Kapolres Tanah Datar berhasil ungkap empat penipuan Tindak pidana dalam Konferensi Pers.
Tanah Datar, Lintasmedianews
Kapolres Tanah datar Nur Ichsan Dwi S. S.H, S.iI.K., M.I.K beserta Satreskrim berhasil mengungkap empat kasus penipuan yang terjadi . Dalam Konferensi Pers , Rabu ( 04/03 ) 2027 bertempat di Aula Polres Tanah Datar.
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Tanah Datar turut mendampingi Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H, M.H. Kabag Ops Kompol Nofri, S.H, M.H, Kabag Ren AKP Kamaluddin S.H , M.H. Kasi Humas AKP Jondriadi dan lebih kurang 40 orang Wartawan yang Mitra Polres Tanah Datar .
Dalam rangka Konferensi Pers . Kapolres Tanah Datar menyampaikan" Dari peristiwa Tindak Pidana tersebut termasuk empat kasus utama yaitu : penipuan beras, penipuan Umroh , penipuan oneline Lintas Propinsi / Pusat, serta penipuan penggelapan Mobil rental yang sedang di lakukan penyelidikan di Polres Tanah Datar dan sekalian barang bukti "
" Yang pertama Pelaku buronan kasus penipuan beras th 2022 di tangkap di Bogor setelah buron sejak bulan Nopember tersangka berinisial R, Warga Nagari Baringin berhasil di ringkus Polisi di persembunyian nya di Kawasan Bojong Kulung Kecamatan Gunung Putri Bogor tgl 26/02 / 2026. Dengan korban berinisial ZY mengalami kerugian Rp 700 juta . Modus tersangka menggunakan rangkaian kata - kata bohong dan foto - foto sehingga korban menyerahkan hartanya. Tersangka diijerat pasal 492 UU No 1 Tahun 3023 dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda "
" Yang kedua kasus Dana Umroh dengan pola " Gali lobang tutup lobang " . Kadus ini menyita perhatian adalah dugaan penggelapan dana Jamaah Umroh oleh tersangka berinisial M ( 47 th ). Pengelola Kantor Perwakilan Arminareka Perdana Sub Cabang Batusangkar. Korban yang terdata sebanyak 34 Orang Jamaah dengan pelapor utama berinisial TH ( 59 th ) .Kerugian yang di laporkan mencapai Rp 2.7 Milyar. Srtiap Jamaah menyetor Uang bervariasi antara Rp 28 juta hingga Rp 35.6 juta."
" Kronologi peristiwa Jamaah di janjikan berangkat pada akhir Desember 2025. Namun tersangka menghilang sejak 20 Desember. Diketahui dana Jamaah tidak disetorkan untuk keberangkatan , melainkan di gunakan untuk menutup biaya perjalanan Jamaah periode sebelum nya ( gali lobang tutup lobang ). Kasus ini didalami tersangka M di jerat Pasal 492 jo 486 UU No 1 Tahun 2023 KUHP. "
" Yang ketiga kasus penipuan Oneline mencatut Nama seorang Pejabat Polri. Polres Tanah Datar berhasil mengamankan empat tersangka sindikat penipuan Oneline Lintas Daerah , yakni MY (41 th ) dan S ( 42 th ) asal Medan serta MK (26 th ) dan AR (29 th ) asal Surabaya. "
" Modus dari Pelaku mencatut nama Kapolres Malang untuk meyakinkan korban yang berinisial AK . Mereka berpura - pura menjual Mobil sitaan Kejaksaan sebarga Rp 240 juta . Korban yg terjebak diminta mengirimkan sejumlah uang " pelicin " ke rekening tertentu yang diakui sebagai Bendahara Kejaksaan. Pasal yg di kenakan ke pada tersangka Dengan dijerat Pasal 492 UU No 1 Tahun 2023. "
" yang keempat penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz tahun 2013 . Mobil rental dengan pemilik Adhira Defri Annisa. Tersangka berinisial B seorang pria Warga Parak Juar Batusangkar ( saat ini DPO ). "
" Modus dari tersangka menyewa Mobil korban pada 20 Desember dengan alasan untuk transport keperluan Proyek. Tanpa seizin dari Pemilik Mobil tersebut di gadaikan oleh pelaku di Padang Panjang lalu dipindah - gadaikan kembali ke Payakumbuh.
Meski Pelaku masih dalam pengejaran Polisi berhasil menyita dan mengembalikan Mobil tersebut beserta dokumen nya secara langsung kepada pemilik aslinya. Tujuan Kami untuk memudahlan dan memberikan kenyamanan kepada si Korban agar barang nya bisa kembali dan di pergunakan lagi dan apabila nanti di perlukan oleh penyidik akan di ambil kembali sebagai barang bukti sampai prosed Hukum ini selesai " papar Kapolres.
Kapolres Tanah Datar menghimbau tersangka B untuk menyerahkan diri guna menjalani proses Hukum yang berlaku. ( ERM )
























