50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Untuk Penyempurnaan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara, KPU Sumbar Gelar FGD



PADANG,Lintas Media News
Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, ditetapkan pada 14 Februari. Untuk penyempurnaan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD).

"Dari FGD ini kita harapkan mendapatkan masukan-masukan terkait berbagai hal dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sehingga mendapatkan hasil yang maksimal nantinya",ungkap Medo Patria, mewakili Ketua KPU Sumbar saat membuka FGD yang bertajuk, Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Senin (26/6/2023) di Pangeran Beach Hotel Padang. 

Menurut Medo,KPU menghimpun masukan dari segenap pimpinan parpol, ormas, akademisi dan pemangku kepentingan sehingga memperoleh rumusan yang lebih baik sekaligus dlam mengurangi berbagai resiko yang kemungkinan terjadi pada hari pemungutan suara nantinya. 

Rumusan ini nantinya akan di sampaikan ke KPU Pusat sebagai masukan untuk.PKPU pemungutan dan penghitungan suara.Jelas Medo.

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ori Sativa Syakban yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan isu krusial dalam perumusan rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024. 

"Hari pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024 adalah puncak dari.pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Pada pemilu aebelumnya, banyak persoalan yang muncul pada hari puncak ini, termasuk banyaknya petugas KPPS dan TPS yang meninggal dunia. Nah, inilah yang coba kita rumuskan lewat FGD ini sehingga muncul pemikiran bersama guna meminimalisir tingkat resiko yang akan terjadi," kata Ori dalam hantaran diskusi yang dipandu oleh Kasubag Teknis, Rahman Al Amin.

Dikatakan Ori Sativa, dalam penghitungan suara, pada Pemilu 2019, KPU menghunakan sistem aplikasi Sirekap, dimana semua formulir C Hasil pemghitungan suara difoto dan dikirim ke aplikasi Sirekap. Selain itu, KPPS juga harus mengisi rangkap 5 salinan hasil penghitungan suara Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi hingga kabupaten kota.

"Nah, ini tentu memberatkan kerja KPPS. Karena itu, perlu kita diskusikan rumusan untuk memudahkan kerja KPPS sehingga lebih praktis. Sehingga pelaporannya bisa lebih cepat dan tidak begitu melelahkan," jelas Ori.

Terkait layanan informasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) narasumber lainnnya, Malse Yulivestra mengatakan bahw perlu penegasan di PKPU agar layanan informasi di TPS bisa diatur sedemikian rupa, sehingga lebih memudahkan pemilih mendapatkan informasi terkait DPT, parpol peserta pemilu, calon anggota legislatif di masing-masing parpol, capres dan calon persorangan.

"Nah, perlu didisain sedemikian rupa penempelan pengumumannya di lokasi TPS, sehingga juga tidak terjadi desak-desakan di lokasi TPS. Menurut saya, disain lokasi TPS ini perlu diatur dalam PKPU sehingga bisa lebih tertib dan nyaman," jelas Malse Yulivestra, S.Sos. M.AP.

Sementara itu Didi Rahmadi, MA, Dosen Fisipol Universitas Muhammadiyah Sumbar, menyampaikan bahwa ada 3 isu strategis penghitungan suara, yakni Penyederhanaan penghitungan suara, aksesibilitas penghitungan suara.

"Selama ini terjadi beberapa hambatan di lokasi TPS, yaitu jumlah dan kapasitas petugas, keterbatasan jumlah saksi, luas TPS dan ketersediaan perangkas kwras yang memadai di setiap TPS. Ini perlu dipertimbangkan pada pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti," ucap Didi dalam diskusi yang dipandu oleh Soetrisno, Kabag Humas KPU Sumbar. 

Sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia, lanjut Didi, merupaka. Terumit di dunia. Karena itu, perlu pengelolaan manajemen, pelatihan petugas dan penggunaan aplikasi yang tepat, sehingga penyelenggaraan pemilu bisa lebih mudah sekaligus mengansitipasi berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan.

"KPU juga perlu menyiapkan model offline guna mengantisipasi keterbatasan jaringan internet saat pemungutan dan penghitungan suara l," ucapnya.

Sedangkan DR. Lince Magriati, M.Si, narasumber lainnya menguraikan bahwa ada 8889 TPS di lokasi khusus di 37 provinsi di Indonesia.  Karena itu, perlu ada rekapitulasi pemilih dari disabilitas sehingga lebih memudahkan pemilih disabilitas menggunakan hak pilihnya. Lakukan pemetaan pemilih disabilitas di lokasi khusus. 
"Karena itu, saya mengusulkan agar KPU perlu memperhatikan jumlah pemilih disabilitas di lokasi TPS khusus. Jumlah 300 di satu TPS khusus perlu disesuaikan dengan kondisi yang ada, baik di lokasi pesantren, Lapas, atau sekolah-sekolah khusus. Perlu diperkuat koordinasinya, apalagi juga terkait dengan pendampingan," ujar Lince.
Keempat narasumber ini, semuanya terkait dengan panel penghitungan suara pilpres dan DPD serta DPR/DPRD. 

FGD dihadiri perwakilan Forkopimda Sumbar, instansi vertikal, seluruh perwakilan parpol peserta pemilu, anggota dan LO DPD RI serta kalangan akademisi, LSM dan ormas. (LMN/st)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.