Articles by "Selat panjang"

50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Palembang Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok
Showing posts with label Selat panjang. Show all posts

 

SELATPANJANG, LINTASMEDIANEWS.COM

Pasangan calon Bupati dan wakil bupati nomor urut 4,H Masrul Kasmy-H Fauzi Hasan terbukti mampu  meyakinkan publik dalam pelaksanaan debat public 2  yang diselenggarakan oleh KPUD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam penyampaian visi misinya dan target kerja 100 hari jika Paslon bermanfaat ini jika terpilih di pilkada ini,Hingga menjawab pertanyaan yang disiapkan oleh para audensi dan masing masing Paslon,dapat di jawab dengan menunjukan kelasnya sebagai sosok birokrasi handal dan pengalaman. Serta visoner.

Sebut saja ketika di tanya oleh audensi, Masrul Kasmy-Fauzi Hasan dalam mengatasi persoalan masih minimnya insfratruktur di kabupaten kepulauan Meranti,maka di perlukan interfensi khusus dari kepala daerah dalam menggesa pembangunan.

Kalau zaman pak presiden Suharto ada yang namanya intruksi presiden,Intruksi itu  berupa pembangunan peningkatan sumber daya manusia tingkat dasar,Yakni intruksi presiden tentang pendirian sekolah dasar(SD Inpres) dan berdiri dimana mana.

Dan skala kabupaten insyaalloh,Kita siapkan Intruksi Bupati (Inbup) guna menggesa pembangunan sarana insfratruktur,Baik jalan dan jembatan yang ada di wilayah ini.

Lanjut Masrul Kasmy lagi,Sehingga dengan adanya Inbup ini,Pola realisasi pembangunan di kabupaten ini kita fokuskan dulu ke pembangunan insfratruktur,Pak kades melalui dana desanya ya harus fokus ke insfratruktur,pak dewan melalui aspirasinya juga.termssuk usulan usulan pembangunan yang pembiayaanya dari apbd.apbd provinsi maupun APBN.

Dan seperti kita ketahui,Jika sarana insfratruktur jalan dan jembatan terbangun dengan cepat,Maka proses pergerakan ekonomi di daerah ini akan menunjukan peningkatan yang pesat dengan berjalanya waktu.

Nah disinilah kita sebagai pemerintah daerah menempatkan anggaran belanja pemerintah itu sebagai stimulan.sehingga dapat merangsang investasi masuk ke kampung kita ini.(Nina).

 

SELATPANJANG, LINTASMEDIA EWS.COM

Dalam rangka pemenangan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati kepulauan Meranti dengan slogan Bermanfaat yakni,H Masrul Kasmy-H Fauzi Hasan,Tim koalisi dan relawan Bermanfaat gelar pengukuhan sekaligus konsolidasi.

Pelaksanaan konsolidasi partai koalisi dan relawan Bermanfaat dalam rangka pemenangan Paslon nomor urut 4 itu di gelar di AKA Meranti Hotel jalan terubuk kota Selatpanjang kecamatan tebing tinggi pada Ahad(6/10/2024)

Konsolidasi pemenangan Paslon bermanfaat yang di pimpin oleh H Said Hasyim mantan wakil bupati kepulauan Meranti itu di hadiri oleh Calon Bupati H Masrul Kasmy Dan Cawabup H Fauzi Hasan,ketua Partai Koalisi Seperti PAN,PPP,PSI,Gelora dan Partai Ummat serta ketua pengurus tim relawan.

 Berdasarkan surat keputusan rapat koalisi dan relawan pemenangan mengesahkan susunan tim pemenangan calon bupati dan calon wakil bupati kepulauan Meranti dengan nomor 07/kpts/TP-MKFH/IX/ 2024 yang berjumlah sembilan tim relawan.

Berikut ini adalah relawan pemenangan H Masrul Kasmy-H Fauzi Hasan yang siap menenangkan Paslon bermanfaat,1. MaFan 2. Gerakan Muda Bermanfaat .3. Milenial MaFan,4. Kawan Bermanfaat,5. Emak - Emak Bermanfaat,6. The Power Of Emak Bermanfaat ,7. Relawan MK 8. Maskafai 9. Syiar Bermanfaat

Saya di disini minta oleh pak Masrul dan pak Fauzi Hasan untuk menjadi ketua tim pemenangan bermanfaat, Selain panggilan panggilan hati dan rasa peduli atas kampung yang kita cintai,Kata H Said Hasyim dalam sambutanya.

Dari  empat Paslon semua putra terbaik kabupaten kepulauan Meranti,dan H Masrul Kasmy_Fauzi Hasan Paslon nomor empat lah yang terbaik dari yang baik itu.

Dan tentunya,kita berkumpul di sini bersama tim partai koalisi maupun simpul Simpur relawan pemenangan dari tingkat desa hingga kecamatan dan kabupaten untuk satu tujuan,bergerak memenangkan Paslon bermanfaat nomor empat ini.

Dalam rangka pemenangan Paslon yang kita usung ini,Mulai hari ini mari kita bersama sama bergerak melakukan pertarungan secara sehat dalam rangka merebut hati pemilih guna mencoblos Paslon nomor empat pada tanggal 27 november 2024 nanti.

Kita semua tim dan relawan Bermanfaat harus bekerja keras,kita harus Manang, minimal 50 persen atau 60 persen. Kenapa kita harus menangkan,Karena Paslon nomor 4 ini merupakan satu satunya figur yang sangat berpengalaman dan tidak perlu di ragukan lagi kemampuannya di lini akademi pemerintahan.

sekali lagi sampaikan kepada masyarakat,Pengalaman nya sudah tidak bisa di ragukan lagi. Meranti adalah daerah kaya.tapi belum di kelola secara maksimal,.dan yang bisa mengelola adalah pak Masrul inilah yang paling berpengalaman. Karena beliau sudah banyak di percaya menduduki jabatan strategis di provinsi Riau maupun kabupaten kota.

Dan wakilnya,H Fauzi Hasan adalah figur yang sudah pengalaman pula di dunia politik.empat kali terpilih dan dua kali menduduki jabatan tertinggi di legislatif yakni sebagai ketua DPRD Kepulauan Meranti.

Saya berpesan,kami dari tim Penang kita bekerja harus di landasi oleh rasa ikhlas,kita berjuang untuk masyarakat Meranti bukan untuk pak Masrul dan Fauzi hasan.kita ingin kabupaten kita ini sejajar dengan daerah lain.

Juga kami sampaikan kepada pak Masrul dan pak Fauzi Hasan agar amanah mengelola SDA dan jalankan pemerintahan,dan kita yakin ini akan di lakukan oleh beliau.

Kita minta juga kedua sosok ini untuk tetap menjaga kekompakan selama menjabat jika nantinya diamanahkan oleh rakyat meranti,jangan di tengah jalan terjadi keretakan,kuncinya tutupi kekurangan antar wakil dan bupati.jalankan fungsi masing masing.

dan yang penting jangan jadikan anggaran  milik masyarakat ini jadi beban atau di gunakan tidak adil dan kurang transparan Jangan sampai kita berkorban atau mengorbankan masyarakat menjadikan kita untuk menutup lagi.janlankan sesuai amanah masyarakat.

Mari kita beri kesadaran kepada kita semua,kali ini dan mulai saat ini ajaklah pemilih untuk memilih pemimpin secara ikhlas,agar pemimpin kita nanti yang terpilih menjalankan kinerjanya secara ikhlas.dan program kerjanya pun berjalan dan sampai ke masyarakat.(Nina).

 

SELATPANJANG, LINTASMEDIANEWS.COM

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar, melakukan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan terhadap 70 Kepala Desa (Kades) di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Acara Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Ballroom Afifa Selatpanjang, Kamis (27/6/2024). 

Plt Bupati Asmar dalam sambutannya mengatakan, penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa perubahan dinamika pada pemerintah daerah hingga pemerintahan desa. 

"Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yg diberikan oleh pemerintah daerah terhadap kepala desa," terang H. Asmar. 

Usai pengukuhan, Plt Bupati Asmar mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa dan berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat. 

"Tambahan 2 tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yg besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal," harap Plt Bupati Kepulauan Meranti. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs. Asroruddin, menyebut perubahan signifikan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun yang diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56. 

"Dengan begitu, 70 kades di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat perpanjangan masa jabatan ditambah dua tahun dari akhir masa jabatan peraturan sebelumnya," ujar Asroruddin. 

Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan pemerintah kabupaten memfasilitasi perubahan keputusan bupati terkait masa jabatan kepala desa berdasarkan  ketentuan perundang-undangan dan berlaku. 

"Atas nama pribadi dan instansi, saya mengucapkan terimakasih kepada Plt Bupati Kepulauan Meranti, yang telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 70 kepala desa, dan mengucapkan selamat kepada kepala desa yang dikukuhkan, semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa mampu meneruskan pembangunan daerah khususnya desa dan melaksanakan tugasnya dengan lebih optimal," tutup Asroruddin. 

Turut hadir, Ketua DPRD Kepulauan Meranti Fauzi Hasan, Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Dodi Zulkarnain, Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti Dodiansyah Putra, Danramil Tebing Tinggi Kapten Inf Tarman Sugianto, Danpos AL Selatpanjang Kapten Laut (E) Saidul Arifin, Staf Ahli Bupati Randolph Hutauruk, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dani Suhanda SE, Pimpinan BPJS/Perbankan, dan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah/Vertikal. (Nina/rls).

 

SELATPANJANG,LINTASMEDIANEWS.COM

Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti menggelar uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Pelaku Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Uji publik ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan rancangan regulasi yang diharapkan dapat mendukung dan meningkatkan kesejahteraan pelaku koperasi dan UMKM di Kepulauan Meranti.

Kegiatan tersebut yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti Rabu (22/5/2024) dihadiri oleh Ketua Pansus, Ardiansyah, S.H., MS.i., Wakil Ketua Pansus, Dr. H. M. Taufiqurrahman M.Si.,  Anggota Pansus Khosairi, S.Hi., M.Pdi, puluhan pelaku usaha, perwakilan koperasi, dan perwakilan dari pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM serta Tenaga Ahli Pansus.

Ketua Pansus III, Ardiansyah,  S.H., MS.i dalam sambutannya menyatakan bahwa Ranperda ini adalah Ranperda yang berasal dari inisiatif DPRD, tujuan dari uji publik ini adalah untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi dari masyarakat terkait Ranperda tersebut. 

"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menyusun peraturan yang benar-benar dapat mendukung pemeberdayaan dan pengembangan koperasi dan UMKM di kabupaten kita," ujarnya.

Disambung wakil ketua pansus, Dr. H. M. Taufiqurrahman, MS.i., bahwa pemerintah sudah pernah menyediakan wadah bagi pelaku UMKM untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan dengan bunga yang ditanggung pemerintah guna untuk mempermudah permodalan pelaku usaha. 

"Untuk perlindungan kami meminta saran dan keterlibatan masyarakat pelaku koperasi dan UMKM agar Perda ini nantinya sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat," ungkapnya. 

Anggota Pansus Khosairi, S.Hi., M.Pdi., menambahkan forum rapat ini menjadi penting karena merupakan kesempatan untuk menyampaikan secara langsung yang menjadi tambahan atau kebutuhan masyarakat apabila ada pokok-pokok dari Ranperda ini yang belum dituangkan.

Ranperda ini dirancang untuk memperkuat regulasi dan dukungan terhadap koperasi serta UMKM. Beberapa poin utama yang diangkat dalam draf Ranperda antara lain kemudahan penyelengaraan, pelatihan dan pendampingan usaha, serta pemasaran produk lokal.

Salah satu perwakilan pelaku usaha koperasi memberikan beberapa masukan mengenai pentingnya dukungan pemerintah dalam aspek legalitas usaha dan pengurangan birokrasi.

"Kami berharap pemerintah dapat memberikan kemudahan dalam permodalan, proses perizinan dan membantu Koperasi dan UMKM untuk lebih berkembang," ujar Romi.

Pelaku usaha lainnya menambahkan dirinya berharap sekali Perda ini bisa membantu memberdayakan, mengembangkan dan melindungi koperasi dan UMKM. 

"Kami berterimakasih sekali kepada DPRD Kepulauan Meranti melalui Pansus III yang mengundang dan melibatkan kami dalam hal pembentukan perda ini, karena selama ini kami belum pernah diundang dan dilibatkan dalam pembuatan Perda, kami berharap sekali dengan Perda ini pemerintah bisa membantu memberdayakan, mengembangkan dan melindungi koperasi dan UMKM," ujar Fitriady Mirtha.

Dalam sesi rapat, berbagai masalah dan tantangan yang dihadapi oleh pelaku Koperasi dan UMKM dibahas, termasuk akses permodalan yang sulit, kurangnya pelatihan usaha, dan kendala pemasaran produk. Para peserta rapat juga memberikan berbagai saran untuk menyempurnakan Ranperda.

Sementara itu Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Kepulauan Meranti, Eko Priyo, S.E., M.Si menambahkan bahwa semua masukan dari uji publik ini akan dijadikan bahan pertimbangan penting bagi Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan nantinya. 

"Kami sebagai dinas yang menyelengarakan berkomitmen untuk mendengarkan dan mengakomodir setiap masukan yang konstruktif demi kemajuan koperasi dan UMKM di Kabupaten Kepulauan Meranti," jelas Eko.

Rapat uji publik ditutup dengan mencatat seluruh masukan dari peserta rapat. Ranperda ini akan dibahas lebih lanjut di Pansus III dan OPD terkait sebelum diajukan untuk disahkan.

Dengan adanya uji publik ini, diharapkan Ranperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM dapat segera disahkan dan diimplementasikan, sehingga memberikan dampak positif bagi pelaku usaha di Kabupaten Kepulauan Meranti. Keterlibatan aktif dari semua pihak menjadi kunci keberhasilan regulasi ini. 

 

SELATPANJANG LINTASMEDIA.COM

Kepala dinas peternakan dan kesehatan hewan provinsi Riau,Drs H Masrul Kasmy nyatakan siap betarung untuk maju di pelaksanaan Pemilukada tingkat kabupaten kepulauan Meranti 2024.

 Sebagai bentuk keseriusanya maju di pilkada meranti 2024 ini.H Masrul Kasmy dalam dua hari terakhir ini, tepatnya Kamis  25 april dan Jumat 26 April setidaknya telah mendatangi tiga kantor secretariat penjaringan bakal calon bupati yang ada di kepulauan meranti.Guna pengambilan formulir pendaftaran maupun pengembalian formulir pendaftaran bakal calon Bupati.

Didampingi sejumlah tim relawanya,H Masrul Kasmy tepatnya sejak ada Kamis 25 april malam Jumat sekitar pukul 21.00 WIB,datang ke tim penjaringan bakal calon Bupati di DPC PKB Kepulauan Meranti jalan dorak kelurahan Selatpanjang timur.guna menyerahkan isian formulir pendaftaran yang di terima langsung oleh Mukhrizal.

Pak haji Masrul Kasmy adalah bakal calon Bupati Kepulauan Meranti yang turut ikut serta menjadi bakal calon bupati yang laksanakan oleh tim penjaringan DPC PKB kepulauan Meranti.Dan merupakan orang yang pertama mengembalian formulir pendaftaran,Iya pak Masrul adalah figur pertama yang mengembalikan formulir pendaftaran ketim penjaringan kata Mukhrizal. 

Berikutnya,Dalam upaya nya mendapatkan dukungan dari partai politik untuk mengikuti kontestan pilkada Meranti 2024,H Masrul Kasmy yang juga selaku kepala dinas peternakan dan kesehatan hewan provinsi itu,Tepatnya pada Jumat pagi tanggal 26 April sekitar pukul 09.00WIB menyambangi tim penjaringan DPC PDIP Perjuangan kabupaten kepulauan Meranti yang disamlut langsung oleh Rudy Tanjung.

Dan masih di hari yang sama sekitar pukul 10.30 WIB,Bakal calon Bupati Kepulauan Meranti yang juga mantan wakil bupati kepulauan Meranti 2009.2014 itu melanjutkan perjalanya ke kantor DPC DPD Partai Demokrat kabupaten kepulauan Meranti yang beralamat di jalan Tengku Umar kota Selatpanjang dan di terima langsung oleh tim penjaringan.

Dalam keteranganya,H Masrul Kasmy mengatakan,Apa yang saya lakukan ini tentunya atas izin dan Ridho Alloh SWT,Dan semoga niat baik ini mendapat ridhonya,Amiin. 

Adapun agenda kita kali ini adalah melakukan pengambilan formulir pendaftaran ke tim penjaringan bakal calon bupati di masing masing partai politik,Maupun pengambilan formulir pendaftaran kita juga mengembalikan formulir.Kata mantan wakil bupati kepulauan meranti 2009-2014 itu.

Lanjut kepala dinas peternakan provinsi riau itu lagi,Untuk pengembalian formulir pendaftaran bakal calon bupati kepulauan meranti saat ini baru kita lakukan di dua partai,yaitu ke tim penjaringan di DPC PKB dan DPC Demokrat kabupaten kepulauan meranti,Sementara untuk tahap pengambilan formulir kita telah lakukan ke tim penjaringan DPC PDI P kepulauan meranti,Dan ini tentunya akan kita lakukan ke sejumlah partai lainya.

“Tahapan pendaftaran serta pengembalian formulir pendaftaran ini meruapakan  sebuah bentuk keseriusan kita untuk menjadi peserta pemilukada melalui jalur partai politik,Dan dan sebagai langkah awal dalam menjalin komunikasi politik.Kata mantan penjabat Sekda Prov Riau itu lagi.

Sementara itu, Ketua tim penjaringan DPC PDIP kabupaten Kepulauan Meranti,Rudi Tanjung dalam kesempatan tersebut mbenarkan jika tim penjaringan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kepulauan Meranti 2024 melalui partai PDIP P tahapanya telah mulai di laksanakan.

Sesuai amanat partai,Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telah di instruksikan untuk membentuk tim guna menjalankan tugas yaitu tahapan seleksi atau penjaringan para bakal calon kontestan Pemilukada Meranti 2024.

Dan kami dari tim penjaringan para bakal calon Bupati dan wakil bupati melalui partai PDIP Perjuangan sudah mulai bekerja menerima pendaftaran.

Dan seperti kita ketahui bersama,pagi ini figur yang datang untuk mengikuti seleksi penjaringan bakal calon Bupati adalah pak pak Haji Masrul Kasmy jelasnya.

Setelah pengambilan formulir pendaftaran ini,sekiranya seluruh persyaratan yang telah tertera didalam formulir isian pendaftaran sekiranya dapat di isi dengan lengkap.pintanya lagi.

Dan tahapan berikut,para bakal calon Bupati dan wakil bupati,untuk dapat mengembalikan formulir pendaftaran paling lambat atas batas akhir sebelum tanggal 10 mei 2024 ini.jelasnya lagi.(Nina ).

SELATPANJANG LINTASMEDIANEWS.COM

Meskipun masih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah yang penuh dengan kehangatan dan kebersamaan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti tetap melaksanakan tanggung jawabnya dengan menggelar sidang paripurna. Sidang tersebut bertujuan untuk membahas dan menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif kepada pemerintah daerah.

Dalam sidang paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan dua Ranperda inisiatif yang telah disusun secara cermat untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat. Ranperda ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pengembangan sektor ekonomi lokal.

Meskipun suasana masih dalam momen Lebaran yang penuh dengan kegembiraan, DPRD tetap memprioritaskan tugasnya untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap terwakili dan dilindungi. Sidang paripurna ini menjadi bukti komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara profesional dan bertanggung jawab.

Rapat Paripurna Pertama, Masa Persidangan Kedua, Tahun Persidangan 2024 itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SIkom, Selasa (16/4/2024) malam. 

Dengan didampingi Wakil Ketua DPRD, Iskandar Budiman dan Khalid Ali serta dihadiri 23 anggota DPRD. Selain itu tampak hadir Plt Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya. 

Diharapkan bahwa dua Ranperda inisiatif yang disampaikan dalam sidang paripurna tersebut dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Kepulauan Meranti, serta meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada seluruh masyarakat.

Rapat Paripurna yang dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD itu terkait pengajuan Ranperda hal inisiatif DPRD tentang ;

1.Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

2.pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan koperasi dan UMKM.

Ketua DPRD mengatakan, sesuai Pasal 6 ayat 1 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 Yang menyatakan bahwa rancangan Perda Yang Berasal Dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda berdasarkan Propemperda 

Selanjutnya, Pimpinan Dewan akan menyerahkan 2  Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti itu kepada Kepala Daerah untuk dibahas dan dicermati sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan Tanggapan Kepala Daerah pada Paripurna berikutnya pada hari Rabu besok, tanggal 17 April 2024, tepat pukul 09.00 WIB.

Penyampaian 2 Ranperda hak Inisiatif DPRD Kepulauan Meranti tahun 2024 itu disampaikan juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Al Amin MPd. 

Disampaikan, atas nama Bapemperda, pihaknya menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan paripurna yang telah memberikan kesempatan untuk membacakan penyampaian 2 Ranperda inisiatif DPRD.

"Sempena masih dalam suasana syawal ini dan dengan senantiasa memohon bimbingan dan Ridho Allah SWT,  pekerjaan kita dalam mengabdi untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti semoga selalu kita jalani dengan semangat

etos kerja yang tinggi dan peningkatan programprogram kerja yang baru yang kesemuanya bermuara pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Al Amin. 

Disampaikannya lagi, tolak ukur keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari sumber daya manusia, integritas, dan kredibilitas pimpinan dan anggota DPRD. untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain.

Dikatakan satu dari tiga fungsi DPRD yaitu pembentukan Perda telah dilaksanakan oleh Bapemperda dalam rangka melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda

 inisiatif DPRD. Dimana Pasal 33 Permendagri 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menyebutkan bahwa Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda berdasarkan Program Pembentukan Perda.   Berdasarkan kesepakatan rapat Bapemperda tentang pembahasan ranperda inisiatif DPRD tahun 2024, ada 5 Ranperda yang akan diajukan pada tahapan pembahasan. 

Namun demikian pada tahapan pertama ini setidaknya ada 2 Ranperda yang menjadi skala prioritas untuk disampaikan pada hari ini sebagai berikut :  

1. Ranperda tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas  Ranperda tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan Ranperda yang mengatur tentang perlindungan hak-hak penyandang disabilitas. Secara definitif Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.  Kehadiran ranpeda ini salah satunya adalah untuk memberikan pedoman dan payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, pihak swasta/badan usaha, badan hukum serta masyarakat dalam pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Kepulauan Meranti, serta guna menjamin penyandang disabilitas di Kaupaten Kepulauan Meranti mendapatkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-haknya demi terwujudnya kesamaan hak dan kesempatan dalam kehidupan yang sejahtera, mandiri dan afirmasi.   

"Penting menjadi perhatian kita bersama, bahwa latar belakang diajukan Ranperda

 ini adalah untuk melaksanakan kewenangan delegasi dari Ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.2.6/5749/OTDA tanggal 26 Oktober 2023 tentang Percepatan Pembentukan Produk Hukum Daerah Yang Mengatur Mengenai Penyandang Disabilitas, bahwa Pemerintah Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia perlu segera menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas untuk memastikan hak-hak disabilitas dapat terpenuhi," jelasnya. 

Bercermin dari jumlah angka penyandang disabilitas Kabupaten Kepulauan Meranti diperoleh data dari OPD terkait tahun 2023 tergolong cukup tinggi pada angka 1324 Orang/Jiwa yang pada tahun-tahun sebelumnya hanya berkisar 500-an orang/jiwa saja.

"Hal ini tentu perlu menjadi fokus dan keseriusan kita dalam membentuk Perda tentang penyandang disabilitas. Sehingga, Bapemperda bersama Pemerintah Daerah telah menyepakati bahwa Ranperda ini menjadi skala prioritas untuk dibahas pada tahun ini," ungkapnya. 

Aspek filosofis, sosiologis dan yuridis telah dijadikan sandingan utama dalam setiap muatan pasal yang diatur dalam ranperda ini.  Sedangkan jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan Ranperda ini terdiri dari 13 Bab Substansi dan 1 Bab Penutup dengan 99 Pasal.   

Selanjutnya Ranperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan Dan Perlindungan Koperasi Dan UMKM Koperasi dan UMKM memiliki kedudukan, potensi dan peran yang strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, perlu adanya pemberdayaan dan perlindungan bagi Koperasi dan UMKM . Pembentukan Perda mengenai Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro ini perlu dilakukan karena dibutuhkan peranan Pemerintah Daerah dalam melakukan usaha untuk menjamin dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat dengan pemberdayaan, perlindungan koperasi dan UMKM dalam memanfaatkan peluang usaha dan menjawab tantanganperkembangan ekonomi di Masyarakat. 

Ranperda ini setidaknya membuat strategi  akan mengatur terkait pemberdayaan, strategi pengembangan, dan strategi perlindungan terhadap Koperasi dan UMKM. pembentukan Rancangan Sehingga, Perda dengan ini akan dapat : 

1. Mewujudkan struktur perekonomian daerah yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan. 

 2. Meningkatkan peran Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.

3. Penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri.

4. Pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

5. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memiliki daya saing. 

 Untuk jangkauan dan arah pengaturan Ranperda Pemberdayaan, Pengembangan Dan Perlindungan Koperasi Dan UMKM ini terdiri dari 8 Bab dengan 68 Pasal.   

 "Dapat pula kami sampaikan bahwa kita semua tentu mengharapkan dalam pembahasan lanjutan nanti, Pemerintah Daerah melalui OPD terkait akan membahas secara detil aspek filosofis, sosiologis dan yuridis agar tercermin dalam 2 Ranperda ini, kita juga berharap OPD turut berpartisipasi aktif dalam proses pendampingan pada setiap agenda pembahasan dilakukan," tuturnya. 

Sebagai catatan akhir Bapemperda dapat menyampaikan  Pemerintah Daerah hendaknya kembali mengevaluasi Peraturan Daerah yang telah disahkan namun belum sepenuhnya diterapkan dengan maksimal di Meranti pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga belum bisa berdaya guna bagi masyarakat dalam proses peningkatan diberbagai aspek.

Kemudian Pemerintah Daerah juga harus memperhatikan perda-perda yang telah disahkan agar dilakukan penyebarluasan kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi Perda langsung. (Nina/rls).

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.