Articles by "DPRD SUMBAR"

50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Palembang Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok
Showing posts with label DPRD SUMBAR. Show all posts



Padang,Lintas Media News
Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosper) No 16 tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil,anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Albert Hendra Lukman meminta, Wanita Khatolik Republik Indonesia (WKRI) Sumbar bangkit penuh semangat dan  lebih giat berusaha serta beradaptasi dengan digitalisasi saat ini.

Sosialisasi yang digelar Albert Hendra Lukman, anggota Fraksi PDI-Perjuangan, DPRD Provinsi Sumatera Barat ini, kepada 300 peserta dari Wanita Khatolik Republik Indonesia (WKRI) wilayah Sumatera Barat  di Jalan AR Hakim, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatra Barat, Minggu (1/12/2024) sore.

"Kita berharap kepada peserta sosialisasi bisa memahami dan mengerti tentang Perda Nomor 16 tahun 2019 ini. Sehingga ke depan, peserta lebih semangat dan giat untuk berusaha," ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-Perjuangan, Kota Padang ini.
Albert menginginkan, pasca sosialisasi ini dunia usaha di Sumbar lebih inovatif dan bisa beradaftasi dengan teknologi serta digitalisasi saat ini. Sehingga, dunia usaha berkembang dan mendapatkan keberuntungan juga kepada pelaku usaha kecil.

"Pasca covid 19, usaha kecil harus semangat dan bangkit memajukan usahanya dengan memanfaatkan digitalisasi saat ini," pesan Albert. (rel/st)


Padang,Lintas Media News
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Nanda Satria,mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen kepada masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil)nya Kota Padang di Musium Adityawarman Padang.Sabtu (30/11/2024)

Nanda mengatakan.Perda ini dilahirkan dengan tujuan untuk melindungi hak masyarakat sebagai pembeli atau konsumen,

Menurut Nanda,Sosialisasi perda ini dilaksanakan agar masyarakat bisa memahami hak dan kewajiban mereka yang sudah dilindungi oleh Undang-undang dan juga perda yang telah dilahirkan pemerintah daerah sejak tahun 2018.

"Masyarakat harus bisa menjadi konsumen cerdas yang haknya tak bisa dilanggar oleh pelaku usaha. Untuk peserta yang hadir dalam sosialisasi ini kita juga mendorong agar bisa  meneruskan informasi dan pengetahuan yang telah didapat kepada warga lain di lingkungan mereka, sehingga ke depan kita tercipta konsumen-konsumen cerdas untuk kemajuan di Kota Padang," ujar Nanda.

Menurut Nanda, jika ada konsumen yang merasa haknya terlanggar, bisa membuat laporan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), badan yang dibentuk Pemprov untuk penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha.

"Melalui sosialisasi ini kita harapkan masyarakat mengetahui kalau hak-hak mereka sebagai konsumen telah dilindungi dengan regulasi yang  sudah dibuat oleh Pemprov. Jika dalam transaksi jual beli ada yang tak sesuai ketentuan, masyarakat bisa melaporkannya ke BPSK," ucap Nanda.

Dengan adanya sosialisasi Perda ini,Nanda berharap masyarakat Kota Padang bisa menjadi konsumen yang cerdas dan bisa memahami mana hal dan kewajiban.

Menurut Nanda,sebagai konsumen yang cerdas,setiap melakukan transaksi baik di pasar,supermaket pihak perbankan atau sejenisnya,perhatikan  label, tanggal kadaluarsa, pencantuman SNI maupun surat perjanjian yang akan ditandatangani harus dibaca terlebih dahulu.

Peserta dari kegiatan Sosper ini menurut Nanda adalah koordinator kelurahan dari 11 kecamatan yang ada di Kota Padang.

Pada kesempatan itu,Salah seorang koordinator kelurahan Mairawati pada kesempatan itu mempertanyakan bagaimana penyelesaikan sengketa pembelian rumah melalui bank, apabila memakai jasa BPSK berapa biaya administrasi dan persyaratan lainnya.

Sementara,Pramramadani koordinator kelurahan dari Ujung Gurun menanyakan,sejauh mana penyelesaian pihak BPSK apabila ada konsumen yang tertipu dari perjanjianbleasing.

Pertanyaan yang sama juga dilontarkan oleh Helmiyenti koordinator dari Lubuk Kilangan,  apabila ada motor atau mobil konsumen yang ditarik paksa oleh Pihan leasing,bagaimana penyrlesaian dari BPSK saat kendaraan tersebut akan diambil kembali ternyata kendaraan tersebut sudah dilelang atau diganti spare part oleh pihak leasing.

Menanggapi beberapa pertanyaan masyarakat tersebut,Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang Sri Mulyati menjelaskan.Leasing tidak boleh menarik kendaraan di jalan dan
untuk menghindari hak-hak konsumen teremggut,konsumen harus membaca dulu perjanjian pembelian sebelum membeli barang.

Menurut Sri,untuk menyelesaikan sengketa di BPSK, harus ada pengaduan yang disampaikan ke BPSK. Jika tidak ada pengaduan BPSK tidak bisa menindaklanjutinya dan Penyelesaian sengketa di BPSK tidak dipungut biaya kecuali untuk membeli materai dan foto copy.

Semua sengketa penjualan produk yang tidak sesuai dengan perjanjian, bisa diselesaikan di BPSK apabila telah dilakukan penyelesaiannya dengan pelaku usaha tetapi menemui jalan buntu.Kata Sri Mulyati.(St)







PADANG,Lintas Media News
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Muhidi mengatakan.Tindakan korupsi harus diperangi.

Hal itu disampaikan Muhidi saat membuka secara resmi kegiatan sosialisasi program pengendalian gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (29/11/2024) di ruangan utama DPRD Sumbar.

Pada sosialisasi yang diikuti oleh
Pimpinan dan anggota DPRD Sumbar tersebut Muhidi menjelaskan.Dengan mengikuti sosialisasi ini, unsur pimpinan dan anggota DPRD mendapat kesempatan untuk memperoleh ilmu dan informasi tentang pentingnya tindakan anti korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai anggota DPRD.

Karena,tindak korupsi harus diperangi karena dapat merugikan keuangan negara, perekonomian dan masyarakat,” kata Muhidi.

Tanggung jawab pencegahan dan penanganan kejahatan korupsi tidak hanya menjadi tugas KPK, Kepolisian dan kejaksaan saja. Namun juga menjadi tanggung jawab semua lembaga dan komponen masyarakat, tidak terkecuali lembaga DPRD.Jelasnya.
“DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran yang cukup besar untuk berkontribusi dalam upaya pencegahan dan penanganan korupsi. Salah satunya yaitu dengan mewujudkan sikap anti korupsi,” tambah Muhidi.

Menurut Muhidi, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dapat melakukan upaya preventif dalam pencegahan korupsi di daerah. Oleh sebab itu, diperlukan penguatan lembaga DPRD agar dapat berfungsi menjalankan tindakan preventif dalam pencegahan korupsi, tidak hanya pada aspek SDM anggota DPRD, tetapi juga terhadap tata kerja, manajemen dan dukungan dari Sekretariat DPRD.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, kami berharap Pimpinan dan Anggota DPRD Sumbar dapat mengetahui area rawan korupsi khususnya terkait gratifikasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD,” katanya.

Hadir sebagai narasumber dari berbagai unsur diantaranya, dari Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) KPK, Polda Sumbar dan Kejaksaan Tinggi Sumbar.

Narasumber Koordintor Pidsus Kejari Sumbar, Tasjfirin M.A Halim dalam materinya mengatakan, gratifikasi bisa terjadi salah satunya dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Pengadaan barang dan jasa merupakan aspek penting dalam pelayanan publik. Namun sering kali ditemukan praktik menyimpang seperti gratifikasi dan korupsi yang merusak kepercayaan masyarakat,” kata Tasjrifin.

Gratifikasi ini bisa berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga yang diberikan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan tidak sah seperti memenangkan tender.

Sementara korupsi bisa berupa kolusi tender, Mark up anggaran, pengadaan fiktif dan suap dalam bentuk uang atau fasilitas.

Untuk mencegah hal tersebut, lanjut Tasjrifin bisa dilakukan dengan cara penguatan regulasi, penerapan teknologi, edukasi dan pelatihan terkait etika dan pengadaan serta resiko gratifikasi.

“Terutama pemberian sanksi hukum yang memberikan efek jera,” katanya.

Tasjrifin menilai, penanggulangan gratifikasi dan korupsi di lingkungan Pemerintahan Sumbar menjadi tantangan yang mesti dilaksanakan dengan baik.

“Dengan transparansi, edukasi, teknologi dan penegakan hukum, praktik gratifikasi dan korupsi dapat diminimalisir demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efesien,” tuturnya. (St)



Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025,di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.Selasa sore (5/11/2024).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Sumbar Nanda Satria didampingi waki ketua DPRD Sumbar M. Iqra Chissa Putra dan dihadiri Plt.Gubernur Sumbar Audy Joenaldy serta undangan lainnya.

Nanda Satria mengatakan.Dari pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi terdapat beberapa tanggapan dan pertanyaan yang cukup penting dan stratregis yang perlu dijelaskan dan ditanggapi oleh Gubernur terkait dengan kebijakan, program dan kegiatan yang terdapat dalam Ranperda APBD Tahun 2025.

Menurut Ranperda, APBD Tahun 2025 terlihat dalam kondisi yang pesimistis, dimana target pendapatan dan belanja yang diusulkan, jauh lebih rendah dari target tahun 2024 dan realisasi tahun 2023. Oleh sebab itu, perlu upaya yang sungguh-sungguh dari DPRD dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah terutama dari pos PAD.
Nanda menjelaskan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik paling kurang 40 % dan alokasi belanja pegawai maksimal 30 % dari total belanja daerah paling lama sampai tahun 2027. Sampai dengan rencana belanja tahun 2025, alokasi belanja insfrastruktur masih jauh dari yang diamanatkan. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah harus memiliki rencana anggaran yang untuk memenuhi alokasi anggaran dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut. 

Sebagai APBD transisi, seperti apa kebijakan dari Pemerintah Daerah untuk mengakomodir penyelarasan program dan kegiatan yang dibiayai dengan APBD Provinsi dengan program dan kegiatan yang dibiaya oleh APBN serta mengakomodir ruang untuk penyesuaian program prioritas Kepala Daerah terpilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Sementara,Dalam jawaban Gubernur tentang ranperda APBD Sumbar tahun 2025 yang disampaikan oleh PLT.Gubernur Audy,meningkatkan PAD, Pemerintah Provinsi memiliki beberapa sumber pendapatan yang bisa menjadi potensi secara nyata, yaitu melalui optimalisasi dari penerimaan PKB dengan melakukan
koordinasi sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, mengembangkan
platform digital seperti aplikasi mobile dan
website untuk memudahkan wajib pajak untuk membayarpajak kendaraan secara online.

Disamping itu,pemerintah provinsi juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan maksud memberikan pemahaman yang lebih baik kepada
masyarakat mengenai kebijakan Pemerintah Daerah dan peran PKB, BBNKB dan PBBKB dalam pembangunan,sehingga
akan meningkatkan kesadaran mereka
untuk membayar pajak tepat waktu.

Melaksanakan program ASN Taat Pajak,
mengintensifkan penagihan dan pengawasan dengan mengirimkan surat
pemberitahuan melalui pesan whatsapp atau surat resmi.Melaksanakan optimalisasi kegiatan razia,
samsat keliling, memperbanyak layanan Payment Point pada titik-titik keramaian dan melaksanakan penyampaian surat peringatan kepada Wajib
Pajak yang menunggak melalui pihak ketiga secara masif.
Terhadap perencanaan anggaran pegawai PPPK,Audy menerangkan,
sampai 2024 dan perencanaan 2025 mendatang,sebelum usulan kebutuhan ASN disampaikan ke Kemenpan dan
RB terlebih dahulu BKD berkoordinasi dengan BPKAD terkait kemampuan dan ketersediaan anggaran gaji dan tunjangan PPPK. Untuk Tahun 2025 direncanakan 1200 PPPK yang memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan
serta kemampuan keuangan.

Terkait penurunan belanja daerah sebesar
Rp.1,09 Triliun TA 2025, hal ini dapat dijelaskan bahwa, pada Rancangan APBD 2025 yang disampaikan ke DPRD untuk dibahas masih belum dialokasikan pendapatan transfer maupun
belanja untuk DAK Fisik maupun Non Fisik serta DBH Sawit, DBH CHT dan DBH DR dan pada pembahasan nanti akan dilakukan penyesuaian
kembali Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah sesuai dengan alokasi dana transfer yang diterima Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025.(St)



Padang,Lintas Media News
Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) sampaikan pandangan umum tentang tentang penyelenggaraan kemudahan berusaha pada rapat paripurna dewan,yang diselenggarakan di ruangan sidang utama DPRD Sumbar.Selasa (5/11/2024).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman didampingi wakil ketua DPRD Sumbar Nanda Satria dan M. Iqra Chissa Putra serta pihak pemerintahan daerah provinsi yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar serta undangan lainnya.

Untuk menjawab tantangan dari pelaku usaha, UMKM, serta investor yang akan berinvestasi di Sumbar,
Fraksi PDI Perjuangan dan PKB menyambut baik Ranperda Tentang Penyelengaraan Kemudahan Berusaha ini.Kata juru bicara fraksi 
PDI Perjuangan dan PKB Varel Oriano saat menyampaikan pandangan umum fraksinya.

Menurut PDI Perjuangan dan PKB
di Sumatera Barat selama ini banyak sekali persoalan kalau mau perusaha diantaranya,tentang perizinan, kepastian hukum dan infrastruktur untuk menunjang pelaksanaan usaha,oleh sebab itulah Sumbar termasuk daerah yang kurang di minati oleh investor.
Pada hal, investasi mempunyai dampak pada meningkatnya pendapatan daerah.
"Setelah kami mendengar dan mebaca kembali nota pengantar, naskah akademik dari Ranperda ini,makasih Fraksi PDI Perjuangan dan PKB menyampaikan pandangan umumnya sebagai berikut",ujar Varel.

Ada beberapa data yang telah diuraikan di dalam Nota Pengantar terutama capaian realisasi investasi tahun 2022, tahun 2023, dan tahun 2024, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa data tersebut telah menggambarkan adanya trend positif penanaman modal di Provinsi Sumatera Barat, tapi disisi lain juga menggambarkan Provinsi belum menjadi wilayah tujuan investasi bagi pelaku usaha baik skala regional maupun nasional.

Menanggapi hal itu,fraksi PDI Perjuangan dan PKB minta penjelasan apa yang menjadi penyebabnya dan apa pula solusi dari Pemerintah provinsi agar provinsi ini dapat menjadi tujuan investasi.

Selain regulasi yang sedang dibahas saat ini,menurut Fraksi PDI Perjuangan dan PKB Pemerintah Daerah Sumatera Barat seharusnya dapat memaparkan data-data berapa jumlah investasi yang  masuk diprovinsi lain baik secara nasional maupun regional sebagai perbandingan untuk melihat capaian target Sumbar mohon penjelasan.
Berdasarkan pada buku Naskah Akademik bahwa pada tahun 2023 jumlah UMKM telah mencapai 296.052 (nomor kedelapan terbanyak di Indonesia), pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan dan PKB 
mohon diberikan data-data UMKM tersebut dengan klasifikasinya posisi mana mereka berada dan pada daerah mana mereka berada.

Kenapa hal ini  dipertanyakan, "kami mendapatkan info pada tahun 2020 yang lalu, ada kemudahan bagi masyarakat untuk meminta legilitas usaha seperti; NIB (Nomor Induk Berusaha), sertifikat HALAL, PRT, dan mereka oleh tim yang berada dikelurahan-kelurahan dengan tujuan untuk mendapat bantuan seperti yang tertera pada pasal 84 dalam Ranperda ini yang sekarang mereka tidak aktif lagi karena modal (dana) tersebut sudah habis, mohon penjelasan",sebut Varel Oriano.
Untuk pencapaian yang baik terhadap Ranperda ini setelah menjadi Perda, Fraksi PDI Perjuangan dan PKB berharap, Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha ini akan memiliki dampak implikasi yang sangat besar terhadap iklim investasi dan izin berusaha di Provinsi  Sumatera Barat. 

Menurut Fraksi PDI Perjuangan dan PKB Pembentukan Raperda ini harus dilaksanakan secara serius agar dapat menjadi salah satu acuan regulasi bagi pelaku usaha UMKM yang selama ini merasa takut untuk mengurus izin usaha karena dirasa sulit, mahal, dan takut menjadi objek pajak. Sehingga perlu dilakukan sosialisasi mengenai perizinan berusaha pada UMKM.(St)




Padang,Lintas Media News
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Muhidin menjadi narasumber pada Rapat Kerja (Raker) DPD Ikal Lemhannas Sumatera Barat, di Auditorium Gubernur. Senin (21/10/2024).

Pada kesempatan itu,Muhidi mengupas topik Sinergisitas Lembaga Legislatif atau DPRD dan IKAL Lemhannas dalam Menghadapi Ancaman Keutuhan Bangsa di Sumatera Barat.

Menurut Muhidi,DPRD Sumbar membangun kolaborasi dan kebersamaan dengan dinas, instansi dan lembaga apapun secara maksimal dan salah satunya dengan Ikatan Keluarga Alumni atau IKAl Lembahanas untuk pembangunan Sumatera Barat lebih baik. 

Salah satu program dapat dilakukan membangun pemuda yang tangguh menuju Indonesia Emas 2045. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan kerja sama dengan berbagai pihak. Tanpa kerja sama yang baik, upaya tersebut akan sulit diwujudkan.Tambahnya.
Sementara, Ketua DPD Ikal Lemhannas Provinsi Sumatera Barat, Nasfryzal Carlo menyampaikan,Ikatan Keluarga Alumni Lemhanas RI adalah saranana komunikasi kekeluargaan antar Alumni dengan Almamater dan Alumni dengan masyarakat sebagai sumbangsih pemikiran kepada Pemerintah dan Non Pemerintah serta mengembangkan potensi dan pemikiran para Alumni dalam rangka menyikapi serta mengantisipasi permasalahan aktual dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas mempunyai Visi: “Terwudjudnya Persatuan dan Kesatuan para Alumni Lemhannas dalam Pengabdiannya bagi Kepentingan Bangsa dan Negara.Tutupnya. (st)




Padang,Lintas Media News
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Supardi didampingi tiga wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar,Suwirpen Suib dan Indra Dt.Rajo Lelo serta dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Audy Joenaldy memimpin rapat paripurna penutupan masa persidangan ketiga Tahun 2023/ 2024, di ruangan rapat utama DPRD Sumbar. Selasa (27/8/ 2024).

Supardi memgatakan, pelaksanaan Fungsi Pembentukan Perda, pada masa persidangan ketiga tahun 2023/2024, DPRD bersama Pemerintah Daerah  telah berhasil menyelesaikan pembahasan terhadap enam Ranperda.

“Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pengelolaan Museum dan Pelestarian Cagar Budaya Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda), Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 serta menyelesaikan pembahasan Kesepakatan Substansi Ranperda RTRW Sumbar Tahun 2023-2043,” ujar Supardi

Menurut Supardi, enam Ranperda dibahas tiga Ranperda sedang menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri dan 1 (satu) Ranperda sedang menunggu hasil evaluasi.

“Pelaksanan fungsi anggaran dan memperhatikan agenda pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, DPRD telah menyelesaikan pembahasan terhadap KUA-PPAS Perubahan Tahun 2024 dan KUA-PPAS Tahun 2025 serta baru saja menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan Tahun 2024. Sedangkan untuk pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025, akan dilakukan nanti oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” ujar Supardi

Dikatakan Supardi, fungsi pengawasan, DPRD melalui komisi-komisi dan Bapemperda, telah melakukan kegiatan dengan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Gubernur menjadi peraturan pelaksana dari Perda tersebut.

“Pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatera Barat, baik dalam bentuk rapat maupun kunjungan kerja lapangan,” ujar Supardi.(St)







PADANG,Lintas Media News
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Supardi didampingi Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar Muzli M Nur menemui ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang berunjukbrasa ke DPRD Sumbar, dan merespon positif aksi mereka yang kawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomr 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU XXI/2024 tentang Batasan usia calon presiden dan wakil presiden RI di depan pagar pintu masuk DPRD Sumbar. Senin (26/8/2024).

“Kita sangat mengapresiasi teman- teman,qdik-adik dan anak-anak saya mahasiswa, karenabtelah menyampaikan aspirasi dengan tertib dan damai,kami di DPRD Sumbar telah berkomitmen untuk menindaklanjuti dengan menandatangi poin- poin atau tuntutan peserta aksi mahasiswa ke DPR RI",ujar Supardi.

Menurut Supardi, pihaknya telah melakukan kajian dan mengolah semua data- data aspirasi untuk dikaji para ahli dimiliki.
“Kita telah melakukan kajian atau mengolah masukan dari teman- teman untuk ditindaklanjuti, karena tanaga atau staf ahli kita miliki juga berasal dari akademisi tempat peserta aksi menimba ilmu,” ujar Supardi yang merupakan politisi partai Gerindra ini.

Dikatakan Supardi, DPRD Provinsi Sumatera Barat diakhir masa bakti telah banyak melahirkan produk hukum atau Perda yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, oleh karena itu pihaknya meminta kepada peserta aksi boleh ikut ambil bagian dalam sosialisasi Perda tersebut.
“Kita minta maaf kepada teman- teman semua jika ada kekhilafan dan kekurangam dalam menerima aksi teman- teman dan kita mendoakan teman- teman sukses dimasa akan datang,” ujar Supardi.(St)


Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) mengelar rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan tahun 2024 di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.Senin (19/8/2024).

Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin rapat mengatakan. Sesuai dengan agenda kegiatan DPRD  hari ini diagendakan dua rapat paripurna, yaitu rapat paripurna dalam rangka penetapan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2024 dan rapat paripurna dalam rangka penetapan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Berhubung belum keluarnya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Rancangan Tata Beracara Badan Kehormatan, maka penetapannya belum dapat dilakukan pada rapat paripurna ini dan akan diagendakan nanti kembali setelah keluarnya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri,hanya satu agenda yang dapat dilaksanakan yaitu, rapat paripurna penetapan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024.Jelas Supardi.
Dikatakan Supardi.Sejalan dengan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 yang telah disepakati, proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024, belum kredibel oleh karena target pendapatan yang diusulkan masih bersifat tentatif dan baru sebatas Upaya untuk menyeimbangkan alokasi belanja yang dibutuhkan. 

Kondisi ini disebabkan, target pendapatan yang diusulkan pada APBD Tahun 2024 awal diprediksi tidak tercapai dan SILPA dari APBD Tahun 2023 juga tidak sesuai dengan yang direncanakan, sedangkan kebutuhan belanja justru bertambah, oleh karena cukup banyak kegiatan yang bersifat mandatory, sisa DAK, sisa BOS dan hutang bagi hasil kepada Kabupaten/Kota yang harus dialokasikan pada Perubahan APBD Tahun 2024.Sebutnya.

Dijelaskan Supardi,kondisi yang terjadi dalam penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2024, sebelumnya juga terjadi dalam penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2023. Ini menunjukan, bahwa pengelolaan keuangan belum dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabel, efektif dan efisien.

Permasalahan ini, perlu menjadi perhatian dan catatan dari Pemerintah Daerah, agar penyusunan APBD  berkualitas dan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah dapat semakin baik.Harap Supardi.
Pada kesempatan itu,Sekretaris Dewan (Sekwan) Raflis  Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap
Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024, dapat menyetujui oleh seluruh anggota dewan.Persetujuan tersebut ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan dilanjutkan dengan penetapan Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Hadir pada rapat paripurna tersebut,wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar,wakil ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib dan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah serta OPD dan undangan lainnya.(St)



Payakumbuh,Lintas Media News
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) mengatakan.Permasalahan Sosial yang terjadi saat ini harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah, semua pihak karena merupakan ancaman dan tantangan bagi kemajuan, kesejahteraan dimasa yang akan datang di Kota Payakumbuh.

hal itu disampaikan Supardi saat memberikan arahan pada acara Penyuluhan Social Keliling Program Dinas Sosial Provinsi Sumbar di Hotel Farabi Kota Payakumbuh, Rabu (7/8/2024). 

Menurut Supardi,pemicu salah satu akar dari permasalahan social adalah tingginya tingkat penganguran di Kota Payakumbuh. 

"Dimana dari data statistic (BPS) Payakumbuh masuk 5 besar tertinggi pengangguran di Sumbar. Tingginya angka pengangguran ini memberikan dampak negatif terhadap kemiskinan, prilaku judi, narkoba, perceraian dan perilaku kejahatan negatif lainnya," ujar Supardi.

Supardi mengatakan pengangguran yang tinggi akan berdampak terhadap tingginya angka kriminalitas,kenakalan remaja tersebut untuk perlu Langkah strategis dan sistematis dalam hal mengatasi permasalahan social ini, salah satunya adalah adanya penyuluhan social keliling untuk warga kota Payakumbuh.

"Penyuluhan sisial keliling ini adalah salah wujud pemerintah daerah hadir ditengah masyarakat untuk memberikan bimbingan serta pelatihan untuk menjawab permasalahan yang ada. Penyuluhan social keliling ini merupakan harapan besar Dinas Social Provinsi Sumatera Barat terhadap Kota Payakumbuh terhadap permasalahan -permasalahn yang terjadi," kata Supardi.

Supardi juga menyingung permaslahan maraknya kasus LGBT, Pinjaman Online (Pinjol), peredaran Narkoba yang perlu menjadi perhatian semua pihak bagaimana menyelamatkan generasi penerus bangsa ini. 

"Pemberantasana LGBT, pinjaman online (pinjol) penyalahgunaan narkoba menjadi ancaman serius bagi generasi muda saat ini. Allah dalam Al Qur'an memerintahkan kita tidak boleh membiarkan dan meninggalkan generasi yang buruk dalam menjaga kelangsungan hidup peradaban bangsa," ingat Supardi.

Kepala Dinas Social Provinsi Sumbar yang diwakili oleh 
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan K2KRS  Rosyi marina devita,SE mengatakan penanganan permasalahan sosial yang cukup kompleks, maka pemerintah membutuhkan kemitraan dengan masyarakat yang peduli dalam penyelenggaraan kesejahteraan social.

"Pemerintah harus bergandengan tangan ddalam upaya mencegah dan menangani permasalahan sosial yang terjadi," ungkapnya

Ia juga katakan untuk penyebarluasan informasi berupa komunikasi motivasi dan edukasi kepada masyarakat baik secara lisan, tulisan maupun menggunakan alat peraga.

"Para peserta bimbingan penyuluhan social keliling perlu mendapatkan bekal lmu agra dapat memberikan edukasi postif kepada masyrakat dalam kegiatan penyuluhan sosial keliling", 

Bintek penyuluhan keliling ini adalah Angkatan ke 14 belas yang dilaksanakaan di kota payakumbuh dengan dengan peserta berasal dari tokoh masyarakat, tokoh agama, karang taruna, PSM sebanyak 65 orang 

Dalam acara ini Ketua DPRD Sumbar didampingi Kabag Persidangan dan Per UU Sekretariat DPRD Sumbar, Zardi Syahrir.(**)



Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) mengelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P)Tahun anggaran 2024,di ruangan sidang utama DPRD Sumbar.Jumat (2/8/2024).

Dalam nota jawaban Gubernur,wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy menjelaskan.Mengenai kapasitas fiskal,memang terdapat defisit sebesar Rp 160.447 Miliar.Terjadinya defisit karena,pendapatan daerah sebesar Rp.6.877 Triliun dan penerimaan pembiayaan dari silpantahu 2023 sebesar Rp.18.477 Miliar maka,penerimaan menjadi sebesar Rp.7,057 Triliun yang dialokasikan 
pada belanja daerah sebesar Rp.7,037 dan sisanya pada penyertaan modal bank nagari sebesar Rp.20 Miliar.

"Dengan demikian APBD kita tetap berada dalam keadaan berimbang walaupun defisit sebesar Rp.16.447, tetapi bisa ditutupi dengan pembiayaan netto sesuai dengan PMK 84 tahun 2023 tentang peta kapasitas fiskal daerah yang berkategori rendah",sebut Audy.
Terhadap proyeksi pendapatan daerah dalam perubahan APBD tahun 2024 yang masih rendah dari target RPJMD,Audy menjelaskan bahwa,penetapan target PAD telah dihitung secara cermat dan seksama menggunakan metodologi yang rasional dan terukur.

Sementara wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib saat memimpin rapat mengatakan. Fraksi-Fraksi menilai bahwa pendapatan daerah terutama dari pos PAD belum dikelola dengan maksimal. masih banyak potensi yang bisa ditingkatkan, baik dari sektor PKB, BBNKB, Retribusi dan pemanfaatan asset daerah.

“Proyeksi pendapatan daerah diusulkan Perubahan APBD Tahun 2024 Rp. 6.5 triliun, masih jauh dari target yang terdapat dalam RPJMD Tahun 2021-2026 yaitu sebesar Rp. 7.1 triliun. Ini tentu berdampak pula terhadap penyediaan alokasi belanja yang akan digunakan untuk mewujudkan target kinerja pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD,” ujar Suwirpen Suib

Menurut Suwirpen Suib, Fraksi-Fraksi mendorong Pemerintah Daerah dan OPD-OPD untuk mendalami kembali semua potensi penerimaan masih bisa ditingkatkan. Hal ini diperlukan, agar tidak terjadi rasionalisasi belanja besar-besaran dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 ini.
“Fraksi-Fraksi mendorong alokasi belanja dilakukan dengan sangat cermat, memperhatikan skala prioritas, kebutuhan mendesak, pembayaran hutang kepada pihak ketiga serta capaian target kinerja masih jauh dari direncanakan,” ujar Suwirpen Suib

Dikatakan Suwirpen Suib,
Disamping itu, Fraksi-Fraksi mempertanyakan sudah sampai sejauhmana pelaksanaan dan dampak diberikan terhadap peningkatan kesejahteraan petani program unggulan Pemerintah Daerah yaitu mengalokasikan anggaran sebesar 10 persen untuk pertanian dari APBD Provinsi Sumatera Barat serta pelaksanaan program subsidi bunga bagi sektor UMKM yang anggarannya sudah dua tahun tidak dapat direalisasikan.

“Fraksi-Fraksi juga mempertanyakan bagaimana keseriusan Pemerintah Daerah dalam pembenahan kinerja BUMD serta penyelesaian permasalahan BUMD, diantaranya permasalahan pasca likuidasi PT. Dinamika, pembahasan kinerja PT. Balairung dan PT. Dinamika,” ujar Suwirpen

Dijelaskan Suwirpen Suib, Memperhatikan kondisi Perubahan APBD Tahun 2024 masih belum kredibel dan belum seimbangnya antara pendapatan dan kebutuhan belanja.

“Kami mengharapkan kepada Komisi-Komisi dan Badan Anggaran untuk betul-betul melihat secara tajam, baik aspek pendapatan maupun belanja daerah.Kita tentu tidak ingin karena keterbatasan anggaran, dilakukan refocusing besar-besaran terhadap rencana belanja termasuk kegiatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran DPRD. Perubahan APBD Tahun 2024, merupakan instrument terakhir bagi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2019-2024 untuk memperjuangkan aspirasi Masyarakat yang disampaikan kepada masing-masing Anggota. Oleh sebab itu, tentu kita harus maksimal dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun 2024 nanti,” ujarnya. (St)




                                                          
Padang,Lintas Media News
Terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng) melakukan studi banding ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar).Jumat (2/8/2024).

Kunjungan studi banding DPRD Sulteng tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan)  DPRD Sumbar Raflis didampingi Kasubag Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Sumbar Dahrul Idris di ruangan kerja Sekwan. 

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Nur Sinapoy mengatakan, kunjungan kerja ke DPRD Sumatra Barat dalam rangka studi banding Terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). 

Menurut Sunapoy, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD tahun 2025-20245 yang telah ditetapkan DPRD Provinsi Sumatra Barat, menarik perhatian anggota DPRD dari sejumlah provinsi di Indonesia untuk datang berkunjung ke DPRD Sumbar.

Selain telah ditetapkan, RPJP tahun 2025-2045 menjadi acuan bagi calon kepala daerah yang maju pada pilkada serentak untuk menyusun visi dan misi mereka.Ujar Sunapoy.

"DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri hingga saat ini belum menetapkan RPJPD, sehingga kami merasa perlu untuk mendalami muatan RPJPD yang telah ditetapkan di DPRD Sumbar," kata Sinapoy.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis mengucapkan terima kasih kepada rombongan Komisi II DPRD Sulawesi Tenggara karena telah memilih DPRD Sumbar menjadi tujuan kunjungan untuk membahas RPJPD.

"Kita sangat apresiasi dan ucapkan terima kasih atas kunjungan Komisi II DPRD Sulawesi Tenggara. Semoga apa yang kami terangkan terkait RPJPD hari ini dapat menjadi acuan untuk diterapkan di DPRD Sulawesi Tenggara," ucap Sekwan Raflis.(St)