PADANG, Lintas Media News
wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Irsyad Syafar memimpin rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah provinsi Sumbar tahun anggaran 2023, di ruang Sidang Utama DPRD setempat.Senin (25/3/2024).
Irsyad Safar didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar Raflis dan dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Audy Joinaldy mengatakan.Sesuai ketentuan pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPj kepada DPRD.
“Hal tersebut juga diatur secara khusus dalam Pasal 19 pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPj Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Irsyad.
Irsyad menambahkan, LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, merupakan LKPJ ketiga dari Gubernur Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2021-2024 yang merupakan pelaksanaan dari RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026.
“Dengan demikian hanya tinggal 1 (satu) LKPJ lagi yang akan disampaikan oleh Gubernur kepada DPRD, yaitu LKPJ Tahun 2024 yang sekaligus berfungsi sebagai LKPJ akhir masa jabatan,” kata Irsyad.
Menurut Irsyad, DPRD sebagai institusi yang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu melihat secara lebih tajam LKPJ Tahun 2023 ini. Sudah sampai sejauhmana capaian kinerja Gubernur Sumatera Barat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sampai pada tahun 2023, apa permasalahan yang dihadapi dan bagaimana solusi yang diambil untuk penyelesaian permasalahan tersebut.
“Capaian kinerja tersebut, tidak hanya dilihat dari realisasi anggaran, capaian target dalam bentuk angka-angka statistik, akan tetapi juga perlu dilihat bagaimana kondisi rill di tengah-tengah masyarakat serta dampak pelaksanaan kegiatan tersebut terhadap daerah dan masyarakat,” ujar Irsyad.
Sementara wakil gubernur Sumbar, Audy Joinaldy mengatakan, Pelaksanaan Pembangunan Provinsi Sumatera Barat sepanjang Tahun 2023, pada hakekatnya merupakan hasil kinerja kita bersama, Pemerintah Daerah dengan DPRD Provinsi Sumatera Barat, Forum Pimpinan Daerah, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Profesi, Perguruan Tinggi, Tokoh-tokoh Agama, Insan Pers, dan seluruh lapisan masyarakat Sumatera Barat.“Oleh karenanya, izinkanlah kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat serta seluruh Stakeholders lainnya atas dukungan dan kerjasamanya selama ini, sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan daerah tahun 2023, dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya,” kata Wagub Audy.
LKPJ ini disusun secara sistematis sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah, yang terbagi atas lima bagian. Bagian pertama diisi dengan pendahuluan dimana memuat dasar hukum dan visi-misi. Sementara pada Bagian Kedua berisi data umum Daerah seperti kondisi demografi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Ketenagakerjaan, dan Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Barat. Selanjutnya di Bagian ketiga sampai bagian ke lima akan menguraikan inti dari Keterangan Pertanggungjawaban yang kami sampaikan dalam satu dokumen yang merupakan bagian tak terpisah dari Nota Pengantar yang Kami sampaikan ini.
“Harapan kami, LKPJ Kepala Daerah ini, dapat menjadi bahan bagi DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam memberikan saran, masukan dan rekomendasi serta catatan-catatan untuk penyempurnaan dan perbaikan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat ke depan,” harap Audy.(*/St)
Padang,Lintas Media News
Meskipun DPRD telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, masih banyak perbaikan dan penyempurnaan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam penyusunan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Irsyad Safar yang didampingi wakil ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib dan dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah dalam sambutannya saat memimpin rapat paripurna dengan agenda penetapan Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.Selasa (19/3/2024) di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.
Dengan telah ditanda tanganinya Nota Kesepakatan Bersama terhadap Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, maka sesuai Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, Pemerintah Daerah perlu menyempurnakan kembali Rancangan Awal RPJPD yang telah disiapkan dengan berpedoman kepada hasil kesepakatan.Kata Irsyad.
Irsyad menyebutkan.RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka Panjang untuk masa 20 tahun, RPJMD, sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa 5 tahun dan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa 1 tahun.Dengan akan berakhirnya periodesasi RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025,
Satu tahun sebelum berakhirnya RPJPD periode sebelumnya, harus disusun RPJPD berikutnya untuk periode 2025-2045 yang dimulai dengan penyusunan Rancangan Awal.Berkenaan dengan hal tersebut, maka rencana pembangunan daerah yang akan disusun dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 adalah merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025.Jelas Irsyad.
Hasil evaluasi dan capaian sasaran pembangunan daerah yang direncanakan dalam RPJPD Sumbar Tahun 2005-2025 merupakan titik awal atau base line dalam penyusunan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
Pada satu sisi, penyelasaran RPJPD dengan RPJPN akan memberikan kepastian untuk pencapaian visi nasional yang menjadi milik semua daerah. Akan tetapi pada sisi lain, semakin sempitnya ruang bagi daerah untuk merencanakan kebutuhan pembangunannya sesuai dengan permasalahan, kondisi karekteristik dan kemampuan keuangan daerah.
Sesuai dengan tahapan penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, Panitia Khusus DPRD besama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
Dari hasil pembahasan Rancangan Awal RPJPD tersebut, nantinya akan dilahirkan Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan DPRD yang mencakup visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah.
Pada kesempatan itu,Panitia Khusus pembahasan Rancangan Awal RPJPD tahun 2025-2045 Arkadius Dt.Intan Bano dalam laporannya menyampaikan secara umum visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah yang akan ditampung nanti dalam Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024, persetujuan DPRD terhadap Rancangan Awal RPJPD Tahun 2025-2045 ditetapkan Keputusan DPRD dan ditindak lanjuti dengan Nota Kesepakatan Bersama Kepala Daerah dan DPRD.Kata Arkadius.
Sementara Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah dalam sambutanya mengatakan.
Dalam tahapan penyusunan dokumen RPJPD ini dengan waktu yang sangat singkat lebih kurang hanya 8 bulan, sebagaimana diatur oleh Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024 tersebut, maka untuk
mengoptimalkan sosialisasi kepada seluruh masyarakat,
maka Pemerintah Daerah secara resmi telah membuka
website : sumbar2045.sumbarprov.go.id yang dapat
diakses oleh masyarakat dimanapun berada.
Website tersebut menurut Gubernur berisikan informasi terkait dengan perkembangan penyusunan
RPJPD Provinsi Sumatera Barat dari tahapan racangan
awal hingga proses penetapan perda nantinya, selain itu juga
memanfaatkan sosial media milik Pemerintah Daerah, serta
pada website tersebut juga tersedia kolom bagi seluruh
masyarakat untuk memberikan masukan dan saran untuk
RPJPD ini.(St)