50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

DPRD SUMBAR SAHKAN RANPERDA KAWASAN STRATEGIS DANAU MANINJAU MENJADI PERDA




Padang,Lintas Media News.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sumbar Sah kan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Maninjau pada rapat paripurna Dewan Senin (1/4) diruangan utaman DPRD Sumbar .
Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim selaku pimpinan rapat mengatakan.Untuk penataan kawasan strategis provinsi danau Maninjau sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan Menteri Agraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 37 Tahun 2016,Gubernur Sumbar pada tanggal 29 November 2018 telah menyampaikan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi danau Maninjau Tahun 2019-2038.
Dibentuknya Peraturan Daerah tentang Nanau Danau Maninjau ini menurut Hendra adalah,untuk pengembangan kawasan danau baik sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi maupun sebagai kawasan agro wisata yang dapat mendukung pertumbuhan daerah.
Sesuai dengan tahapan pembahasannya,Hendra menjelaskan.Komisi IV sebagai komisi terkait dalam pembahasannya bersama OPD,banyak materi muatan yang harus disinergikan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya, maka proses pembahasan berlangsung dengan alot dan memerlukan waktu yang cukup lama.
Dengan telah dirampungkannya pembahasan Ranperda tentang rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Maninjau ,sesuai ketentuan Ranperda ini harus dievaluasi oleh Kemendagri paling lama 3 hari kerja setelah disepakati.
"Untuk itu,kami mengingatkan kepada pemerintah Daerah,untuk dapat segerah menyampaikan Ranperda ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk dapat segera dievaluasi,agar Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)",kata Hendra.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Dy.Intan Bano,Darmawi,Guspardi Haus dan dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit serta undangan lainnya.(Sri)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.