50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Dirkrimsus Polda Sumbar Amankan Penadah Kulit Harimau







Padang,Lintas Media News.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar amankan penadah kulit Harimau yang beralamat di jalan Ahmad Yani Kota Bukiitinggi ,Pada Jumat (19/4) lalu,

Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit IV  Direktur Reskrim Khusus(Direskrimsus)  Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Polisi Rahmad Hari Purnomo yang didampingi Kabid Humas Polda Sumbar , Kombes Pol Syamsi dalam komperensi persnya.Selasa (23/4) di Markas Polda Sumbar.

Dijelaskannya.Penangkapan pelaku dilakukan pada salah satu Toko Barang Antik dan sebuah rumah  yang terletak Bukittinggi.Dilakukan penangkapan  terhadap  penjual belikan offset  harimau ( Kulit harimau yang sudah di awetkan ).

Dilakukannya  penangkapan terhadap penjual kerangka dan kulit harimau yakni S dan A  yang merupakan warga Kota Bukttingi ini,  telah terbukti memperjual belikan hewan satwa  yang telah dilindungi oleh negara.

Kronologis penangkapan pelaku menurut Rahmat, berdasarkan atas informasi dari masyarakat , Bahwa terjadinya pratek - jual beli kulit harimau Sumatra  beserta tulang belulangnya, atas laporan tersebut  kami dari tim Dirkrimsus Polda Sumbar, BKSDA Prov ,Jambi  dan Balai Gakkum Kementrian  Lingkungan Hidup Wilayah Sumatra  langsung turun kelokasi dan melakukan penggeledahan terhadap toko tersebut  pada pukul 11.30  Wib.

Dari hasil pengeledaan itu  beberapa barang bukti yang kita dapati ,Satu (1) lembar kulit harimau , 14 tulang punggung harimau, 2 buah tulang tengkorak harimau , 2 buah tulang pinggul harimau, 10 buah tulang bahagian kaki harimau, 2 buah tulang bahu harimau ,1 buat offset kulit harimau dan 1 buah tengkorak tapir yang di pajang untuk siap di perjual belikan ," ungkap Hari Purnomo

Atas perbuatannya  kedua pelaku tersebut  pasal yang disangkakan , yakni Pasal 21 ayat (2) huruf b yang berbunnyi  " Setiap orang  dilarang untuk menyinpan , memiliki , memelihara, mengangkut dan memperniagkan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Dan pasal 40 ayat 2 yang berbunyi " barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat 2 serta pasal 33 ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 5 (Ima) tahun dan denda 100 juta .(St)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.