April 2019

50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok





Padang,Lintas Media.
Untuk yang ketujuh kalinya secara berturut-turut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat ( Sumbar) meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumbar 2018.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan itu diserahkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI Moemahadi Soerja Djanegara pada rapat  paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar, Jumat (26/4).

Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim selaku pimpinan rapat mengatakan.Walaupun Sumbar telah mendapatkan Opini WTP tujuh kali berturut-turut namun,secara reformasi pengelolaan keuangan negara yang telah dilaksanakan melalui Undang-undang,ternyata belum mampu mewujudkan tata pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Hal itu menurut Hendra karena,masih banyak daerah yang memenuhi belajar mandatori atau yang diharuskan oleh undang-undang,belum transparannya pengelolaan pajak daerah,pengadaan barang dan jasa,administrasi pemerintahan,perjalanan dinas,aset serta pengelolaan hina dan bantuan sosial.

Akan tetapi,kondisi-kondisi tersebut diatas sudah mendapat perhatian pemerintah daerah dan DPRD,sehingga aspek pengelolaan keuangan daerah diprovinsi ini telah menunjukan peningkatan kualitas secara terus menerus.Ujar Hendra.

Sementara,Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Prof.Dr.Moemahadi Soerja Djanegara mengatakan. Kesuksesan Pemprov Sumbar meraih WTP tujuh kali berturut-turut membuktikan komitmen pemprov dan DPRD Sumbar dalam penyelenggaraan keuangan daerah.

"Kita memberi apresiasi kepada Pemprov Sumbar yang meraih WTP tujuh kali berturut-turut. Pemprov Sumbar terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan praktik pengelolaan keuangan yang baik," katanya.

Terlepas dari capaian yang diperoleh Pemprov Sumbar, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno pada kesempatan yang sama mengakui, masih ada sejumlah permasalahan yang  terjadi dalam pengelolaan keuangan  daerah di Simbar.

Dari data BPK RI, permasalahan itu adalah temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Memang masih ada yang kecil-kecil kita perbaiki. Dalam waktu dua bulan ini, semuanya ditargetkan selesai," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.(Sri)




Padang,Lintas Media News.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polisi Daerah (Polda) Sumatera Barat Dalam waktu kurang lebih satu minggu ini, berhasil mengamankan sebanyak 7 orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan dan pengedaran narkotika jenis sabu.

Untuk memastikan kondisi Keamanan dan ketertiban di Masyarakat (Kamtibmas) di Wilayah Sumatera Barat, jajaran Ditresnarkoba terus bergerak dan mengintai secara optimal tentang maraknya peredaran narkoba di Sumbar.

Hal itu disampaikan Wadir Res Narkoba Sumbar AKBP Roedy Yoelianto didampingi  Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Syamsi pada kompetensi persnya di mapolda Sumbar Kamis (25/4).

Dikatakan Roedy,barang bukti yang telah berhasil diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba dalam kurun waktu satu minggu ini Narkotika jenis Ganja sebanyak 2 kilogram lebih dan Sabu kurang lebih 5 gram.

Ke-6 pelaku yang telah diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar tersebut menurut Roedy adalah,YI (31) ditangkap pada tanggal 11 April, dengan BB 7 butir extacy ditangkap di Surau Gadang, Kec. Nanggalo.TA (28) ditangkap pada Tanggal 12 April  dengan BB, 9 paket kecil seberat, 66,49 gram sabu ditangkap depan taman pahlawan lolong Padang, dan DC (44) dengan BB 1 paket seberat 950,05 gram ganja kering, ditangkap di kec. Bungtekab Kota Padang.

Sedangkan IR (44) ditangkap di Nagari Gasan Gadang Padang Pariaman pada Tanggal 19 April  dengan BB 1 paket kecil seberat 63,24 gram sabu .

Sementara RN (36) ditangkap di komplek PT Semen Padang pada   Tanggal 20 April  dengan BB Ganja seberat 556,37 gram.
Serta IE (26) denga BB dua paket besar seberat 2031,75 gram ganja.

Untuk Ke-6 tersangka Roedy mengatakan.Semuanya dikenai pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“ke-enam Tersangka semuanya bakal terancam dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal selama 20 tahun” tegas Roedy Yoelianto. (St)





Padang,Lintas Media.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (PKS) diharapkan bisa menjadi solusi untuk semua permasalahan sosial di Sumatera Barat.

Harapan itu disampaikan Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Hidayat pada wartawan kemaren.Selasa (23/4) di DPRD Sumbar sehubungan dengan harapan masyarakat, ranperda PKS tersebut betul-betul sesuai dengan permasalahan yang ada pada masyarakat.

Memang,untuk mencapai target itu tidaklah mudah. Komisi V berupaya merangkul semua pihak dari berbagai sektor agar ranperda itu nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Selain juga menjadi solusi efektif yang benar-benar bisa menjadi solusi yang berbuah hasil nyata. Aku Hidayat.

Hedayat menjelaskan,  sampai sekarang ranperda PKS tersebut masih dibahas oleh DPRD Sumbar. Namun diharapkan ranperda tersebut itu bisa selesai masih di bulan-bulan pertengahan tahun ini.

"Ranperda ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Sumbar. Berbagai permasalahan sosial harus segera diberikan solusi agar masyarakat bisa hidup lebih tenang tanpa kekhawatiran," ujar Hidayat.

Walaupun ranperda ini mendesak untuk segera ada sebagai regulasi dan payung hukum, Hidayat mengatakan komisi V tak ingin terburu-buru. Mengingat banyaknya permasalahan sosial yang akan diatur dalam ranperda tersebut.

"Permasalahan sosial sangat banyak. Cakupannya luas dan juga berkaitan dengan sektor-sektor. Jadi ketelitian harus diutamakan dalam menyusun ranperda ini," ujar Hidayat. Selain itu, ranperda ini juga harus disusun dengan seksama mengingat nantinya regulasi yang diatur di dalamnya akan sangat berkaitan dalam kehidupan masyarakat.

Hidayat memaparkan, beberapa diantaranya nanti akan mengatur tentang anak terlantar, panti jompo, lansia, wanita rawan sosial ekonomi (PSK), LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender). Selain juga mengatur berbagai hal lain yang juga terkait kehidupan sosial masyarakat.

Namun, terpenting sekali dalam ranperda ini akan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menurunkan angka kemiskinan di Sumatera Barat.

Bicara tentang kemiskinan, tambah Hidayat, banyak hal yang masih harus dioptimalkan untuk menurunkan jumlahnya di Sumbar. Apalagi, menurut hidayat angka kemiskinan masih sangat wajib untuk diturunkan. DPRD menilai selama ini masih ada program pengentasan kemiskinan yang belum tepat sasaran. Misalnya program yang tak efektif ataupun penerima program atau bantuan yang tepat sasaran. Diharapkan setelah ranperda ini sah menjadi perda maka tak ada lagi masalah-masalah seperti itu yang masih terjadi.

Untuk itulah, kata Hidayat, Komisi V saat ini benar-benar berupaya untuk menyusun ranperda tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Terutama sekali ranperda ini harus sesuai dan menjadi solusi untuk permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.

"Melihat banyaknya hal yang akan diatur dalam ranperda ini, maka perlu ketelitian dan kajian yang benar-benar harus dilakukan menyeluruh," ujarnya.

Dalam menyusun ranperda ini Komisi V menggandeng banyak organisasi perangkat daerah (OPD). Untuk itulah, tambah Hidayat, beberapa waktu lalu Komisi V dan Pemprov Sumbar sudah membentuk tim khusus untuk keperluan  penyusun ranperda ini. Tim perumus ini dikoordinir oleh DPRD. Di dalamnya ada pula perwakilan dari berbagai Dinas Sosial, Biro Hukum, Kementrian Hukum dan Ham. Selain juga perwakilan dari berbagai OPD lainnya. (Sri)







Padang,Lintas Media News.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar amankan penadah kulit Harimau yang beralamat di jalan Ahmad Yani Kota Bukiitinggi ,Pada Jumat (19/4) lalu,

Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit IV  Direktur Reskrim Khusus(Direskrimsus)  Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Polisi Rahmad Hari Purnomo yang didampingi Kabid Humas Polda Sumbar , Kombes Pol Syamsi dalam komperensi persnya.Selasa (23/4) di Markas Polda Sumbar.

Dijelaskannya.Penangkapan pelaku dilakukan pada salah satu Toko Barang Antik dan sebuah rumah  yang terletak Bukittinggi.Dilakukan penangkapan  terhadap  penjual belikan offset  harimau ( Kulit harimau yang sudah di awetkan ).

Dilakukannya  penangkapan terhadap penjual kerangka dan kulit harimau yakni S dan A  yang merupakan warga Kota Bukttingi ini,  telah terbukti memperjual belikan hewan satwa  yang telah dilindungi oleh negara.

Kronologis penangkapan pelaku menurut Rahmat, berdasarkan atas informasi dari masyarakat , Bahwa terjadinya pratek - jual beli kulit harimau Sumatra  beserta tulang belulangnya, atas laporan tersebut  kami dari tim Dirkrimsus Polda Sumbar, BKSDA Prov ,Jambi  dan Balai Gakkum Kementrian  Lingkungan Hidup Wilayah Sumatra  langsung turun kelokasi dan melakukan penggeledahan terhadap toko tersebut  pada pukul 11.30  Wib.

Dari hasil pengeledaan itu  beberapa barang bukti yang kita dapati ,Satu (1) lembar kulit harimau , 14 tulang punggung harimau, 2 buah tulang tengkorak harimau , 2 buah tulang pinggul harimau, 10 buah tulang bahagian kaki harimau, 2 buah tulang bahu harimau ,1 buat offset kulit harimau dan 1 buah tengkorak tapir yang di pajang untuk siap di perjual belikan ," ungkap Hari Purnomo

Atas perbuatannya  kedua pelaku tersebut  pasal yang disangkakan , yakni Pasal 21 ayat (2) huruf b yang berbunnyi  " Setiap orang  dilarang untuk menyinpan , memiliki , memelihara, mengangkut dan memperniagkan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Dan pasal 40 ayat 2 yang berbunyi " barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat 2 serta pasal 33 ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 5 (Ima) tahun dan denda 100 juta .(St)




Padang,Lintas Media.

Terkait pengaduan masyarakat tentang sengketa tanah Ulayat,Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar
Hendra Irwan Rahim meminta. Sengketa tanah ulayat  yang berhubungan dengan perusahaan perkebunan jangan sampai merugikan masyarakat.

Untuk itu, pemerintah kabupaten/kota diminta agar ikut memfasilitasi mencarikan jalan keluar atas persoalan yang dihadapi masyarakat.Kata Hendra pada wartawan kemaren sehubungan banyaknya sengketa tanah ulayat yang terjadi antara perusahaan dengan pemilik lahan.

"Salah satunya seperti yang terjadi antara masyarakat Jorong Kartini, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat dengan PT Agrowiratama",Sebut Hendra.

Hendra mengatakan.Belum lama ini pihaknya menerima pengaduan masyarakat setempat terkait persoalan tanah ulayat mereka dengan perusahaan bersangkutan. Untuk hal ini, PT Agrowiratama adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit.

"Dari laporan yang kami terima masyarakat merasa dirugikan dengan rencana pengajuan HGU yang tengah diurus oleh perusahaan tersebut. Sementara ada hak mereka dalam bentuk perkebunan plasma yang belum diberikan selama hampir 20 tahun lebih, yakninya selama perusahaan itu beroperasi di tanah ulayat mereka," kata Hendra.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, apa yang dialami masyarakat Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat adalah pengalaman pahit yang harus dicarikan solusinya segera.

"Berangkat dari laporan masyarakat tadi, kami di DPRD dalam waktu dekat akan memanggil perusahaan terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dan pemerintah provinsi, sehingga hal-hal yang merugikan masyarakat bisa dituntaskan," tegas Hendra.

Sementara itu, Handro Donal sebagai perwakilan dari masyarakat Jorong Kartini menyampaikan, keberadaan perusahaan perkebunan sawit yang menguasai tanah ulayat masyarakat ini bermula sejak tahun 1991.

Tahun 1991 itu, perusahaan yang awalnya bekerjasama mengelola tanah masyarakat melalui niniak mamak setempat adalah PT Mutiara Agam. Namun, beberapa tahun berjalan,  terjadi pengambil alihan pengelolaan lahan dari PT Mutiara Agam ke PT Agrowiratama.

"Take over lahan dari PT Mutiara Agam ke PT Agrowiratama terjadi tepatnya tahun 1998, lahan tersebut diambil olih oleh PT Agrowiratama tanpa sepengetahuan kami sebagai pemilik. Sementara sesuai perjanjian antara niniak mamak kami dengan PT Mutiara Agam, akan ada pemberian perkebunan plasma terhadap masyarakat sebesar 10 persen," paparnya.

Meski masyarakat telah menuntut hak mereka lanjut Handro, lebih kurang 20 tahun berjalan PT Agrowiratama sebagai yang sekarang mengelola lahan tak kunjung memberikan apa yang dijanjikan pada masyarakat.

"Selain tidak memberikan hak kami dalam bentuk plasma 10 persen. Perusahaan itu sekarang malah mengajukan HGU di atas lahan kami ini. Jika dikabulkan oleh pemerintah, ini jelas-jelas akan merampas hak masyarakat sekitar,"  katanya.

Pada kesempatan itu,Handro menegaskan, sebagai perwakilan masyarakat, niniak mamak, dan anak kemenakan dari Jorong Kartini, Kecamatan Gunung Tuleh pihaknya tidak setuju dengan pengusulan HGU yang dilakukan oleh PT Agrowiratama.

"Kami tidak mau HGU itu terealiasasi. Sebabnya sebagai perwakilan rakyat kami minta pada Ketua DPRD serta pemerintah provinsi untuk mendukung kami menolak usulan HGU PT Agrowiratama tersebut," tutup Handro. (Sri)




Padang,Lintas Media News.
Untuk meningkatkan kualitas pariwisata di Kota Padang,Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menyelenggarakan sosialisasi sadar wisata di Hotel Hayam Wuruk (HW)Padang, Selasa, (23/4).

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pemasarannya Junie Nursyamza,SSTP,MPA dalam sambutannya mengatakan. Kegiatan tersebut melibatkan peserta dari berbagai lapisan masyarakat seperti,awak media, komunitas, influencer, pengurus Masjid Raya Sumbar, dan youtuber.

Sosialisasi Sadar Wisata dan Sapta Pesona ini menurut Junie,bertujuan untuk menambah pengetahuan pengelola tempat wisata yang ada di Kota Padang,disamping
untuk mensejahterakan masyarakat melalui pariwisata di Kota Padang.

" Kota Padang merupakan salah satu tempat yang memiliki potensi wisata yang baik,dan banyak macam destinasi wisata seperti, wisata alam, wisata budaya, wisata kuliner, wisata belanja, wisata mice, dan wisata olahraga",jelas Junie.A

Sebagai Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Kota Padang, Junie Nursyamza mengatakan.Kota Padang masih fokus pada pengembangan kawasan wisata terpadu.(St)








Padang,Lintas Media News.
Untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan bahan pokok masyarakat dalam bulan Ramadhan 1440 H,  Pemerintah Provinsi Sumbar mengelar Bazar Ramadhan pada tanggal 21-24 Mai 2019 di halaman Kantor Gubernur.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Perekonomian Irsad, SE.MM dalam rapat persiapan pelaksanaan Bazar Ramadhan,  di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kamis (18/4/2019).

Rapat persiapan Bazar ini diikuti oleh berbagai instansi dan lembaga terkait dilingkungan pemprov Sumbar.

Lebih lanjut Kabiro Perekonomian Irsad menyampaikan, kegiatan bazar ini merupakan program setiap tahun sebagai bentuk kepedulian akan kebutuhan masyarakat dalam bulan ramadhan dan menyambut hari raya idul fitri.

Karena itu akan ada subsidi harga terhadap beberapa kebutuhan pokok terutama pada, daging, telur, beras, minyak goreng dan lain-lain terutama untuk keluarga yang kurang mampu.

Dan hari ini kita rapatkan persiapan untuk mendorong kawan-kawan di OPD terkait dan lembaga lainnya ikut serta mengisi kegiatan bazar tahun ini agar berjalan dengan baik dan tetap sasaran, ujarnya.

Irsad juga menyampaikan, selain biro perekonomian Sekdaprov Sumbar, juga ada beberapa OPD melakukan hal yang sama dalam bentuk pasar murah.  Dinas Peternakan Sumbar akan mengelar pasar murah dihalaman kantornya pada tanggal 27-29 Mai 2019, Dinas Koperasi dan UKM Sumbar pada tanggal 22-26 Mai 2019 di Khatib Sulaiaman Padang.

Sementara Dinas Perindrustrian dan Perdagangan Sumbar juga akan melakukan pasar murah pada tanggal 27-30 Mai di halaman kantornya. Bank Indonesia juga akan mengelar pasar murah bersama mitra UKM Sumbar pada tanggal 15-17 Mai 2019 di halaman kantornya.

Dan Bulog juga melakukan subsidi harga melalui produk Bulog mobile yang akan datang dikecamatan dan kelurahan serta beberapa tempat dalam bazar dan pasar murah yang dilakukan pemprov Sumbar, terangnya.

Kabiro Perekonomian Sumbar ini juga menegaskan akan melakukan rapat sekali lagi dalam memfinalkan semua program dan kegiatan ini pada awal bulan Mai 2019, guna menghimpun jika ada hal-hal perkembangan yang terjadi bagaimana acara ini dapat berjalan dengan lancar.

Terutama untuk para UKM yang mengikuti kegiatan ini juga dapat dilalukan promosi dalam bentuk banner, sehingga ini dapat membantu masyarakat mengetahui dan berlangganan.

Tentunya harapan kemajuan para UKM Sumbar dan bagaimana masyarakat mencintai produk sendiri akan mendorong kemajuan pertumbuhan sektor ini dalam pembangunan daerah, pungkas Irsad.(rel)






Painan,Lintas Media News.
Melihat animo masyarakat terutama kaum melenial, diperkirakan partisipasi pemilih Sumbar meningkat sekitar 80 persen, dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya yang hanya 60-70 persen saja.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit, disela - sela peninjauan dan pengamatan pelaksanaan Pemilu serentak 2019 di beberapa Tempat Pemungutan Siara (TPS) Rabu siang( 17/4/2019)

Lebih lanjut wagub Nasrul Abit menyampaikan apresiasi kepada semua elemen dan lembaga yang telah memberikan sosialisasi penyelenggaraan pemilu tahun 2019.

"Tentunya kami sangat memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat" sebutnya.

Kemudian, Nasrul Abit jiiga menghimbau kepada seluruh masyarakat Sumbar untuk bersama menjaga keamanan dan ketentaraman selama pelaksanaan Pemilu.

"Apapun hasilnya kita semua harus menerima. Yang menang jangan berbangga hati dan yang kalah jangan pula berkecil hati, karena Pemilu ini adalah hasil demokrasi. Mari kita jaga kesatuan  dan persatuan di Sumbar" ajaknya.

Sebelumya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menargetkan partisipasi pemilih dalam pemilu tahun ini sebesar 75 persen, jumlah itu berada di bawah target nasional yakni sebesar 77 persen.(rel)




Padang,Lintas Media News.
Sebagai pengguna frekuensi publik, lembaga penyiaran memiliki kewajiban untuk memberikan informasi dan mengedukasi publik dalam rangka mendukung agenda pembangunan di Sumatera Barat.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat (Sumbar) harus bisa berperan dalam mengawasi penyiaran yang berimbang dan akurat dengan menyajikan siaran yang berkualitas.

Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno dalam Rapat Koordinasi Penyiaran Sumatera Barat dalam rangka mendukung pembangunan daerah melalui iklan layanan masyarakat (ILM) di hotel Mercure Padang, Kamis (15/4/19).

Acara rakor tersebut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Sumbar, Ir. Yeflin Luandri, M.Si dan Jimmi Syah Putra ginting, S. Pd mewakili ketua KPID Sumbar dan diikuti 86 perwakilan dari Lembaga Penyiaran se Sumatera Barat dari Televisi, LPPL dan LPS serta stasiun Radio se Sumbar.

Gubernur Sumbar mengatakan, dalam penyiaran iklan layanan masyarakat harus banyak memperkenalkan budaya dan kearifan lokal, termasuk pariwisata untuk ikut serta percepatan pembangun daerah.

Lembaga siaran harus bekerjasama dengan pemerintah untuk memberikan informasi yang layak bagi masyarakat, dengan konten lokalnya 10 persen untuk mengangkat percepatan pembangun daerah.

"Kita berharap agar lembaga penyiaran, khususnya televisi dan radio untuk terus berinovasi demi menanyangkan informasi yang baik, mendidik dan berkualitas dengan memanfaatkan 10 persen konten lokal harus menjadi perhatian utama bagi masyarakat sesuai diamanahkan dalam UU Penyiaran,” kata gubernur.

"Harus jaga persatuan, jangan mudah membuat berita hasutan, provokasi atau hoaks, maka untuk mengawasinya, KPID harus mengambil peran penting, agar media penyiaran taat aturan," ujarnya.

Lanjut gubernur meminta agar KPID harus tegas pada media penyiaran yang melanggar aturan, karena mengingat demi keamanan penyiaran, dan kenyaman publik. Jadi jika ada yang melanggar, harus ditegur keras.

Sebagai penutup kembali Irwan Prayitno mengimbau agar masyarakat proaktif dalam mengawasi isi siaran terutama yang terindikasi melanggar aturan, sehingga membantu KPID dalam pengawasan penyiaran.

Sementara itu, Jimmi Syah Putra ginting, S. Pd mewakili ketua KPID Sumatera Barat, menambahkan dengan adanya penanda tanganan bersama membuktikan kesapahaman dari seluruh lembaga yang ada untuk penyiaran iklan layanan masyarakat.

Jimmi mengatakan, iklan layanan masyarakat merupakan salah satu cara dalam rangka mendukung agenda pembangunan di Sumbar, maka besar harapan kepada seluruh lembaga penyiaran yang ada, sehingga banyak masyarakat yang teredukasi dengan ILM.

"Indonesia memiliki berbagai adat dan budaya, dengan aneka ragam jenis adat budaya dan bahasa bisa menjadi perekat pemersatu dalam penyiaran, mari kita angkat kearifan lokal pada jam prime time, jangan hanya pada jam yang tidak lagi banyak penonton dan pendengar," harapnya.

Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Standar Program Siaran (P3SPS), ILM dapat menanyangkan paling sedikit 30 persen pada waktu prime time setempat.

"Untuk itu, dalam Rakor ini KPID memberikan peluang pada lembaga penyiaran televisi dan radio se Sumbar membentuk komitmen, menyediakan slot iklan layanan masyarakat (ILM) agenda pembangunan daerah setempat," terangnya.(b)






Padang,Lintas Media News. Aparatur Sipil Negara (ASN)  diharapkan mampu mengajak masyarakat ditempat tinggalnya untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) memberikan hak suara masing-masing sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan demokrasi untuk keberlanjutan pembagunan nasional.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit pada Apel Pagi ASN dilingkungan Sekretariat Daerah  Provinsi Sumatera Barat di halaman kantor gubernur, Senin (15/4/2049).

Hadir juga dalam kesempatan tersebut para Asisten , Staf Ahli Gubernur , Kepala Biro,  Pejabat Eselon III dan IV, Satpol PP serta pegawai Kantor Gubernur.

Wagub Nasrul Abit juga menyampai pada saat melaksanakan pencoblos surat pada hari Rabu 17 April nanti,  agar memeriksa dan mencek dengan benar kertas surat suara terlebih dahulu. Apakah cacat sudah rusak terlobangi atau hal-hal yang membuat hak suara kita menjadi tidak syah.

Perlu ini menjadi perhatian juga bagi masyarakat pemilih agar,  hak suara masyarakat tidak sia-sia sesuai hati nuraninya masing-masing. 

Kepada semua ASN diharapkan dapat menjaga netralitas dengan baik dan mengajak masyarakat menjaga keamanan, ketertiban dan kenyaman dilingkungan  masing-masing,  himbau Nasrul Abit. 

Wagub Nasrul Abit menjelaskan ikrar ini merupakan bentuk komitmen dan  mengingatkan ASN untuk tetap menjaga netralitas dalam proses penyelenggaraan Pemilu yang digelar serentak pada 17 April 2019 yang disampaikan secara terbuka.

Ada pun isi ikrar ASN antara lain : 
1. Mendukung suksesnya pemilu serentak tahun 2019, demi terwujudnya sistem pemerintahan presidensik yang semakin efektif berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Menolak segala bentuk kampanye yang bermuatan kebencian,  fitnah dan ujaran bermuatan sara serta hoax.
3. Mendukung serta mendorong kampanye bermartabat dan beretika serta lebih mengedepanlam adu program -adu konsep -adu gagasan sebagai bahagian dari pendidikan politik yang bermartabat.
4. Menjaga netralitas dan profesional ASN dalam menyalurkan Hak dan Kewajiban politik secara bertanggung jawab.
5. Mengajak seluruh warga negara Republik Indonesia  untuk mengunakan hal pilihnya secara demoktratis pada tanggal 17 April 2019, demi terwujudnya pembangunan nasional yang berkelanjutan untuk 5 tahun kedepan, serta terwujudnya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia,  serta
6. Mendukung  tetap tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia yang berazaskan Pancasila - UUD 1945 - Bhinneka Tunggal Ika.

Demikian pernyataan sikap Aparatur Sipil Negara yang kami sampaikan, dengan rasa penuh  tanggung jawab khususnya demi terwujudnya pemilu serentak 2019 yang bermartabat,  beretika demokratis dalam rangka mendegakan konstitusi negara Republik Indonesia.

" Semoga penyelenggara pelaksanaan Pemilu 2019 akan digelar serentak pada hari Rabu, 17 April 2019 yakni Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024, di Sumatera Barat berjalan aman, baik dan sukses," harap Nasrul Abit.(rel)





Padang,Lintas Media News.
Akibat belum adanya aturan hukum yang menegaskan berapa lama barang sitaan negara yang dititipkan pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Padang,lebih kurang 40 kubik kayu,2 unit mobil fuso belum ada kejelasanya sehingga kayu dan mobil tersebut tidak bisa dipergunakan lagi, alias hancur ditelan masa.

Hal itu terungkap dalam wawancara Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Padang Disrianto SH.MM dengan Lintas Media News (LMN) diruang kerjanya tadi siang.Kamis (11/4).

Disebutkan Disrianto,lebih kurang 40 kubik kayu dan dua unit mobil fuso tersebut dititip di Rupbasan Klas I Padang ini merupakan hasil sitaan tahun 2003,2004.Karena tempat penyimpanannya yang tidak layak, maka kayu tersebut hanjur menjadi tanah dan mobilnya karatan.

Menurut Desrianto,kendala yang dihadapinya terkait dua jenis barang bukti yang dititipkan itu, karena belum adanya putusan hukum tetap (inkracht) atas perkara terkait dengan barang sitaan tersebut.

"Setelah pihak kami mengkoordinasikan hal ini pada kejaksaan,kejaksaan bilang, surat-surat lagi dicari dan dimintakan kepengadilan.Pihak kejaksaan hanya menunggu surat tersebut dari pihak pengadilan",jelas Desrianto.

Sesuai Tupoksinya, Desrianto menjelaskan.Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan.  Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Menurut Destianto,penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggungjawab secara juridis atas benda sitaan tersebut. Pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara tertulis.

Terkait barang-barang sitaan yang akan atau dalam proses lelang,Desrianto memaparkan ada beberapa parang seperti; Mobil Volkswagen golf 1.4 dengan nomor polisi BA 6 YS.Mobil Ford ranger SC 2.2 L dengan nomor polisi BA 8896 BP.Mobil Suzuki GC 415 T dengan nomor polisi BA 8475 BP.Mobil Toyota new Avanza 1.3 G A/T dengan nomor polisi BA 579 NW.Doosann Hidraulic Excavator DX 220 AF S/N : CEBAC-014132.Doosan Hidraulic Excavator DX 220 AF S/N : CEBAC-014142.

Sepeda motor Honda NC11BF1D A/T dengan nomor polisi BA 3261 QE.
 Wheel loader Hitachi ZW120.Mobil Toyota new Avanza 1.3G M/T dengan motor polisi BA 1356 FN.Mobil Toyota kijang Inova 2.0 V A/T dengan nomor polisi BA 1748 OC. Mobil Ford ranger 2.2 L (4x4) AT dengan nomor polisi BA 9478 RZ. 1 (satu) unit Jaw primer 600x900.2 (dua) unit Jaw sekunder 250x1200 dan 1 (unit) handphone merk iPhone model A1524 dengan nomor IMEI 18002796268.(Sri)







Padang,Lintas Media News.
Pada sambutan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno terlihat kecewa, pasalnya masih banyaknya kepala daerah yang tak hadir dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota tahun 2019 yang digelar di Hotel Pangeran Beach Padang, Rabu (10/4/2019).

Rakor tersebut dengan tema “Dalam Rangka Pembangunan Ketenagakerjaan Untuk Indonesia yang Berkualitas dan Berdaya Saing, Kita Tingkatkan Pengawasan Internal di lingkungan Pemerintah Daerah Dalam Pencegahan Korupsi serta Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Menuju  Pemetaan seluruh Bidang Tanah di Kabupaten Kota Provinsi Sumatera Barat" yang dihadiri Bupati dan Walikota Se Sumbar, Forkopimda Sumbar, para Kepala OPD Sumbar dan undangan lainnya.

Dalam sambutan gubernur Sumbar Irwan Prayitni mengatakan, bahwa pemerintah daerah harus memiliki komitmen untuk pembangunan Sumbar yang bebas dari korupsi, dan birokrasi bersih dan meningkatkan pelayanan publik, sehingga menjadikan Pemerintah Sumbar yang “good government” dan “clean government” dapat tercapai.

"Apalagi Korupsi merupakan hal sensitif bagi masyarakat yang bisa menjatuhkan nama daerahnya, banyak masyarakat awam kerap dikaitkan dengan jabatan di eksekutif dan legislatif. Hal ini tidak bisa kita hindari, asalkan kalau kita bekerja sesuai dengan amanah dan aturan,” kata Gubernur.

Oleh karena itu Gubernur menegaskan, para pelaku korupsi termasuk para pejabat yang mendapat amanah untuk menjalankan kebijakan pemerintahan di negeri ini harus diadili secara tegas. “Siapapun dia, termasuk pejabat tinggi sekalipun, jika terbukti, pasti akan diberi tindakan tegas,” ujarnya.

Gubernur juga mengatakan, melalui Rakor ini perlu adanya upaya pemberantasan korupsi yang terbaik adalah bagaimana kita melakukan pencegahan sejak dini sehingga gerakan anti korupsi menjadi budaya di daerah kita ini.

"Ibarat kalau air dari hulu bersih, pasti air akan bersih juga sampai kehilir," ucapnya.

Lanjut gubernur menyampaikan, dalam hal ketenagakerjaan kita akan menggenjot pelatihan vokasi untuk menciptakan tenaga kerja membangun Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas, dinilai penting untuk diterapkan di Sumbar.

"Harus dipastikan, tiap lembaga pelatihan menyesuaikan sesuai kebutuhan demand tenaga kerja. Salah satu caranya adalah dengan pelatihan vokasi," tegas dia.

Untuk mendekatkan akses pelatihan vokasi kepada masyarakat, disebutkannya pemerintah juga membangun Balai Latihan Kerja (BLK) yang berkualitas dan profesional.

Sementara itu, Irwan Prayitno juga menyinggung isu percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) menuju pemetaan seluruh bidang tanah di kabupaten/kota di Provinsi Sumbar.

"Program PTSL ini luar biasa bagus, walaupun pelaksanaannya di Sumbar masih ada persoalan yakni berkaitan dengan tanah ulayat," tutup Irwan Prayitno.

Dari laporan Kepala Biro Pemerintah Sekretariat Pemprov Sumbar Iqbal Ramadi Payana, menyampaikan maksud dari kegiatan Rakor ini adalah mengoptimalkan, singkronisasi dan sinegritas pengelola dan pengembangan pemerintah Pusat dengan pemerintah provinsi (pemprov) dan Pemeritahan Daerah (pemda) Sumbar.

Sedangkan tujuannya agar penyelenggaraan pemerintah daerah dalam pembagunan dapat berjalan secara efektif, berdayaguna dan berhasilguna.

Kabiro Pemerintahan berharap dari hasil Rakor ini dapat suatu kebijakan dalam pembangunan ketenagakerjaan yang berkualitas dan pengawasan internal dalam pencegahan korupsi serta percepatan PTSL di kabupaten kota Provinsi Sumbar.(b)







Padang,Lintas Media News.
Personel TNI Angkatan Udara harus  teguh memegang komitmen netralitas dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) yang sebentar lagi akan kita laksanakan.Tingkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam berperilaku di lingkungan masyarakat,jangan mudah terprovokasi dan jangan melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik TNI Angkatan Udara.

Hal itu disampaikan Komandan Lanud Sutan Sjahrir Padang, Kolonel Pnb Purwanto Adi Nugroho dalam sambutannya saat memimpin upacara HUT ke-73 TNI Angkatan Udara.Selasa (9/4).

"Kita sama-sama mengetahui bahwa Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 17 April ini.Selama pesta demokrasi,saya mengharapkan seluruh personil TNI Angkatan Udara dapat menjaga solidaritas dan sinergitas,baik di Internal TNI Angkatan Udara,antar angkatan serta antar lembaga pemerintahan termasuk dengan Polri",kata Purwanto.

Disamping itu,selaku Kepala Staf Angkatan Udara,Purwanto juga menyampaikan berbagai kemajuan serta proyeksi prioritas pembangunan TNI Angkatan Udara selama Tahun 2018 dan triwulan pertama 2019.

"Alhamdulillah tidak ada peristiwa accident terjadi.Saya berharap kita dapat terus mengembangkan safety culture dan mempertahankan kondisi zero accident,"ujar Purwanto.

Dalam melaksanakan operasi bantuan sosial TNI Angkatan Udara juga telah melaksanakan bakti sosialnya membantu korban bencana alam Lombok dan Palu.Pesawat-pesawat angkut dan helikopter TNI Angkatan Udara total telah mengangkut 26.801 orang dan 2.860 ton logistik pada kedua operasi bantuan sosial tersebut.

Sedangkan untuk kesejahteraan prajurit,TNI Angkatan Udara juga telah program santunan kepada 104 keluarga prajurit yang gugur dalam tugas,berupa beasiswa untuk putra-putrinya sampai lulus kulia,pembangunan 1000 rumah prajurit.Yang pada tahun 2018 tercapai 1.130 rumah dan akan dilanjutkan pada Tahun 2019 dengan sasaran 2000 rumah.Jelas Purwanto.

Berbagai capaian selama Tahun 2018 tersebut menurut Purwanto,harus dipertahankan dan ditingkatkan pada Tahun 2019.Apalagi,tahun 2019 ini sangat bernilai strategis bagi TNI Angkatan Udara karena merupakan tahun terakhir Renstra Tahap III dan MEF Tahap II Tahun 2015-2019.

Pada kesempatan itu,Purwanto juga menyampaikan.Program prioritas TNI Angkatan Udara Tahun 2019 yang akan melanjutkan program road to zero accident untuk mempertahankan zero. Accident,mempercepat program pengadaan alutsista,memperkuat organisasi dan sistem pertahanan udara.(Sri)









BATUSANGKAR,Lintas Media News.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengharapkan. Pusat oleh-oleh  dapat meningkatkan gairah ekonomi kreatif Sumatera Barat (Sumbar) ke depannya, sehingga bersinergi dengan peningkatan pendapatan masyarakat melalui usaha rumahan, usaha kecil menengah dan usaha masyarakat dalam skala besar.

Hal itu disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno pada acara  peresmian gedung promosi dan pusat oleh-oleh Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Senin (8/4/2019).

Dikatakan Gedung, promosi dan oleh-oleh Kabupaten Tanah Datar sangat tepat, karena banyaknya wisatawan yang berkunjung kesini untuk melihat rumah gadang Pagaruyung, diharapkan wisatawan dapat mendatangi gedung tersebut dan membeli produk Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM).

Makna kegiatan ini yang terpenting adalah mempromosikan seni budaya Minangkabau khususnya pakaian, sebagaimana dikatakan Gubernur "Kegiatan ini mempromosikan pakaian khas Minang kreasi yang di harapkan dapat dijadikan pakaian keseharian yang bernuansa Minang". 

Kreasi pakaian tenun diharapkan mampu melahirkan generasi muda kreatif dan berdaya guna. Keahlian menenun, katanya, merupakan gabungan dua unsur unggulan, yakni pelestarian budaya dan ekonomi kreatif.

"Dampak yang diharapkan tidak hanya orang mengenal pakaian Minang, tapi juga melestarikan budaya dan bisa meningkatkan geliat ekonomi kreatif. Tentunya ke depannya, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat," kata Gubernur Sumbar.

"Kita haru bisa memelihara kreatifitas yang berbudaya di Sumbar, sehingga diharapkan muncul kreasi-kreasi, inisiatif dan inovasi seni budaya yang bisa memberikan suatu motivasi kepada kita semua untuk memelihara kesenian dan budaya di ranah tercinta ini," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Ibu Mufida Jusuf Kalla mengatakan, bahwa gedung promosi dan pusat oleh-oleh ini dapat dimanfaatkan maksimal untuk memajukan industri kecil dan menengah (IKM), sekali mendongkrak kunjungan wisatawan ke Kabupaten Tanah Datar.

Produk kerajinan asal Sumbar itu sudah tak asing lagi bagi pasar fashion, baik dalam negeri maupun anah air. Hanya butuh sentuhan lebih, agar bisa bersaing dengan produk lainnya terutama di luar negeri.

“Dengan telah diresmikannya gedung ini, kita berharap wisatawan yang berkunjung ke Tanah Datar dapat mampir ke sini guna membeli oleh-oleh yang merupakan produksi masyarakat. Kita optimis kegiatan ini bisa berkembang dan masyarakat akan sejahtera," ucap Mufida.

Selanjutnya ketua Dekranas Mufida Jusuf Kalla yang didampingi Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, ketua Dekranasda Sumbar Nevi Zuairina, Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi, Ketua Dekranasda Tanah Datar Emi Irdinansyah, peresmian itu ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pembukaan selubung papan nama gedung, Senin (8/4).

Gedung Promosi dan Pusat Oleh-oleh Kabupaten Tanah Datar, dibangun berlantai II dengan biaya Rp 3,2 miliar itu kian memperkokoh posisi daerah berjuluk Luhak Nan Tuo itu di sektor pariwisata dan industri kreatif.

Kemudian Mufida beserta rombongan, turut hadir Mendikbud Muhadjir Effendy dan MenpanRB Syafruddin dalam acara tersebut dengan melihat-lihat hasil kerajinan masyarakat Tanah Datar dengan meyajikan beraneka fashion hasil kerajinan masyarakat Tanah Datar seperti tenun songket dari Lintau dan Pandaisikek, sekaligus membeli beberapa kain untuk oleh-oleh. Di situ juga akan menjadi pusat promosi dan penjualan oleh-oleh kuliner dan souvenir.(b)



Padang,Lintas Media.
Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Hidayat menyampaikan, Komisi V mendukung upaya yang akan dilakukan  Dinas Pendidikan untuk mengatasi persoalan yang terjadi di SMA 5 Padang itu. Dari laporan hasil penelusuran TPF, tergambar bahwa ada miskomunikasi baik internal maupun eksternal dengan komite sekolah.

 "Dinas Pendidikan memiliki kewenangan penuh dalam mengatasi persoalan itu. Untuk itu, hendaknya mengatasi persoalan langsung ke akar permasalahan sesuai dengan apa yang telah diidentifikasi oleh tim pencari fakta," kata Hidayat.

DPRD hanya mengingatkan, agar tindakan yang diambil tidak menimbulkan efek buruk bagi dunia pendidikan. Wibawa sekolah sebagai lembaga pendidikan harus tetap dijaga.Tegas Hidayat.

Sebelumnya, sejumlah siswa SMAN 5 Padang didampingi beberapa orang guru mendatangi DPRD Sumatera Barat. Mereka mengadukan kepala sekolah yang menurut mereka melakukan beberapa kesalahan. Siswa-siswa tersebut bahkan menuntut kepala sekolah diganti.

Komisi V DPRD Sumbar meminta Dinas Pendidikan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai kewenangan untuk menuntaskan persoalan di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Padang. Persoalan yang terjadi jangan sampai mengganggu pelaksanan Ujian Nasional (UN), sementara keputusan yang diambil tidak boleh menjadi preseden buruk bagi citra lembaga pendidikan.

Menurutnya, TPF yang dibentuk telah mengiedntifikasi berbagai persoalan yang terjadi di sekolah tersebut. Secara garis besar, memang ada beberapa kelemahan yang ditemukan, baik di internal kelembagaan sekolah maupun dengan komite sekolah."semuanya sudah teridentifikasi dengan lengkap oleh tim pencari fakta," katanya.

Hedayat menegaskan, persoalan yang terjadi akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dalam rangka mengembalikan suasana belajar yang kondusif sekolah tersebut. Proses belajar mengajar dan pelaksanaan UN harus tetap berjalan tanpa ada gangguan.

Hal itu menguat dalam pertemuan antara Komisi V DPRD Dumbar dengan Dinas Pendidikan bersama Tim Pencari Fakta yang dibentuk terkait aksi siswa SMAN 5 Padang beberapa waktu lalu, Selasa (19/3/2019).

Sementara,Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Burhasman menyampaikan ringkasan hasil penelusuran kepada Komisi V dengan menyampaikan beberapa pertimbangan.

Anggota Komisi V DPRD Sumbar Achiar menegaskan, dalam mengambil tindakan, Dinas Pendidikan harus memperhatikan beberapa hal. Wibawa lembaga pendidikan harus tetap dijaga.

 "Persoalan ini hendaknya bisa dituntaskan dengan baik dengan tetap memperhatikan bahwa sekolah sebagai sebuah lembaga dibawah kepemimpinan kepala sekolah harus tetap dijaga," tegas Achiar.

Senada dengan itu, anggota DPRD Sumbar lainnya, Aristo Munandar menambahkan, penyelesaian persoalan yang terjadi di SMAN 5 Padang jangan sampai menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan. Dia lebih menekankan menuntaskan persoalan kepada aspek manajemen sekolah agar terbentuk ketahanan sekolah sebagai lembaga pendidikan.

 1"Hal-hal yang perlu ditekankan dalam mengatasi persoalan ini adalah terkait menajemen sekolah agar ketahanan sekolah semakin kuat. Jangan sampai keputusan yang diambil menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan Sumatera Barat," sarannya. (Sri)





Padang, Lintas Media News.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar tangkap sepasang pengendar narkoba,pada tempat yang berbeda.Tersangka pria inisial DI (31) ditangkap di Lapau nasi Jaaln Lintas Sumatera,sedangkan tersangka wanita dengan inisial SA (20) ditangkap dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Padang, dengan mengunakan mobil travel .

Mobil travel yang di tumpangi oleh SA  yang beralamat Jalan Kopen No 07 RT . 003 RW ,005 Kel. Tangkerang Tengah Kec Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Riau ini tidak lain adalah seorang pengedar narkoba dari Pekanbaru menuju Padang .

Berawal dari informasi masyarakat,
jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung terjun ke lokasi , Pada hari Minggu tagggl 31Maret sekitar pukul 03.15 di Pingir Jalan Jororng Air Putiah Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota. polisi dari Ditresnarkoba menghetikan mobil tersebut, dan meminta tersangka SA untuk turun dari mobil .

Saat dilakukan pengeledaan terhadap barang bawaan SA dari mobil travel tersebut,polisi menemukan barang bukti berupa 49 butir diduga narkotika jenis extacy warna hijau tosca yang di bungkus dalam plastik klim warna bening ,serta di dalam dompet SA juga ditemukan 1 (satu ) paket besar diduga jenis sabu ( metamfetamine) didalam plastik bening dibungkus plastik teh cina merek Guanyinwang

Selain itu,polisi juga menemukan 5 paket sedang, diduga narkotika jenis sabu , dan satu unit handphone merek Xiaomi warna gold beserta simcardnya ditangan SA , dengan berat bersih semua barang bukti (BB) dari bawaan SA tersebut sebanyak 1,494,20 gram.

Hal itu di ungkap  Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar  , Kombes Pol Ma’mun yang dampingi oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi, Wadirnarkoba AKBP Rudy Yulianto, dan Kasubbid Narkoba di Moplda Sumbar, pada komprensi persnya Kamis (4/4 ) siang .

Atas perbuatan SA tersebut terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, pengedar narkoba jenis sabu dengan inisial DI berhasil diciduk aparat di sebuah warung makanan di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap petugas sekitar pukul 16.30 Wib Jumat (22/4/2019).

Dalam penggerebekan awal tersebut, tim Opsnal Polda Sumbar berhasil mengamankan satu paket kecil butiran kristal diduga narkoba jenis sabu dari tangan DI. Polisi lalu melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan tiga paket lainnya. Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut sekitar 23,68 gram.

DI bersama barang bukti digelandang ke Mapolda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Jelas Kombes Pol Ma'mun pada awak media.(St)





Padang,Lintas Media.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar terima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah dari Gubernur Sumbar Irwan Prayitno,pada rapat paripurna dewan. Kamis (4/4) di ruangan sidang utama DPRD Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim selaku pimpinan rapat mengatakan.Sesuai dengan amanat Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 salah satu kewajiban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan wajib menyampaikan LPKJ ini kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Dalam muatan LPKJ tersebut,Hendra menjelaskan.Ada tiga cakupan yang berorientasi kepada,capaian pelaksanakan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaiannya.Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Kepala daerah dan pelaksanaannkebijakan tersebut dan bagaimana tindaklanjuti pelaksanaan rekomendasi DPRD dari LKPJ tahun sebelumnya.

Demikian juga dengan rekomendasi yang ditetapkan oleh DPRD terhadap LKPJ,menurut Hendra tidak hanya untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,akan tetapi rekomendasi DPRD lebih spesifik digunakan untuk penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya,penyusunan anggaran dan penyusunan Perda,Peraturan Kepala Daerah.

"Buku LKPJ Tahun 2018 yang disampaikan Gubernur tersebut masih mengacu kepada peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2010,maka dalam pembahasannya perlu kita sesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019",jelas Hendra.

Disamping itu,Pemerintah daerah juga perlu menyiapkan capaian-capaian kinerja terhadap program prioritas yang telah dilaksanakan selama tahun 2018.Capaian kinerja tersebut,akan menjadi indikator untuk mengukur kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.Kata Hendra.

"Melalui instrumen LKPJ ini,kita akan dapat mengetahui target-target kinerja pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RKPD Tahun 2018 sudah dapat dipenuhi oleh kepala daerah dan menurut hemat kami,subtansi yang disampaikan dalam LKPJ tidak hanya normatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019",jelas Hendra.

Meskipun LKPJ tidak dapat dijadikan sebagain tolak ukur untuk menerima atau menolak pertanggungjawaban kepala daerah,akan tetapi LKPJ dapat dijadikan sebagai tolak ukur untuk menilai keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah dilaksanakan oleh Kepala Daerah.Kata Hendra.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Dt.Intan Bano itu, dihadiri oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit.(Sri)








Padang,Lintas Media.

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar terus memperdalam muatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Zonasi Kawasan Danau Maninjau. Baru-baru ini, tim pembahas Ranperda terkait telah melakukan pemetaan georgafis untuk mengurangi Keramba jaring Apung (KJA) di Danau Maninjau.

Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar, Taufik Hidayat mengatakan, dalam menjaga kelestarian biota Danau Maninjau diperlukan langkah pengurangan terhadap KJA.
"Langkah ini akan dilakukan bertahap, KJA yang ada tidak akan dihabiskan semuanya," ujar Taufik, Senin (11/3).

Dia menyebutkan, pengelolaan Danau Maninjau akan dibagi pada beberapa peruntukan, ada yang dikhususkan untuk pariwisata ada yang untuk exploitasi industri dalam lingkup micro, tujuannya agar kelestarian danau tetap terjaga, kemudian pereekonomia masyarakat tidak terganggu.

Lebih lanjut ia menyampaikan, tujuan dilahirkannya Perda Zonasi Danau Maninjau, untuk menciptakan keseimbangan lingkungan dan ekosistem di kawasan tersebut, kemudian mendorong perekonomian masyarakat lebih hidup tanpa bergantung dengan KJA yang selama ini menjadi pemicu pencemaran air danau.

Taufik menuturkan, ke depan akan diatur maksimal hanya 6000 KJA yang diizinkan beroperasi di danau. Sementara selama ini KJA yang terdapat di Danau Maninjau telah mencapai 21.608
"Kita tidak mungkin menolkan KJA tersebut karena mata pencaharian masyarakat sekitaran danau juga ada yang bergantung dengan keramba, namun ke depan akan dibatasi," ucapnya.

Ia menambahkan, agar masyarakat selingkaran danau tak hanya bergantung dengan keramba, ke depan pemerintah juga akan menetapkan zona untuk pariwisata.
"Untuk kawasan wisata, dalam pengembangannya di lapangan nagari-nagari yang ada di selingkaran Danau Maninjau bisa saling berkordinasi," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Suwirpen Suib mengatakan, kerusakan yang dialami Danau Maninjau dimulai pada tahun 2011, dan dari hasil penelitan para ahli, untuk membersihkan kembali danau butuh waktu hingga 25 tahun. Semenjak tercemarnya danau banyak biota yang mati sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap.

"Di Indonesia sendiri Maninjau masuk dalam 15 danau yang butuh ditata, karena keindahannya sudah banyak diekploitasi dan mengakibatkan danau tercemar,” tutupnya. (Sri)







Padang,Lintas Media.
Ada tiga esensi dalam penetapan Hari Jadi Sumatera Barat (Sumbar). Yakni harus mengandung nilai historis, administrasi, dan heroism (perjuangan).Ketiga esensi ini menjadi dasar penilaian dalam penetapan tanggal untuk ditetapkan sebagai Hari Jadi Sumbar.

“Esensi itu harus ada karena bisa memberi rasa bangga dan kecintaan warga Sumbar pada daerahnya sendiri,” kata anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hari Jadi Provinsi Sumbar Syukriadi Syukur yang juga anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, saat rapat dengan mitra kerja, Selasa (2/4).

Syukriadi Syukur menjelaskan kan.Dalam pembahasan Ranperda ini, Pansus memiliki dua pilihan tanggal yang akan ditetapkan sebagai hari jadi Sumbar.  Dua tanggal tersebut yakni 9 Agustus 1957 dan 1 Oktober 1945.  Meskipun begitu, pansus akan kembali melakukan konsultasi pementapan ke Kemendagri, dan Arsip Nasional.

Menurut Syukriadi,dua tanggal itu didapatkan setelah melalui pembahasan yang panjang. Baik melalui diskusi dengan tokoh sejarah Sumbar, akademisi, dan lainnya. Termasuk mengadakan seminar terbuka dan konsultasi ke Kemendagri, arsip nasional, dan Sekretariat Negara (Seknag).

Pansus juga melakukan kunjungan ke sejumlah daerah yang memiliki kaitan soal isi dari Ranperda Hari Jadi Sumbar ini. Seperti ke Riau, Jambi, Sumsel, dan Jawa barat. Dari masukan berbagai pihak itu, muncullah dua tanggal tesebut. Lebih lanjut, Syukriadi menjabarkan untuk 9 Agustus 1957, dimana saat itu dibentuk daerah Swatentra Sumbar, Riau, dan Jambi. Ini berdasarkan UU Darurat Nomor 19 tahun 1957. UU ini tertanggal 9 Agustus 1957.

Sedangkan untuk 1 Oktober 1945, dimana pada waktu itu, dibentuk keresidenan Sumbar. Yang dilakukan bersamaan dengan pengambil alihan pemerintahan dari tangan penjajah Jepang. Saat itu, dimotori oleh M Syafei, Dr M Djamil, dan Rasuna Said. Mereka bertiga merupakan anggota dewan perwakilan rakyat Sumbar pada masa itu.

Setelah ada dua alternatif, maka pansus akan memilih salah satu dari dua. Berdasarkan kerangaka acuan, yang berkaitan dgn nilai historis, administrasi, heroisme, Pansus lebih condong pada penetapan 1 Oktober 1945. “Karena punya tiga nilai tadi. Sedangkan 9 Agustus 1957, hanya memikiki nilai historis dan administrasi saja. Bahkan bila dijadikan itu sebagai Hari Jadi, sama saja dengan warga Sumbar memperigati hari perpisahannya,” katanya.

Meskpun begitu, pansus akan kembali melakukan konsultasi pemantapan ke arsip nasional, dan Kemendagri. Untuk target, disampaikanya akan ditetapkan jelang Pemilu April mendatang.Tutupnya (Sri)




Padang,Lintas Media.
Sopir Angkutan Kota (angkot) yang suka ugal-ugalan agar ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku oleh pihak kepolisian,untuk memberi efek kerah pada sopir-sopir angkot yang tidak tahu aturan.

Langkah pertama yang mesti diambil terhadap sopir angkot yang ugal-ugalan tersebut adalah, memberikan mereka pembinaan. Pembinaan bisa mengarah pada, memberi tahu sopir angkot tentang bahaya yang akan ditimbulkan akibat ulah mereka.Kata Ketua Komisi I DPRD Sumbar Afrizal pada wartawan diruangannya kemaren.

"Jika setelah diberi pembinaan tak ada perubahan. Ambil tindakan tegas  Amankan angkotnya, cabut SIM yang bersangkutan, kalau tidak kasihan kita dengan ibu-ibu, dan anak sekolah yang sering menggunakan transportasi ini, keselamatan mereka terancam,"jelas Afrizal.

Untuk angkot di Kota Padang, politisi Partai Golkar ini menuturkan, banyak hal yang harus dibenahi. Selain sopir yang ugal-ugalan, angkot yang dimodifikasi ceper dan musik yang terlalu keras juga harus ditertibkan. Menurut dia, jika tak ditertibkan beberapa hal tadi akan membuat ketidaknyamanan bagi pengendara lain serta penumpang angkot itu sendiri."Jalan Kota raya ini  bukan mereka yang punya. Jadi tak bisa seenaknya saja dalam pemakaiannya," katanya.

Kepada pemilik usaha angkot,Afrizal selaku Ketua Komisi yang membidangi Hukum dan Pemerintahan mengimbau, agar pengusaha angkutan terutama angkot mengingatkan sopir mereka untuk taat dengan aturan.

"Angkot itu jangan hanya diserahkan pada sopirnya saja, sementara sang pemilik menerima setoran pulangnya. Perangai sopir itu juga jadi tanggung jawab pemilik untuk mengawasinya," pinta Afrizal. (Sri)







Padang,Lintas Media.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar menerima nota penjelasan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, pada rapat paripurna DPRD Sumbar yang  dimpim oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, H Guspardi Gaus diruangan sidang utama DPRD Sumbar baru-baru ini.

Menurut Guspardi, pada tgl 8 Maret 2019 lalu melalui surat nomor 188/544/Huk-2019, Gubernur Sumbar telah menyampaikan usulan  pembahasan Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 1 Tahun 2011 tentang Retrebusi Jasa Umum.

Sebagaimana diketahui, dengan terjajdinya peralihan kewenangan pengelolalan rumah potong Hewan Moderen di Kota Payakumbuh, maka objek retribusi yang melekat pada retribusi pelayanan laboratorium kesehatan dan klinik hewan, sebagaimana diatur dalam perda nomor 1 Tahun 2016 tentang retribusi jasa  usaha tidak dapat dipungut.

Sesuai dengan  Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka pelayanan laboratorium kesehatan dan klinik hewan termasuk dalam retribusi pelayanan kesehatan yang merupakan jenis retribusi Jasa Umum. Salah satu upaya mendasar yang harus dilakukan adalah dengan melakukan perubahan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Perda Nomor tahun 2011 tentang retrebusi jasa umum.

“Dengan telah disampaikanya nota penjelesan terhadap Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum oleh Gubernur, maka sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam peraturan DPRD tentang tata tertib, pembahasannya dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum Fraksi Fraksi,“ ujar Guspardi Gaus.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh waki Gubnernur Sumbar Nasrul Abit, pimpinan OPD di jajaran Pemprov Sumbar, Forkopimda dan undangan lainnya. (Sri)








Padang,Lintas Media News.
 Program magang di Jepang adalah kesempatan emas, dan waktu yang sangat baik, maka harus ditangani dengan serius, jangan ada yang main-main dalam pemilihan calon peserta magang ke Jepang. Apalagi ada calon yang kecanduan dengan narkoba dan penyimpangan sexual seperti LGBT, harus diberhentikan saat ini.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit pada saat pembukaan acara Calon peserta seleksi magang ke Jepang di Aula Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Sumbar, Senin (1/4/2019).

Hadir pada acara tersebut Direktur Bina Pemagangan Kemnaker RI, Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Sumbar, kepala BP3TKI Sumbar, kepala BLK Padang dan forum kerjasama pelatihan dan pemagangan Sumbar serta Alumni magang Jepang.

"Dalam hal ini tentu menjadi perhatian bagi tim Kemnaker, apabila ada diantara calon peserta yang kedapatan pecandu narkoba dan LGBT, harus segera kita keluarkan, karena ini menyangkut nama baik Indonesia dan nama Sumbar," jelas Wagub Sumbar.

Dalam kesempatan itu, Wagub Nasrul Abit juga mengungkapkan hasil kunjungan kerjanya ke Jepang beberapa waktu lalu. Ketika berkunjung ke Jepang, ia melihat tempat pemagangan dan tempat pelatihan bagi calon tenaga kerja.

"Itu sangat luar biasa, masyarakat Jepan yang penuh dengan kedisiplinan, saya sangat excited dan tertarik, dengan kemampuan yang bekerja di sana, mereka mengalami perubahan hidup, ini saya buktikan ketika bertemu dengan alumni pada saat waktu pulang ke Indonesia," kata Nasrul Abit.

Lanjut Wagub Sumbar menyampaikan, bahwa program pemagangan ke Jepang telah menjadi solusi dalam memberikan kesempatan kepada pencari kerja untuk meningkatkan keterampilan sehingga dapat bersaing memasuki pasar kerja.

"Dengan kerjasamanya pihak Internasional Man Power Jepang (IM), mereka menyampaikan kalau pihaknya tidak ada batas untuk orang Indonesia mengikuti program magang di negaranya, asalkan melalui mekanisme yang telah diatur negaranya," jelas Nasrul Abit.

"Kita sambut baik rencana ini, dengan menyalurkan pencari kerja bagi anak muda ini, kalau tidak disalurkan secara positif, bisa negatif," ucapnya.

Sebelumnya pada kesepatan tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar, Nazrizal, S.Sos, M.Si melaporkan, bahwa pelaksanaan seleksi calon peserta magang ke Jepang bertujuan untuk menyaring dan mempersiapkan bagi calon peserta untuk siap secara fisik dan mental selama tiga tahun, yang dilaksanakan selama lima hari dari tanggal 1 - 5 April 2019 di Aula Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Sumbar.

"Untuk sementara kita sudah tercatat menerima calon peserta ada 200 orang, dengan harapan para calon peserta dapat menguasai materi-materi yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan IM Jepang," kata Nazrizal.

Nazrizal juga menyampaikan, bahwa kesempatan kerja sambil berlatih melalui program magang, sangat potensial dan menjanjikan bagi pencari kerja kita, bila dibandingkan dengan kesempatan kerja di negara kita atau negara tentangga.

"Namun kondisi yang kita hadapi sekarang,  masih kurangnya peminat dan kemampuan peserta untuk menembus proses yang ditetapkan oleh tim pusat," ucapnya

Permasalahan yang ditemui adalah masih banyak peserta yang belum menyiapkan diri untuk menguasai materi-materi pada tahapan proses seleksi.

"Untuk itu kami melaksanakan pelatihan pra-seleksi di daerah dalam rangka menyiapkan kemampuan calon peserta untuk mengikuti seluruh materi seleksi magang ke Jepan," tambah Nasrizal.

Setelah dibukanya secara resmi oleh Wagub Sumbar, selanjutnya wagub memberikan ucapan selamat mengikuti pelatihan kepada calon peserta magang, semoga bisa membawa nama harum daerah.(b)




Padang,Lintas Media News.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sumbar Sah kan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Maninjau pada rapat paripurna Dewan Senin (1/4) diruangan utaman DPRD Sumbar .
Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim selaku pimpinan rapat mengatakan.Untuk penataan kawasan strategis provinsi danau Maninjau sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan Menteri Agraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 37 Tahun 2016,Gubernur Sumbar pada tanggal 29 November 2018 telah menyampaikan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi danau Maninjau Tahun 2019-2038.
Dibentuknya Peraturan Daerah tentang Nanau Danau Maninjau ini menurut Hendra adalah,untuk pengembangan kawasan danau baik sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi maupun sebagai kawasan agro wisata yang dapat mendukung pertumbuhan daerah.
Sesuai dengan tahapan pembahasannya,Hendra menjelaskan.Komisi IV sebagai komisi terkait dalam pembahasannya bersama OPD,banyak materi muatan yang harus disinergikan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya, maka proses pembahasan berlangsung dengan alot dan memerlukan waktu yang cukup lama.
Dengan telah dirampungkannya pembahasan Ranperda tentang rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Maninjau ,sesuai ketentuan Ranperda ini harus dievaluasi oleh Kemendagri paling lama 3 hari kerja setelah disepakati.
"Untuk itu,kami mengingatkan kepada pemerintah Daerah,untuk dapat segerah menyampaikan Ranperda ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk dapat segera dievaluasi,agar Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)",kata Hendra.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Dy.Intan Bano,Darmawi,Guspardi Haus dan dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit serta undangan lainnya.(Sri)

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.