DPRD Sumbar Terima Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Praksi Terhadap Ranperda SPBE
Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menerima jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan rapat paripurna pengumuman keputusan impinan terhadap struktur susunan pansus RTRW 2025-2043 di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.Rabu (26/2/225).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria didampingi Ketua DPRD Sumbar Muhidin,wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman dan wakil ketua Muhammad Iqra Chissa serta dihadiri PJ.Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar Yozarwadi.
Dalam jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi Yozarwadi menyampaikan bahwa,pemerintah provinsi telah menyusun rencana dan anggaran SPBE berdasarkan arsitektur dan peta rencana SPBE,dimana dilakukan secara bertahap selama 5 tahun untuk membangun Infrastruktur TIK.
Begitu juga dalam pengumpulan,penyimpanan dan penggunaan data pribadi ada SPBE,pemerintah pusat telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi yang berlaku untuk penyelenggaraan sistim elektronik.
Mengenai pandangan umum PPP akan terjadinya kendala dalam penerapan SPBE ini,pemerintah telah memiliki infrastruktur TIK mandiri yang langsung terhubung dengan OPD dan juga telah dibangun layanan pemerintah ke seluruh ASN.Jelas Yozarwadi.
Disebutkan Yozarwadi,pemerintah daerah untuk menyelenggarakan SPBE dan telah menetapkan beberapa regulasi untuk menunjang penerapan SPBE ini seperti,Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda)nya.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Putra dalam sambutanya mengatakan.Dalam pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi, cukup banyak masukan, pertanyaan dan tanggapan terkait dengan substansi dan materi muatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), secara umum ranperda dimaksud perlu dilanjutkan kepada tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Nanda,penjelasan dan jawaban Gubernur, disamping untuk memenuhi tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib, juga diperlukan untuk penyamaan persepsi antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap berbagai hal terkait dengan substansi yang terkandung dalam Ranperda tersebut.
Terima kasih kami sampaikan kepada Gubernur yang telah menyampaikan jawaban atas pandangan, saran, tanggapan dan pertanyaan yang disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Secara umum jawaban dan tanggapan yang disampaikan oleh Gubernur telah dapat mengakomodir pertanyaan, pandangan dan pendapat yang disampaikan Fraksi-Fraksi yang termuat dalam Pandangan Umum Fraksi.
"Apabila jawaban dan tanggapan yang disampaikan oleh Saudara Gubernur masih belum atau masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, maka dapat kita tindaklanjuti dalam proses pembahasan nantinya",jelas Nanda.
Dengan telah disampaikannya jawaban dan tanggapan Gubernur, makasih pembahasan akan dilanjutkan dengan tahap pembicaraan di komisi terkait yaitu Komisi I, dengan pimpinan atau Ketua pembahasan Indra Catri Dt. Malako Nan Putiah
Wakil Ketua Sawal,Dt. Putiah dan Sekretaris Aida.Jelas Nanda.(St)
Pada kesempatan itu,Nanda juga menyampaikan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda RTRW Sumbar Tahun 2025-2045 yaitu,
Ketua : Zulkenedi Said,
Wakil Ketua : Very Mulyadi
Sekretaris : Erik Hamdani, SE Dt. Ambasa.(St)