Jakarta Lintasmedianews.com
Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menyampaikan paparan kondisi penyelenggaraan transportasi perkotaan di Kota Solok dalam rangka penilaian Wahana Tata Nugraha 2024, di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta, Jl. H. Benyamin Sueb, Kota Baru Bandar Kemayoran Kavling B6, Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Rabu (26/06/24). Turut mendampingi wako, Kepala Dinas Perhubungan Kota Solok, Ikhlas dan Kasat Pol PP Kota Solok, Zulkarnaini.
Penghargaan Wahana Tata Nugraha merupakan penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Provinsi, Kota/Kabupaten yang mampu menata transportasi dan fasilitas publik dengan baik. Dalam rangka tahapan kegiatan Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha
(WTN) sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha sebagaimana diubah dengan PM 47 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata
Nugraha, Tim Penilai akan melaksanakan penilaian hasil survei lokasi penilaian yang dilaksanakan pada Bulan Oktober – November 2023 oleh Pihak Ketiga yang ditunjuk. Sehubungan hal di atas, untuk melengkapi data dan informasi hasil survey dimaksud,
Wali Kota Solok secara langsung menyampaikan paparan kondisi penyelenggaraan transportasi perkotaan kepada Tim Penilai yang terdiri dari unsur Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Korps Lalu Lintas Polri, akademisi dan pengamat transportasi yang telah ditetapkan.
Untuk di Provinsi Sumatera Barat, hanya lima daerah yang masuk nominasi dan melakukan presentasi untuk meraih Wahana Tata Nugraha 2024 yakni Kota Solok, Kota Payakumbuh, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Tanah Datar
Dalam presentasi itu, Wako Solok memaparkan secara rinci 5 Bidang yaitu Bidang Lalu Lintas, Bidang Angkutan Jalan, Bidang Sarana Transportasi Darat, Bidang Prasarana Transportasi Darat dan Bidang Umum.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 35 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian
Penghargaan Wahana Tata Nugraha dan turunannya dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 5895 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Penghargaan Wahana Tata Nugraha.
Adapun penjelasan setiap sub bidang sebagaimana berikut :
A. BIDANG LALU LINTAS
Bidang Lalu Lintas terdapat beberapa sub bidang yaitu
1) Ruas jalan Terdiri dari beberapa klasifikasi yaitu:
a. Kota Kecil 4 (empat) Ruas Jalan;
b. Kota Sedang 6 (enam) Ruas Jalan;
c. Kota Besar 8 (delapan) Ruas Jalan; dan
d. Kota Raya 10 (sepuluh) Ruas Jalan.
Aspek Penilaian ruas jalan sebagai berikut :
a. Surat Keputusan penetapan ruas jalan menurut statusnya;
b. Geometrik jalan;
c. Kecepatan rata-rata;
d. V/C ratio;
e. Permukaan badan jalan;
f. Trotoar ramah disabilitas;
g. Drainase;
h. Pemanfaatan ruang milik jalan (rumija);
i. Data identifikasi lokasi rawan kecelakaan (LRK) dan
penanganannnya; dan
j. Persimpangan terdiri atas derajat kejenuhan, tundaan, atrian di simpang dan kapasitas simpang.
2) Perlengkapan jalan
Terdiri dari :
a. Marka tepi;
b. Marka pembagi jalur;
c. Keberadaan dan kondisi rambu lalu lintas;
d. Fungsi rambu lalu lintas;
e. Keberadaan dan kondisi rambu APILL;
f. Fungsi rambu APILL; dan
g. Keberadaan dan kondisi alat penerangan jalan.
3) Fasilitas pejalan kaki
Terdiri dari :
a. Zebra cross;
b. Pelican cross; dan
c. Jembatan penyeberangan orang (JPO).
4) Penataan fasilitas parkir
Terdiri dari :
a. Ketersediaan dan kondisi marka parkir;
b. Ketersediaan dan kondisi rambu parkir; dan
c. Ketersediaan dan kondisi papan informasi tarif parkir.
B. BIDANG ANGKUTAN JALAN
Bidang Angkutan Jalan terdapat 2 sub bidang yaitu :
1) Pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek
Terdiri dari :
a. Penetapan Trayek;
b. Jam operasional angkutan umum;
c. Load factor angkutan umum;
d. Headway angkutan umum;
e. Seragam pengemudi dan tanda pengenal pengemudi; dan
f. Ketersediaan informasi pelayanan.
2) Pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek
Terdiri dari :
a. Jumlah kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek;
b. Tanda uji pada taksi;
c. Kelengkapan sarana taksi;
d. Identitas pengemudi taksi; dan
e. Ketersediaan informasi pelayanan.
C. BIDANG SARANA TRANSPORTASI DARAT
Bidang Sarana Transportasi Darat terdapat 2 Sub Bidang yaitu
1) Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Umum
Terdiri dari :
a. Akreditasi unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor;
b. Kalibrasi alat uji pelaksana uji berkala kendaraan bermotor;
c. Kendaraan bermotor wajib uji;
d. Kendaraan bermotor yang diuji; dan
e. Kendaraan bermotor yang tidak lulus uji.
2) Kendaraan Bermotor Umum
Terdiri dari :
a. Kondisi fisik;
b. Persyaratan kendaraan; dan
c. Tanda uji dan tanda trayek.
D. BIDANG PRASARANA TRANSPORTASI DARAT
Pada penilaian Bidang Prasarana Transportasi Darat terdapat 3 Sub Bidang yaitu :
1) Terminal Angkutan Jalan
Penilaian pada terminal angkutan jalan yaitu dikhusus kan pada Terminal Angkutan Jalan Penumpang Tipe C yang terdiri dari :
a. Fasilitas Utama; dan
b. Fasilitas Penunjang.
2) Halte
Penilaian pada Halte terdiri dari :
a. Jenis halte (bus stop dan halte);
b. Fungsi, kondisi dan kelengkapan informasi di dalam halte (rambu petunjuk, nama halte, papan informasi trayek, lampu penerangan, tempat duduk); dan
c. Penempatan halte.
3) Fasilitas Perpindahan Moda dalam Rangka Integrasi Pelayanan Intra dan
Antar Moda
E. BIDANG UMUM
Pada penilaian bidang umum terdapat beberapa sub bidang yaitu
1) Inovasi dan Program Unggulan Daerah di Bidang Transportasi Yang Berkelanjutan
Penilaian terdiri dari :
a. Inovasi di bidang lalu lintas;
b. Inovasi di bidang angkutan;
c. Inovasi dibidang sarana;
d. Inovasi dibidang prasarana; dan
e. Inovasi pendanaan di bidang transportasi.
2) Alokasi Anggaran Untuk Transportasi Yang Berkelanjutan
Penilaian terdiri dari :
a. Perbandingan alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk bidang transportasi terhadap anggaran dan belanja dareah (APBD);
b. Ketersediaan dokumen rencana induk pengambangan LLAJ/ Tatralok / Masterplan Transportasi; dan
c. Studi/Penelitian lainnya di bidang transportasi.
3) Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia di bidang Transportasi
Penilaian terdiri dari :
a. Ketersediaan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) / Badan usaha milik daerah (BUMD) / Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan b. Ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) berkompeten dibidang transportasi.
4) Penyediaan Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas
Penilaian pada penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas berupa ketersediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pada
sarana dan prasarana transportasi darat.
5) Tertib Masyarakat dalam Berlalu Lintas
Penilaian pada tertib Masyarakat dalam berlalu lintas berupa kedisiplinan angkutan barang, kedisiplinan pengguna kendaraan pribadi dan kedisiplinan pengguna kendaraan pribadi (sepeda motor).(T/K)