PARIWARWA DPRD PESISIR SELATAN
Painan, Lintas Media News.com
Partai Demokrat melalui Fraksi menyampaikan pendapat akhir tentang Ranperda ( Rancangan Peraturan Daerah ) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Pessel , Senin ( 27/11) di ruang sidang Paripurna DPRD Pessel Painan.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Ermizen, didampingi Wakil Ketua Hakimin, Wakil Ketua Jamalus Yatim, dan Wakil Ketua Aprial Habbas Buya Piay dihadiri Bupati yang diwakili Sekdakab Mawardi Roska, Forkopimda dan undangan lainnya.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 telah melalui proses yang panjang. Pembahasan dimulai dengan persetujuan KUPA dan PPAS, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Perubahan APBD oleh Komisi-Komisi bersama OPD mitra kerja masing-masing, dan terakhir pembahasan antara Banggar bersama TAPD.
Selama pembahasan, telah terjadi dinamika yang konstruktif antara pemerintah dan DPRD, yang terkadang berlangsung alot, dan itu semua adalah, dalam rangka mencapai kesempurnaan dan keefektifan APBD yang disusun dengan anggaran yang sangat terbatas.
Fraksi Partai Amanat Nasional menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses ini, baik DPRD maupun pemerintah. Secara Umum Fraksi PAN berpandangan bahwa APBD tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari pembahasan KUA PPAS tahun 2024 yang telah menjadi bahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Beberapa kegiatan Prioritas yang disampaikan Pemerintah Daerah pada APBD tahun 2024 perlu menjadi perhatian khusus Pemerintah Daerah dalam melaksanakannya agar tidak terciptanya suasana yang dapat membuat pandangan masyarakat terhadap Pemerintah Daerah melalaikan kewajiban dan sebagai kebiasaan penanggung jawab dan pengelola keuangan daerah.
Apa yang telah menjadi pembahasan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, kami menegaskan usulan-usulan yang telah menjadi sebuah keputusan itu hendak nya harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah tanpa mengurangi dan menghilangkan apa yang telah di sepakati bersama.
Pembahasan-pembahasan yang telah kita sepakati bersama semestinya menjadi tujuan kita bersama dalam pencapaian Pembangunan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2024. Dan Fraksi PAN berharap terhadap Pemerintah Daerah agar senantiasa dalam mengambil dan melaksanakan setiap kebijakan-kebijakannya haruslah sesuai dengan sebagaimana tertuang dalam pembahasan bersama antara Eksekutif dan Legislatif, yakni sebagaimana tertuang dalam rangkuman APBD Tahun 2024 sehingga nantinya output yang dikeluarkan dari dokumen APBD ini akan dapat dirasakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan.
Dengan mencermati dinamika dan hasil pembahasan, Fraksi Partai Amanat Nasional MENYETUJUI Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2024 ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah APBD Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2024 pada rapat paripurna berikutnya (*/hms )
PARIWARA
Painan, lintasmedianews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pesisir Selatan Sumatera Barat, Selasa (3/5) kembali menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka Rekomendasi terhadap LKPj Bupati Pessel tahun 2022 di ruang rapat Paripurna Painan.
Rapat dipimpin Ketua Ermizen, S.Pd didampingi Wakil Ketua Aprial Habbas Buya Piay, SH, MH, dan Wakil Ketua Jamalus Yatim dan dihadiri Wakli Bupati Apt. Rudi Haryansyah, S.Si
Anggota DPRD Pessel , Forkopimda serta undangan.
Menurut Ketua Pansus Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Pessel Irjal, SE mengemukakan dalam beberapa catatan seperti terhadap BKPSDM Pessel untuk menjamin kepastian karir ASN dalam rangka meningkatkan kinerja.
" Dalam pemberhentian dan pengangkatan serta penerapan disiplin seorang ASN diminta kepada pemerintah daerah untuk meemerhatikan aturan-aturan yang berlaku,"ungkap Irjal.
Catatan khusus juga diberikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( DPMDPPKB ) diminta untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan ketahanan pangan yang dialokasikan dalam anggaran nagari tahun 2022 dan kedepan untuk menfasilitasi panduan standar komoditi sesuai dengan potensi masing-.masing nagari.
" Inspektorat juga perlu melakukan evaluasi tentang pemamfaatan dan pendidikan gratis yang disubsidi melalui APBD untuk kemamfaatannya," katanya.
Diminta juga kepada kepala daerah cq Bagian Tata Pemerintahan dan Keejasama untuk mengevaluasi kinerja camat sebagai koordinator dalam meningkatkan koordinasi penyelenggara pemerintahan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di kecamatan ( UU Nomor 23 tahun 2014 agar pemerintahan nagari berjalan sesuai UU Nomor 6 tahun 2014.
"Diminta kepada kepala daerah cq Satpol PP dan Damkar agar melakukan penertiban terhadap kafe yang menyediakan hiburan live musik yang tidak sesai dengan peraturan yang berlaku didaerah dan penambahan pos pemadam kebakaran diua wilayahnya yaitu Kecamatan Koto XI Tarusan dan Kecamatan Linggo Sari Baganti karena pos damkar yang ada saat ini tidak dapat mencapai target kebutuahn jangkauan wilayah yang diakibatkan bencaba kebakaran, tutupnya (yel )