN. Sedangkan 562 orang lainnya, diklasifikasikan sebagai pekerjaan lainnya," tukuknya.

Pada kesempatan itu,Izwaryani juga mengingatkan.Bagi PPK yang  dinyatakan tidak lulus dan ingin melamar sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), diizinkan tanpa memasukkan berkas baru.

"Kalau yang tidak lulus PPK ingin lanjut ke PPS boleh, tanpa memasukkan berkas baru.kecuali surat lamarannya wajib diberikan," jelas Izwaryani.

Izwaryani juga menjelaskan tentang jadwal pembentukan badan ad hoc PPS  Di mana, jadwal penerimaan pendaftaran calon mulai 18-27 Desember 2022 ini,dilanjutkan dengan penetapan anggota PPS terpilih pada 13 Januari 2023, hingga 17 Januari 2023, mereka yang terpilih akan langsung  dilantik.(St)

 

Padang.Lintas Media News.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) Yanuk Sri Mulyani mengatakan.Syatat utama pendaftaran Bakal Calon Anggota (BCA) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2024, 2000 dukungan harus terverifikasi.

Hal itu disampaikan Yayuk saat membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pendaftaran Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI pada Pemilu Serentak 2024.Rabu (30/11/2022) di ZHM Premier Hotel Padang.

Yayuk mengatakan, kegiatan ini sangat penting karena bagian dari Tahapan Pemilu Serentak 2024 yang merujuk pada PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Calon Perseorangan.

"Selain itu, pada 16 Desember 2022 ini akan dimulai pendaftaran calon anggota DPD RI," ujar Yanuk. 
 
Yanuk yang didampingi Gebriel Daulay, Kordiv Penyelenggaraan Pemilu dan Yuzalmon, Kordiv Data dan Informasi (Datin) KPU Sumbar serta Jumiati (Kabag Keuangan) menjelaskan. Terkait dengan bakal calon  DPD ini, sebelum pendaftaran, bakal calon terlebih dahulu mengisi berita acara dukungan yang telah disiapkan oleh KPU Sumbar. 

"Beda dengan pemilu sebelumnya, pada Pemilu serentak 2024 nanti, bakal calon anggota DPD harus mengisi formulir dukungan. Untuk Provinsi Sumbar, ditetapkan minimal 2.000 dukungan yang tersebar di minimal 50 persen kabupaten kota. Jadi untuk Sumbar, dukungan harus tersebar di 10 kabupaten kota," ungkap Yanuk.

Yanuk mengimbau, masyarakat yang berminat untuk menjadi bakal calon anggota DPD RI, untuk bisa segera melengkapi persyaratannya,jika ada yang diragukan, termasuk bagi pengurus parpol, silakan datang ke kantor KPU Sumbar untuk konsultasi. 

Sementara itu Kordiv Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Gebriel Daulay dalam paparannya menyampaikan, seseorang belum bisa mendaftar sebagai Calon Anggota DPD RI, bila tidak lolos verifikasi administrasi yang terkait dengan surat pernyataan dukungan dan surat prsyaratan dukungan. 

"Jadi, lolos dulu verifikasi administrasi dan faktual termasuk syarat dukungan, baru bisa mendaftar sebagai calon anggota DPD RI. Jadi, sejak awal data-data calon harus terverifikasi," jelas Gebriel dalam diskusi yang dipandu oleh Sutrisno, Kabag Teknis dan Humas KPU Sumbar.

Sebelumnya, Kasubag Teknis Sekretariat KPU Sumbar, Rahman Al Amin dalam laporannya menyampaikan, dasar pelaksanaan kegiatan ini UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. mengingat tahapan calon perseorangan untuk Pemilu Serentak 2024, dimulai pada 6 Desember hingga 25 November 2023. 

"Karena itu, untuk kelancaraan pelaksanaan tahapan ini, maka KPU Sumbar menggelar Rakor dan Sosialisasi ini," ujar Rahman.

Acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi ini juga dihadiri Anggota Bawaslu Sumbar, Nurhaeda Yetty dan calon anggota DPD RI Pemilu 2019 serta perwakilan Partai Politik, Ormas, OKP dan tokoh masyarakat.(st)



Padang,Lintas Media News.
Terkait Persiapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah melakukan program "maota", bersama masyarakat, kini KPU Sumbar mengadakan "temu media" di Rest Cafe, Padang Baru, kecamatan Padang Utara, kota Padang, Minggu sore (11/9/2022).

Dalam "temu media" tersebut, KPU Sumbar banyak membahas hasil verifikasi administrasi (Vermin) keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024.

Selain dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media, juga hadir stakeholder lainnya, menambah suasana diskusi semakin hangat, untuk sukses penyelenggaraan pemilu dengan semua tahapan.

Pada kesempatan tersebut, ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani, di dampingi Kordiv Data Yuzalmon dan Kordiv Parmas Izwaryani, menerangkan sistem verifikasi yang sifatnya seperti air mancur,data Sipol KPU RI, diturunkan ke KPU Provinsi, selanjutnya diturunkan ke KPU kabupaten/kota, untuk dilakukan verifikasi administrasi, hasilnya akan dilaporkan kembali ke KPU-RI.

"Kami di KPU provinsi akan melanjutkan sipol KPU RI ke kabupaten dan kota, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi, hasil dari kabupaten dan kota kembali kita laporan ke KPU RI, karena sistem saat ini seperti itu, kita hanya melaksanakan dan memutuskan serta mengumumkannya KPU RI," tutur Yanuk.

Temu media dipandu fungsional Parmas Yusrival Yakub, dihadiri fungsional lainnya seperti Rahman Al Amin juga Kabag yang membidangi Sutrisno, dan Kabag umum Jumiati,serta staf sekretariat KPU Sumbar.

Yanuk juga mengatakan, setelah pada 10 September 2022 KPU kabupaten/kota melakukan pleno rekap Vermin, selanjutnya pada 11/9/2022, KPU Sumbar juga melaksanakan pleno Vermin, dan melaporkan ke KPU RI melalui Sipol, dan pada 12/9/2022 KPU RI juga melakukan pleno, dan hasilnya akan diumumkan.

Hasil yang disampain KPU RI akan ada masa perbaikan dari 15-28 September 2022, selanjutnya hasil perbaikan akan diverifikasi kembali, melaku sipol yang dikirim KPU RI.

"Proses perbaikan yang dilakukan partai politik melalui KPU RI, karena saat ini memang semuanya terfokus pada pusat," tambah Yanuk.

Yanuk juga mengatakan, 24 partai dilakukan verifikasi, dari 43 partai yang memegang akun sipol KPU RI, artinya hanya ada 24 partai memenuhi persyaratan.

Penjelasan Yanuk juga ditambahkan Izwaryani,37 Ribu, 31kegandaan internal dan eksternal, bahkan ada yang ganda antar provinsi, tertangkap Sipol.

24 Parpol, 13 diantaranya sudah memenuhi syarat administrasi keanggotaan, sisanya 11 parpol belum memenuhi syarat, dan masih bisa melakukan perbaikan, tentunya berdasarkan keputusan KPU RI.

"Setelah melakukan perbaikan nanti, maka keputusan KPU RI akan memutuskan partai mana saja yang bisa mengikuti pesta demokrasi atau pemilu, kita tidak akan mengekspos 11 parpol yang saat ini belum memenuhi syarat (BMS),  karena mempertimbangkan psycologi, sementara ada yang complain akan diverifikasi pada 12 September 2022 mendatang," terang Izwaryani atau kerap dipanggil Adiak.

Sekaitan dengan jumlah Pemilih, Izwaryani mengatakan, pada bulan Agustus 3.695.690 orang, turun dari data sebelumnya 3.713.095 pada data bulan Juli, termasuk penyebabnya meninggal dunia, dan lainnya atau ganda, akan disempurnakan pada 30,  Oktober, selanjutnya akan ada proses lain.

Demikian juga dengan partisipasi pemilih, dari masa-kemasa semakin meningkat, dan diharapkan pada pemilu dan pilkada akan datang semakin meningkat dari sebelumnya.

Apa yang dikatakan Adiak, ditambahkan Yuzalmon, dimana semua data mengenai Vermin dan lainnya, bisa diakses melalui Sipol, secara utuh.

"Semua data tersusun dengan rapi secara administratif, maka tidak akan ada partai politik atau pemilih yang akan dirugikan, karena sipol dan sidarlih memiliki kecanggihan," terang Yuzalmon mengakhiri.(***)




Padang, Lintas Media News

Setelah menetapkan pasangan dari bakal calon (Balon) menjadi pasangan calon (Paslon), Rabu (23/9/2020), hari ini Kamis (24/9/2020), KPU menetapkan nomor urut Paslon melalui rapat pleno terbuka, yang dihadiri pasangan dan parpol dengan jumlah terbatas.

Pleno terbuka disalah satu hotel di kota Padang itu dipimpin langsung ketua KPU Sumbar Amnasmen, dan didampingi anggota atau komisioner kordinator divisi masing-maaing yakni, Izwaryani,Gebril Daulai, Nova Indra dan Yanuk Sri Mulyani, serta sekrtaris Firman.

Selain para komisioner dan Sekretaris KPU Sumbar, juga dihadiri Bawaslu, stakeholder lainnya serta para Kabag,kasubag dan semua yang terkait dalam penyelenggaraan, seperti Kabag Hukum, Tehnis dan Hupmas Aaan Wuryanto, Kabag SDM Wandri Zen, Kabag umum dan keuangan Arlis, kasubag Tehnis dan Hupmas Jumiati, kasubag hukum Yusrifal Yaqub dan kasubag data Agustian Piliang.

Pada kesempatan tersebut ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, dengan telah ditetapkan sebagai pasangan calon dan telah mendapat nomor urut, maka semua calon serta tim pemenangan,  baik parpol dan non-parpol wajib mengikuti aturan berlaku pada tahapan pilkada berikutnya.

Dikatakannya, jika ada pelanggaran yang terjadi, maka resiko akan ditanggung para calon, dan yang paling berat bisa dicoret dari pencalonan, sesuai kadar kesalah dalam pelanggaran aturan.

"Setelah semua ditetapkan menjadi pasangan calon dengan nomor urut yang sudah dicabut masing-masing pasangan, maka wajib untuk mengikuti aturan semua tahapan kedepan, baik kampanye maupun kimentar dimedia massa, media sosial atau lainnya, karena bisa menjadi pelanggaran dan  mendapat sanksi," ulas Amnasmen.

Pleno penetapan nomor urut calon didahuli dengan deklatasi Pilkada damai antara pasangan calon dan semua yang hadir diruangan, dilanjutkan penandatanganan fakta integritas, sehingga pilkada di Sumatera Barat tidak diiringi dengan hoax, kampanye hitam, SARA dan ujaran kebencian.

Penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar tahun 2020,  dengan keputusan KPU Sumbar nomor 64/PL.02.3/Kpt/13/KPU/Prov/IX/2020, berjalan tertib dan lancar.

Adapaun hasil pencabutan nomor urut sebagai berikut: Nomor urut 1: Ir. H. Mulyadi dan Drs. H. Ali Mukhni, Nomor urut 2: Drs. H. Nasrul Abit dan Dr. Ir. H. Indra Catri, M.T, Nomor urut 3: Irjend. Pol. Drs. H. Fakhrizal. M.Hum dan Dr. H. Genius Umar. S.Sos, M.S dan Nomor urut 4: H. Mahyeldi. SP dan Ir. Audy Joinaldy, SPt, MM, IPM, ASEAN.Eng.

Sementara, para wartawan yang meliput dan pendukung Paslon panik tidak dapat melihat prosesi pleno terbuka dengan agemda pencabutan  nomor urut Paslon, karena KPU Sumbar tidak menyediakan layar monitor diluar ruangan pleno.

Berkaitan dengan lalainya KPU Sumbar dalam menyediakan layar monitor, kasubag Tehnis dan Hupmas Jumiati mengatakan, kalau mitra kerja penyiaran tidak memberi masukan dan tidak menyangka kalau akan banyak wartawan serta pendukung yang hadir.

Para pendukun Paslon tetap tampak merasa optimis dengan calon masing-masing, dan antar para pendukung berbeda pasangan saling menyapa serta bercengkrama, menandakan pilkada Sumbar nantinya akan penuh kedamaian dan kekeluargaan.

Pleno penetapan nomor urut pasanga calon juga mendapat penjagaan ketat dari aparat Kepolisian Resort Kota Padang dan Polda Sumbar, serta Brimobda  sesuai protap pengamanan yang ada. (ST/hms)

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.