RSUD SAAS Peureulak Terapkan Layanan Kesehatan Sesuai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026
Aceh Timur – Lintasmedianews.com
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Aziz Syah (SAAS) Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, resmi menerapkan kebijakan pelayanan kesehatan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026, terhitung mulai 1 Mei 2026.
Dalam kebijakan tersebut, masyarakat yang termasuk dalam kategori desil 1 hingga 7 berhak mendapatkan layanan kesehatan secara gratis. Sementara itu, warga yang berada pada desil 8 hingga 10 disarankan untuk beralih ke skema pembiayaan melalui BPJS Mandiri.
Direktur RSUD SAAS, dr. Rita Rosti, M.Kep, menegaskan bahwa pihak rumah sakit tetap mengedepankan pelayanan medis sebagai prioritas utama, terutama bagi pasien dalam kondisi darurat.
“Pasien emergency pasti tetap dilayani seperti biasa. Namun untuk pembiayaan layanan, sebagai instansi yang patuh aturan, kami tetap menjalankan amanah dari Pergub Nomor 2 Tahun 2026,” ujarnya kepada theacehtimurpost, Sabtu (2/5/2026).
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan ketepatan sasaran bantuan layanan kesehatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mendorong kemandirian pembiayaan kesehatan bagi kelompok masyarakat mampu.
Pihak RSUD SAAS mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan yang berlaku serta memastikan status kepesertaan atau kategori desil masing-masing guna menghindari kendala dalam proses pelayanan.
(I)
