Padang,Lintas Media News.
Maraknya iklan dengan produk yang tidak memiliki izin, dengan konten iklan yang cenderung menyesatkan masyarakat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjalin kerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat yang berwenang untuk mengawasi konten iklan obat tradisional yang tayang di media konten lokal.
Penandatanganan kesepakatan kerjasama tersebut dilakukan Jumat (28/9) di hotel Mercure Padang, dengan tujuan agar KPID bisa mengakses basis data perizinan produk-produk obat tradisional dan suplemen kesehatan.Dan KIPD bisa menegur stasiun televisi yang ketahuan menayangkan iklan produk yang tak memiliki izin BPOM.
Kepala BBPOM Kota Padang, Martin Suhendri, menambahkan bahwa BPOM Pusat sebetulnya sudah menjalin kerja sama dengan KPI Pusat sejak 2015 lalu. Hanya saja, KPI Pusat tidak bisa menjangkau siaran di televisi lokal dalam pengawasannya. BBPOM, lanjutnya kemudian berinisiatif untuk menjalin kerja sama dengan KPID agar pengawasan bisa menyentuh konten di televisi lokal.
Menurut data BPOM, sepanjang semester I 2018 terdapat 1.157 produk obat tradisional atau 65 persen dari 2.088 produk obat tradisional yang tidak memenuhi syarat. Sementara untuk produk suplemen kesehatan, terdapat 517 produk atau 49 persen dari total 1.054 produk suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat.Jelas Martin.
Sementara, Ketua KPID Sumbar Afriendi menjelaskan.Dengan adanya MoU ini, kami bisa akses lengkap data izin dan data bahaya tidaknya produk iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan di televisi dan radio.
Disamping itu,KPID juga bisa mencermati narasi iklan yang terkesan menjanjikan kesembuhan bagi konsumen. Padahal, narasi iklan untuk obat-obatan harus sesuai dengan kebijakan BPOM. Sebagai tindak lanjut, KPID mengintensifkan pengawasan terhadap iklan di konten televisi lokal, termasuk menerima masukan dari masyarakat. Ujar .Afriendi.
“Dalam sejumlah iklan obat yang pengiklannya sampai menggunakan testimoni produk, kami akan memastikan apakah produk-produk tersebut memang berizin BPOM atau belum,” jelas Afriendi.(st)