Jakarta, Lintas Media News
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.
MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK. Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.
Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.
Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.
Bersyukur
Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil. “Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.
Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan. Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.
Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH. (***)
Padang, Lintas Media News
Tim Verifikasi Faktual Dewan Pers mendatangi markas yang merupakan kantor Redaksi serta perusahaan Jejak Media Group (JMG) yang terletak di Jalan Bengkuang Nomor 16 Ujung Gurun Kota Padang Sumbar pada Kamis, (23/09/21).
Tim Verifikasi Faktual Dewan Pers yang datang adalah Asep Setiawan sebagai tim ahli Dewan Pers dan Wartini dari sekretariat Dewan Pers. Kedatangan Tim DP disambut langsung oleh Pemimpin Umum JMG Syamsir Burhan, petinggi dan kru JMG.
Asep Setiawan selaku Tim Ahli Dewan Pers mengatakan bahwa verifikasi faktual merupakan bagian penting bagi sebuah perusahaan Pers. “Verifikasi faktual diperlukan untuk membuat keputusan final bahwa sebuah perusahaan pers sepenuhnya dapat dipercaya dalam memproduksi berita”, ujar Asep.
Verifikasi media adalah proses pemeriksaan terhadap perusahaan pers untuk menentukan data dan informasi yang disampaikan benar atau tidak. Sebuah media akan disematkan sebagai ‘media terverifikasi’ jika sudah terbukti dijalankan sesuai dengan ketentuan sebuah perusahaan pers, tambah Asep.
Pesan Dewan Pers yang disampaikan melalalui Asep Setiawan pada Jejak Media Group yang menaungi Koran Jejak News dan jejak77.com, sebagai media yang pertama fungsi memberikan pendidikan karya- karya jurnalistik dan hiburan itu memberikan harapan dan kegembiraan terhadap masyarakat. Selain itu, sebagai media yang memiliki ciri khas kontrol sosial, diharapkan tetap mengikuti kaidah- kaidah jurnalistik dan sekaligus mengikuti prinsip - prinsip kode etik jurnalistik, tetap propesional dan semangat. Dan yang lebih utama harus tetap mengacu pada UU Pers No. 40 tahun 1999 dan Kode Etik Wartwan indonesia, ujarnya.
Dewan Pers membagi proses verifikasi menjadi dua, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi administrasi meliputi pencatatan dan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang telah ada atau sudah diterima Dewan Pers.
Sedangkan, verifikasi faktual adalah upaya Dewan Pers untuk memeriksa semua persyaratan yang sudah diajukan. Verifikasi faktual menunjukkan bahwa baik administrasi maupun fakta-faktanya telah memenuhi semua persyaratan yang dipersyaratkan undang-undang maupun peraturan Dewan Pers, pungkas Asep Setiawan
Pemimpin Umum JMG memberikan apresiasi terhadap kinerja Dewan Pers yang melakukan peran aktifnya dalam membina dan mendata media yang ada di Indonesia termasuk JMG. Kedatangan tim DP memberikan edukasi tata kelola administrasi yang seyogyanya harus dilakukan oleh sebuah media.
“Sebagai salah satu perusahaan media di Provinsi Sumbar, JMG sangatlah menunggu untuk mendapat predikat terverifikasi faktual. Predikat itu sebagai bukti bahwa sebuah perusahaan media menjaga kepercayaan publik atas konten berita yang diproduksi,” ujar Syamsir Burhan.
“Kami mengucapkan terimakasih banyak kepada Tim Verifikasi Faktual Dewan Pers atas kunjungannya ke kantor kami. Semoga dengan kedatangan tim Dewan Pers kesini menjadi semangat kami dalam memajukan perusahaan Pers, sebut Syamsir.
Ditempat terpisah, Ismail Novendra Raja Tega selaku Pemimpin Redaksi JMG mengaku terkejut dengan kedatangan Tim Verifikasi Faktual DP. Sebab saat tim DP datang, beliau sedang berada di Jakarta.
Kendati demikian, Ismail mengaku salut dengan kredibilitas dan profesionalisme DP dalam membina dan mendata media di Indonesia.
Ismail mengatakan, bahwa dirinya juga ditanyai oleh Tim DP melalui ponsel terkait pemberitaan yang ditampilkan JMG. Serta pola wartawan dalam mencari dan menyajikan suatu produk jurnalistik.
Kepada Ismail, tim DP berpesan dan berharap agar JMG selalu eksis dan memperhatikan UU pokok Pers serta Kode Etik Wartawan Indonesia dalam pencarian dan penyajian sebuah berita.
Terakhir, Tim DP melalui Asep Setiawan berharap JMG dapat melahirkan wartawan-wartawan tangguh dan profesional untuk kaderisasi melalui pelatihan jurnalistik yg pernah dilaksanakan dan diikuti wartawan JMG selama ini. (b/hms)
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh |
Jakarta, Lintas Media News
Dewan Pers menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa kekerasan yang dialami para wartawan saat meliput demonstrasi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di berbagai kota pada hari Kamis, 8 Oktober 2010. Kami memberikan dukungan moral kepada para wartawan yang menjadi korban kekerasan beserta keluarganya. Lebih lanjut, kami menyampaikan sikap sebagai berikut.
1. Mengutuk dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, kami memandang perlu pihak Kepolisian memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi.
2. Meminta agar Kepolisian segera melepaskan para wartawan jika ada yang masih ditahan serta memperlakukan mereka dengan baik dan beradab.
3. Kami mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, para wartawan dilindungi oleh Undang-Undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan, "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum." Dalam konteks ini, semestinya Pihak Kepolisian bersikap hati-hati, proporsional dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
4. Menghimbau kepada pihak media dan pihak keluarga wartawan agar segera memberitahukan ke Dewan Pers, Asosiasi Wartawan dan Kepolisian jika ada unsur wartawan peliput demonstrasi yang belum ditemukan keberadaannya hingga saat ini dan atau sedang membutuhkan perawatan medis intensif karena menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi.
5. Menghimbau kepada semua pihak agar hanya meletakkan insiden kekerasan terhadap wartawan dalam konteks penegakkan prinsip-prinsip kemerdekaan pers berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
6. Menghimbau kepada segenap pers nasional, khususnya para wartawan agar senantiasa mengedepankan keselamatan dan kesehatan pada situasi pandemi covid-19 seperti saat ini, dengan senantiasa berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan saat meliput peristiwa-peristiwa publik. Perusahaan pers memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para wartawannya dalam konteks ini.
Demikian pernyataan sikap Dewan Pers melalui Siaran Pers Dewan Pers tertanggal 10 Oktober 2020 tertanda Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh (hms/rls)