50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Gub.Irwan Prayitno: KPID HARUS MENGAWASI PENYIARAN, AGAR BERIMBANG DALAM PEMBANGUNAN




Padang,Lintas Media News.
Sebagai pengguna frekuensi publik, lembaga penyiaran memiliki kewajiban untuk memberikan informasi dan mengedukasi publik dalam rangka mendukung agenda pembangunan di Sumatera Barat.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat (Sumbar) harus bisa berperan dalam mengawasi penyiaran yang berimbang dan akurat dengan menyajikan siaran yang berkualitas.

Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno dalam Rapat Koordinasi Penyiaran Sumatera Barat dalam rangka mendukung pembangunan daerah melalui iklan layanan masyarakat (ILM) di hotel Mercure Padang, Kamis (15/4/19).

Acara rakor tersebut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Sumbar, Ir. Yeflin Luandri, M.Si dan Jimmi Syah Putra ginting, S. Pd mewakili ketua KPID Sumbar dan diikuti 86 perwakilan dari Lembaga Penyiaran se Sumatera Barat dari Televisi, LPPL dan LPS serta stasiun Radio se Sumbar.

Gubernur Sumbar mengatakan, dalam penyiaran iklan layanan masyarakat harus banyak memperkenalkan budaya dan kearifan lokal, termasuk pariwisata untuk ikut serta percepatan pembangun daerah.

Lembaga siaran harus bekerjasama dengan pemerintah untuk memberikan informasi yang layak bagi masyarakat, dengan konten lokalnya 10 persen untuk mengangkat percepatan pembangun daerah.

"Kita berharap agar lembaga penyiaran, khususnya televisi dan radio untuk terus berinovasi demi menanyangkan informasi yang baik, mendidik dan berkualitas dengan memanfaatkan 10 persen konten lokal harus menjadi perhatian utama bagi masyarakat sesuai diamanahkan dalam UU Penyiaran,” kata gubernur.

"Harus jaga persatuan, jangan mudah membuat berita hasutan, provokasi atau hoaks, maka untuk mengawasinya, KPID harus mengambil peran penting, agar media penyiaran taat aturan," ujarnya.

Lanjut gubernur meminta agar KPID harus tegas pada media penyiaran yang melanggar aturan, karena mengingat demi keamanan penyiaran, dan kenyaman publik. Jadi jika ada yang melanggar, harus ditegur keras.

Sebagai penutup kembali Irwan Prayitno mengimbau agar masyarakat proaktif dalam mengawasi isi siaran terutama yang terindikasi melanggar aturan, sehingga membantu KPID dalam pengawasan penyiaran.

Sementara itu, Jimmi Syah Putra ginting, S. Pd mewakili ketua KPID Sumatera Barat, menambahkan dengan adanya penanda tanganan bersama membuktikan kesapahaman dari seluruh lembaga yang ada untuk penyiaran iklan layanan masyarakat.

Jimmi mengatakan, iklan layanan masyarakat merupakan salah satu cara dalam rangka mendukung agenda pembangunan di Sumbar, maka besar harapan kepada seluruh lembaga penyiaran yang ada, sehingga banyak masyarakat yang teredukasi dengan ILM.

"Indonesia memiliki berbagai adat dan budaya, dengan aneka ragam jenis adat budaya dan bahasa bisa menjadi perekat pemersatu dalam penyiaran, mari kita angkat kearifan lokal pada jam prime time, jangan hanya pada jam yang tidak lagi banyak penonton dan pendengar," harapnya.

Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Standar Program Siaran (P3SPS), ILM dapat menanyangkan paling sedikit 30 persen pada waktu prime time setempat.

"Untuk itu, dalam Rakor ini KPID memberikan peluang pada lembaga penyiaran televisi dan radio se Sumbar membentuk komitmen, menyediakan slot iklan layanan masyarakat (ILM) agenda pembangunan daerah setempat," terangnya.(b)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.