Empat Tahun DPO Marlon Ditangkap Tanpa Perlawanan
Padang,Lintas Media News.
Empat tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Tinggi (Kejati),Sumatera Barat,Kamis (27/9) Mantan Bupati Dharmasraya, Marlon Matua Situmeang dibekuk tim Kejati Sumbar di Bandara Soekerano Hatta.
Marlon ditangkap setelah turun dari pesawat yang datang dari Pekanbaru di Bandara Soekarno Hatta.Kata Kajati Sumbar Priyatno pada media di Kantor Kejati Sumbar Jumat (28/9).
Kajati menjelaskan,Marlon Martua tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pukul 07.35 Wib, Jumat (28/09). Dia diterbangkan dari Jakarta menggunakan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 252.
Dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman, mantan Bupati Dharmasraya tersebut langsung dibawa ke Puskesmas Lubuk Buaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Lebih kurang 20 menit di Puskesmas, Marlon digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang untuk menjalani hukuman enam tahun penjara seperti amar putusan Mahkamah Agung.
Menurut Priyatno, Marlon yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2015 ini, ditangkap pukul 21.00 Wib, Kamis (27/09).Marlon baru terbang dari Pekanbaru dan langsung ditangkap. Tidak ada perlawanannya saat ditangkap.
Marlon divonis MA 6 tahun penjara dalam kasus pembebasan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Daerah, Kabupaten Dharmasraya, senilai Rp 4,2 miliar bersama sejumlah pejabat daerah di sana.
Ditingkat Pengadilan Tipikor Padang dia divonis satu tahun percobaan dan ditingkat banding Pengadilan Tinggi , dia divonis tiga tahun penjara. Marlon mengajukan kasasi dan ditingkat Mahkamah Agung dia divonis enam tahun penjara.
Kasus yang menjerat Marlon terjadi pada tahun anggaran 2009. Kala itu, Pemkab Dharmasraya menganggarkan ganti rugi lahan untuk pembangunan RSUD Sungai Dareh senilai Rp8,5 miliar.
Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk membayarkan kepada Maulana Hadi sebagai pemilik tanah sebesar Rp4.128.000.000 untuk tanah seluas 25.800 meter persegi.
Penetapan harga yang dilakukan Marlon ini ternyata bertentangan dengan PK BPN nomor 3 tahun 2007 pasal 40 ayat (1) . Lokasi ini, diketahui mempunyai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hanya sebesar Rp 36 ribu per meter, bukan Rp160.000. Total selisih harga yang ditetapkan mantan Bupati Dharmasraya ini mencapai Rp4.289.207.250.
Menurut Priyatno,masih ada enam buronan lagi alias DPO yang terlibat kasus korupsi.Dan diminta kepada keenam DPO tersebut untuk segera menyerahkan diri karena,cepat atau lambat pasti akan tertangkap juga.(st)