Menteri LHK Perpanjang Izin Pengelolaan FABA PT Guguk Tinggi Coal
Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PKP2LH) Kota Sawahlunto bersama pihak PT GTC saat monitoring penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup pemanfaatan FABA beberapa waktu lalu. (foto ist)
Sawahlunto, Lintasmedianews.com
PT Guguk Tinggi Coal (GTC) resmi mengantongi perpanjangan izin pengelolaan FABA (Fly Ash dan Bottom Ash) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia tertuang dalam Nomor 7871 Tahun 2024 tentang persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup kegiatan pertambangan batubara di Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat oleh PT. Guguk Tinggi Coal (GTC).
Keputusan tersebut dikeluarkan Menteri LHK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Defrizal, Direktur Utama PT. Guguk Tinggi Coal membenarkan izin tersebut dikeluarkan pada 27 Mei 2024 di Jakarta atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dengan dibubuhi tanda tangan Triyono Saputro selaku Kepala Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerjasama Teknik.
"Ya benar telah dikeluarkan izinnya oleh Kementerian LHK, jenis usahanya pertambangan batubara. Selanjutnya, treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak berbahaya," ujarnya dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (5/8/2024).
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DKP2LH) Kota Sawahlunto, Adrius Putra melalui Kepala Bidang Lingkungan Hidup Heantomas mengatakan, izin tersebut diatas telah sah secara aturan.
"Jika ingin mengikuti tender FABA (Fly Ash dan Bottom Ash) PLTU sudah bisa, karena sudah tersedianya lokasi pembuangan limbah tidak berbahaya atau nonB3 yang telah masuk dalam dokumen pasca tambangnya untuk Penetralisir Asam Tambang (PAS). Air tambang sifatnya asam, sedangkan FABA sifatnya basa, jadi dapat sebagai penetralisir air asam tambang," ungkap Heantomas didampingi Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Andri Maha Putra.
Dilansir dari laman ppid.menlhk.go.id dalam siaran pers menyebut Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) hasil pembakaran batubara wajib dikelola. Pengelolaan FABA, sebagai limbah B3 dan limbah nonB3 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, tetap memiliki kewajiban untuk dikelola hingga memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan.
Material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU menjadi limbah nonB3. Hal tersebut disebabkan karena pembakaran batubara di kegiatan PLTU dilakukan pada temperatur tinggi, sehingga kandungan unburnt carbon di dalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan.
Saat ini, Kementerian LHK tengah menyelesaikan Peraturan Menteri LHK tentang Pengaturan Limbah Non B3 dengan beberapa poin penting. Pertama adalah terkait dengan ruang lingkup pengaturan yang meliputi: (1) Pengurangan Limbah nonB3 baik sebelum dan/atau setelah limbah dihasilkan; (2) Penyimpanan Limbah nonB3 yang disesuaikan dengan jumlah dan bentuk limbah serta tidak boleh melebihi kapasitas penyimpanan; (3) Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai substitusi bahan baku, substitusi sumber energi, produk samping merujuk standar yang ada atau standar baru yang direkomendasikan KLHK; (4) Penimbunan Limbah nonB3 dengan memenuhi standar lokasi baik dengan melakukan modifikasi engineering dan memenuhi standar fasilitas penimbunan; (5) Penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup; dan (6) Pelaporan kegiatan pengelolaan Limbah nonB3.
Poin selanjutnya adalah tentang rencana pengelolaan limbah nonB3 yang meliputi: (1) Limbah nonB3 khusus merujuk dalam Persetujuan Lingkungan; (2) Limbah nonB3 terdaftar wajib tercantum rinci dalam Persetujuan Lingkungan; dan (3) Pengelolaan Limbah NonB3 tidak memerlukan persetujuan teknis.
Poin lainnya mengatur bahwa limbah nonB3 dilarang melakukan: (1) Dumping atau pembuangan Limbah nonB3 tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat; (2) Pembakaran secara terbuka atau open burning; (3) Pencampuran Limbah nonB3 dengan B3 dan/atau Limbah B3; dan (4) Penimbunan Limbah nonB3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah. (Nova)