Pemprov Sumbar
[Pemprov Sumbar][column2]
Direktur Keuangan PT Semen Padang Iskandar Z Lubis memberikan sambutan saat membuka pertandingan tenis lapangan eksibisi one day game yang merupakan rangkaian dari ajang SPORTALYMPIC 2026, Sabtu (11/7/2026)PADANG, Lintasmedia News– Enam kontingen yang mewakili departemen, anak perusahaan, lembaga penunjang, dan perusahaan afiliasi Semen Padang Group siap bersaing dalam ajang SPORTALYMPIC 2026. Kompetisi olahraga dan seni tahunan tersebut resmi dibuka oleh Direktur Utama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), Indrieffouny Indra, usai upacara HUT ke-68 Pengambilalihan Pabrik dari Belanda pada 6 Juli 2026.
SPORTALYMPIC 2026 mempertandingkan enam cabang, terdiri atas empat cabang olahraga, yakni sepak bola, bulu tangkis, bola basket, dan tenis meja, serta dua cabang seni, yaitu Musabaqah Syarhil Qur’an (MSQ) dan lomba puisi. Ajang ini akan berlangsung hingga puncak penutupan pada 17 Agustus 2026.
Sebagai pembuka rangkaian kegiatan, panitia menggelar pertandingan tenis lapangan eksibisi one day game di Lapangan Tenis PT Semen Padang, Sabtu (11/7/2026). Menariknya, pertandingan tersebut tidak hanya diikuti karyawan Semen Padang Group, tetapi juga mendapat antusiasme puluhan pensiunan perusahaan semen pertama di Indonesia dan Asia Tenggara itu.
Direktur Keuangan PT Semen Padang, Iskandar Z. Lubis, yang membuka pertandingan eksibisi tersebut mengatakan kegiatan itu bukan sekadar ajang mencari juara, melainkan sarana membudayakan olahraga, mempererat semangat kekeluargaan, dan memperkuat silaturahmi di lingkungan perusahaan.
“Kegiatan ini bukan hanya sekadar berkompetisi, tetapi lebih kepada upaya perusahaan untuk membudayakan olahraga. Kami yakin dengan rutin berolahraga tubuh akan semakin sehat. Kalau tubuh sehat, tentu hidup kita semakin bahagia dan kita semakin berkontribusi bagi perusahaan yang kita cintai ini,” katanya.
Iskandar juga mengapresiasi panitia karena mampu menghadirkan para pensiunan PT Semen Padang dalam pertandingan eksibisi tersebut.
“Ini luar biasa sekali. Para pensiunan juga ikut meramaikan ajang eksibisi ini. Semoga pertandingan ini berjalan sukses sampai akhir,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Semen Padang, Win Bernadino, mengatakan SPORTALYMPIC merupakan agenda tahunan yang memiliki makna strategis bagi perusahaan. Selain mempererat hubungan antarkaryawan, kegiatan tersebut juga menjadi media pengembangan karakter dan kepemimpinan.
“Kegiatan ini bertujuan mempererat hubungan silaturahmi antarkaryawan, meningkatkan kesehatan fisik dan mental, serta mengembangkan minat dan bakat. Kegiatan ini juga menjadi ruang pembelajaran bagi panitia dan koordinator pelaksana untuk mengasah kemampuan kepemimpinan, manajerial, serta membangun loyalitas dan rasa memiliki terhadap perusahaan,” katanya.
Ketua SPORTALYMPIC 2026, Dani Darma Putra, menjelaskan bahwa enam kontingen peserta menggunakan nama material utama pembentuk semen, yakni Batu Kapur, Silika, Tanah Liat, Pasir Besi, Gipsum, dan Pozolan. Masing-masing kontingen merupakan gabungan departemen, anak perusahaan, lembaga penunjang, hingga perusahaan afiliasi Semen Padang Group.
Selain melibatkan karyawan Semen Padang Group, SPORTALYMPIC 2026 juga membuka ruang partisipasi bagi Forum Komunikasi Istri Karyawan Semen Padang (FKIKSP).
“Bagi FKIKSP, kami menyediakan ruang untuk berpartisipasi melalui pertandingan tenis meja, bulu tangkis eksibisi, serta lomba MSQ,” ujar Dani.
Menurut Dani, seluruh kontingen berasal dari berbagai unit kerja di lingkungan Semen Padang Group, termasuk anak perusahaan, lembaga penunjang, dan perusahaan afiliasi seperti PT Sepatim Batamtama, Yayasan Semen Padang (Semen Padang Hospital), PT Radio Gema Karang Putih (Classy FM), PT Bima Sepaja Abadi, serta PT Pasoka Sumber Karya.
Adapun pembagian kontingen sebagai berikut:
1. Kontingen Batu Kapur: Sekretaris Perusahaan, Departemen Bisnis Non Semen & Produk Turunan, Staf Direksi, Yayasan Igasar Semen Padang, dan UPZ Semen Padang.
2. Kontingen Silika: Departemen Pemeliharaan, Internal Audit, PT Igasar, PT Kabau Sirah Semen Padang, PT Pasoka Sumber Karya, serta karyawan penugasan ke SIG beserta unit terkait.
3. Kontingen Tanah Liat: Departemen Infrastruktur & Interplant Logistic, Departemen Penjualan, Unit Sistem Manajemen, Unit Pengelolaan Gudang, dan PT Yasiga Sarana Utama.
4. Kontingen Pasir Besi: Departemen Produksi, Departemen Keuangan, Staff of Portfolio, Unit GRC & Internal Control, dan KKSP.
5. Kontingen Gipsum: Departemen Tambang & PBB, Departemen Project Management Office, Unit Sarana Umum, Dana Pensiun Semen Padang, dan PT Sepatim Batamtama.
6. Kontingen Pozolan: Departemen Rendal Produksi, Departemen Renbangsar, Departemen Human Capital, Yayasan Semen Padang (Semen Padang Hospital), PT Radio Gema Karang Putih (Classy FM), dan PT Bima Sepaja Abadi. (*)
Sumbar, Lintasmedia News– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) kini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli batu bara untuk Unit Pembangkitan (UPB) Ombilin periode 2020–2023. Penyelidikan ini dilakukan setelah polisi menerima pengaduan masyarakat (Dumas) dan hasil audit resmi.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi nasional.
“Menindaklanjuti arahan tegas Presiden terkait pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi, Polri berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Setiap dugaan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor vital ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan,” ujar Susmelawati dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026).
Langkah taktis Polda Sumbar ini dilaporkan berjalan beriringan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri terhadap dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara yang memicu gangguan listrik di wilayah Sumatera.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian memfokuskan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan penyedia batu bara yang terlibat kontrak kerja sama dengan PLTU Ombilin. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, menyebutkan inisial perusahaan yang tengah diperiksa.
“Fokus pemeriksaan mengarah pada tiga penyedia, yakni CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT NCI dan PT NAL,” ungkap Muhardi.
Menurut Kombes Pol Susmelawati Rosya, penyelidikan resmi ini berpijak pada dua alat petunjuk kuat. Pertama, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024, dan kedua, laporan resmi dari masyarakat yang diterima kepolisian pada 31 Maret 2026.
Saat ini, tim penyidik terus bergerak maraton mengumpulkan dokumen dan memeriksa sejumlah saksi kunci untuk memperkuat konstruksi hukum dugaan tindak pidana tersebut. Polda Sumbar memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel.
“Ke depan, kami akan terus mengumpulkan dokumen pendukung secara komprehensif dan memeriksa saksi-saksi kunci lainnya. Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media,” pungkas Muhardi.
Bukittinggi, Lintasmedianews.com
Wali Kota Bukittinggi hantarkan Nota Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2027. Hantaran itu disampaikan pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (10/07.
Sesuai ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, KUA dan PPAS disusun berdasarkan RKPD. Untuk itu, Pemerintah Kota Bukittinggi menyampaikan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 untuk dibahas bersama DPRD. Demikian disampaikan Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) menjadi pedoman dalam penyusunan APBD. KUA dan PPAS disusun berdasarkan RKPD sebagai dasar penyusunan APBD yang dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan proyeksi keuangan daerah yang menjadi dasar penyusunan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Dalam hantaran tersebut, Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp568,41 miliar, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp185,49 miliar dan Pendapatan Transfer Rp382,91 miliar. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp915,23 miliar, meliputi Belanja Operasi Rp743,55 miliar, Belanja Modal Rp170,18 miliar dan Belanja Tidak Terduga Rp1,50 miliar.
"Penerimaan pembiayaan direncanakan Rp20 miliar dari SiLPA tahun sebelumnya, dengan pengeluaran pembiayaan Rp2 miliar untuk penyertaan modal kepada Bank Nagari, sehingga pembiayaan neto mencapai Rp18 miliar," ungkapnya.
Ramlan mengatakan, Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen mengelola APBD 2027 secara cermat, disiplin dan bertanggung jawab. Hal itu akan dilaksanakan melalui penguatan anggaran berbasis kinerja, pengendalian belanja yang kurang produktif, serta optimalisasi potensi pendapatan daerah.
Menurutnya, proyeksi tersebut juga akan disempurnakan melalui pembahasan bersama DPRD, sehingga KUA dan PPAS 2027 dapat menjadi landasan yang kokoh bagi penyusunan Rancangan APBD Kota Bukittinggi. (*)
Padang, Lintasmedia News— Pemerintah Kota Padang terus mempercepat transformasi layanan bantuan sosial (bansos) melalui digitalisasi pendataan penerima manfaat. Melalui Dinas Sosial (Dinsos), pemerintah menggencarkan sosialisasi penggunaan Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebagai langkah mewujudkan data bansos yang akurat, transparan, dan tepat sasaran menjelang implementasi penuh sistem nasional pada tahun 2027.
Upaya tersebut disampaikan dalam kegiatan Digitalisasi Bantuan Sosial (Bansos) melalui Portal Perlinsos yang digelar di Kantor Dinas Sosial Kota Padang, Jumat (10/7/2026). Hadir dalam kesempatan itu Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Eri Sendjaya, bersama Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kota Padang, Syaiful Andri.
Program digitalisasi ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengakhiri berbagai persoalan klasik dalam penyaluran bantuan sosial, seperti data ganda, penerima yang tidak lagi memenuhi syarat, hingga masyarakat yang layak menerima namun belum terdata. Melalui sistem yang terintegrasi secara nasional, proses pendataan diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, dan mudah diperbarui sesuai kondisi riil masyarakat.
Lebih membanggakan lagi, Kota Padang dipercaya menjadi salah satu dari 43 kabupaten/kota di Indonesia yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai piloting project digitalisasi bantuan sosial. Penunjukan tersebut menjadi bukti kesiapan Kota Padang dalam mengimplementasikan sistem perlindungan sosial berbasis digital.
Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Eri Sendjaya, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat terhadap program ini terus mengalami peningkatan. Hingga Jumat pagi (10/7/2026), sebanyak 41.016 kepala keluarga (KK) telah berhasil mendaftarkan diri melalui sistem Perlinsos dari total sekitar 303 ribu KK yang berada pada desil 1 hingga desil 10.
"Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Sosial saat ini memang sedang gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat tentang portal digitalisasi bansos ini. Sampai dengan pagi ini, Jumat, 10 Juli 2026, warga kota yang sudah terdaftar sebanyak 41.016 KK dari 303.000 KK warga Kota Padang yang berada di desil 1 sampai dengan desil 10. Artinya, kita saat ini sudah berada di angka 13,50 persen," ujar Eri Sendjaya.
Meski capaian tersebut dinilai cukup menggembirakan, Dinsos Kota Padang menargetkan seluruh masyarakat yang menjadi sasaran dapat segera melakukan registrasi sebelum sistem diberlakukan secara penuh. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah tidak hanya mengandalkan pendaftaran mandiri, tetapi juga mengoptimalkan jaringan agen pelayanan yang tersebar hingga tingkat kelurahan dan kecamatan.
Eri menjelaskan, masyarakat yang memiliki telepon pintar didorong untuk melakukan pendaftaran secara mandiri. Sementara bagi warga yang belum memiliki perangkat atau mengalami kesulitan mengakses teknologi digital, pemerintah telah menyiapkan berbagai titik layanan melalui agen resmi.
Agen tersebut melibatkan kantor lurah, pengurus RW, Smart Surau, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), hingga Kasi Kesejahteraan Sosial di tingkat kelurahan dan kecamatan. Bahkan apabila diperlukan, petugas akan melakukan pelayanan secara langsung dari rumah ke rumah agar tidak ada warga yang tertinggal dalam proses pendataan.
"Kami mendorong warga kota yang memiliki smartphone bisa mendaftar mandiri. Bagi yang tidak memiliki smartphone, kita bisa mendaftar melalui agen yang tersebar di seluruh wilayah Kota Padang, mulai dari kantor lurah, RW, pengurus Masjid Smart Surau, pendamping PKH, TKSK hingga Kasi Kesos Kelurahan dan Kecamatan. Kami juga berharap para kader dapat menyebarluaskan informasi ini. Jika memang tidak bisa dikumpulkan di satu tempat, mau tidak mau kita harus bergerak door to door untuk memastikan seluruh warga terdaftar. Sistem verifikasi dan validasi ini tersistem dengan baik agar tepat sasaran, dan pendaftarannya sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kota Padang, Syaiful Andri, menjelaskan bahwa proses registrasi melalui Portal Perlinsos dirancang sederhana sehingga dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat.
Menurutnya, terdapat tiga komponen utama yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), PIN Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah diaktifkan, serta ID Pelanggan PLN.
"Penginputannya cukup mudah, masyarakat cukup mengisikan NIK, kemudian PIN IKD. Untuk penginputan mandiri ini, masyarakat memang wajib sudah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) karena sistem meminta PIN IKD tersebut. Setelah itu tinggal menginput ID PLN. Cukup tiga komponen itu saja," jelas Syaiful Andri.
Ia menambahkan, aktivasi IKD menjadi salah satu syarat penting karena seluruh proses verifikasi identitas dilakukan secara digital dan terhubung dengan basis data kependudukan nasional. Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat meminimalkan potensi kesalahan data sekaligus memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Melalui percepatan digitalisasi ini, Pemerintah Kota Padang optimistis proses migrasi dari sistem pendataan manual menuju sistem digital dapat diselesaikan sesuai target sebelum implementasi nasional pada 2027. Selain meningkatkan efisiensi pelayanan, digitalisasi juga diharapkan mampu menghapus tumpang tindih data penerima bantuan sosial, mempercepat proses pembaruan data, serta menghadirkan tata kelola perlindungan sosial yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kota Padang. (***)
Sumbar, Lintasmedia News– Polda Sumatera Barat terus memperkuat kolaborasi strategis dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal tersebut terlihat saat Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, menerima kunjungan delegasi MUI Pusat dan MUI Sumbar di ruang tamu utama Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Polri dan MUI Pusat, sekaligus menjadi ajang silaturahmi untuk menyelaraskan program kerja, khususnya dalam menghadapi agenda Musyawarah Daerah (Musda) MUI Sumbar mendatang.
Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dengan tokoh agama dalam menjaga kondusivitas wilayah. Ia menyambut baik usulan MUI mengenai standardisasi saksi ahli untuk penanganan perkara keagamaan.
"Polri sangat mengapresiasi dukungan MUI dalam penegakan hukum. Kami menyadari bahwa dalam perkara yang bersinggungan dengan isu keagamaan, dibutuhkan perspektif yang mendalam dan kredibel. Oleh karena itu, kita akan tindak lanjuti sinergi ini hingga ke tingkat Polres, terutama terkait penyediaan saksi ahli yang kompeten untuk memberikan keterangan yang objektif dan selaras dengan hukum positif kita," ujar Brigjen Pol Solihin.
Salah satu poin penting yang disepakati adalah pentingnya sertifikasi dan pelatihan bagi ulama yang akan menjadi saksi ahli. MUI berharap para ulama tidak hanya mendalami khazanah hukum Islam (kitab kuning), tetapi juga memiliki pemahaman yang kuat mengenai hukum positif yang berlaku di Indonesia agar keterangan yang diberikan di kepolisian memiliki kekuatan hukum yang mumpuni.
Menanggapi hal tersebut, Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menambahkan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah preventif yang sangat positif untuk menjaga harmoni di tengah masyarakat Sumatera Barat.
"Polda Sumbar senantiasa membuka ruang komunikasi yang luas dengan MUI. Dengan adanya standarisasi dan pelatihan saksi ahli ini, kami berharap penanganan perkara yang melibatkan isu keagamaan di wilayah hukum Polda Sumbar dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan minim gesekan. Ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum yang berkeadilan," tegas Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Delegasi MUI yang hadir dalam pertemuan tersebut terdiri dari jajaran pengurus MUI Pusat, di antaranya Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat Dr. Muhammad Isan Tanjung, serta pengurus MUI Sumbar, termasuk Ketua Umum MUI Sumbar Buya Dr. Zulmaidi, dan sejumlah perwakilan dari Komisi Hukum, Komisi Fatwa, serta Bidang Dakwah.
Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum bagi Polda Sumbar dan MUI untuk terus menjaga kemitraan strategis, guna memastikan bahwa setiap dinamika keagamaan di daerah dapat diselesaikan dengan pendekatan yang arif, bijaksana, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
(Red)
DENPASAR, Lintasmedia News— Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berdasarkan amanat Pasal 248A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) No. 4 Tahun 2026 dinilai sebagai langkah krusial untuk merebut kedaulatan finansial nasional. Hal ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Membedah Masa Depan Kedaulatan Finansial: Peluang dan Tantangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)" yang diselenggarakan di Bali, Jumat (10/7).
Pakar Keuangan dan pembicara utama FGD, Dr. Agus Syabarrudin yang saat ini sebagai Senior Executive Advisor dari Fundbridge Globalink Investa (FGI), menegaskan bahwa momentum pemerintah untuk meluncurkan PFII saat ini sangat strategis dan harus mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak.
Menurutnya, Indonesia tengah menghadapi realitas ekonomi regional yang harus segera diseimbangkan.
"Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang mencapai USD 1,4 triliun mewakili lebih dari sepertiga total ekonomi ASEAN. Namun, rasio kapitalisasi pasar modal kita masih tertinggal dibandingkan Singapura dan Malaysia," ujar Dr. Agus dalam paparannya.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa arus investasi langsung asing (FDI) yang masuk ke kawasan ASEAN dan menyerap ratusan miliar dolar AS saat ini masih berpusat di Singapura.
Di sisi lain, sedang terjadi peningkatan yang sangat signifikan pada tren wealth management Asia, family office, serta bertumbuhnya populasi Ultra High Net Worth Individuals (UHNWI) di kawasan Asia yang menjadi ceruk pasar potensial bagi Indonesia.
Akselerasi PSN dan hilirisasi industri menuntut modal domestik yang sangat besar. Realitas ini beririsan langsung dengan urgensi untuk menarik dukungan pembiayaan strategis dari investor global, baik di Asia maupun di seluruh dunia. Dr. Agus memaparkan bahwa Indonesia membutuhkan biaya hingga ribuan triliun rupiah untuk menggerakkan mesin ekonomi masa depan, dengan rincian, Hilirisasi Industri: Membutuhkan dana sekitar USD 618 miliar (sekitar Rp 9.826 triliun) hingga tahun 2040.Transisi Ekonomi Hijau: Pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) 2060 membutuhkan pembiayaan sebesar Rp 28.233 triliun.
"Artinya, kehadiran PFII momentumnya adalah sekarang untuk mengejar ketertinggalan. Kita perlu belajar dari IFC yang dilakukan Singapura, Malaysia, Qatar, Dubai serta lainnya agar tetap memberikan kepastian hukum bagi para investor global.
Tujuannya adalah mendukung kedaulatan ekonomi Indonesia berdasarkan Pasal 33 UUD 1945," tegas Dr. Agus yang juga Menjabat Wakil Ketua Umum Bid. Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI Pusat.
Penguatan Ekosistem dan Pengawasan Khusus
Merespons paparan tersebut, Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, yang sambutannya dibacakan oleh Firdaus Ketua Umum SMSI yang hadir dalam FGD menyatakan bahwa hasil diskusi di Bali ini akan segera ditindaklanjuti. Ia menekankan pentingnya membangun kerangka kerja yang aman dan berstandar internasional.
"FGD ini akan ditindaklanjuti dengan rangkaian seminar untuk memperkuat ekosistem PFII. Fokus utamanya adalah tentang perlunya sistem pengawasan khusus, peradilan, arbitrase, serta penerapan standar Anti-Money Laundering/Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT) finansial yang ketat," ungkap Prof. Harris.
Menurutnya, infrastruktur hukum dan pengawasan yang kokoh ini merupakan prasyarat utama untuk menjamin integritas pusat finansial. Dengan ekosistem yang terpercaya, pemerintah dapat memastikan bahwa dana global yang masuk ke PFII benar-benar tersalurkan untuk mendukung program strategis nasional dan mempercepat hilirisasi industri di Indonesia.
Bukittinggi, Lintasmedianews.com
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, Kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, Forkopimda dan instansi vertikal menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan kemajuan Kota Bukittinggi. Hal itu dikemukakannya pada acara pisah sambut Komandan Kodim 0304/Agam, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi dan Ketua Pengadilan Agama Kota Bukittinggi, Kamis (09/07) di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi.
Pada kesempatan itu, Ramlan Nurmatias, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pejabat yang telah mengakhiri masa tugasnya di Kota Bukittinggi, atas dedikasi, pengabdian serta sinergi yang telah terjalin dengan Pemerintah Kota Bukittinggi dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan kerja sama yang telah diberikan. Semoga amanah di tempat tugas yang baru dapat dijalankan dengan baik. Kepada pejabat yang baru, kami ucapkan selamat datang dan semoga sinergi yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan demi kemajuan Kota Bukittinggi," ujarnya.
Pisah sambut dilaksanakan untuk Komandan Kodim 0304/Agam dari Letkol Inf. Slamet Dwi Santoso yang mendapat penugasan baru di Jakarta dan digantikan Letkol Inf. Viko Hendrika Sandro. Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi dari Eri Iswandi yang mendapat tugas sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota kepada Irwan. Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Kota Bukittinggi Firdaus yang mendapat amanah sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas Ia Batam, digantikan oleh Salman.
Wali Kota berharap silaturahmi yang telah terjalin tetap terjaga meski para pejabat telah berpindah tugas, serta mendoakan agar mereka senantiasa diberikan kesehatan, kelancaran dan kesuksesan dalam mengemban amanah di tempat yang baru. (Sandra)
Jakarta, Lintasmedia News 8 Juli 2026 - 80 persen belanja iklan digital di Indonesia kini mengalir ke tiga platform global: Google, Meta, dan TikTok. Sementara itu, lebih dari 50 ribu perusahaan pers di Indonesia harus berbagi sisa pasar yang hanya sekitar 20 persen.
Ketimpangan tersebut dinilai tidak hanya mengancam keberlanjutan bisnis media, tetapi juga kemerdekaan pers. Persoalan itu menjadi fokus pertemuan Dewan Pers dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
Kedua lembaga membahas dampak dominasi platform digital terhadap industri pers nasional, mulai dari ketimpangan penguasaan pasar iklan, perlindungan karya jurnalistik, hingga perlunya pembaruan regulasi persaingan usaha di era ekonomi digital.
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, mengatakan tantangan Dewan Pers tidak lagi sebatas menjaga etika jurnalistik, tetapi juga memastikan perusahaan pers tetap mampu bertahan di tengah perubahan lanskap digital.
"Sekitar 80 persen pasar iklan digital dikuasai Google, Meta, dan TikTok. Sisanya diperebutkan lebih dari 50 ribu perusahaan pers. Kondisi ini jelas tidak berkelanjutan bagi industri pers," kata Dahlan.
Struktur pasar ini berpotensi menciptakan kecenderungan monopoli sekaligus praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, Dewan Pers memandang isu keberlanjutan media tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan hak cipta, tetapi juga membutuhkan pendekatan hukum persaingan usaha.
Menurut Dahlan, Undang-Undang Pers memberikan mandat kepada Dewan Pers untuk memfasilitasi pengembangan kehidupan pers. Dalam konteks saat ini, mandat tersebut mencakup upaya menjaga keberlanjutan ekosistem media nasional yang menghadapi tekanan besar dari dominasi platform digital.
Salah satu langkah yang sedang ditempuh Dewan Pers adalah mendorong pengakuan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum. Selama ini, mekanisme yang memperbolehkan berita dikutip dengan mencantumkan sumber dinilai tidak lagi memadai di era distribusi konten digital dan kecerdasan buatan.
Dia mengatakan, karya jurnalistik kini menjadi bahan baku yang dimanfaatkan platform digital dan sistem kecerdasan buatan untuk melatih model maupun menyajikan informasi kepada pengguna tanpa memberikan nilai ekonomi yang sepadan kepada perusahaan pers.
Fenomena tersebut, lanjut dia, diperparah dengan munculnya generative AI yang berpotensi menghadirkan informasi tanpa mengarahkan pengguna kembali ke situs media. Akibatnya, media kehilangan lalu lintas pembaca sekaligus sumber pendapatan yang selama ini menjadi penopang bisnis. "Publisher berada pada posisi yang tidak memiliki daya tawar terhadap platform. Sistem ini tidak lagi seimbang," ujar Dahlan.
Usulan Dewan Pers ke KPPU Dalam pertemuan tersebut, Dewan Pers mengusulkan pembentukan kelompok kerja bersama KPPU untuk mengidentifikasi praktik-praktik yang berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha di sektor digital.
Dewan Pers juga mengusulkan penyelenggaraan advokasi bersama kepada komunitas pers mengenai hukum persaingan usaha serta pertukaran pengetahuan dengan otoritas persaingan usaha Afrika Selatan yang telah lebih dahulu melakukan kajian terhadap dominasi platform digital.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean menyatakan tantangan ekonomi digital tidak lagi dapat dijawab sepenuhnya oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurut dia, KPPU bersama DPR sedang membahas revisi undang-undang tersebut agar mampu mengakomodasi karakteristik ekonomi digital. Salah satu perubahan yang diusulkan adalah mekanisme pengawasan merger dari post-merger menjadi pre-merger.
Dengan mekanisme tersebut, pengawasan terhadap akuisisi dapat dilakukan sebelum transaksi berlangsung sehingga potensi penguasaan pasar dapat dicegah sejak awal. Selain itu, ukuran penguasaan pasar juga akan diperluas. Tidak lagi hanya berdasarkan nilai jual dan pembelian sebagaimana diatur dalam undang-undang saat ini, tetapi juga mempertimbangkan penguasaan data, network effect, jumlah pengguna aktif, dan indikator lain yang menjadi ciri ekonomi digital.
"Kalau regulasinya tidak diperbarui, KPPU akan semakin sulit melakukan pengawasan terhadap sektor digital karena tantangan ekonomi digital sudah jauh berbeda dengan kondisi saat undang-undang itu disusun pada 1999," kata Gopprera.
KPPU akan mempelajari lebih lanjut berbagai praktik yang disampaikan Dewan Pers, termasuk kemungkinan membentuk task force bersama untuk memetakan persoalan, mengumpulkan data, membandingkan praktik di berbagai negara, dan menilai apakah terdapat unsur pelanggaran persaingan usaha atau justru membutuhkan pembentukan regulasi baru.
Bagi Dewan Pers, pembaruan regulasi menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan industri media nasional. Sebab tanpa ekosistem bisnis yang sehat, kemerdekaan pers tidak hanya terancam oleh persoalan etik, tetapi juga oleh melemahnya kemampuan perusahaan pers mempertahankan ruang redaksi dan menghasilkan jurnalisme berkualitas. (*)
Aceh Timur , Lintasmedia News
Ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus membayangi masa depan generasi muda mendorong Polres Aceh Timur memperkuat upaya pencegahan melalui pendekatan edukatif. Kali ini, sasaran utamanya adalah para pemuda gampong yang dinilai memiliki peran strategis sebagai benteng pertama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika (P4GN) bagi pemuda gampong yang berlangsung di Aula Hotel Royal Idi, Rabu (08/07/2026).
Dalam kegiatan itu, Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur, AKP Very Syahputra, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber didampingi Banit Satresnarkoba Bripda Muhammad Ariski. Di hadapan para peserta, ia menegaskan bahwa perang terhadap narkotika tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda.
Menurut AKP Very, pemuda gampong memiliki posisi penting sebagai agen perubahan yang mampu membangun kesadaran di lingkungan masing-masing agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
"Peredaran dan penyalahgunaan narkotika membawa dampak yang sangat merusak, tidak hanya bagi individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi penerus bangsa. Karena itu, kami mengajak seluruh pemuda di Aceh Timur untuk bersama-sama menjadi pelopor dalam mencegah dan memberantas narkoba," ujar AKP Very.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai jenis narkotika, dampak hukum bagi pelaku penyalahgunaan dan pengedar, serta pentingnya membangun kepedulian sosial melalui pelaporan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Melalui kegiatan ini, Satresnarkoba Polres Aceh Timur berharap lahir kesadaran kolektif di kalangan pemuda untuk menolak narkoba serta berperan aktif menciptakan lingkungan gampong yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
(I)