50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

KPU Sumbar : Parpol Bacaleg DPRD Dan DPD RI Segera Perbaiki Berkas,Ditunggu Sampai 9 Juli 2023



Padang,Lintas Media News
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan partai politik (Parpol) dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD provinsi dan DPD RI memperbaiki berkas persyaratan yang belum lengkap hingga tanggal 9 Juli 2023.

"Saat ini memasuki H-3 perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Namun, belum satupun parpol yang menyerahkan dokumen perbaikan Bacalegnya ke KPU Sumbar," ujar  Jons Manedi, Kamis 6 Juli 2023.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar itu mengimbau kepada pimpinan partai politik untuk segera melakukan penyerahan dokumen perbaikan persyaratan calon dengan membawa formulir Model B.Daftar Calon Perbaikan yang dilampiri dengan surat persetujuan partai politik.

"Parpol jangan lalai dengan masa perbaikan dan harus menjadi perhatian khusus. Kami berharap agar pimpinan partai politik untuk segera mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Sumbar kepada KPU Sumbar," katanya.

Jons Manedi juga mengatakan, untuk pengajuan perbaikan yang wajib terpenuhi agar bisa submit di antaranya progres pengisian per dapil harus 100 persen. Kemudian, sudah dilakukan analisa kegandaan yang dilakukan oleh admin partai, serta tidak boleh ada Ganda Internal.

"Masing-masing calon DPD dan Parpol untuk bisa berkoordinasi dengan sekretariat KPU, agar tidak ada lagi kesalahan, mengingat pada 10 Juli hingga 6 Agustus KPU Sumbar akan melakukan verifikasi dan tidak ada lagi perbaikan dokumen," ujarnya.

Untuk saat ini,  KPU Sumbar baru terima dua dokumen syarat perbaikan pencalonan dari lima calon yang belum memenuhi syarat (BMS)  bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumbar.

Jons Manedi juga menyebutkan, bagi bakal calon DPD RI  yang Memenuhi Syarat (MS) tidak tertutup kemungkinan akan ada juga menyerahkan dokumen syarat perbaikan.

"Dua bakal calon yang telah menyerahkan dokumen perbaikan yakni Cerint Iralloza Tasya dan  Jelita Donal. Dan tiga bakal calon belum menyerahkan dokumen perbaikan yakni Yuri Hadiah, Jhoni Afrizal
Irman Gusman," sebut Jons Manedi

Untuk saat ini, belum ada satupun parpol yang melakukan penyerahan  perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon DPRD Sumbar.

KPU Sumbar memberikan ruang perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPD RI selama 14 hari yakni sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023. 

Untuk perbaikan dibuka hingga pukul 16.00 WIB, dan untuk hari terakhir penerimaan berkas perbaikan pada 9 Juli 2023 akan di tutup pada pukul 00.00 WIB. (rel)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.