50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Ditresnarkoba Polda Sumbar Tangkap Sepasang Kurier Narkoba





Padang, Lintas Media News.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar tangkap sepasang pengendar narkoba,pada tempat yang berbeda.Tersangka pria inisial DI (31) ditangkap di Lapau nasi Jaaln Lintas Sumatera,sedangkan tersangka wanita dengan inisial SA (20) ditangkap dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Padang, dengan mengunakan mobil travel .

Mobil travel yang di tumpangi oleh SA  yang beralamat Jalan Kopen No 07 RT . 003 RW ,005 Kel. Tangkerang Tengah Kec Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Riau ini tidak lain adalah seorang pengedar narkoba dari Pekanbaru menuju Padang .

Berawal dari informasi masyarakat,
jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung terjun ke lokasi , Pada hari Minggu tagggl 31Maret sekitar pukul 03.15 di Pingir Jalan Jororng Air Putiah Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota. polisi dari Ditresnarkoba menghetikan mobil tersebut, dan meminta tersangka SA untuk turun dari mobil .

Saat dilakukan pengeledaan terhadap barang bawaan SA dari mobil travel tersebut,polisi menemukan barang bukti berupa 49 butir diduga narkotika jenis extacy warna hijau tosca yang di bungkus dalam plastik klim warna bening ,serta di dalam dompet SA juga ditemukan 1 (satu ) paket besar diduga jenis sabu ( metamfetamine) didalam plastik bening dibungkus plastik teh cina merek Guanyinwang

Selain itu,polisi juga menemukan 5 paket sedang, diduga narkotika jenis sabu , dan satu unit handphone merek Xiaomi warna gold beserta simcardnya ditangan SA , dengan berat bersih semua barang bukti (BB) dari bawaan SA tersebut sebanyak 1,494,20 gram.

Hal itu di ungkap  Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar  , Kombes Pol Ma’mun yang dampingi oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi, Wadirnarkoba AKBP Rudy Yulianto, dan Kasubbid Narkoba di Moplda Sumbar, pada komprensi persnya Kamis (4/4 ) siang .

Atas perbuatan SA tersebut terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, pengedar narkoba jenis sabu dengan inisial DI berhasil diciduk aparat di sebuah warung makanan di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap petugas sekitar pukul 16.30 Wib Jumat (22/4/2019).

Dalam penggerebekan awal tersebut, tim Opsnal Polda Sumbar berhasil mengamankan satu paket kecil butiran kristal diduga narkoba jenis sabu dari tangan DI. Polisi lalu melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan tiga paket lainnya. Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut sekitar 23,68 gram.

DI bersama barang bukti digelandang ke Mapolda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Jelas Kombes Pol Ma'mun pada awak media.(St)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.