Pemprov Sumbar
[Pemprov Sumbar][column2]
PADANG, Lintasmedia News— Tim Vokal Forum Komunikasi Istri Karyawan Semen Padang (FKIKSP) menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara II Lomba Paduan Suara dalam rangkaian Sumbar Creative Economy Festival (SCF) 2026 yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat.
Diikuti oleh tim Dharma Wanita Persatuan (DWP) dari berbagai instansi di Sumatera Barat, keberhasilan tersebut diraih setelah Tim Vokal FKIKSP tampil memukau dengan memperlihatkan harmonisasi suara, kekompakan, penghayatan, dan penampilan yang solid di atas panggung.
Atas pencapaian tersebut, Tim Vokal FKIKSP berhak memperoleh hadiah sebesar Rp10 juta. Prestasi itu menjadi kebanggaan bagi keluarga besar FKIKSP sekaligus membuktikan bahwa kerja keras, kedisiplinan, dan kebersamaan yang dibangun selama masa persiapan mampu membuahkan hasil membanggakan.
Penasihat FKIKSP Lynda Andria Delfa mengapresiasi perjuangan dan kerja keras seluruh anggota tim. Menurutnya, prestasi yang diraih oleh Tim Vokal FKIKSP tersebut merupakan buah dari proses panjang yang telah dijalani dengan penuh semangat, kedisiplinan, dan kebersamaan.
“Kami tentu sangat bangga dengan pencapaian Tim Vokal FKIKSP. Juara bukan hanya tentang hasil akhir, tetapi juga tentang proses, kebersamaan, kedisiplinan, dan keberanian anggota untuk menunjukkan potensi terbaiknya. Semoga prestasi ini menjadi motivasi untuk terus berkarya dan memberikan yang terbaik bagi FKIKSP,” ujar Lynda, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, capaian tersebut juga menunjukkan bahwa anggota FKIKSP memiliki beragam potensi yang dapat terus digali dan dikembangkan. "Karena itu, keberadaan wadah kreativitas sangat penting agar para anggota memperoleh kesempatan untuk belajar, berlatih, dan menampilkan kemampuan yang dimiliki," ujarnya.
Dukungan kepada Tim Vokal FKIKSP juga disampaikan Ketua Umum FKIKSP, Nilda Pri Gustari Akbar, serta jajaran Dewan Pengurus FKIKSP. Mereka hadir menyaksikan penampilan sekaligus memberikan semangat kepada seluruh anggota tim yang berkompetisi.
Kehadiran jajaran FKIKSP tersebut menjadi bentuk perhatian dan apresiasi terhadap anggota yang telah berupaya mengembangkan kemampuan di bidang seni. Dukungan itu turut memberikan tambahan motivasi bagi tim untuk tampil percaya diri dan memberikan hasil terbaik.
"Selamat untuk Tim Vokal FKIKSP. Di tengah berbagai kesibukan, anggota Tim Vokal FKIKSP tetap berupaya menyediakan waktu untuk mengikuti latihan. Alhamdulillah, tim berhasil memberikan penampilan terbaik dan berhasil meraih juara II SCF 2026," kata Nilda.
Bagi FKIKSP, prestasi tersebut bukan sekadar keberhasilan memperoleh peringkat dalam sebuah kompetisi. "Lebih dari itu, pencapaian tersebut menjadi bukti bahwa kegiatan seni dapat menjadi sarana untuk membangun karakter, memperkuat komunikasi, serta menumbuhkan rasa percaya diri dan solidaritas antaranggota," ujarnya.
Keikutsertaan dalam SCF 2026 juga memberikan pengalaman berharga bagi Tim Vokal FKIKSP. Selain menguji kemampuan di hadapan juri dan penonton, kompetisi itu menjadi sarana untuk belajar dari tim-tim lain serta memperluas pengalaman dalam mengikuti ajang paduan suara.
"Pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi Tim Vokal FKIKSP untuk terus meningkatkan kualitas. Evaluasi terhadap setiap tahapan persiapan dan penampilan juga dapat digunakan untuk memperbaiki kemampuan teknis maupun artistik pada kesempatan berikutnya," tuturnya.
Menurut Nilda, prestasi yang diraih FKIKSP ini sekaligus memperlihatkan bahwa perempuan, termasuk para istri karyawan, mampu mengambil peran aktif dalam berbagai kegiatan kreatif. Melalui karya dan prestasi, mereka dapat memberikan kontribusi positif bagi organisasi sekaligus menginspirasi lingkungan di sekitarnya.
FKIKSP selama ini tidak hanya menjadi wadah untuk mempererat silaturahmi antaranggota, tetapi juga mendorong pengembangan kapasitas, kreativitas, dan kemandirian perempuan. Berbagai kegiatan yang dilaksanakan diharapkan mampu memberikan manfaat serta membuka kesempatan bagi anggota untuk mengembangkan potensi di berbagai bidang.
"Keberhasilan Tim Vokal FKIKSP meraih Juara II diharapkan dapat memotivasi anggota lainnya untuk berani menunjukkan kemampuan dan mengikuti berbagai kegiatan positif. Setiap anggota memiliki potensi yang dapat berkembang apabila diberikan ruang, dukungan, dan kesempatan yang memadai," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa prestasi tersebut juga menjadi modal penting bagi Tim Vokal FKIKSP untuk terus melangkah dan meningkatkan kemampuan. "Dengan latihan yang konsisten serta dukungan seluruh keluarga besar FKIKSP, tim diharapkan dapat kembali menghadirkan penampilan terbaik dalam berbagai kesempatan mendatang," pungkas Nilda. (*)
Lintas Media News, - Lampung Timur. Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren (Ponpes) yang digagas oleh DPRD Lampung Timur disambut sangat positif oleh elemen masyarakat dan Ormas keagamaan yang ada di “Bumei Tuwah Bepadan” Lampung Timur. (31/08/26)
Terlihat dari tingkat kehadiran para pimpinan pondok pesantren, Nahdatul Ulama (NU), Muhamadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), kementerian Agama, RMI, serta unsur lainnya yang memenuhi Aula rapat di Gedung DPRD Setempat.
Hal itu dibenarkan oleh ketua DPRD Lampung Timur Ridharotul Aliyah saat diwawancarai awak media disela – sela pembahasan Perda Pesantren.
“Benar, kita telah membentuk Pansus (Panitia Khusus_red) membahas Perda Pesantren yang murni diinisiasi dan digagas oleh DPRD, yang nanti dapat menjadi payung hukum bagi pondok pesantren dan juga keleluasaan pemerintah dalam pembinaan dan support bagi Pesantren yang ada di Lampung Timur”, tutur wanita yang akrab disapa Mbak Rida ini.
Berita
Pendidikan
Politik
Pemerintahan
Kesehatan
Ekonomi
Peristiwa
Pariwisata
Home
Berita
Daerah
Pembahasan Perda Ponpes Inisiatif DPRD Lampung Timur Disambut Positif Masyarakat dan Ormas Keagamaan
Daerah
7
Pembahasan Perda Ponpes Inisiatif DPRD Lampung Timur Disambut Positif Masyarakat dan Ormas Keagamaan
Lensacyber
31 Agustus 2026 | 14:46 WIB
Ikuti Kami
Google News
A-
A
A+
A++
Lensacyber.com – Lampung Timur – Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren (Ponpes) yang digagas oleh DPRD Lampung Timur disambut sangat positif oleh elemen masyarakat dan Ormas keagamaan yang ada di “Bumei Tuwah Bepadan” Lampung Timur. (31/08/26)
Terlihat dari tingkat kehadiran para pimpinan pondok pesantren, Nahdatul Ulama (NU), Muhamadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), kementerian Agama, RMI, serta unsur lainnya yang memenuhi Aula rapat di Gedung DPRD Setempat.
Hal itu dibenarkan oleh ketua DPRD Lampung Timur Ridharotul Aliyah saat diwawancarai awak media disela – sela pembahasan Perda Pesantren.
“Benar, kita telah membentuk Pansus (Panitia Khusus_red) membahas Perda Pesantren yang murni diinisiasi dan digagas oleh DPRD, yang nanti dapat menjadi payung hukum bagi pondok pesantren dan juga keleluasaan pemerintah dalam pembinaan dan support bagi Pesantren yang ada di Lampung Timur”, tutur wanita yang akrab disapa Mbak Rida ini.
Baca Juga : Serah Terima Jabatan Sekwan DPRD Lampung Timur, M Noer Al Syarief Pamit, Thabrani Hasyim Dilantik
Lebih lanjut ketua DPRD yang notabene jebolan Pesantren ini menambahkan, Ponpes merupakan Lembaga pendidikan yang mampu mencetak insan – insan cendekia namun tetap berpedoman pada nilai – nilai Islami.
“Rapat pembahasan Perda tentang pondok pesantren ini, kita sengaja menghadirkan para kiai dan pimpinan pondok pesantren. Karena mereka yang lebih memahami kondisi dan kebutuhan pesantren. Jadi, masukan dari para kiai dan pimpinan ponpes sangat penting dalam penyusunan Perda ini,”tambahnya
Ditempat yang sama perwakilan Muhamadiyah Abdul Rohman menyambut positif dengan langkah – langkah DPRD Lampung Timur yang berinisiatif memperdakan Pesantren.
“Kami sangat mengapresiasi langkah -langkah dari DPRD yang menginisiasi untuk segera melahirkan Perda Pesantren, ini menjadi langkah strategis dari wakil rakyat yang peduli dengan Pondok Pesantren di Lampung Timur, mudah – mudahan ini bisa disegerakan agar Pesantren punya Payung Hukum yang dapat menjadi acuan dalam langkah kami kedepannya “, ucap Abdul Rohman.
Senada Kementrian Agama (Kemenag) Lampung Timur juga siap memberikan Support dan sumbang saran terkait Perda tersebut.
“Kemenag sangat mengapresiasi bila Pesantren di buatkan Perda, kami siap memberikan Support, sumbang saran, agar kelak Perda tersebut dapat diterima oleh seluruh pondok Pesantren yang ada di Lampung Timur”, ujar Barkah Bidang PAPKI (pendidikan agama dan keagaman Islam) kemenag Lampung Timur.
Kemenag juga menyampaikan bahwa Lampung Timur merupakan menjadi yang terbanyak keberadaan Pondok Pesantren Se_Provinsi Lampung.Tercatat ada 217 pondok pesantren yang tersebar di berbagai wilayah di Lampung Timur. (Y.A)
PARIWARA
Padang, Lintasmedia News- DPRD Kota Padang mengelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempt di ruang sidang utama Lt. II gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass Kelurahan Sungai Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat, Senin, 31 Agustus 2026.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion, S. Pd., didampingi Wakil Ketua: Mastilizal Aye (Farksi Partai Gerindra), Osman Ayub (Fraksi Partai Nasdem), dan Jupri (Fraksi Partai PAN).
Sedangkan dari Pemerintah Kota Padang hadir langsung Wali Kota Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, Kepala OPD, dan para undangan lainnya.
Setelah acara seremonian dan mengecek absensi hadir, Muharlion mempersilahkan masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kota Padang untuk menyampaikan pandangan akhirnya.
Opsen PKB
Juru bicara Fraksi PKS Dr. H. Hendrizal, S.Sos.I., M.Pd., mengatakan, sekaitan Opsen Pajak Kendaraan bermotor yang sudah diberlakukan pada Tahun 2025, maka kami meminta kepada Pemko Padang untuk mengevaluasinya. Optimalkan pendapatan daerah dari opsen Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Berbicara mengenai optimalisasi pada hakikatnya tidak semata-mata berbicara mengenai target penerimaan, tetapi menyangkut kemampuan pemerintah daerah dalam membangun, mengelola, dan mengoptimalkan basis fiskal yang tersedia di wilayahnya," katanya.
Menurutnya, opsen PKB harus dipandang sebagai instrumen yang memiliki hubungan langsung dengan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat, karena semakin besar jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi dan terdaftar sebagai objek pajak dalam suatu daerah, semakin besar pula potensi basis penerimaan yang dapat dioptimalkan.
"Harap lakukan pendataan ulang jumlah kendaraan yang ada di Padang. Integrasi dan pemadanan data menjadi instrumen penting dalam hal ini," katanya.
Catatan dan Rekomendasi
Meski memberikan persetujuan, Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang menyampaikan beberapa catatan penting sebagai bahan pertimbangan, yaitu:
1. Implementasi yang Transparan dan Akuntabel: Pemerintah Kota (Bapenda) harus memastikan sosialisasi yang masif dan transparan kepada masyarakat dan pelaku usaha sebelum Perda ini diberlakukan. Mekanisme pengelolaan, pengawasan, dan pelaporan retribusi pada seluruh OPD terkait harus diperkuat untuk mencegah penyimpangan.
2. Evaluasi Berkala: Mengingat dinamika ekonomi yang cepat berubah, Fraksi Gerindra merekomendasikan agar evaluasi atas besaran tarif retribusi dilakukan secara berkala, minimal setiap dua tahun sekali, untuk memastikan tarif tetap relevan dan tidak menjadi beban yang memberatkan.
3. Prioritas Pengadaan Sarana: Khusus untuk UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup, Pemko kedepannya perlu memprioritaskan pengadaan peralatan laboratorium pengganti yang rusak guna mempertahankan dan memperluas kapasitas layanan yang telah ditingkatkan melalui Perda ini.
4. Mekanisme Keringanan: Fraksi Gerindra mendorong Pemerintah Kota untuk ditindaklanjuti dalam perwako penetapkan mekanisme keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi bagi kelompok masyarakat tertentu yang benar-benar membutuhkan, sesuai prinsip keadilan sosial.
Sidang Paripurna Yang Terhormat, hadirin yang kami muliakan.
Saran, pendapat dan masukan
Pada kesempatan itu, fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), melalui juru bicara Usmardi Thareb menyampaikan saran, pendapat, dan masukan sebagai berikut:
a. Pemerintah Kota Padang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku dan diundangkan pada 5 Januari 2024. Perda tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di seluruh wilayah Kota Padang. Namun, dalam implementasinya selama lebih dari dua tahun, telah ditemukan berbagai kendala dan kebutuhan penyesuaian bahkan potensi yang diidentifikasi oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terkait dengan hal ini, Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota untuk merincikan, potensi dan realisasi PAD pada sektor yang dilakukan penyesuaian tersebut, antara sebelum Perda ini diubah/direvisi dengan Perda ini setelah diubah/direvisi. Hal ini untuk memastikan Perda setelah diubah ini, tidak hanya relevan dengan aturan perundang-undangan terbaru, tapi juga ada potensi PAD yang dapat ditingkatkan.
b. Tujuan Ranperda ini dilahirkan, salah satunya adalah penyederhanaan retribusi yang dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi. Rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar Retribusi yang akan dipungut Pemerintah Daerah dapat dipungut dengan efektif dengan biaya pemungutan yang rendah. Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota melalui OPD terkait untuk menjelaskan secara rinci, tahapan dan polanya, apakah benar-benar berjalan efektif di lapangan dengan biaya pemungutan yang rendah. Kapan perlu dibuat perbandingan cara dulu dengan cara sekarang sehingga tergambar jelas, yang terbaru lebih efektif diterapkan.
c. Penambahan objek retribusi yang diusulkan dalam Ranperda ini berpotensi meningkatkan PAD Kota Padang secara signifikan, khususnya dari Sentra Rendang/Rumah Kemasan, fasilitas pariwisata, laboratorium lingkungan, BBI Bungus, serta Rusunawa dan Rumah Khusus. Begitu pula pada perubahan struktur tarif retribusi laboratorium dari sistem paket menjadi per parameter akan meningkatkan fleksibilitas layanan dan berpotensi menarik kembali pengguna jasa yang sebelumnya beralih ke laboratorium lain. Fraksi berharap di sektor ini, dijelaskan dengan gambling, potensi kenaikan PADnya.
d. Fraksi PAN berharap adanya penyesuaian tarif retribusi Rusunawa yang dilakukan secara moderat (sekitar 10%) mempertimbangkan kemampuan membayar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sehingga tidak menimbulkan beban yang memberatkan. Diakui hampir delapan tahun, retribusi rusunawa ini tidak mengalami kenaikan, tapi dasar berpijaknya tetap memperhatikan kemampuan membayar masyarakat.
e. Ranperda ini juga diharapkan berfungsi sebagai budgeter dan reguleren yakni meningkatkan pendapatan daerah di satu sisi dan menjadi alat pengatur masyarakat di Daerah di sisi lainnya. Dengan fungsi tersebut, Perda ini diharapkan juga mampu menjamin kemudahan berusaha dan ekosistem investasi di Daerah sehingga meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Daerah. Fraksi PAN meminta kepada OPD terkait untuk melahirkan terobosan dan langkah kongkrit terkait penjabaran Ranperda ini sehingga benar-benar mampu menjamin kemudahan berusaha dan ekosistem investasi.
f. Pada lampiran Perda ini, dicantumkan pula besaran tarif retribusi daerah, baik di pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, tempat khusus parkir di luar badan jalan, persetujuan bangunan gedung dan lainnya. Beberapa diantaranya ada yang dihapus, dinaikkan besarannya hingga objek baru seperti pemanfaataan Gedung Youth Center, kamar mandi/WC di pantai Padang dan lainnya. Sekaitan dengan hal ini, Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota melalui OPD terkait untuk menyosialisasikan secara masif kepada publik.
Pada prinsipnya, setelah menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, semua fraksi menyatakan persetuannya. (adv)
JAKARTA, Lintasmedia News– Dewan Pers akan menggelar pertemuan dengan seluruh konstituennya untuk membahas penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini diperingati setiap 9 Februari.
Langkah tersebut diambil setelah Dewan Pers menerima sedikitnya empat surat dari organisasi konstituen sepanjang tahun 2026. Surat-surat tersebut berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan yang pada intinya mempertanyakan serta menyampaikan pandangan mengenai mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional ke depan.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan persoalan penyelenggaraan HPN perlu dibicarakan secara terbuka, proporsional, dan mengedepankan semangat kebersamaan seluruh unsur pers nasional.
“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin Hidayat.
Dalam surat yang diterima Dewan Pers, terdapat konstituen yang menawarkan diri untuk menjadi penyelenggara HPN tahun 2027. Sementara konstituen lainnya mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab kegiatan tahunan komunitas pers tersebut, dengan pelaksanaan dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh konstituen Dewan Pers.
Usulan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa Hari Pers Nasional merupakan peringatan yang memiliki dasar hukum berupa Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
Dalam Keputusan Presiden tersebut disebutkan bahwa tanggal 9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional. Namun, dalam ketentuan itu tidak secara khusus disebutkan mengenai lembaga atau organisasi yang ditetapkan sebagai penyelenggara HPN.
Menurut Komaruddin, perbedaan pandangan tersebut justru harus menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan membangun kesepahaman bersama di antara seluruh elemen pers.
“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” katanya.
Sebagaimana diketahui, HPN menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026.
Dalam rapat tersebut, Dewan Pers memutuskan untuk menindaklanjuti berbagai surat dan aspirasi yang masuk dengan menggelar pertemuan bersama seluruh konstituen Dewan Pers.
Selain membahas mekanisme penyelenggaraan HPN, rapat pleno Dewan Pers juga memutuskan untuk merencanakan usulan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
Rencana perubahan tersebut dinilai penting karena Keppres Nomor 5 Tahun 1985 masih mendasarkan pertimbangannya pada regulasi pers yang sudah tidak berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.
Sementara saat ini, penyelenggaraan kehidupan pers nasional telah berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers sendiri merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Anggota Dewan Pers juga ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Komaruddin menegaskan, Dewan Pers akan mengedepankan dialog dalam mencari format terbaik bagi penyelenggaraan HPN di masa mendatang.
“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegas Komaruddin Hidayat.
Melalui pertemuan dengan seluruh konstituen tersebut, Dewan Pers berharap dapat diperoleh kesepahaman bersama mengenai tata kelola dan penyelenggaraan Hari Pers Nasional, termasuk kemungkinan penyempurnaan dasar hukum yang menjadi landasannya.
Dengan demikian, peringatan Hari Pers Nasional ke depan diharapkan semakin mencerminkan semangat kebersamaan, persatuan, dan kolaborasi seluruh elemen pers Indonesia. (*)
Asahan. Lintasmedianews.com - Dengan nodiadakannya keberadaan lampu jalan adalah mutlak untuk melakukan penerangan baik buat masyarakat yang berlalu lintas dijalan itu, juga untuk bagi warga yang bermukim di sekitar itu. Selain itu juga dengan adanya penerangan jalan ini juga justru untuk menangkal atau menghindari adanya gangguan gangguan kepencurian yang tidak kita inginkan.
Oleh karena itulah yang salah satu diantaranya diadakanya lampu lampu jalan maupun di Gang Gang tersebut untuk mendapatkan penerangan sebagaimana yang dipasang diberbagai jalan, guna untuk buat kebutuhan manusia itu sendiri, pada umumnya.
Seperti dua buah lampu jalan di Gang Amalia sudah hampir satu setengah tahun ini tidak ada lagi penerangannya, karena bolanya sudah putus. Kata warga yang ada disitu pada Wartawan Lintasmedianews.com. Padahal di jalan ini sungguh sangat penting adanya lampu jalan di Gang Amalia ini guna untuk penerangan buat pemukiman warga setempat. Namun hingga saat ini oleh pihak pemerintah yang dihubungi dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, juga sampai dengan ini belum ada perbaikan penerangan lampu tersebut.
Padahal penerangan lampu ini kata warga setempat sungguh sangat perlu, karena selain untuk penerangan buat warga, juga disini ada sewaktu waktu terjadi pemakamam dimalam hari, yang juga perlu penerangan. Sebab boleh dibilang kalau jalan Gang Amalia dan jalan Cemara merupakan zona perkuburan. Disini ada dua Perkuburan Muslim Selawan dan Perkuburan Gambir Baru. Dan juga ada Perkuburan India, dan Perkuburan Belanda.
Seharusnya menurut warga setempat buat lampu di Gang Amalia ini menimal empat bola lampu dari panjangnya jalan mencapai 200 meter ini. Dengan adanya ini bisa dapat menerangi di Gang tersebut, baik buat warga pemukiman, terlebih buat pemakaman disaat malam hari.
Oleh karenanya pinta warga setempat agar pihak yang terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan supaya dapatlah untuk melakukan perbaikan lampu ini agar perumahan warga di Gang Amalia yang mencapai 25 kepala keluarga supaya dapat penerangan yang terang benderang dari bola lampu tersebut, Tandas warga mengharap. (op).
Dua Tiang Lampu Yang Sudah Putus Bolanya.
Tanjungbalai, Lintasmedianews.com -
Dalam upaya meningkatkan pelayanan prima, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai - Asahan (Kanim TBA) terus memperluas akses kebutuhan masyarakat dalam pelayanan keimigrasian, khususnya buat pelayanan paspor. Dalam upaya tersebut dilakukan berbagai penyediaan layanan di berbagai titik pelayanan yang tersebar di wilayah kerja Kanim TBA, di enam kabupaten dan kota di wilayah pantai timur provinsi Sumatera Utara.
Selain itu tIdak hanya melalui kantor utama di Tanjungbalai, pelayanan paspor Kanim TBA juga tersedia melalui Unit Layanan Paspor (ULP) Labuhan Batu, MPP Asahan, MPP Batubara, serta Immigration Lounge Kisaran. Dari Keberadaan diberbagai titik pelayanan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kanim TBA untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang semakin mudah dijangkau oleh masyarakat.
Melayani 39.609 Paspor Sepanjang 2025*
Sepanjang tahun 2025, KANIM TBA melalui berbagai titik pelayanan telah menerbitkan sebanyak 39.609 paspor bagi masyarakat.
Pelayanan tersebut diberikan melalui Kanim TBA serta ULP yang berada di wilayah kerja, dengan rincian 32.205 paspor di Kanim TBA, 7.404 paspor di ULP Labuhan Batu. Capaian tersebut menunjukkan bahwa pelayanan paspor Kanim TBA telah menjangkau masyarakat melalui sejumlah titik pelayanan di wilayah kerja.
*29.333 Paspor Dilayani Hingga Agustus 2026*
Memasuki tahun 2026, Kanim TBA terus meningkatkan akses pelayanan paspor kepada masyarakat. Hingga Agustus 2026, sebanyak 29.333 paspor telah diterbitkan melalui titik pelayanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25.692 paspor dilayani melalui Kanim TBA, 3.641 paspor melalui ULP Labuhan Batu.
*Immigration Lounge Kisaran, Hadirkan Alternatif Layanan Baru*
Sebagai bagian dari upaya memperluas akses pelayanan, Kanim TBA pada tahun 2026 juga menghadirkan Immigration Lounge Kisaran sebagai salah satu alternatif pelayanan keimigrasian bagi masyarakat di kabupaten Asahan dan sekitarnya. Immigration Lounge Kisaran mulai Februari 2026 dan menjadi salah satu langkah Kanim TBA dalam menghadirkan pelayanan paspor yang lebih dekat, mudah dijangkau, serta menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Sejak dibuka hingga Agustus 2026, Immigration Lounge Kisaran telah melayani dan menerbitkan sebanyak 741 paspor.
*Mendekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat*
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, Gelora Adil Ginting, menyampaikan bahwa perluasan titik pelayanan merupakan bagian dari komitmen Kanim TBA untuk memberikan akses layanan keimigrasian yang semakin mudah kepada masyarakat.
"Perluasan titik pelayanan merupakan bentuk komitmen kami untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat. Dengan hadirnya Immigration Lounge Kisaran, masyarakat Kisaran dan sekitarnya memiliki alternatif lokasi pelayanan paspor yang lebih mudah dijangkau tanpa harus datang ke kantor utama Kanim TBA. Immigration Lounge Kisaran juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak dapat meninggalkan pekerjaan pada hari kerja kerena membuka layanan pada hari Sabtu", ucap Gelora Adil Ginting.
Masih dikatakan, Plt. Kanim TBA tersebut, bahwa keberadaan Immigration Lounge Kisaran merupakan bagian dari upaya Kanim TBA untuk menghadirkan layanan yang semakin dekat dengan masyarakat serta memberikan alternatif lokasi pelayanan sesuai kebutuhan.
"Setiap titik pelayanan akan terus kami evaluasi dan tingkatkan kualitasnya, baik dari sisi kemudahan akses, kecepatan layanan, maupun kenyamanan masyarakat. Kami juga akan terus mendorong inovasi agar pelayanan keimigrasian dapat diberikan secara optimal, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat", tandas Gelora Adil Ginting.
Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan (Kanim TBA), berkomitmen untuk terus *mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat dan menghadirkan pelayanan paspor yang mudah, transparan, akuntabel,dan berkualitas.*
(op)
Bukittinggi, Lintasmedianews.com
Gubernur Sumatra Barat, menyerahkan sertifikat Cagar Budaya Nasional dan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WTbI) dari Menteri Kebudayaan RI kepada Wakil Wali Kota Bukittinggi. Sertifikat tersebut diserahkan Gubernur di Aula Kantor Gubernur, Jumat, (28/08).
Menara Jam Gadang dan SMA 2 Bukittinggi (Sekolah Rajo) ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadlizon. Sementara itu Bordir Kerancang Bukittinggi juga ditetap sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WTbI).
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menjelaskan, sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2025 dari Sumatra Barat, telah diserahkan oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, di Gedung Kementeriaan Kebudayaan Republik Indonesia, Jakarta, 15 Desember 2025 lalu. Untuk itu, seluruh sertifikat baik terkait cagar budaya nasional dan juga warisan budaya tak benda, diteruskan kepada Kepala Daerah masing masing.
"Total Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Sumatra Barat, berjumlah 37 Warisan Budaya. Capaian ini, mencerminkan kekayaan budaya Minangkabau yang terus dijaga dan diwariskan lintas generasi dan diakui secara nasional," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyampaikan rasa bangga atas penetapan dua bangunan yang ada di Bukittinggi sebagai Cagar Budaya Nasional. Menurutnya Jam Gadang dan SMA 2 Bukittinggi, memiliki nilai sejarah yang kental dengan Kemerdekaan Republik Indonesia.
Ia menyebutkan, Jam Gadang merupakan salah satu saksi sejarah perjuangan Indonesia merebut kemerdekaan yang dibangun sejak penjajahan Belanda. Sementara itu, SMA 2 Bukittinggi, juga menjadi lokasi cikal bakal lahirnya Bahasa Indonesia modern, yang dirumuskan melalui penyusunan Ejaan Van Ophuijsen pada akhir abad ke -19.
Ibnu berterima kasih pada Menteria Kebudayaan, Bapak Fadlizon, yang telah menetapkan Jam Gadang dan SMA 2 Bukittinggi, sebagai Cagar Budaya Nasional. (*)
Lintasmedia News –Langkah strategis dipahat SMSI, sebagai salah salah satu konsituten Dewan Pers, yakni mengukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa. Program ini menjadi bentuk komitmen merawat desa, sebagai manisfestasi merawat NKRI. ‘’Saya setuju Desa menjadi garda depan dan etalase negara, tidak menjadi entitas yang dinomorduakan,’’ujar Drs Firdaus, Msi, Ketua Umum SMSI Pusat.
Kegiatan yang dilaksanakan di di tengah hiruk pikuk dan simpang siur informasi terkait eskalasi demo yang dikhawatirkan membuat distorsi stabilitas menjadi sebuah konfirmasi ‘’Saya percaya SMSI, saya mengapresiasi kegiatan ini karena itu saya datang,’’begitu ucap Hasyim S Djoyohadikusumo.
Menurut adik kandung Presiden RI ke-8 Prabowowo Subiyanto ini, pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa sekaligus menginformasikan Jakarta tetap aman. ‘’Ini bukan hanya konfirmasi, tetapi testemoni nyata di sini (Jakarta-red) aman dan kondusif. Selamat SMSI, ini kegiatan positif, dan sangat bagus,’’ucap Hasyim yang menjadi keynote speaker pada dialog nasional, usai pengukuhan yang berlangsung di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih.
Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa yang berlangsung penuh kemeriahan, namun tetap berjalan khikmat melibatkan lima provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bengkulu dan Sumatera Selatan. ‘’Lima provinsi ini menjadi pilot project SMSI, namun dalam waktu dekat akan dilakukan konsolidasi secara serentak di seluruh provinsi,’’papar Firdaus dalam sambutan di depan Hasyim S Djoyohadikusumo.
Pengusaha yang bergerak di berbagai sektor, dan kini menjadi salah satu penasehat ekonomi Presiden mengatakan, SMSI ke depan punya tugas dengan tanggung jawab besar. ‘’Jangan menjadi pers yang menyesatkan. Sampaikan informasi secara utuh dengan data dan fakta,’’cetus tokoh yang malang melintang di dunia bisnis tanah air.
Secara khusus putra begawan ekonomi, Soemitro Djoyohadikusumo ini menyoroti informasi yang lepas dari konteks, dan itu sangat mendistorsi kebijakan yang sedang menjadi prioritas pemerintah. Terkait dengan fenomena di atas Hasyim mengungkapkan, pihaknya sudah mengagendakan untuk berdialog dengan BEM UI, UGM, dan ITB.
Hasil dari dialog akan menjadi masukan, koreksi, dan rekomendasi bagi pemerintah. ‘’Sebagai penasehat Presiden masukan-masukan dari kampus akan kami sampaikan dan rekomendasikan kepada Presiden untuk pembenahan,’’tambahnya.
Sumbang pikir untuk Pers Indonesia
Hal hal lain yang juga disampaikan Hasyim S Djoyohadikusumo yang spesifik adalah merespon usulan Ketua SMSI, Drs Firdaus Msi, yakni kondisi Gedung Dewan Pers yang sudah tidak representatif. Menurut Firdaus gedung yang menjadi episentrum, sekaligus kawah Candradimuka Pers Indonesia perlu ditingkatkan performasnya.
‘’Di tempat ini Dewan Pers bermarkas, segala kegiatan Dewan Pers digerakkan dari gedung ini, tetapi konstituen belum bisa diakomodir. Jadi mereka (Konsituen) terpisah-pisah sesuai dengan kondisi masing-masing,’’urai Firdaus.
Terhadap usulan itu, Hasyim merespon sangat positif, dan berjanji akan menindaklanjuti dengan Komdigi. ‘’Sayang saya baru dapat masukan ini sekarang, kemarin baru saja bertemu dan dialog panjang lebar dengan Mekomdigi, Meutya Hafid,’’ ujar Hasyim lagi.
Respon semacam itu langsung mendapat aplaus dari peserta yang hadir di Hall Dewan Pers. Kegiatan pengukuhan dihadiri tidak kurang dari seratus peserta berikut undangan. Kegiatan ditutup dengan dialog nasional menghadirkan Prof Dr Achmad Riyad U.B PhD Dewan Penasehat SMSI Jawa Timur, kemudian pakar ekonomi dan Perbankan
Dialog sangat menarik dan menghadirkan tanggapan kritis, apalagi dipandu secara bernas oleh Prof Dr Albertus Wahyu Rudhanto, MC guru besar dari PTIK.