Latest Post

50Kota Aceh Aceh timur Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA asahan Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar bintan Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Denpasar Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok kotapadang Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Lingga Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau lubuk Sikaping Magelang Malalak Manggarai Timur Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang semen padang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang tanjung balai TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan UMKM wakil walikota Padang walikota Padang walikota solok




Padang,Lintas Media News
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman, resmi dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sumbar periode 2026–2031. Ia terpilih secara aklamasi dalam musyawarah daerah (musda)  yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (1/9/2026).

Pada momen yang sama, Anggota DPRD Sumbar, Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo, turut dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) HKTI Limapuluh Kota. Pengukuhan ini dilakukan serentak bersama jajaran pengurus DPC HKTI kabupaten dan kota lain se-Sumatera Barat.

Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) HKTI, Andi Muhammad Syakir, yang hadir mewakili Ketua Umum DPN HKTI, Sudaryono.

Dalam sambutannya, Andi Muhammad Syakir menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran pengurus DPC yang baru dilantik. Ia mengingatkan kembali marwah dan tujuan utama organisasi berlambang padi tersebut.

"HKTI memiliki tanggung jawab besar untuk meningkatkan pendapatan, kesejahteraan, harkat, serta martabat insan tani dan penduduk perdesaan. Kita harus mengawal visi, misi, dan karakter perjuangan organisasi agar sektor pertanian tetap menjadi basis utama pembangunan nasional," ujar Andi.

Andi juga menekankan pentingnya penguatan ekosistem agribisnis lokal di ranah Minang. Menurutnya, kepengurusan baru ini harus mampu menjadi jembatan yang kokoh dalam mendorong hilirisasi pertanian, penguasaan teknologi bagi petani, serta mewujudkan kemandirian pangan nasional.

Senada dengan hal itu, Ketua DPD HKTI Sumbar terpilih, Evi Yandri Rajo Budiman, menyoroti tantangan besar sektor pertanian saat ini, yakni masalah kesejahteraan yang berimbas pada minimnya regenerasi petani.

"Petani adalah ujung tombak ketahanan pangan kita, namun faktanya saat ini semakin sedikit anak muda yang mau turun ke sawah atau menjadi petani. Ini merupakan alarm keras bagi kita semua. Tugas besar HKTI ke depan adalah memastikan pertanian menjadi sektor yang menjanjikan secara ekonomi, sekaligus merancang program inovatif berbasis teknologi agar generasi muda kembali bangga menjadi petani modern," tegas Evi Yandri.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy yang hadir dalam acara tersebut, menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap kebangkitan HKTI di Sumbar. Vasko menegaskan komitmen Pemprov Sumbar dalam memperkuat ekosistem pertanian dan membela hak-hak petani.

"Pemerintah Sumbar siap berjalan beriringan dengan HKTI untuk melahirkan inovasi dan mempercepat regenerasi petani. Penyelarasan program pertanian di daerah ini sangat krusial, terutama dalam menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong kemandirian bangsa dan mewujudkan swasembada pangan nasional," tutur Vasko optimis.(*)

 

Padang, Lintasmedia News- Fraksi PDIP-PPP menyambut baik dan sepenuhnya mendukung dihapuskannya sejumlah item retribusi yang bersifat administratif murni pada pelayanan di RSUD Dr. Rasidin. 


Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP-PPP Drs. Wismar Panjaitan, M. Pd., ketika menyampaikan pendapat akhir fraksinya pada rapat paripurna DPRD Kota Padang tentang pajak dan retribusi daerah, Senin, 31 Desember 2026.


"Antara lain biaya cetak ulang hasil rontgen dan biaya dispensing/pelayanan resep rawat jalan, sebagaimana amanat pasal 28 peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023," jelasnya. 


Dikatakannya, langkah ini secara langsung meringankan beban masyarakat, khususnya pasien dan keluarga pasien yang tengah menghadapi kesulitan kesehatan.


Namun demikian, tegasnya, Fraksi PDIP-PPP dengan tegas meminta agar penghapusan pungutan tersebut benar-benar dilaksanakan secara nyata dan tidak dialihkan atau disamarkan ke dalam pos layanan lain dengan nomenklatur berbeda, sehingga esensi keberpihakan kepada masyarakat tidak sekadar bersifat administratif di atas kertas.


Penyempurnaan skema tarif faktor pelayanan kefarmasian


Fraksi PDIP-PPP, katanya lagi, mendukung perubahan skema faktor pelayanan kefarmasian dari sistem persentase menjadi nominal rupiah yang pasti, sebagaimana diamanatkan pasal 58 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023. 


"Skema persentase yang digantikan berpotensi menimbulkan disparitas beban biaya yang signifikan antarpasien tergantung nilai obat yang digunakan, sehingga kurang mencerminkan asas kepatutan dan keadilan," ujarnya. 


Fraksi PDIP-PPP meminta agar penetapan besaran nominal rupiah pada masing-masing rentang harga obat dilakukan dengan mempertimbangkan secara saksama daya beli dan kemampuan ekonomi masyarakat kota Padang.


"Khususnya bagi pasien yang tidak tercakup dalam skema jaminan kesehatan nasional, agar kebijakan ini benar-benar membantu meringankan masyarakat," pungkasnya. (*) 


Padang, Lintasmedia News- Fraksi PDIP–PPP mengapresiasi kenaikan target pajak daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dalam rancangan kua-ppas 2027. 


Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP-PPP Drs. Wismar Panjaitan, M. Pd., ketika menyampaikan pendapat akhir fraksinya pada rapat paripurna DPRD Kota Padang tentang pajak dan retribusi daerah, Senin, 31 Desember 2026.


"Namun, kami menekankan pentingnya transparansi terkait dasar perhitungan, strategi pencapaian, serta sumber peningkatan tersebut," jelasnya.


Pemerintah kota Padang diimbau agar tidak menetapkan optimisme fiskal secara sepihak di atas kertas, sehingga peningkatan pendapatan asli daerah tidak membebani masyarakat serta pelaku usaha.


Di sisi lain, Fraksi PDIP - PPP memberikan perhatian serius terhadap penurunan pendapatan transfer pemerintah pusat yang disebabkan oleh hilangnya alokasi dana alokasi khusus (DAK) fisik pada tahun 2027, sementara transfer antar daerah berada pada posisi stagnan. 


"Untuk mengatasi persoalan infrastruktur dasar tersebut, kami meminda Pemko Padang untuk menjelaskan penyebab nihilnya dak fisik, meningkatkan advokasi strategis ke pemerintah pusat, menyiapkan skema pembiayaan alternatif dari pad, serta aktif menjajaki peluang kerja sama transfer antar daerah demi memperkuat struktur fiskal kota," pintanya. 


Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion, S. Pd., didampingi Wakil Ketua: Mastilizal Aye (Farksi Partai Gerindra), Osman Ayub (Fraksi Partai Nasdem), dan Jupri (Fraksi Partai PAN).


Sedangkan dari Pemerintah Kota Padang hadir langsung Wali Kota Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, Kepala OPD, dan para undangan lainnya. (*) 




 PARIWARA 

Padang, Lintasmedia News- DPRD Kota Padang mengelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027, bertempt di ruang sidang utama Lt. II gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass Kelurahan Sungai Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat, Senin, 31 Agustus 2026.


Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion, S. Pd., didampingi Wakil Ketua: Mastilizal Aye (Farksi Partai Gerindra), Osman Ayub (Fraksi Partai Nasdem), dan Jupri (Fraksi Partai PAN) serta Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.


Sedangkan dari Pemerintah Kota Padang hadir langsung Wali Kota Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, Kepala OPD, dan para undangan lainnya.

Setelah acara seremonian dan mengecek absensi hadir, Muharlion mempersilahkan masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kota Padang untuk menyampaikan pandangan akhirnya.


Pendapatan Asli Daerah


Juru bicara Fraksi PKS, Gufron mengatakan, berdasarkan dokumen Ringkasan Akun Pemerintah Kota Padang TA 2027, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 2,737 triliun. Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah atau PAD direncanakan sebesar Rp. 1,155 triliun naik dari tahun sebelumnya Rp. 1,126 T, sedangkan pendapatan transfer mencapai Rp. 1,581 triliun.

Dikatakannya, secara struktur, PAD memberikan kontribusi sekitar 42,22 persen terhadap total pendapatan daerah, sementara pendapatan transfer masih menyumbang sekitar 57,78 persen. Angka ini menunjukkan bahwa Kota Padang telah memiliki basis PAD yang cukup signifikan. 


"Namun, dari perspektif kemandirian fiskal, kita belum boleh berpuas diri. Sebab, lebih dari separuh pendapatan Kota Padang masih bersumber dari transfer. Inilah persoalan struktural yang harus dibaca secara serius. Ketergantungan terhadap transfer bukan semata-mata persoalan besar-kecilnya angka transfer," ungkapnya.


Persoalannya, tegas dia, adalah ruang fiskal daerah menjadi sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan pemerintah pusat. Ketika transfer meningkat, APBD dapat berkembang. Tetapi ketika transfer dikurangi, ditunda, direstrukturisasi atau formula pembagiannya berubah, maka kemampuan daerah membiayai pelayanan publik dan pembangunan juga ikut tertekan.


Dikatakannya, PAD harus tumbuh bukan melalui pendekatan yang sekadar menaikkan beban masyarakat, melainkan melalui perluasan basis pajak, optimalisasi objek pajak, digitalisasi pemungutan, penguatan database wajib pajak, penertiban kebocoran, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.


"Oleh karena itu, kami mendorong agar Pemerintah Kota: Melakukan evaluasi mendalam terhadap target dan sistem pemungutan. Mengembangkan strategi peningkatan PAD yang tidak membebani masyarakat kecil, namun tetap memberikan insentif bagi pelaku usaha dan UMKM.

Kami meyakini, PAD yang sehat bukanlah PAD yang tinggi dari pungutan berlebihan, melainkan PAD yang tumbuh bersama pertumbuhan ekonomi masyarakat," cakapnya.


Dijelaskannya, ketika usaha masyarakat berkembang dan daya beli meningkat, penerimaan daerah akan mengalir secara alami tanpa menimbulkan resistensi publik.

Mengoptimalkan OPD penghasil PAD, dan menggerakkan potensi ekonomi lokal yang belum tergarap maksimal, termasuk melalui reformasi layanan publik berbasis digital dan kemudahan perizinan yang menghasilkan sumber pendapatan baru.


"Kami berharap perubahan kebijakan ini benar-benar mencerminkan semangat efisiensi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks," katanya.

Menurut juru bicara Fraksi PAN, Usmardi Thareb, Belanja Operasi naik sebesar Rp172 miliar lebih menjadi Rp2,640 triliun dari APBD 2026 yang mencapai Rp2,468 triliun ; untuk Belanja Modal turun menjadi Rp183,325 miliar dari APBD 2026 yang mencapai Rp220,939 miliar. Jadi berkurang Rp37,614 miliar; dan Belanja Tidak Terduga yang pada APBD 2026 senilai Rp8,318 miliar, pada PPAS 2027 turun menjadi Rp7 miliar. Silpa 2027 mencapai Rp93,400 miliar.   


Pendapat dan Saran


Untuk itu, fraksi PAN menyampaikan pendapat dan saran terhadap Rancangan ini sebagai berikut:  


a. Dalam rancangan KUA PPAS 2027, pendapatan asli daerah (PAD) direncanakan Rp1,155 triliun, naik Rp131 miliar lebih ketimbang APBD 2026 yang hanya mencapai Rp1,024 triliun. Fraksi PAN mendukung rencana kenaikan itu. Dalam hal ini, Fraksi PAN berharap, kenaikan itu benar-benar sudah dikaji mendalam dan realistis. Berharap pula kepada Saudara Walikota untuk menampilkan dan merincikan di sektor apa saja kenaikan sumber PAD dimaksud serta upaya-upaya yang dilakukan agar tercapai target PAD tersebut.  


b. Masih terkait dengan kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) yang direncanakan mencapai Rp131 miliar. Di sini mendominasi adalah pajak daerah sebesar Rp874,475 miliar. Fraksi PAN mendukung rencana kenaikan itu. Dalam hal ini, Fraksi PAN mempertanyakan, apakah pajak air tanah yang menjadi kewenangan Pemko Padang, sudah tergarap maksimal. Soalnya ada hal dilematis khususnya terkait hotel. Sumber airnya darimana, apakah dari air tanah atau Perumda Air Kota Padang. Sebab beberapa diantaranya dari info yang kami dapatkan, mereka tercacat sebagai pelanggan PDAM. Tapi diantaranya hanya membayar biaya beban saja. Dengan demikian hampir dipastikan mengambil air dari air tanah (subur bor) untuk keperluan hotel. Kalau pajaknya kecil sementara kebutuhan banyak, besar kemungkinan air untuk kebutuhan hotel, dicuri. Mungkin tidak hanya hotel, juga sekolah swasta, perkantoran swasta dan lainnya. Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota untuk memastikan hal ini, agar potensi pajak daerah tergarap maksimal dan upaya pencurian air dapat ditekan seminimal mungkin.  


c. Amanat undang-undang dan aturan perundang-undang lainnya menegaskan fungsi pendidikan harus dialokasikan anggarannya paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah dan diprioritaskan untuk peningkatan kualitas dan akses bidang pendidikan melalui pencapaian indikator SPM bidang pendidikan. Tetapi berdasarkan surat Sekdaprov atasnama Gubernur Sumbar nomor 900.1.15.3/1051/APKD/BPKAD/2026 tertanggal 10 Agustus yang ditujukan kepada Walikota dan Ketua DPRD, menjelaskan belanja wajib Pendidikan hanya 8,39 persen (belum memenuhi) yaitu Rp227,445 miliar. Dalam penjelasannya, disebutkan, ini terjadi diduga karena adanya kesalahan dalam pemililhan nomenklatur sub kegiatan yang menampung anggaran belanja gaji dan tunjangan ASN untuk pendidik dan tenaga kependidikan. Terkait dengan hal ini, Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota untuk memastikan kembali belanja wajib Pendidikan ini, sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku dan mempedomani surat Sekdaprov Sumbar tersebut.  


d. Selanjutnya, Saudara Walikota dalam rapat paripurna penyampaian Rancangan KUA PPAS 2027, tanggal 17 Juli 2025 lalu, menegaskan, pemerintah daerah dalam menyusun belanja pada APBD 2027, selain memperhatikan prinsip, kebijakan umum dan pedoman teknis penyusunan APBD, juga memperhatikan kebijakan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (mandatory spending), antara lain fungsi Pendidikan, fungsi kesehatan dan belanja Infrastruktur pelayanan publik (BIPP) dengan tetap mengedepankan efisiensi. Tapi kenyataannya, belanja BIPP, berdasarkan surat Sekdaprov tersebut pada poin c, juga menyatakan belum memenuhi. Dalam rancangan KUA PPAS 2027 dialokasikan Rp571,998 miliar atau 21,10 persen dari total belanja daerah diluar alokasi belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah. Harusnya dianggarkan paling sedikit 40 persen. Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota untuk menata dan mendalami kembali terkait belanja BIPP ini sehingga sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.  


e. Fraksi PAN meminta Pemko Padang agar alokasi anggaran pada KUA PPAS Tahun Anggaran 2027 digunakan tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu. Dan yang lebih penting lagi, benar-benar mendukung penjabaran visi misi Walikota Padang dan progul yang sudah ditetapkan. Dan seirama dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah Sumbar sehingga tidak terjadi tumpah tindih anggaran tetapi saling mendukung. Dengan tepat sasaran, tepat waktu, seirama dengan progul, maka outputnya akan memberikan dampak positif kepada pembangunan kota Padang dan masyarakat kota Padang. Ini adalah harapan dan cita-cita mulia kita bersama, Pemko Padang, DPRD Padang dan hadirin yang hadir dalam rapat paripurna ini. Sdr. Walikota, Pimpinan dan hadirin yang berbahagia;


Menerima dengan Catatan


Semua fraksi menyatakan menerima Rancangan KUA-PPAS APBD 2027, namun Fraksi Gerindra menyatakan MENERIMA DENGAN CATATAN Rancangan KUA-PPAS APBD 2027, HANYA JIKA komitmen berikut diakomodasi secara substansial dalam RAPBD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah: 


1. Revisi Prioritas Belanja Modal & BTT: TAPD wajib menaikkan signifikan alokasi belanja modal infrastruktur mitigasi bencana, merevisi BTT ke angka yang proporsional dengan risiko, memastikan pos bantuan korban banjir terakomodasi layak, dan melakukan audit cepat serapan DAK Fisik Pendidikan. 


2. Roadmap Penurunan Belanja Pegawai: TAPD wajib menyajikan peta jalan penurunan rasio belanja pegawai bertahap (target minimal 40% di 2027, menuju ≤ 30% di 2029) disertai moratorium tenaga non-ASN dan rasionalisasi operasional birokrasi. 


3. Rencana Aksi PAD Terukur: Pemerintah Kota wajib menyampaikan dokumen Rencana Aksi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Daerah yang terkuantifikasi sebelum RAPBD ditetapkan.  


"Tanpa komitmen tertulis dan terukur ini, persetujuan kami dianggap cacat moral, dan Fraksi Gerindra akan menggunakan seluruh instrumen koreksi paksa di tahap pembahasan RAPBD mendatang. Kami tidak sedang bernegosiasi untuk kepentingan fraksi; kami sedang bernegosiasi untuk hak masyarakat atas drainase yang berfungsi, sekolah yang aman, bantuan yang sampai, dan anggaran yang efisien," tegas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang Wahyu Hidayat. (Adv)

PARIWARA 

Padang, Lintasmedia News- DPRD Kota Padang mengelar Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III 2026 dan Buka Masa Sidang I 2026, bertempt di ruang sidang utama Lt. II gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass Kelurahan Sungai Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat, Senin, 31 Agustus 2026.


Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion, S. Pd., didampingi Wakil Ketua: Mastilizal Aye (Farksi Partai Gerindra), Osman Ayub (Fraksi Partai Nasdem), dan Jupri (Fraksi Partai PAN) serta Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.

Sedangkan dari Pemerintah Kota Padang hadir langsung Wali Kota Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, Kepala OPD, dan para undangan lainnya.


Pada kesempatan itu, dilakukan penyerahan laporan kunjungan kerja komisi-komisi pada masa sidang ke III DPRD Kota Padang tahun 2026 yang dilaksanakan pada tanggal 12 sampai dengan 16 Juli 2026 kepada Walikota Padang.


Untuk penyerahan hasil laporan kunjungan kerja komisi-komisi, sebelum diserahkan kepada Walikota Padang, Muharlion terlebih dahulu meminta perwakilan komisi menyerahkan hasil laporan kunjungan kerja kepada pimpinan DPRD Kota Padang.


Selanjutnya penyerahan laporan reses masa sidang III tahun 2026 oleh sekretaris DPRD Kota Padang kepada pimpinan DPRD Kota Padang.

Kemudian, pimpinan sidang menyerahkan hasil laporan kunjungan kerja komisi I sampai komisi IV DPRD Kota Padang dan laporan reses pada masa sidang III tahun 2026 kepada Walikota untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.


Dikatakan Muharlion, setiap penutupan masa sidang disampaikan laporan berkenaan dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD Kota Padang selama masa sidang tersebut, sebagai bahan evaluasi dan sekaligus sebagai bahan kajian untuk menetapkan kebijakan bagi pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang dprd kota padang untuk masa–masa mendatang.

"Untuk masa sidang III DPRD Kota Padang dari bulan Mei sampai dengan Agustus 2026 telah diterima bahan-bahan laporan kegiatannya dari komisi, fraksi-fraksi dan alat kelengkapan DPRD Kota Padang serta Sekretariat DPRD," jelasnya.


Dikatakannya, bahan-bahan tersebut telah dihimpun dan disatukan dalam satu format laporan. Untuk mengetahui tentang kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut, ia meminta kepada Sekretaris DPRD untuk membacakan laporan kegiatan serta produk yang telah dihasilkan dewan selama masa sidang III tahun 2026, dalam rangka pelaksanaan tugas fungsi dan wewenangnya.

Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran dalam sambutannta mengatan, dalam rangka menjalankan pemerintahan khususnya dalam pembentukan regulasi di daerah, sampai dengan akhir masa sidang III ini ditapkan peraturan daerah, di antaranya:


1. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pangan.

2. Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; dan

3. Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.   


Dikatakannya, beberapa peraturan daerah yang telah diberikan nomor register oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan dapat segera ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Daerah, di antaranya: 


1. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan 

2. Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau;  


"Termasuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan 5  

Retribusi Daerah yang dapat segera kita lanjutkan ke tahapan evaluasi Peraturan Daerah," ujarnya.  


Dikatakannya, yang terakhir namun tidak kalah penting adalah Rancangan Peraturan Daerah yang dapat segera dipakati bersama pada masa sidang I Tahun 2026 yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah yang telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat. 


"Kita berharap, Ranperda Pengelolaan Sampah ini nantinya dapat semakin memperkuat upaya pengelolaan lingkungan di Kota Padang sekaligus mendukung pencapaian Adipura yang telah kita raih, sehingga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya," pungkasnya. (ADV)


MANGGARAI TIMUR,Lintas Media News Setelah sepekan berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Tim Semen Padang Peduli menuntaskan misi kemanusiaan untuk membantu masyarakat terdampak gempa bumi. Tim yang berangkat dari Padang pada Senin (24/8/2026) tersebut menyelesaikan rangkaian kegiatan pada Minggu (30/8/2026).

Selama berada di wilayah terdampak yang difokuskan di Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Tim Semen Padang Peduli tidak hanya membawa bantuan logistik, tetapi juga menghadirkan layanan kesehatan gratis serta dukungan pemulihan psikologis melalui kegiatan trauma healing. Kehadiran tim menjadi bagian dari komitmen PT Semen Padang melalui program Semen Padang Peduli untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang menghadapi kondisi sulit akibat bencana.

Tim yang dipimpin Kapten Tim Marsudi tersebut terdiri atas personel rescuer, tenaga medis, serta tim logistik. Mereka yakni Hafnil, Satria Buana, dan Joharjo sebagai rescuer; Leo Zatiusfri sebagai personel logistik; serta dr. Faaiz Dzikri Mulya sebagai dokter dan Ricky Fauzan Akbar sebagai perawat.

Sejak tiba di NTT, tim bergerak ke sejumlah lokasi untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Kegiatan yang dilakukan meliputi pemeriksaan kesehatan gratis, penyerahan paket sembako, hingga trauma healing bagi warga yang masih menghadapi dampak psikologis pascagempa.

Kapten Tim Semen Padang Peduli, Marsudi, mengatakan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan mendapat sambutan positif dari masyarakat.
“Alhamdulillah, kegiatan berlangsung aman dan disambut baik oleh warga sekitar. Kita berharap warga terdampak gempa tetap semangat dan segera pulih kembali,” ujar Marsudi.

Menurutnya, keterlibatan Tim Semen Padang Peduli di tengah masyarakat terdampak bukan sekadar memberikan bantuan, tetapi juga memastikan kebutuhan dasar warga, terutama kesehatan, mendapat perhatian di tengah situasi pascabencana.

Salah satu rangkaian kegiatan dilakukan pada Jumat (28/8/2026), sebelum tim kembali ke Padang. Tim rescuer bersama tim medis bergerak menuju Desa Golomangun, Dusun Way Tua, untuk memberikan layanan kesehatan sekaligus menyalurkan bantuan logistik kepada masyarakat.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 122 warga mendapatkan layanan kesehatan. Tim medis menemukan sejumlah keluhan dan penyakit yang cukup beragam, mulai dari dyspepsia, myalgia, cephalgia, diabetes melitus, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), low back pain (LBP), hipertensi, dermatitis, gastroenteritis akut (GEA), common cold, infeksi saluran kemih (ISK), hingga katarak.

Layanan kesehatan tersebut menjadi salah satu bentuk respons langsung Semen Padang Peduli terhadap kebutuhan masyarakat di daerah terdampak. Di tengah keterbatasan akses dan kondisi pascabencana, pemeriksaan kesehatan menjadi penting untuk memastikan warga tetap mendapatkan penanganan terhadap berbagai keluhan kesehatan yang mereka alami.

Selain layanan medis, bantuan logistik juga disalurkan kepada warga sebagai bentuk dukungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kehadiran tim di lapangan sekaligus menjadi ruang bagi Semen Padang untuk berkomunikasi langsung dengan masyarakat dan memahami kebutuhan mereka setelah bencana.

Rangkaian kegiatan juga dilengkapi dengan trauma healing. Pendekatan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan dukungan psikologis kepada masyarakat, khususnya warga yang masih mengalami tekanan akibat peristiwa gempa bumi.

Setelah menyelesaikan agenda kemanusiaan di sejumlah titik, pada Minggu (30/8/2026), Tim Semen Padang Peduli melanjutkan perjalanan menuju Labuan Bajo untuk persiapan kepulangan ke Padang.

Namun, sebelum meninggalkan wilayah NTT, tim juga menyerahkan bantuan obat-obatan untuk mendukung operasional Posko Rumah Sakit Lapangan Polres Manggarai. Bantuan tersebut diserahkan berdasarkan surat permintaan dari Kapolres Manggarai.

Penyerahan bantuan obat-obatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat dukungan terhadap layanan kesehatan di lapangan. Dengan adanya tambahan obat-obatan, diharapkan pelayanan kepada masyarakat terdampak bencana yang membutuhkan penanganan medis dapat terus berjalan.

Sekretaris Perusahaan PT Semen Padang, Win Bernadino, menyampaikan apresiasi atas seluruh rangkaian misi kemanusiaan yang telah dijalankan Tim Semen Padang Peduli di NTT.

“Alhamdulillah, Tim Semen Padang Peduli sudah berbuat untuk masyarakat terdampak gempa bumi di NTT,” kata Win.

Kehadiran Tim Semen Padang Peduli merupakan wujud kepedulian perusahaan terhadap masyarakat yang sedang menghadapi situasi sulit akibat bencana.

“Kami berharap apa yang telah dilakukan tim selama berada di Manggarai Timur dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Semoga warga terdampak gempa diberikan kekuatan dan proses pemulihannya dapat berjalan dengan baik,” ujarnya. (*)

 

PADANG, Lintasmedia News— Tim Vokal Forum Komunikasi Istri Karyawan Semen Padang (FKIKSP) menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara II Lomba Paduan Suara dalam rangkaian Sumbar Creative Economy Festival (SCF) 2026 yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat.


Diikuti oleh tim Dharma Wanita Persatuan (DWP) dari berbagai instansi di Sumatera Barat, keberhasilan tersebut diraih setelah Tim Vokal FKIKSP tampil memukau dengan memperlihatkan harmonisasi suara, kekompakan, penghayatan, dan penampilan yang solid di atas panggung. 


Atas pencapaian tersebut, Tim Vokal FKIKSP berhak memperoleh hadiah sebesar Rp10 juta. Prestasi itu menjadi kebanggaan bagi keluarga besar FKIKSP sekaligus membuktikan bahwa kerja keras, kedisiplinan, dan kebersamaan yang dibangun selama masa persiapan mampu membuahkan hasil membanggakan.


Penasihat FKIKSP Lynda Andria Delfa mengapresiasi perjuangan dan kerja keras seluruh anggota tim. Menurutnya, prestasi yang diraih oleh Tim Vokal FKIKSP tersebut merupakan buah dari proses panjang yang telah dijalani dengan penuh semangat, kedisiplinan, dan kebersamaan.

“Kami tentu sangat bangga dengan pencapaian Tim Vokal FKIKSP. Juara bukan hanya tentang hasil akhir, tetapi juga tentang proses, kebersamaan, kedisiplinan, dan keberanian anggota untuk menunjukkan potensi terbaiknya. Semoga prestasi ini menjadi motivasi untuk terus berkarya dan memberikan yang terbaik bagi FKIKSP,” ujar Lynda, Senin (31/8/2026).


Menurutnya, capaian tersebut juga menunjukkan bahwa anggota FKIKSP memiliki beragam potensi yang dapat terus digali dan dikembangkan. "Karena itu, keberadaan wadah kreativitas sangat penting agar para anggota memperoleh kesempatan untuk belajar, berlatih, dan menampilkan kemampuan yang dimiliki," ujarnya.


Dukungan kepada Tim Vokal FKIKSP juga disampaikan Ketua Umum FKIKSP, Nilda Pri Gustari Akbar, serta jajaran Dewan Pengurus FKIKSP. Mereka hadir menyaksikan penampilan sekaligus memberikan semangat kepada seluruh anggota tim yang berkompetisi.


Kehadiran jajaran FKIKSP tersebut menjadi bentuk perhatian dan apresiasi terhadap anggota yang telah berupaya mengembangkan kemampuan di bidang seni. Dukungan itu turut memberikan tambahan motivasi bagi tim untuk tampil percaya diri dan memberikan hasil terbaik.


"Selamat untuk Tim Vokal FKIKSP. Di tengah berbagai kesibukan, anggota Tim Vokal FKIKSP tetap berupaya menyediakan waktu untuk mengikuti latihan. Alhamdulillah, tim berhasil memberikan penampilan terbaik dan berhasil meraih juara II SCF 2026," kata Nilda.


Bagi FKIKSP, prestasi tersebut bukan sekadar keberhasilan memperoleh peringkat dalam sebuah kompetisi. "Lebih dari itu, pencapaian tersebut menjadi bukti bahwa kegiatan seni dapat menjadi sarana untuk membangun karakter, memperkuat komunikasi, serta menumbuhkan rasa percaya diri dan solidaritas antaranggota," ujarnya.


Keikutsertaan dalam SCF 2026 juga memberikan pengalaman berharga bagi Tim Vokal FKIKSP. Selain menguji kemampuan di hadapan juri dan penonton, kompetisi itu menjadi sarana untuk belajar dari tim-tim lain serta memperluas pengalaman dalam mengikuti ajang paduan suara.


"Pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi Tim Vokal FKIKSP untuk terus meningkatkan kualitas. Evaluasi terhadap setiap tahapan persiapan dan penampilan juga dapat digunakan untuk memperbaiki kemampuan teknis maupun artistik pada kesempatan berikutnya," tuturnya.


Menurut Nilda, prestasi yang diraih FKIKSP ini sekaligus memperlihatkan bahwa perempuan, termasuk para istri karyawan, mampu mengambil peran aktif dalam berbagai kegiatan kreatif. Melalui karya dan prestasi, mereka dapat memberikan kontribusi positif bagi organisasi sekaligus menginspirasi lingkungan di sekitarnya.


FKIKSP selama ini tidak hanya menjadi wadah untuk mempererat silaturahmi antaranggota, tetapi juga mendorong pengembangan kapasitas, kreativitas, dan kemandirian perempuan. Berbagai kegiatan yang dilaksanakan diharapkan mampu memberikan manfaat serta membuka kesempatan bagi anggota untuk mengembangkan potensi di berbagai bidang.


"Keberhasilan Tim Vokal FKIKSP meraih Juara II diharapkan dapat memotivasi anggota lainnya untuk berani menunjukkan kemampuan dan mengikuti berbagai kegiatan positif. Setiap anggota memiliki potensi yang dapat berkembang apabila diberikan ruang, dukungan, dan kesempatan yang memadai," ujarnya.


Ia menambahkan bahwa prestasi tersebut juga menjadi modal penting bagi Tim Vokal FKIKSP untuk terus melangkah dan meningkatkan kemampuan. "Dengan latihan yang konsisten serta dukungan seluruh keluarga besar FKIKSP, tim diharapkan dapat kembali menghadirkan penampilan terbaik dalam berbagai kesempatan mendatang," pungkas Nilda. (*)

 

Lintas Media News, - Lampung Timur. Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren (Ponpes) yang digagas oleh DPRD Lampung Timur disambut sangat positif oleh elemen masyarakat dan Ormas keagamaan yang ada di “Bumei Tuwah Bepadan” Lampung Timur. (31/08/26)


Terlihat dari tingkat kehadiran para pimpinan pondok pesantren, Nahdatul Ulama (NU), Muhamadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), kementerian Agama, RMI, serta unsur lainnya yang memenuhi Aula rapat di Gedung DPRD Setempat.


Hal itu dibenarkan oleh ketua DPRD Lampung Timur Ridharotul Aliyah saat diwawancarai awak media disela – sela pembahasan Perda Pesantren.


“Benar, kita telah membentuk Pansus (Panitia Khusus_red) membahas Perda Pesantren yang murni diinisiasi dan digagas oleh DPRD, yang nanti dapat menjadi payung hukum bagi pondok pesantren dan juga keleluasaan pemerintah dalam pembinaan dan support bagi Pesantren yang ada di Lampung Timur”, tutur wanita yang akrab disapa Mbak Rida ini.


Berita

Pendidikan

Politik

Pemerintahan

Kesehatan

Ekonomi

Peristiwa

Pariwisata

Home

Berita

Daerah

Pembahasan Perda Ponpes Inisiatif DPRD Lampung Timur Disambut Positif Masyarakat dan Ormas Keagamaan

Daerah

7

Pembahasan Perda Ponpes Inisiatif DPRD Lampung Timur Disambut Positif Masyarakat dan Ormas Keagamaan


Lensacyber

31 Agustus 2026 | 14:46 WIB

Ikuti Kami

Google News



A-

A

A+

A++

Lensacyber.com – Lampung Timur – Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren (Ponpes) yang digagas oleh DPRD Lampung Timur disambut sangat positif oleh elemen masyarakat dan Ormas keagamaan yang ada di “Bumei Tuwah Bepadan” Lampung Timur. (31/08/26)


Terlihat dari tingkat kehadiran para pimpinan pondok pesantren, Nahdatul Ulama (NU), Muhamadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), kementerian Agama, RMI, serta unsur lainnya yang memenuhi Aula rapat di Gedung DPRD Setempat.


Hal itu dibenarkan oleh ketua DPRD Lampung Timur Ridharotul Aliyah saat diwawancarai awak media disela – sela pembahasan Perda Pesantren.


“Benar, kita telah membentuk Pansus (Panitia Khusus_red) membahas Perda Pesantren yang murni diinisiasi dan digagas oleh DPRD, yang nanti dapat menjadi payung hukum bagi pondok pesantren dan juga keleluasaan pemerintah dalam pembinaan dan support bagi Pesantren yang ada di Lampung Timur”, tutur wanita yang akrab disapa Mbak Rida ini.


Baca Juga :  Serah Terima Jabatan Sekwan DPRD Lampung Timur, M Noer Al Syarief Pamit, Thabrani Hasyim Dilantik

Lebih lanjut ketua DPRD yang notabene jebolan Pesantren ini menambahkan, Ponpes merupakan Lembaga pendidikan yang mampu mencetak insan – insan cendekia namun tetap berpedoman pada nilai – nilai Islami.


“Rapat pembahasan Perda tentang pondok pesantren ini, kita sengaja menghadirkan para kiai dan pimpinan pondok pesantren. Karena mereka yang lebih memahami kondisi dan kebutuhan pesantren. Jadi, masukan dari para kiai dan pimpinan ponpes sangat penting dalam penyusunan Perda ini,”tambahnya


Ditempat yang sama perwakilan Muhamadiyah Abdul Rohman menyambut positif dengan langkah – langkah DPRD Lampung Timur yang berinisiatif memperdakan Pesantren.


“Kami sangat mengapresiasi langkah -langkah dari DPRD yang menginisiasi untuk segera melahirkan Perda Pesantren, ini menjadi langkah strategis dari wakil rakyat yang peduli dengan Pondok Pesantren di Lampung Timur, mudah – mudahan ini bisa disegerakan agar Pesantren punya Payung Hukum yang dapat menjadi acuan dalam langkah kami kedepannya “, ucap Abdul Rohman.


Senada Kementrian Agama (Kemenag) Lampung Timur juga siap memberikan Support dan sumbang saran terkait Perda tersebut.


“Kemenag sangat mengapresiasi bila Pesantren di buatkan Perda, kami siap memberikan Support, sumbang saran, agar kelak Perda tersebut dapat diterima oleh seluruh pondok Pesantren yang ada di Lampung Timur”, ujar Barkah Bidang PAPKI (pendidikan agama dan keagaman Islam) kemenag Lampung Timur.


Kemenag juga menyampaikan bahwa Lampung Timur merupakan menjadi yang terbanyak keberadaan Pondok Pesantren Se_Provinsi Lampung.Tercatat ada 217 pondok pesantren yang tersebar di berbagai wilayah di Lampung Timur. (Y.A)

 

PARIWARA 

Padang, Lintasmedia News- DPRD Kota Padang mengelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempt di ruang sidang utama Lt. II gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass Kelurahan Sungai Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat, Senin, 31 Agustus 2026.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion, S. Pd., didampingi Wakil Ketua: Mastilizal Aye (Farksi Partai Gerindra), Osman Ayub (Fraksi Partai Nasdem), dan Jupri (Fraksi Partai PAN).


Sedangkan dari Pemerintah Kota Padang hadir langsung Wali Kota Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, Kepala OPD, dan para undangan lainnya.


Setelah acara seremonian dan mengecek absensi hadir, Muharlion mempersilahkan masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kota Padang untuk menyampaikan pandangan akhirnya.


Opsen PKB


Juru bicara Fraksi PKS Dr. H. Hendrizal, S.Sos.I., M.Pd., mengatakan, sekaitan Opsen Pajak Kendaraan bermotor yang sudah diberlakukan pada Tahun 2025, maka kami meminta kepada Pemko Padang untuk mengevaluasinya. Optimalkan pendapatan daerah dari opsen Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB). 


"Berbicara mengenai optimalisasi pada hakikatnya tidak semata-mata berbicara mengenai target penerimaan, tetapi menyangkut kemampuan pemerintah daerah dalam membangun, mengelola, dan mengoptimalkan basis fiskal yang tersedia di wilayahnya," katanya.


Menurutnya, opsen PKB harus dipandang sebagai instrumen yang memiliki hubungan langsung dengan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat, karena semakin besar jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi dan terdaftar sebagai objek pajak dalam suatu daerah, semakin besar pula potensi basis penerimaan yang dapat dioptimalkan. 

"Harap lakukan pendataan ulang jumlah kendaraan yang ada di Padang. Integrasi dan pemadanan data menjadi instrumen penting dalam hal ini," katanya.


Catatan dan Rekomendasi 


Meski memberikan persetujuan, Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang menyampaikan beberapa catatan penting sebagai bahan pertimbangan, yaitu: 


1. Implementasi yang Transparan dan Akuntabel: Pemerintah Kota (Bapenda) harus memastikan sosialisasi yang masif dan transparan kepada masyarakat dan pelaku usaha sebelum Perda ini diberlakukan. Mekanisme pengelolaan, pengawasan, dan pelaporan retribusi pada seluruh OPD terkait harus diperkuat untuk mencegah penyimpangan. 


2. Evaluasi Berkala: Mengingat dinamika ekonomi yang cepat berubah, Fraksi Gerindra merekomendasikan agar evaluasi atas besaran tarif retribusi dilakukan secara berkala, minimal setiap dua tahun sekali, untuk memastikan tarif tetap relevan dan tidak menjadi beban yang memberatkan.   


3. Prioritas Pengadaan Sarana: Khusus untuk UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup, Pemko kedepannya perlu memprioritaskan pengadaan peralatan laboratorium pengganti yang rusak guna mempertahankan dan memperluas kapasitas layanan yang telah ditingkatkan melalui Perda ini.  


4. Mekanisme Keringanan: Fraksi Gerindra mendorong Pemerintah Kota untuk ditindaklanjuti dalam perwako penetapkan mekanisme keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi bagi kelompok masyarakat tertentu yang benar-benar membutuhkan, sesuai prinsip keadilan sosial.  

Sidang Paripurna Yang Terhormat, hadirin yang kami muliakan.


Saran, pendapat dan masukan


Pada kesempatan itu, fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), melalui juru bicara Usmardi Thareb menyampaikan saran, pendapat, dan masukan sebagai berikut:  


a. Pemerintah Kota Padang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku dan diundangkan pada 5 Januari 2024. Perda tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di seluruh wilayah Kota Padang. Namun, dalam implementasinya selama lebih dari dua tahun, telah ditemukan berbagai kendala dan kebutuhan penyesuaian bahkan potensi yang diidentifikasi oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terkait dengan hal ini, Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota untuk merincikan, potensi dan realisasi PAD pada sektor yang dilakukan penyesuaian tersebut, antara sebelum Perda ini diubah/direvisi dengan Perda ini setelah diubah/direvisi. Hal ini untuk memastikan Perda setelah diubah ini, tidak hanya relevan dengan aturan perundang-undangan terbaru, tapi juga ada potensi PAD yang dapat ditingkatkan.  


b. Tujuan Ranperda ini dilahirkan, salah satunya adalah penyederhanaan retribusi yang dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi. Rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar Retribusi yang akan dipungut Pemerintah Daerah dapat dipungut dengan efektif dengan biaya pemungutan yang rendah. Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota melalui OPD terkait untuk menjelaskan secara rinci, tahapan dan polanya, apakah benar-benar berjalan efektif di lapangan dengan biaya pemungutan yang rendah. Kapan perlu dibuat perbandingan cara dulu dengan cara sekarang sehingga tergambar jelas, yang terbaru lebih efektif diterapkan.  


c. Penambahan objek retribusi yang diusulkan dalam Ranperda ini berpotensi meningkatkan PAD Kota Padang secara signifikan, khususnya dari Sentra Rendang/Rumah Kemasan, fasilitas pariwisata, laboratorium lingkungan, BBI Bungus, serta Rusunawa dan Rumah Khusus. Begitu pula pada perubahan struktur tarif retribusi laboratorium dari sistem paket menjadi per parameter akan meningkatkan fleksibilitas layanan dan berpotensi menarik kembali pengguna jasa yang sebelumnya beralih ke laboratorium lain. Fraksi berharap di sektor ini, dijelaskan dengan gambling, potensi kenaikan PADnya.


d. Fraksi PAN berharap adanya penyesuaian tarif retribusi Rusunawa yang dilakukan secara moderat (sekitar 10%) mempertimbangkan kemampuan membayar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sehingga tidak menimbulkan beban yang memberatkan. Diakui hampir delapan tahun, retribusi rusunawa ini tidak mengalami kenaikan, tapi dasar berpijaknya tetap memperhatikan kemampuan membayar masyarakat.  


e. Ranperda ini juga diharapkan berfungsi sebagai budgeter dan reguleren yakni meningkatkan pendapatan daerah di satu sisi dan menjadi alat pengatur masyarakat di Daerah di sisi lainnya. Dengan fungsi tersebut, Perda ini diharapkan juga mampu menjamin kemudahan berusaha dan ekosistem investasi di Daerah sehingga meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Daerah. Fraksi PAN meminta kepada OPD terkait untuk melahirkan terobosan dan langkah kongkrit terkait penjabaran Ranperda ini sehingga benar-benar mampu menjamin kemudahan berusaha dan ekosistem investasi.  


f. Pada lampiran Perda ini, dicantumkan pula besaran tarif retribusi daerah, baik di pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, tempat khusus parkir di luar badan jalan, persetujuan bangunan gedung dan lainnya. Beberapa diantaranya ada yang dihapus, dinaikkan besarannya hingga objek baru seperti pemanfaataan Gedung Youth Center, kamar mandi/WC di pantai Padang dan lainnya. Sekaitan dengan hal ini, Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota melalui OPD terkait untuk menyosialisasikan secara masif kepada publik. 

Pada prinsipnya, setelah menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, semua fraksi menyatakan persetuannya. (adv)





 

JAKARTA, Lintasmedia News– Dewan Pers akan menggelar pertemuan dengan seluruh konstituennya untuk membahas penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini diperingati setiap 9 Februari.


Langkah tersebut diambil setelah Dewan Pers menerima sedikitnya empat surat dari organisasi konstituen sepanjang tahun 2026. Surat-surat tersebut berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan yang pada intinya mempertanyakan serta menyampaikan pandangan mengenai mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional ke depan.


Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan persoalan penyelenggaraan HPN perlu dibicarakan secara terbuka, proporsional, dan mengedepankan semangat kebersamaan seluruh unsur pers nasional.


“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin Hidayat.


Dalam surat yang diterima Dewan Pers, terdapat konstituen yang menawarkan diri untuk menjadi penyelenggara HPN tahun 2027. Sementara konstituen lainnya mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab kegiatan tahunan komunitas pers tersebut, dengan pelaksanaan dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh konstituen Dewan Pers.


Usulan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa Hari Pers Nasional merupakan peringatan yang memiliki dasar hukum berupa Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.


Dalam Keputusan Presiden tersebut disebutkan bahwa tanggal 9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional. Namun, dalam ketentuan itu tidak secara khusus disebutkan mengenai lembaga atau organisasi yang ditetapkan sebagai penyelenggara HPN.


Menurut Komaruddin, perbedaan pandangan tersebut justru harus menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan membangun kesepahaman bersama di antara seluruh elemen pers.


“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” katanya.


Sebagaimana diketahui, HPN menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026.


Dalam rapat tersebut, Dewan Pers memutuskan untuk menindaklanjuti berbagai surat dan aspirasi yang masuk dengan menggelar pertemuan bersama seluruh konstituen Dewan Pers.


Selain membahas mekanisme penyelenggaraan HPN, rapat pleno Dewan Pers juga memutuskan untuk merencanakan usulan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.


Rencana perubahan tersebut dinilai penting karena Keppres Nomor 5 Tahun 1985 masih mendasarkan pertimbangannya pada regulasi pers yang sudah tidak berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.


Sementara saat ini, penyelenggaraan kehidupan pers nasional telah berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Dewan Pers sendiri merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Anggota Dewan Pers juga ditetapkan melalui Keputusan Presiden.


Komaruddin menegaskan, Dewan Pers akan mengedepankan dialog dalam mencari format terbaik bagi penyelenggaraan HPN di masa mendatang.


“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegas Komaruddin Hidayat.


Melalui pertemuan dengan seluruh konstituen tersebut, Dewan Pers berharap dapat diperoleh kesepahaman bersama mengenai tata kelola dan penyelenggaraan Hari Pers Nasional, termasuk kemungkinan penyempurnaan dasar hukum yang menjadi landasannya.


Dengan demikian, peringatan Hari Pers Nasional ke depan diharapkan semakin mencerminkan semangat kebersamaan, persatuan, dan kolaborasi seluruh elemen pers Indonesia. (*)





Padang,Lintas Media News
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Dr. Hj. Lisda Hendrajoni, S.E., M.M.Tr., mengingatkan generasi muda tentang pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurut Lisda, pencatatan pernikahan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Lebih dari itu, dokumen pernikahan menjadi dasar penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak.

Hal tersebut disampaikan Lisda saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah) angkatan ke II yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat bersama Komisi VIII di Hotel Axana Padang.Senin (31/8/2026).

Lisda menekankan, bahwa pencatatan pernikahan memiliki konsekuensi besar terhadap kehidupan keluarga, khususnya ketika muncul persoalan hukum di kemudian hari.

“Pencatatan pernikahan ini bukan hanya soal administrasi. Ini menyangkut perlindungan terhadap perempuan dan anak,” kata Lisda.

Ia menjelaskan, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi dapat menimbulkan berbagai persoalan ketika pasangan menghadapi masalah rumah tangga. Dalam kondisi tersebut, perempuan dan anak berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan karena tidak memiliki dokumen yang kuat sebagai dasar untuk memperoleh hak-haknya.

Menurut Lisda, status pernikahan yang tercatat memberikan kepastian hukum terhadap berbagai hal, termasuk hak dan kewajiban suami-istri serta kepentingan anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

“Ketika terjadi persoalan dalam rumah tangga, perempuan jangan sampai kehilangan haknya. Anak juga jangan sampai menjadi korban karena persoalan administrasi pernikahan orang tuanya,” ujarnya.

Karena itu, Lisda meminta generasi muda tidak memandang pencatatan nikah sebagai sesuatu yang bisa ditunda atau diabaikan.

Ia juga mengingatkan bahwa kesiapan menikah tidak cukup hanya dengan kesiapan secara emosional. Calon pasangan juga perlu memahami aspek hukum, ekonomi, tanggung jawab pengasuhan anak, serta berbagai konsekuensi yang muncul setelah membangun rumah tangga.

“Menikah itu bukan hanya soal cinta. Ada tanggung jawab, ada hak dan kewajiban, dan ada masa depan anak yang harus dipikirkan,” kata dia.

Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Barat I ini berharap sosialisasi Gas Nikah dapat memberikan pemahaman kepada generasi muda agar lebih sadar terhadap pentingnya perencanaan pernikahan dan pencatatan secara resmi.

Ia menilai, keluarga yang dibangun dengan kesiapan dan kepastian hukum akan memiliki fondasi yang lebih kuat untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

“Jangan sampai ketika persoalan datang, baru kita menyadari betapa pentingnya pencatatan pernikahan. Karena yang paling dikhawatirkan adalah ketika perempuan dan anak akhirnya menjadi pihak yang dirugikan,” tutur Lisda. (*)

BUKITTINGGI,Lintas Media News
 PT Semen Padang mendorong 12 Forum Nagari dan Forum Pemberdayaan di sekitar wilayah operasional perusahaan untuk memperkuat program pemberdayaan masyarakat berbasis ekonomi sirkular. Melalui program yang terarah dan berkelanjutan, pertumbuhan perusahaan diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan perekonomian masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di lingkungan perusahaan.

Sekretaris Perusahaan PT Semen Padang, Win Bernadino, mengatakan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat merupakan kewajiban yang harus dijalankan secara efektif. Pelaksanaannya juga perlu menyesuaikan dengan berbagai perubahan kebijakan, termasuk arahan Danantara mengenai pengembangan ekonomi sirkular.

“Perusahaan harus tumbuh bersama perekonomian masyarakat di lingkungan sekitarnya. Tidak hanya perusahaan yang berkembang, tetapi UMKM dan berbagai usaha masyarakat juga diharapkan dapat tumbuh bersama perusahaan,” kata Win saat menutup Sidang Pleno Perubahan dan Pengesahan Revisi AD/ART Forum Nagari/Forum Pemberdayaan di Bukittinggi, Jumat (28/8/2026).

Acara penutupan sidang pleno tersebut turut dihadiri Camat Lubuk Kilangan Nurul Widya Siska Usman, pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan dan KAN Limau Manih, serta para lurah dan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Lubuk Kilangan dan Limau Manih. Hadir pula Lurah dan Ketua LPM Pampangan yang merupakan bagian dari wilayah sekitar operasional PT Semen Padang.
Win menjelaskan, ekonomi sirkular menjadi salah satu pendekatan penting dalam menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan. Melalui konsep tersebut, sumber daya dapat dimanfaatkan secara lebih efisien, nilai tambah ekonomi dapat diciptakan, dan manfaat kegiatan perusahaan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Karena itu, Forum Nagari dan Forum Pemberdayaan diharapkan mampu menerjemahkan konsep ekonomi sirkular ke dalam program yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing. Program tersebut tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan persoalan jangka pendek, tetapi juga harus mampu membangun kemandirian ekonomi masyarakat.

“Kami mengajak seluruh Forum Nagari dan Forum Pemberdayaan untuk bersama-sama menyiapkan program agar perekonomian masyarakat dapat tumbuh sesuai dengan harapan perusahaan dan arahan Danantara,” ujarnya.

Terkait perubahan AD/ART, Win menyampaikan bahwa perubahan tersebut diperlukan untuk memperkuat tata kelola organisasi sekaligus menyesuaikannya dengan perkembangan dan kebutuhan program pemberdayaan masyarakat. AD/ART tersebut diharapkan dapat memperjelas peran, tanggung jawab, serta mekanisme kerja forum dalam merencanakan dan menjalankan program.

Dengan tata kelola yang semakin baik, Forum Nagari dan Forum Pemberdayaan diharapkan dapat menyusun program secara lebih terarah, transparan, efektif, dan berkelanjutan. Program-program yang dihasilkan juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar.

Camat Lubuk Kilangan Nurul Widya Siska Usman berharap AD/ART yang telah disahkan benar-benar dijadikan acuan oleh seluruh Forum Nagari dan Forum Pemberdayaan dalam menjalankan kegiatan di wilayah masing-masing. Menurutnya, AD/ART sebagai pedoman organisasi sangat penting agar setiap kegiatan memiliki arah dan tujuan yang jelas.

Ia berharap AD/ART yang telah disahkan dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh Forum Nagari dan Forum Pemberdayaan.

“Dengan demikian, setiap program yang disusun dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat di Kecamatan Lubuk Kilangan, termasuk Pauh dan Pampangan,” katanya.

Ia menilai kontribusi PT Semen Padang selama ini telah membantu masyarakat dan pemerintah dalam menjalankan berbagai program pemberdayaan. Kehadiran perusahaan tidak hanya memberikan dampak ekonomi, tetapi juga turut mendukung pembangunan sosial dan lingkungan. Dukungan tersebut, kata Siska, memiliki arti penting bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Tanpa dukungan PT Semen Padang, masyarakat Lubuk Kilangan, Pauh, dan Kota Padang pada umumnya tentu akan menghadapi kesulitan dalam menjalankan berbagai program pemberdayaan. PT Semen Padang bukan sekadar perusahaan yang mencari keuntungan, tetapi telah banyak berkontribusi terhadap pembangunan sosial dan lingkungan,” ujarnya.

“Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih kepada PT Semen Padang atas perhatian yang selama ini kami rasakan. Tidak hanya masyarakat Lubuk Kilangan yang merasakan perhatian tersebut, tetapi juga masyarakat di Kecamatan Pauh, Kelurahan Pampangan, serta Kota Padang umumnya, termasuk unsur pemerintahan Kota Padang,” sambung Siska.

“Kami berharap PT Semen Padang terus berjaya hingga puluhan tahun mendatang. Karena itu, mari bersama-sama mendukung kinerja perusahaan di tengah persaingan industri semen yang semakin ketat,” pungkas Siska. (*)

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.