50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

DPRD SUMBAR TERIMA LKPJ GUBERNUR TAHUN 2018





Padang,Lintas Media.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar terima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah dari Gubernur Sumbar Irwan Prayitno,pada rapat paripurna dewan. Kamis (4/4) di ruangan sidang utama DPRD Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim selaku pimpinan rapat mengatakan.Sesuai dengan amanat Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 salah satu kewajiban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan wajib menyampaikan LPKJ ini kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Dalam muatan LPKJ tersebut,Hendra menjelaskan.Ada tiga cakupan yang berorientasi kepada,capaian pelaksanakan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaiannya.Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Kepala daerah dan pelaksanaannkebijakan tersebut dan bagaimana tindaklanjuti pelaksanaan rekomendasi DPRD dari LKPJ tahun sebelumnya.

Demikian juga dengan rekomendasi yang ditetapkan oleh DPRD terhadap LKPJ,menurut Hendra tidak hanya untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,akan tetapi rekomendasi DPRD lebih spesifik digunakan untuk penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya,penyusunan anggaran dan penyusunan Perda,Peraturan Kepala Daerah.

"Buku LKPJ Tahun 2018 yang disampaikan Gubernur tersebut masih mengacu kepada peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2010,maka dalam pembahasannya perlu kita sesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019",jelas Hendra.

Disamping itu,Pemerintah daerah juga perlu menyiapkan capaian-capaian kinerja terhadap program prioritas yang telah dilaksanakan selama tahun 2018.Capaian kinerja tersebut,akan menjadi indikator untuk mengukur kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.Kata Hendra.

"Melalui instrumen LKPJ ini,kita akan dapat mengetahui target-target kinerja pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RKPD Tahun 2018 sudah dapat dipenuhi oleh kepala daerah dan menurut hemat kami,subtansi yang disampaikan dalam LKPJ tidak hanya normatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019",jelas Hendra.

Meskipun LKPJ tidak dapat dijadikan sebagain tolak ukur untuk menerima atau menolak pertanggungjawaban kepala daerah,akan tetapi LKPJ dapat dijadikan sebagai tolak ukur untuk menilai keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah dilaksanakan oleh Kepala Daerah.Kata Hendra.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Dt.Intan Bano itu, dihadiri oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit.(Sri)



[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.