Padang, Lintas Media News.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar tangkap sepasang pengendar narkoba,pada tempat yang berbeda.Tersangka pria inisial DI (31) ditangkap di Lapau nasi Jaaln Lintas Sumatera,sedangkan tersangka wanita dengan inisial SA (20) ditangkap dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Padang, dengan mengunakan mobil travel .
Mobil travel yang di tumpangi oleh SA yang beralamat Jalan Kopen No 07 RT . 003 RW ,005 Kel. Tangkerang Tengah Kec Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Riau ini tidak lain adalah seorang pengedar narkoba dari Pekanbaru menuju Padang .
Berawal dari informasi masyarakat,
jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung terjun ke lokasi , Pada hari Minggu tagggl 31Maret sekitar pukul 03.15 di Pingir Jalan Jororng Air Putiah Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota. polisi dari Ditresnarkoba menghetikan mobil tersebut, dan meminta tersangka SA untuk turun dari mobil .
Saat dilakukan pengeledaan terhadap barang bawaan SA dari mobil travel tersebut,polisi menemukan barang bukti berupa 49 butir diduga narkotika jenis extacy warna hijau tosca yang di bungkus dalam plastik klim warna bening ,serta di dalam dompet SA juga ditemukan 1 (satu ) paket besar diduga jenis sabu ( metamfetamine) didalam plastik bening dibungkus plastik teh cina merek Guanyinwang
Selain itu,polisi juga menemukan 5 paket sedang, diduga narkotika jenis sabu , dan satu unit handphone merek Xiaomi warna gold beserta simcardnya ditangan SA , dengan berat bersih semua barang bukti (BB) dari bawaan SA tersebut sebanyak 1,494,20 gram.
Hal itu di ungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar , Kombes Pol Ma’mun yang dampingi oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi, Wadirnarkoba AKBP Rudy Yulianto, dan Kasubbid Narkoba di Moplda Sumbar, pada komprensi persnya Kamis (4/4 ) siang .
Atas perbuatan SA tersebut terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, pengedar narkoba jenis sabu dengan inisial DI berhasil diciduk aparat di sebuah warung makanan di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap petugas sekitar pukul 16.30 Wib Jumat (22/4/2019).
Dalam penggerebekan awal tersebut, tim Opsnal Polda Sumbar berhasil mengamankan satu paket kecil butiran kristal diduga narkoba jenis sabu dari tangan DI. Polisi lalu melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan tiga paket lainnya. Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut sekitar 23,68 gram.
DI bersama barang bukti digelandang ke Mapolda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Jelas Kombes Pol Ma'mun pada awak media.(St)