Articles by "Opini"

50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan
Showing posts with label Opini. Show all posts


Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty
 (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)


Gula adalah salah satu komoditas strategis dalam perekonomian Indonesia. Gula juga termasuk salah satu kebutuhan pokok masyarakat, khususnya sebagai sumber kalori. Peran penting gula juga dapat dilihat dari sisi ketahanan dan keamanan pangan, penyerapan investasi, serta luasnya keterkaitan dalam industri hilir, seperti industri makanan, minuman, gula rafinasi, farmasi, kertas, particle board, dan bio-energy.


Sayang beribu sayang, ternyata saat ini  si manis mengalami kelangkaan. Gejolak harga mengiringi keberadaannya. Alih-alih berasa manis, menjadi ketir saat harus merogoh kocek lebih dari biasanya.


Mengutip CNN Indonesia, 19/4/2024,  Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap biang kerok penyebab kelangkaan gula di ritel modern belakangan ini. Menurut Direktur Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, kelangkaan terjadi karena pelaku usaha kesulitan mendapatkan stok gula dari impor dan harga yang tinggi.


Ternyata secara rata-rata bulanan, harga gula saat ini melampaui harga tertinggi pada 2023 yang tercatat mencapai Rp17.270 per kg pada Desember. Pada April 2024, harga rata-rata bulanan nasional tercatat di Rp17.950 per kg, naik dari harga Maret 2024, yakni Rp17.820 per kg. Lonjakan harga gula ini berlanjut sejak Agustus 2023 lalu, yang tercatat masih di Rp14.700 per kg. Artinya, harga rata-rata bulanan sudah mengalami kenaikan sekitar 22,10%.


Meski menurut data Bapanas (23/4/2024) terpantau sedikit turun (Rp18.070 per kg), tetapi dua pekan terakhir ini terpantau naik ugal-ugalan. Sebagai informasi, per Jumat (19/4/2024), harga gula rata-rata harian nasional di tingkat eceran naik Rp20 ke Rp18.090 per kg. Sepekan sebelumnya (12/4/2024), harga gula masih Rp17.950 per kg.


 *Harga Galau Akibat Tata Niaga Kacau* 


Pemerintah melalui Bapanas telah menetapkan harga acuan pembelian (HAP) gula di tingkat konsumen yang semula Rp16.000 per kg kini menjadi Rp 17.500 per kilogram. Sementara khusus untuk wilayah Maluku; Papua; dan wilayah Tertinggal, Terluar, dan Perbatasan, ditetapkan sebesar Rp18.500 per kg.(CNBC Indonesia, 18/4/2024).


Usut punya usut keputusan kenaikan harga ini ternyata disusul oleh adanya permintaan dari Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) untuk merelaksasi harga gula karena pihaknya mengaku sulit menjual gula sesuai HAP yang ditentukan, sedangkan harga beli dari produsen gula sudah tinggi. Aprindo menilai jika relaksasi tidak diberikan kelangkaan gula akan terjadi di ritel. (CNN Indonesia, 20/4/2024).


Bila dicermati,  galaunya harga gula ini menunjukkan fenomena permainan harga. Selain sebagai dampak dari ketiadaan cadangan gula nasional beserta kendali di pihak pemerintah, pedagang (besar) malah jadi begitu mudah menekan pemerintah untuk memainkan harga.  Lagi-lagi para kapitalis unjuk kekuatan mengendalikan fluktuasi harga gula di pasaran. Sehingga bisa dikatakan persoalan gula ternyata bukan hanya  sekadar stok dan mahalnya harga. Namun lebih dari itu, ada persoalan sistemis yang turut memengaruhi, yakni kacaunya tata niaga gula di pasaran yang ternyata tersebab intervensi pemodal di tingkat kebijakan politik gula. Wajarlah jika solusi yang diambil oleh pemerintah pada akhirnya memihak pengusaha, bukan pada rakyat biasa.


Saat ini tingkat efisiensi industri gula Indonesia menempati urutan ke-15 dari 60 negara produsen gula dunia. Potensi industri gula ini dalam kacamata bisnis  sejatinya adalah industri yang efektif dalam meningkatkan pendapatan tenaga kerja dan rumah tangga di wilayah pedesaan karena  industri gula ternyata sangat terkait dengan sumber daya lokal.  Sebuah peluang yang  dapat dikembangkan menjadi high value commodity bagi pemberdayaan ekonomi rakyat di Indonesia.


Fakta ini seharusnya menjadikan industri gula sebagai aset ekonomi dan sekaligus sebagai aset sosial yang penting. Dengan kondisi ini pun semestinya pemerintah mampu menjamin ketersediaan gula di pasar domestik dengan tingkat harga yang terjangkau masyarakat di kalangan apa pun.


Sebagai komoditas strategis, gula pun merupakan komoditas yang sarat politis. Hal ini tercermin dari  adanya tingkat kepentingan terhadap peranan gula dalam upaya setiap negara di dunia untuk melindungi produksi gula domestiknya dari pengaruh internasional. Melihat hal ini seharusnya pemerintah berperan besar  dalam sektor ketersediaan gula demi kemaslahatan umat bukan malah lebih berpihak pada para kapitalis. 


 *Islam Meniscayakan Manisnya Sistem Tata Niaga Gula* 


Saat belenggu kapitalisme terus semakin kuat, seluruh sistem berjalan sesuai tabiatnya. Demikian pula dalam sistem perekonomian yang terkait komoditas gula. Sistem ekonomi kapitalis melanggengkan potensi keuntungan yang dapat dikeruk dari komoditas gula sangat tinggi. Ditambah lagi impor gula yang juga menjadi lahan subur bagi kalangan kapitalis lain yang berperan sebagai importir yang tentunya menjalankan rente impor ketika kebutuhan gula nasional begitu mengandalkan impor.


Tata niaga gula menjadi kacau balau. Gejolak harga bagai arung jeram yang tak mampu dikendalikan penumpang. Begitu ugal-ugalan. Tak terkendali untuk kemaslahatan rakyat, namun berselingkuh dengan kaum kapital yang memperkaya segelintir orang.


Berbeda dengan sistem Islam. Tata niaga gula berdasarkan ideologi Islam yang diterapkan oleh sistem Islam sangat memahami bahwa gula adalah salah satu bahan pangan pokok yang menjadikannya komoditas strategis. Dengan kondisi ini negara akan mengurus gula sebagai bagian dari urusan masyarakat secara keseluruhan.


Negara menjamin terpenuhinya kebutuhan gula rakyat, baik skala rumah tangga maupun industri, sekaligus menjamin ketersediaannya. Pemastian  pelaksanaan aspek hulu hingga hilir industri gula, dari mulai pengelolaan pertanian tanaman tebu sampai jaminan peremajaan dan pembangunan pabrik gula diwujudkan oleh negara.


Seiring perkembangan teknologi, negara pun akan  memfasilitasi riset teknik produksi gula. Jika  ada tanaman selain tebu yang memiliki potensi untuk hasilkan gula, negara  akan mendorong riset di sektor ini. 


Terkait kesehatan, riset medis dan nutrisi terkait konsumsi gula per individu pun akan diperhatikan oleh negara agar tidak  menjadi penyebab penyakit degeneratif. Komoditas gula akan diperankan sesuai kegunaannya di tengah masyarakat.


Dengan demikian negara akan terus berupaya  memastikan kecukupan stok dalam negeri. Jika harga gula mahal, negara akan  mengawasi rantai pasokan agar tidak ada pedagang-pedagang nakal yang memainkan harga, melakukan penimbunan, bahkan monopoli yang bisa menyebabkan mahalnya harga gula. 


Jika terjadi sesuatu pada ketersediaan gula, negara pun memberi subsidi kepada industri maupun rumah tangga rakyat, agar mereka mampu menstok  gula sesuai kebutuhan. Jika memang harus impor gula, negara akan memastikan sifatnya sementara saja, sehingga impor tidak menjadi pembiasaan dan pembiaran di saat kebutuhan gula di dalam negeri harus terpenuhi. 


Sungguh tata niaga apa pun dalam sistem Islam akan menghadirkan kestabilan harga-harga tidak terkecuali harga gula. Tata niaga komoditas gula dalam Islam akan berjalan menyenangkan dan menenangkan semanis rasa alami yang dihadirkan. Dan tentunya ini hanya bisa dirasa dalam sistem paripurna dan sempurna, seniscaya saat Khilafah berjaya.


Wallaahu a'laam bisshawaab.

Oleh: Novrianto.SP

Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas selalu menjadi polemik yang tidak pernah terhenti di lingkungan masyarakat, ujung-ujungnya "mempersalahkan" Pertamina, karena hanya itu yang masyarakat tau.

Untuk itu perlu kiranya masyarakat diberikan pencerahan kalau asumsi tersebut sebenarnya saat kurang tepat, karena kebijakan menyangkut BBM dan Gas bukan kewenangan mutlak Pertamina, tapi kewenangan Mutlak BPH-MIGAS, dan dikendalikan Mentri ESDM, sementara Pertamina hanya bagian penyaluran untuk masyarakat, melalui berbagai keagenan.

Kebijakan BPH migas tersebut juga meliputi bagaimana menggunakan aplikasi untuk dalam pembelian BBM bersubsidi, yang menjadi dilematis bagi masyarakat belum memahami digital, ujung-ujungnya Pertamina juga disalahkan, padahal itu programnya BPH MIGAS, bukan kewenangan Pertamina.

Berbagi aturan yang mengatakan kalau kewenangan mutlak pengaturan penyaluran dan pembagian BBM dan Gas ke berbagai daerah di Indonesia milik BPH MIGAS tertuang diberbagai aturan, dan untuk Pertamina diberikan kewenangan hanya untuk menyalurkan, sesuai quota yang ditentukan BPH Migas.

Berikut berbagai aturan yang menerangkan kewenangan mutlak BBM dan Gas ada ada pada BPH MIGAS, bisa dilihat berdasarkan keputusan di bawah ini:

1.Undang-undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 tentang 
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (LN Tahun 1960 Nomor 
133, TLN Nomor 2070); 
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (LN Tahun 1971 
Nomor 76, TLN Nomor 2971); 
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan 
Daerah (LN Tahun 1999 Nomor 60, TLN Nomor 3839); 
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan 
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (LN Tahun 
1999 Nomor 72, TLN Nomor 3848); 
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang 
Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang 
Pertambangan (LN Tahun 1973 Nomor 25, TLN Nomor 3003); 
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1974 tentang 
Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak 
dan Gas Bumi di Daerah Lepas Pantai (LN Tahun 1974 Nomor 
20, TLN Nomor 3031); 
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1979 tentang 
Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak 
dan Gas Bumi (LN Tahun 1979 Nomor 18, TLN Nomor 3135); 
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1985 tentang Barang 
Yang Digunakan Untuk Operasi Pertambangan Minyak dan Gas 
Bumi (LN Tahun 1985 Nomor 67, TLN Nomor 3311); 
9. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1994 tentang Pedoman dan Syarat-syarat Kontrak Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (LN 
Tahun 1994 Nomor 64, TLN Nomor 3571); 
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang 
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai 
Daerah Otonom (LN Tahun 2000 Nomor 54, TLN Nomor 3952); 
11. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1988 tanggal 22 Juni 
1988 tentang Penyediaan dan Pelayanan Pelumas. 
12. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000 tanggal 23 
Agustus 2000 tentang Pembentukan Kabinet Periode Tahun 
2000 sampai dengan 2004. 
13. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1748 
Tahun 1992 tanggal 31 Desember 1992 tentang Organisasi dan 
Tata Kerja Departemen Pertambangan dan Energi sebagaimana 
telah diubah dengan Keputusan Menteri Pertambangan dan 
Energi Nomor 169 Tahun 1998 tanggal 17 Pebruari 1998 
tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Listrik 
dan Pengembangan Energi.

Dengan sudah mempelajari berbagai keputusan, maka masyarakat diminta agar jangan mempermasalahkan lagi Pertamina, karena itu bukan kewenangannya, melainkan kewenangan mutlak BPH-MIGAS, dan pengusulan untuk penambahan quota kebutuhan berdasarkan pengajuan kepala daerah, baik Gubernur, Bupati Dan walikota, melalui Dinas ESDM nya, atau badan lainnya agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap BBM dan Gas.

"Intinya Jangan Salahkan lagi Pertamina, KEWENANGAN ada pada BPH-MIGAS"

Penulis:
Pengamat Sosial Kemasyarakatan

Guru sejatinya adalah seorang tenaga pendidik profesional yang mendidik, mengajarkan suatu ilmu, membimbing, melatih, memberikan penilaian, serta melakukan evaluasi kepada peserta didik. Peran guru sangat penting dalam proses menciptakan generasi penerus yang berkualitas, baik secara intelektual maupun akhlaknya. Sedangkan, Menurut UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, pengertian guru adalah tenaga pendidik profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Untuk dapat menjalankan peran guru tersebut, guru harus memiliki wawasan dan ilmu yang memadai. Selain itu guru harus mempunyai akhlak yang baik, memiliki iman, kompetensi yang mumpuni sehingga dia memiliki modal baik sebagai model, teladan, inspirator, motivator maupun pengarah dan pembimbing bagi siswi-siswinya. Apalagi dewasa ini kehadiran guru sebagai pendidik semakin nyata menggantikan sebagian besar peran orang tua yang notabene adalah pengemban utama amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dikaruniakan kepadanya. Dengan berbagai sebab dan alasan, orang tua telah menyerahkan sepenuhnya tugas dan tanggung jawabnya kepada guru di sekolah dengan berbagai keterbatasannya.

Guru bisa menjadi sumber inpirasi dan motivasi peserta didiknya. Sikap dan perilaku seorang guru sangat membekas dalam diri siswa, sehingga ucapan, karakter dan kepribadian guru menjadi cermin siswa. Dengan demikian guru memiliki tanggung jawab besar dalam menghasilkan generasi yang berkarakter. Apalagi melihat kejadian akhir-akhir ini di Indonesia, kebanyakan generasi muda mencerminkan karakter yang kurang baik dan ini sangat mengkhawatirkan. Untuk membentengi generasi muda khususnya pelajar/siswa agar tidak terlindas oleh arus globalisasi maka diperlukan pembangunan karakter yang kuat. Membangun karakter tidaklah segampang membalikkan telapak tangan, meskipun tidak mudah tetapi membangun karakter sangat penting, apalagi bagi generasi muda yang merupakan komponen bangsa Indonesia yang paling rentan dalam menghadapi terpaan arus globalisasi. Karena bagaimanapun juga generasi muda kita adalah cerminan karakter bangsa Indonesia. 

Guru harus mampu menjadi panutan atau teladan bagi siswanya. Kita tidak akan mampu membuat siswa rajin, tepat waktu, bertanggung jawab dan lain sebagainya, jika guru tidak duluan mempraktikkannya. Negeri ini tidak hanya membutuhkan pendidikan karakter, tapi negeri ini sangat membutuhkan teladan dari pendidik karakter dan teladan dari semua komponen bangsa. Dengan demikian keinginan untuk membentuk generasi Indonesia yang santun, sadar sebagai makhluk ciptaan Tuhan, dan memiliki kepenasaranan intelektual sebagai modal dalam membangun kreatifitas dan daya inovasi dapat terwujud sesuai harapan.

Berikut beberapa cara agar guru bisa menjadi tauladan para siswa sehingga terbentuklah karakter siswa yang baik. 

  • Optimalisasi peran guru dalam proses pembelajaran. Guru tidak seharusnya menempatkan diri sebagai aktor yang dilihat dan didengar oleh peserta didik, tetapi guru sejatinya berperan sebagai sutradara yang mengarahkan, membimbing, memfasilitasi dalam proses pembelajaran, sehingga peserta didik dapat melakukan dan menemukan sendiri hasil belajarnya.
  • Integrasi materi pendidikan karakter ke dalam mata pelajaran. Guru dituntut untuk perduli, mau dan mampu mengaitkan konsep-konsep pendidikan karakter pada materi-materi pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampunya. Dalam hubungannya dengan ini, setiap guru dituntut untuk terus menambah wawasan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan pendidikan karakter, yang dapat diintergrasikan dalam proses pembelajaran.
  • Mengoptimalkan kegiatan pembiasaan diri yang berwawasan pengembangan budi pekerti dan akhlak mulia. Para guru (pembina program) melalui program pembiasaan diri lebih mengedepankan atau menekankan kepada kegiatan-kegiatan pengembangan budi pekerti dan akhlak mulia yang kontekstual, kegiatan yang menjurus pada pengembangan kemampuan afektif dan psikomotorik.
  • Penciptaan lingkungan sekolah yang kondusif untuk tumbuh dan berkembangnya karakter peserta didik. Lingkungan terbukti sangat berperan penting dalam pembentukan pribadi manusia (peserta didik), baik lingkungan fisik maupun lingkungan spiritual. Untuk itu sekolah dan guru perlu untuk menyiapkan fasilitas-fasilitas dan melaksanakan berbagai jenis kegiatan yang mendukung kegiatan pengembangan pendidikan karakter peserta didik.
  • Menjalin kerjasama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam pengembangan pendidikan karakter. Bentuk kerjasama yang bisa dilakukan adalah menempatkan orang tua peserta didik dan masyarakat sebagai fasilitator dan nara sumber dalam kegiatan-kegiatan pengembangan pendidikan karakter yang dilaksanakan di sekolah. 
  • Menjadi figur teladan bagi peserta didik. Penerimaan peserta didik terhadap materi pembelajaran yang diberikan oleh seorang guru, sedikit tidak akan bergantung kepada penerimaan pribadi peserta didik tersebut terhadap pribadi seorang guru. Ini suatu hal yang sangat manusiawi, dimana seseorang akan selalu berusaha untuk meniru, mencontoh apa yang disenangi dari model/pigurnya tersebut. Momen seperti ini sebenarnya merupakan kesempatan bagi seorang guru, baik secara langsung maupun tidak langsung menanamkan nilai-nilai karakter dalam diri pribadi peserta didik.


Lakukan yang terbaik yang kita bisa, jangan sibuk mencari kesalahan orang lain. Tetapi mari kita mulai dari diri kita, orang terdekat kita dan tugas di bawah tanggung jawab kita. Dan guru adalah salah satu pilar penentu keberhasilan pendidikan karakter. 

(Ditulis oleh Lisa Puspita, S.Pd, Guru SMP Negeri 4 Bukittinggi)


 

 

 

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.