Padang,Lintas Media News. - Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengharapkan.Perda Nagari yang sedang dibahas saat ini,hendaknya mampu mengurangi jumlah permasalahan adat yang dibawa ke ranah pidana.Seperti permasalah sako dan pusako cukup sampai nagari saja.diselesaikan di nagari dan tidak perlu kepengadilan imum.
Hal itu disampaikan Nasrul Abid saat membuka sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari, di Hotel Pangeran Beach, Senin (24/9).
Dijelaskan Nasrul Abid, adanya perda nagari ini dapat membantu pengadilan umum dalam menyelesaikan persoalan di nagari, karena tidak semua ketua maupun hakim yang ada di pengadilan umum mengetahui adat dan isitiadat di Sumbar.
"Jadi, dengan adanya perda nagari ini. Persoalan di nagari dapat diselesaikan oleh perangkat-perangkat yang berada di nagari. Salahsatunya melalui pengadilan adat yang telah dituangkan dalam perda nagari. Sehingga, tuntaskan masalah itu secara musyawarah dan kekeluargaan," katanya.
Sebaliknya, kata Nasrul Abit, pengadilan nagari tak boleh juga mengurusi masalah pidana, karena kewenangan itu ada di penegak hukum.Untuk itu, dengan lahirnya perda nagari ini, perangkat nagari harus profesional dalam menggelola nagari.
"Kita mengimbau bupati supaya segera mengeluarkan peraturan turunan dari perda nagari ini, jika ada hal yang perlu diatur secara detil sesuai dengan keberadaan nagari masing-masing. Untuk itu, tindak lanjutnya ini mesti ada payung hukumnya disetiap kabupaten. Maka, hal ini mesti dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan seluruh stakeholder, diantaranya ninik mamak, cadiak pandai dan alim ulama. Selesai nanti perda ini di kabupaten sehingga dapat di impelementasikan," harap Nasrul Abit.(st)