50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Ketua KPU Sumbar: Syarat Utama Pendaftaran BCA DPD RI, 2000 Dukungan Harus Terverfikasi

 

Padang.Lintas Media News.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) Yanuk Sri Mulyani mengatakan.Syatat utama pendaftaran Bakal Calon Anggota (BCA) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2024, 2000 dukungan harus terverifikasi.

Hal itu disampaikan Yayuk saat membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pendaftaran Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI pada Pemilu Serentak 2024.Rabu (30/11/2022) di ZHM Premier Hotel Padang.

Yayuk mengatakan, kegiatan ini sangat penting karena bagian dari Tahapan Pemilu Serentak 2024 yang merujuk pada PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Calon Perseorangan.

"Selain itu, pada 16 Desember 2022 ini akan dimulai pendaftaran calon anggota DPD RI," ujar Yanuk. 
 
Yanuk yang didampingi Gebriel Daulay, Kordiv Penyelenggaraan Pemilu dan Yuzalmon, Kordiv Data dan Informasi (Datin) KPU Sumbar serta Jumiati (Kabag Keuangan) menjelaskan. Terkait dengan bakal calon  DPD ini, sebelum pendaftaran, bakal calon terlebih dahulu mengisi berita acara dukungan yang telah disiapkan oleh KPU Sumbar. 

"Beda dengan pemilu sebelumnya, pada Pemilu serentak 2024 nanti, bakal calon anggota DPD harus mengisi formulir dukungan. Untuk Provinsi Sumbar, ditetapkan minimal 2.000 dukungan yang tersebar di minimal 50 persen kabupaten kota. Jadi untuk Sumbar, dukungan harus tersebar di 10 kabupaten kota," ungkap Yanuk.

Yanuk mengimbau, masyarakat yang berminat untuk menjadi bakal calon anggota DPD RI, untuk bisa segera melengkapi persyaratannya,jika ada yang diragukan, termasuk bagi pengurus parpol, silakan datang ke kantor KPU Sumbar untuk konsultasi. 

Sementara itu Kordiv Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Gebriel Daulay dalam paparannya menyampaikan, seseorang belum bisa mendaftar sebagai Calon Anggota DPD RI, bila tidak lolos verifikasi administrasi yang terkait dengan surat pernyataan dukungan dan surat prsyaratan dukungan. 

"Jadi, lolos dulu verifikasi administrasi dan faktual termasuk syarat dukungan, baru bisa mendaftar sebagai calon anggota DPD RI. Jadi, sejak awal data-data calon harus terverifikasi," jelas Gebriel dalam diskusi yang dipandu oleh Sutrisno, Kabag Teknis dan Humas KPU Sumbar.

Sebelumnya, Kasubag Teknis Sekretariat KPU Sumbar, Rahman Al Amin dalam laporannya menyampaikan, dasar pelaksanaan kegiatan ini UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. mengingat tahapan calon perseorangan untuk Pemilu Serentak 2024, dimulai pada 6 Desember hingga 25 November 2023. 

"Karena itu, untuk kelancaraan pelaksanaan tahapan ini, maka KPU Sumbar menggelar Rakor dan Sosialisasi ini," ujar Rahman.

Acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi ini juga dihadiri Anggota Bawaslu Sumbar, Nurhaeda Yetty dan calon anggota DPD RI Pemilu 2019 serta perwakilan Partai Politik, Ormas, OKP dan tokoh masyarakat.(st)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.