DPD GPMN OKI Benarkan ADM Rp. 30ribu Sebagai Syarat Jadi Anggota Koperasi Mandiri
Kayu Agung, Lintas Media News
Ketua DPD Gema Perjuangan Maharani Nusantara (GPMN) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jailani, S.Pd, membenarkan adanya ADM Rp.30ribu sebagai syarat menjadi anggota koperasi mandiri pengusung atau pemohon dari BPUM UMKM Rp.2,4juta.
DPD GPMN OKI murni adalah organisasi yang menjembati program pemerintah, salah satunya mengusulkan bantuan untuk pelaku UMKM, kata, Jailani, di Kayu Agung. Selasa, 2 Maret 2020.
Ketua DPD OKI menjelaskan bagi yang tidak setuju dengan adanya ADM Rp.30ribu untuk menjadi anggota koperasi mandiri, tidak apa-apa karena tidak ada paksa'an.
GPMN OKI merupakan wadah pemberitahuan program dari Kementrian Koperasi dan UKM dan murni organisasi kemasyarakatan yang bersipat memberitahukan bantuan sosial.
Sementara itu, ditambahkan DPP GPMN melalui Wakil Sekjen, Irda Arpian ST, saat kepada media membenarkan bahwa DPW GPMN Provinsi Sumatera Selatan, Yani Paslah, memberikan perintah kepada DPD GPMN OKI untuk mengawal seluruh program pemerintah kepada masyarakat yang berhak menerimanya. (dn)