50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Maraknya Iklan Produk Tanpa Izin,BPOM Jalin Kerjasama Dengan KPID


Padang,Lintas Media News.
Maraknya iklan dengan produk yang tidak memiliki izin, dengan konten iklan yang cenderung menyesatkan masyarakat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjalin kerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat yang berwenang untuk mengawasi konten iklan obat tradisional yang tayang di media konten lokal.

Penandatanganan kesepakatan kerjasama tersebut dilakukan Jumat (28/9) di hotel Mercure Padang, dengan tujuan agar KPID bisa mengakses basis data perizinan produk-produk obat tradisional dan suplemen kesehatan.Dan KIPD  bisa menegur stasiun televisi yang ketahuan menayangkan iklan produk yang tak memiliki izin BPOM.

Kepala BBPOM Kota Padang, Martin Suhendri, menambahkan bahwa BPOM Pusat sebetulnya sudah menjalin kerja sama dengan KPI Pusat sejak 2015 lalu. Hanya saja, KPI Pusat tidak bisa menjangkau siaran di televisi lokal dalam pengawasannya. BBPOM, lanjutnya kemudian berinisiatif untuk menjalin kerja sama dengan KPID agar pengawasan bisa menyentuh konten di televisi lokal.

Menurut data BPOM, sepanjang semester I 2018 terdapat 1.157 produk obat tradisional atau 65 persen dari 2.088 produk obat tradisional yang tidak memenuhi syarat. Sementara untuk produk suplemen kesehatan, terdapat 517 produk atau 49 persen dari total 1.054 produk suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat.Jelas Martin.

Sementara, Ketua KPID Sumbar Afriendi menjelaskan.Dengan adanya MoU ini, kami bisa akses lengkap data izin dan data bahaya tidaknya produk iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan di televisi dan radio.

Disamping itu,KPID juga bisa mencermati narasi iklan yang terkesan menjanjikan kesembuhan bagi konsumen. Padahal, narasi iklan untuk obat-obatan harus sesuai dengan kebijakan BPOM. Sebagai tindak lanjut, KPID mengintensifkan pengawasan terhadap iklan di konten televisi lokal, termasuk menerima masukan dari masyarakat. Ujar .Afriendi.

“Dalam sejumlah iklan obat yang pengiklannya sampai menggunakan testimoni produk, kami akan memastikan apakah produk-produk tersebut memang berizin BPOM atau belum,” jelas Afriendi.(st)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.