Articles by "DPRD Kepulauan Meranti"

50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Palembang Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok
Showing posts with label DPRD Kepulauan Meranti. Show all posts

SELATPANJANG LINTASMEDIANEWS.COM

Meskipun masih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah yang penuh dengan kehangatan dan kebersamaan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti tetap melaksanakan tanggung jawabnya dengan menggelar sidang paripurna. Sidang tersebut bertujuan untuk membahas dan menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif kepada pemerintah daerah.

Dalam sidang paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan dua Ranperda inisiatif yang telah disusun secara cermat untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat. Ranperda ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pengembangan sektor ekonomi lokal.

Meskipun suasana masih dalam momen Lebaran yang penuh dengan kegembiraan, DPRD tetap memprioritaskan tugasnya untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap terwakili dan dilindungi. Sidang paripurna ini menjadi bukti komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara profesional dan bertanggung jawab.

Rapat Paripurna Pertama, Masa Persidangan Kedua, Tahun Persidangan 2024 itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SIkom, Selasa (16/4/2024) malam. 

Dengan didampingi Wakil Ketua DPRD, Iskandar Budiman dan Khalid Ali serta dihadiri 23 anggota DPRD. Selain itu tampak hadir Plt Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya. 

Diharapkan bahwa dua Ranperda inisiatif yang disampaikan dalam sidang paripurna tersebut dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Kepulauan Meranti, serta meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada seluruh masyarakat.

Rapat Paripurna yang dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD itu terkait pengajuan Ranperda hal inisiatif DPRD tentang ;

1.Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

2.pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan koperasi dan UMKM.

Ketua DPRD mengatakan, sesuai Pasal 6 ayat 1 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 Yang menyatakan bahwa rancangan Perda Yang Berasal Dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda berdasarkan Propemperda 

Selanjutnya, Pimpinan Dewan akan menyerahkan 2  Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti itu kepada Kepala Daerah untuk dibahas dan dicermati sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan Tanggapan Kepala Daerah pada Paripurna berikutnya pada hari Rabu besok, tanggal 17 April 2024, tepat pukul 09.00 WIB.

Penyampaian 2 Ranperda hak Inisiatif DPRD Kepulauan Meranti tahun 2024 itu disampaikan juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Al Amin MPd. 

Disampaikan, atas nama Bapemperda, pihaknya menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan paripurna yang telah memberikan kesempatan untuk membacakan penyampaian 2 Ranperda inisiatif DPRD.

"Sempena masih dalam suasana syawal ini dan dengan senantiasa memohon bimbingan dan Ridho Allah SWT,  pekerjaan kita dalam mengabdi untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti semoga selalu kita jalani dengan semangat

etos kerja yang tinggi dan peningkatan programprogram kerja yang baru yang kesemuanya bermuara pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Al Amin. 

Disampaikannya lagi, tolak ukur keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari sumber daya manusia, integritas, dan kredibilitas pimpinan dan anggota DPRD. untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain.

Dikatakan satu dari tiga fungsi DPRD yaitu pembentukan Perda telah dilaksanakan oleh Bapemperda dalam rangka melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda

 inisiatif DPRD. Dimana Pasal 33 Permendagri 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menyebutkan bahwa Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda berdasarkan Program Pembentukan Perda.   Berdasarkan kesepakatan rapat Bapemperda tentang pembahasan ranperda inisiatif DPRD tahun 2024, ada 5 Ranperda yang akan diajukan pada tahapan pembahasan. 

Namun demikian pada tahapan pertama ini setidaknya ada 2 Ranperda yang menjadi skala prioritas untuk disampaikan pada hari ini sebagai berikut :  

1. Ranperda tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas  Ranperda tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan Ranperda yang mengatur tentang perlindungan hak-hak penyandang disabilitas. Secara definitif Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.  Kehadiran ranpeda ini salah satunya adalah untuk memberikan pedoman dan payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, pihak swasta/badan usaha, badan hukum serta masyarakat dalam pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Kepulauan Meranti, serta guna menjamin penyandang disabilitas di Kaupaten Kepulauan Meranti mendapatkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-haknya demi terwujudnya kesamaan hak dan kesempatan dalam kehidupan yang sejahtera, mandiri dan afirmasi.   

"Penting menjadi perhatian kita bersama, bahwa latar belakang diajukan Ranperda

 ini adalah untuk melaksanakan kewenangan delegasi dari Ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.2.6/5749/OTDA tanggal 26 Oktober 2023 tentang Percepatan Pembentukan Produk Hukum Daerah Yang Mengatur Mengenai Penyandang Disabilitas, bahwa Pemerintah Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia perlu segera menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas untuk memastikan hak-hak disabilitas dapat terpenuhi," jelasnya. 

Bercermin dari jumlah angka penyandang disabilitas Kabupaten Kepulauan Meranti diperoleh data dari OPD terkait tahun 2023 tergolong cukup tinggi pada angka 1324 Orang/Jiwa yang pada tahun-tahun sebelumnya hanya berkisar 500-an orang/jiwa saja.

"Hal ini tentu perlu menjadi fokus dan keseriusan kita dalam membentuk Perda tentang penyandang disabilitas. Sehingga, Bapemperda bersama Pemerintah Daerah telah menyepakati bahwa Ranperda ini menjadi skala prioritas untuk dibahas pada tahun ini," ungkapnya. 

Aspek filosofis, sosiologis dan yuridis telah dijadikan sandingan utama dalam setiap muatan pasal yang diatur dalam ranperda ini.  Sedangkan jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan Ranperda ini terdiri dari 13 Bab Substansi dan 1 Bab Penutup dengan 99 Pasal.   

Selanjutnya Ranperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan Dan Perlindungan Koperasi Dan UMKM Koperasi dan UMKM memiliki kedudukan, potensi dan peran yang strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, perlu adanya pemberdayaan dan perlindungan bagi Koperasi dan UMKM . Pembentukan Perda mengenai Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro ini perlu dilakukan karena dibutuhkan peranan Pemerintah Daerah dalam melakukan usaha untuk menjamin dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat dengan pemberdayaan, perlindungan koperasi dan UMKM dalam memanfaatkan peluang usaha dan menjawab tantanganperkembangan ekonomi di Masyarakat. 

Ranperda ini setidaknya membuat strategi  akan mengatur terkait pemberdayaan, strategi pengembangan, dan strategi perlindungan terhadap Koperasi dan UMKM. pembentukan Rancangan Sehingga, Perda dengan ini akan dapat : 

1. Mewujudkan struktur perekonomian daerah yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan. 

 2. Meningkatkan peran Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.

3. Penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri.

4. Pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

5. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memiliki daya saing. 

 Untuk jangkauan dan arah pengaturan Ranperda Pemberdayaan, Pengembangan Dan Perlindungan Koperasi Dan UMKM ini terdiri dari 8 Bab dengan 68 Pasal.   

 "Dapat pula kami sampaikan bahwa kita semua tentu mengharapkan dalam pembahasan lanjutan nanti, Pemerintah Daerah melalui OPD terkait akan membahas secara detil aspek filosofis, sosiologis dan yuridis agar tercermin dalam 2 Ranperda ini, kita juga berharap OPD turut berpartisipasi aktif dalam proses pendampingan pada setiap agenda pembahasan dilakukan," tuturnya. 

Sebagai catatan akhir Bapemperda dapat menyampaikan  Pemerintah Daerah hendaknya kembali mengevaluasi Peraturan Daerah yang telah disahkan namun belum sepenuhnya diterapkan dengan maksimal di Meranti pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga belum bisa berdaya guna bagi masyarakat dalam proses peningkatan diberbagai aspek.

Kemudian Pemerintah Daerah juga harus memperhatikan perda-perda yang telah disahkan agar dilakukan penyebarluasan kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi Perda langsung. (Nina/rls).

Selat Panjang, Lintas Media News

DPRD Kepulauan Meranti kembali melaksanakan sidang paripurna lanjutan dengan agenda pandangan fraksi terhadap penyampaian 2 Ranperda oleh pemerintah daerah dan pendapat Bupati terhadap 1 Ranperda gak inisiatif DPRD. 

Rapat Paripurna kedelapan, masa persidangan ketiga, tahun persidangan 2022 yang dilaksanakan di Balai sidang DPRD Kepulauan Meranti, Selasa (23/8/2022) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SE.,M.I.Kom dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman didampingi wakil ketua lainnya H Khalid Ali dan dihadiri 25 anggota DPRD. Hadir juga dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar, sejumlah kepala OPD dan pejabat instansi vertikal lainnya. 

Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Dikatakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan, maka tahapan selanjutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi. 

"Sebagaimana telah kita maklumi bersama, bahwa pada Rapat Paripurna malam tadi, Wakil Bupati Kepulauan Meranti telah menyampaikan pidatonya terhadap 2 Ranperda. Berdasarkan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019, didalam pasal 9 ayat 3, menyatakan bahwa tahap pembicaraan berikutnya adalah Pandangan umum fraksi-terhadap rancangan Perda," kata Fauzi Hasan. 

Terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti  Kabupaten Kepulauan Meranti, Fraksi PAN mengapresiasi dan memberi dukungan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti bisa melakukan kegiatan usaha dengan baik. 

"Harapan kami kedepannya Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti bisa menambah pendapatan asli daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Serta bisa menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja, memperkerjakan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti sehingga mengurangi tingkat pengangguran di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata juru bicara Fraksi PAN, Eka Yusnita. 

Sementara itu Fraksi PAN juga mengapresiasi terhadap Ranperda Tentang  Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kepulauan Meranti dan persetujuan atas Ranperda Tentang  Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kepulauan Meranti. 

"Dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah Tentang  Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dapat meringankan beban masyarakat dalam menghadapi permasalahan hukum. Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi pemerintah daerah yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi masyarakat akan kebutuhan akses terhadap keadilan. Harapan kita semua semoga bantuan hukum bagi masyarakat miskin sangat berguna bagi masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum," ujar Eka Yusnita lagi. 

Pandangan Fraksi Partai PDI Perjuangan yang disampaikan juru bicaranya Cun Cun mengatakan bahwa keberadaan BUMD sangat penting sebagai penyeimbang dalam rangka mendorong pembangunan daerah. 

"Tidak dapat kita pungkiri bahwa dalam rangka mendorong pembangunan daerah peran BUMD dirasakan sangat penting sebagai perintis dalam sektor usaha sebagai pelayanan publik penyeimbang kekuatan pasar dan turut membantu pengembangan usaha kecil menengah. 
Setelah kami telaah terhadap penyampaian Ranperda ini secara garis besar mengatur hal-hal seperti kewenangan kepala daerah dan yang lainnya. Selain itu juga, Ranperda ini juga mengatur satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya serta penggunaan laba, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, pembinaan dan pengawasan," kata Cun Cun. 

"Melalui perubahan Ranperda ini, kami dari Fraksi PDI Perjuangan berharap pembentukan BUMD PT. Bumi Meranti dapat mendorong dan meningkatkan PAD Kabupaten Kepulauan Meranti yang akhirnya akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat. Tentunya kami dari Fraksi PDI Perjuangan bersama dengan teman-teman yang lain akan membahas Ranperda ini dengan seksama agar bisa menghasilkan BUMD yang berkualitas, namun tentu tidak berhenti disitu saja, kita juga dituntut untuk mengawasi jalannya BUMD ini agar sesuai dengan yang kita harapkan sehingga tidak ada penyelewengan-penyelewengan dikemudian hari," ucapnya. 

Sementara itu, mengenai Ranperda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Fraksi PDI Perjuangan sangat menyetujui dan berharap sesegera mungkin Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda. Tentunya harus melalui pembahasan-pembahasan sesuai mekanisme yang ada.

"Keberadaan Perda ini selain menjadi payung hukum bagi pemda dalam memberikan pembiayaan bantuan hukum juga diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah daerah sesuai undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum," ujarnya lagi. 

Terkait dua Ranperda tersebut, Fraksi Partai PDI Perjuangan juga memberikan saran dan masukan. Terhadap Ranperda pembentukan BUMD, bagaimana langkah-langkah pemda dalam melihat potensi kerjasama dengan pihak swasta dan memastikan kerjasama tersebut dapat memberikan keuntungan bagi BUMD.

"Masih terkait Ranperda yang sama pada poin 1 bahwa kami berharap pembentukan BUMD PT. Bumi Meranti sasaran dan tujuannya harus jelas, yaitu dapat meningkatkan PAD dari sektor deviden BUMD dengan tidak membebani pelaku usaha yang sekarang masih terdampak pandemi, tercukupnya modal dasar BUMD,  terwujudnya harmonisasi antara peraturan pusat dan daerah," ucapnya. 

Sementara itu terkait Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin mengenai tata cara pelaksanaan pemberian bantuan hukum yang akan diatur oleh peraturan bupati, diharapkan dalam peraturan tersebut tertuang mekanisme penganggaran untuk bantuan hukum, tata cara pengajuan anggaran, pelaksanaan anggaran,
pertanggungjawaban anggaran, serta penyelenggaraan bantuan hukum harus dijelaskan secara lebih rinci.

"Ruang lingkup pemberian bantuan hukum melalui pendampingan dan bantuan pelayanan hukum oleh organisasi bantuan hukum harus benar-benar terakreditasi. baik bantuan hukum secara ligitasi ataupun non ligitasi kepada masyarakat miskin yang memiliki persoalan hukum pidana, perdata maupun tata usaha negara sampai masalah hukumnya selesai," pungkasnya. 

Pandangan Fraksi Golkar yang disampaikan juru bicaranya Fauzi SE terhadap penyampaian 2 Ranperda memberikan beberapa saran dan rekomendasi. 

"Sesuai dengan tujuan dari peraturan daerah yaitu untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah maka diharapkan Perda ini dapat memberikan fungsi sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah. Jadi kami sangat setuju untuk Ranperda ini dilakukan perubahan dan pembahasan ke tahap berikutnya agar dapat mengadopsi tujuan dan fungsi dari perda itu sendiri sehingga sesuai dengan kondisi dan situasi perkembangan saat ini," kata Fauzi. 

Terkait Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Kepulauan Meranti. Fraksi Partai Golkar sangat mendukung Perda ini agar segera diterbitkan bagi memberi pendampingan hukum kepada masyarakat miskin.

"Selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah penyusunan klausul yang ada secara komunikatif dan detail sehingga mudah dipahami dan mudah untuk diimplementasikan oleh para pihak yang berkepentingan. Disamping itu pula perlu upaya yang maksimal agar proses sosialisasi Perda yang telah diterbitkan berjalan dengan baik," ucapnya. 

"Perlu kami sampaikan dalam menindaklanjuti Ranperda ini kita perlu mengajak bicara dengan para stackholder, akademisi, serta para praktisi dan penggiat ekonomi secara luas, sehingga tercapai suatu target melalui sebuah sistem yang disebut sebagai pemikiran manajemen proses. Hal ini harus dipertimbangkan dalam konteks yang lebih luas untuk memberikan suatu tanggapan yang utuh tentang mekanisme penerapannya agar tercapai target-target yang direncanakan," ucapnya lagi. 

Pandangan Fraksi PKB yang disampaikan juru bicaranya Auzir terkait dua Ranperda tersebut, menyambut baik atas usulan Ranperda tersebut

"Mengenai Ranperda Perubahan tentang Pembentukan BUMD PT. Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti ini, Fraksi PKB memandang perlu diatur tentang penyertaan modal dari Pemerintah Daerah, disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah, serta tidak menyalahi aturan dan Undang-Undang yang berlaku.

Dalam Ranperda tentang Pembentukan BUMD PT. Bumi Meranti ini, pejabat atau pengurus BUMD haruslah profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas, dan Fraksi Kebangkitan Bangsa mengingatkan kepada Pemda untuk tidak terlalu mengintervensi, terkait keputusan dan kebijakan yang telah dibuat oleh pengurus BUMD.

Fraksi PKB kembali menegaskan, BUMD yang terbentuk nantinya, harus berkontribusi terhadap Pemda dan masyarakat, terutama dalam menyumbang PAD untuk Kabupaten Kepulauan Meranti. Fraksi ini tidak ingin BUMD PT. Bumi Meranti merugikan Pemda bahkan masyarakat, jangan sampai layu sebelum berkembang.

Fraksi PKB sangat mengapresiasi pemerintah daerah atas inisiatif Ranperda Perubahan tentang Pembentukan BUMD PT. Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti ini, diharapkan ini bisa menjadi acuan untuk kedepannya supaya terwujud Meranti yang Maju, Cerdas dan Bermartabat.

Selanjutnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, PKB menilai perlunya mengatur klasifikasi kriteria khusus masyarakat yang layak menerima bantuan hukum.

Fraksi PKB menuntut keseriusan Pemda dalam melaksanakan perda ini, dibuktikan dengan memberikan alokasi dana yang jelas serta terukur. Fraksi ini juga mengapresiasi penuh langkah Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Fraksi PPP Plus NasDem yang disampaikan juru bicaranya Suji Hartono yang penyampaian Ranperda pembentukan BUMD  tersebut berharap hendaknya kesejahteraan benar-benar dapat menjadi sebuah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Dengan demikian hal ini dapat sejalan dengan peningkatan pembangunan di bidang ekonomi, sosial dan budaya maka secara otomatis salah satu tujuan dari Undang-undang tentang pembentukan kabupaten. 

Terhadap penyampaian Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Kepulauan Meranti, Fraksi PPP Plus NasDem dapat memahami bahwa pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan suatu hal yang harus mendapat perhatian sehingga peraturan daerah ini sangat diperlukan.

Fraksi PPP Plus NasDem meyakini bahwa setiap masyarakat memiliki kedudukan yang sama dan berhak atas perlindungan hukum dan memerlukan bantuan, oleh karena itu dengan adanya perda ini nantinya diharapkan pemerintah daerah mampu memperluas jangkauan pemberian bantuan hukum, sehingga masyarakat yang mengalami persoalan hukum bisa mendapatkan keadilan dan Ranperda Meranti tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat ini dapat pelindung hukum. 
 
"Fraksi PPP Plus NasDem dalam mencermati hal ini memandang perlu Ranperda tersebut untuk dibahas lebih mendalam, teliti dan seksama pada tahapan berikutnya melalui pembentukan panitia khusus DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti setelah melakukan penyesuaian program legislasi daerah sehingga pada akhirnya Ranperda tersebut benar-benar menjadi sebuah Perda yang ideal sebagaimana harapan kita bersama,* ucapnya. 

Pandangan Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan juru bicaranya Basiran SE MM juga mendukung Ranperda tersebut. 

Dimana Fraksi Partai Gerindra mendukung sepenuhnya dengan penyampaian Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Keluarga Miskin di Kabupaten Kepulauan Meranti. Hal ini membuktikan bahwa Pemerintah Daerah peduli dan konsen dengan persoalan hukum masyarakat miskin yang perlu dibela apabila masyarakat miskin menghadapi dan bermasalah secara hukum. 

Dikatakan ini merupakan program daerah yang sangat baik perlu mendapat apresiasi dan dukungan secara luas. Pemerintah Daerah harus hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan bantuan hukum sebagai tugas dan amanah yang mulia. Ranperda ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin. 

"Fraksi Partai Gerindra berpandangan bahwa bantuan hukum ini menunjukkan peran pemerintah daerah dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi kepada masyarakat. Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan sedangkan perkara non litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi terhadap masalah hukum yang dialami masyarakat seperti kasus pembakaran lahan yang tidak terlalu luas, kasus penambahan hukum yang dilakukan masyarakat miskin dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup sehrai-hari untuk bisa diselesaikan diluar pengadilan atau dengan istilah Restortif Justice," ujarnya. 

Sementara itu, terhadap penyampaian Ranperda Perubahan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Bumi Meranti, Fraksi Partai Gerindra sangat mendukung, mengingat bahwa Perda Nomor 25 Tahun 2011 tersebut memang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi arah dan semangat visi misi Kabupaten Kepulauan Meranti, disamping aturan regulasi yang menjadi dasar pemberlakuan Peraturan Daerah tersebut sudah mengalami Perubahan yang signifikan. 

"Fraksi Partai Gerindra mendorong dan mengingatkan kepada Pemda agar perubahan Ranperda No 25 Tahun 2011 tersebut dilakukan melalui kajian dan analisis secara Komprehensif. Hal ini menjadi sangat penting untuk melihat urgensi dan peluang terbentuknya BUMD dalam membantu pemerintah daerah untuk menciptakan lapangan kerja dan peningkatan PAD. BUMD juga harus bisa mandiri dan lebih mengedepankan profit oriented agar BUMD tidak mengalami kerugian dan akhirnya akan membebani keuangan daerah dalam kurun waktu yang lama. Oleh karena itu Fraksi Partai Gerindra mendorong kelak setelah pembentukan BUMD yang baru tersebut dapat membaca peluang potensi daerah yang ada untuk dijadikan fokus usaha Core Business unggulan BUMD," pungkasnya. 

Pandangan Fraksi lainnya yakni Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan juru bicaranya Helmi Amd mengatakan pihaknya mendukung penyampaian Ranperda tersebut. 

"Terkait dengan penyampaian dua Rancangan peraturan daerah kabupaten Kepulauan meranti tahun 2022 sebagaimana yang telah kami sebutkan, kami dari fraksi Partai Demokrat sangat menyambut baik atas usulan rancangan dari peraturan daerah tersebut karena menurut kami kedua hal tersebut sangat  urgen bagi perkembangan daerah kabupaten Kepulauan Meranti," ujarnya. 

Terkait pembentukan BUMD, Fraksi Partai Demokrat menilai perlu analisa dan kajian yang konferehensif agar badan Usaha yang didirikan benar-benar memberikan manfaat kepada daerah dan masyarakat baik itu dalam penyerapan tenaga kerja maupun dalam peningkatan PAD. 

"Dalam perekrutan tenaga kerja Badan usaha Milik Daerah kami menyarankan agar mengutamakan tenaga putra putri lokal yang memiliki kelayakan dan kompetensi agar usaha ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat lokal khususnya.
Kami berharap pengelolaan Badan Usaha Milik daerah ini dapat dikelola dengan profesional dan dapat dipertanggung jawabkan secara akuntabilitas agar usaha yang dikelola tidak merugi apalagi sampai berurusan dengan pihak hukum akibat dari ketidak hati-hatian dalam pengelolaan sistem keuangan," kata Helmi. 

Terkait dengan Ranperda Bantuan Hukum terhadap masyarakat miskin, perlu pencermatan dari pemerintah daerah terhadap Lembaga bantuan hukum yang dijadikan mitra dalam pembelaan hukum terhadap masyarakat, mulai dari kriteria, sertifikasi, sampai kepada keberadaan (domisili) Lembaga bantuan hukum tersebut. 

"Perlu kejelasan “defenisi masyarakat miskin“ yang layak mendapat bantuan hukum, apa-apa saja kriterianya jangan sampai nanti salah dalam pemahaman yang berakibat salah sasaran dalam memberi bantuan hukum tentu harus jelas pula terhadap perkara-perkara apa saja yang dapat dibantu dan diadvokasi oleh lembaga hukum yang menjadi mitra pemerintah daerah," ucapnya. 

Terhadap penyampaian Ranperda tersebut,  Fraksi PKS Plus Hanura yang disampaikan juru bicaranya, Tengku Zulkenedi Yusuf menyebutkan ini menunjukkan keseriusan pemerintahan dalam menyikapi peningkatan kesejahteraan masyarakat Meranti dengan pembentukan BUMD. 

Fraksi PKS Plus Hanura berpendapat dengan adanya Perda pembentukan BUMD itu diharapkan perusahaan dapat bergerak  secara maksimal untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan usaha, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan asli daerah.

Fraksi PKS Plus Hanura juga berpendapat dengan adanya Perda Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Kepulauan Meranti, diharapkan nantinya dapat memberikan pijakan kepada Pemerintah Kabupaten  Kepulauan Meranti dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin sehingga dapat dilaksanakan secara komprehensif, efektif, efisien dan terpadu.

Sementara itu agenda kedua dalam Rapat Paripurna DPRD tersebut, yakni pendapat Bupati terhadap Ranperda inisiatif DPRD yang disampaikan Wakil Bupati, AKBP (Purn) H Asmar yakni Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

"Sehubungan dengan hal tersebut inisiasi DPRD Kab Kepulauan Meranti terhadap pengajuan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat perlu diapresiasi. Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat yang selama ini secara konstitusional memang sudah mendapat pengakuan yang sangat konkrit dan hal ini tentu saja perlu ditindaklanjuti dengan beberapa regulasi sampai ketingkat daerah yang secara spesifik perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan daerah itu sendiri dan tidak pula melampaui apa yang digariskan oleh ketentuan perundang-undangan," kata Asmar. 

Kedepan tahapan dan proses yang harus dilalui oleh pihak pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana tertuang dalam Ranperda dimaksud antara lain adalah dengan melakukan identifikasi terhadap hukum dan kelembagaan adat, harta kekayaan dan sistem pemerintahan adat yang ada. 

Disebutkan pengakuan terhadap masyarakat adat itu berkonsekwensi terhadap pengakuan dan pemberian hak berupa memiliki, menggunakan, mengembangkan dan mengendalikan atas dasar penguasaan dan pemilikan secara turun-temurun terhadap sumber daya alamnya. 

"Pendalaman materi muatan dalam proses pembahasan nantinya memang perlu dilakukan secara lebih optimal guna menghindari adanya persinggungan terhadap semua kepentingan yang ada sehingga batasan hukum adat yang diakui oleh negara dan eksistensi eksisting masyarakat adat di Kabupaten Kepulauan Meranti benar-benar dapat terakomodir sebagaimana mestinya. Harapannya pendapat tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan untuk kesempurnaan Ranperda dimaksud," pungkasnya. (Nina/rls)

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.