Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani dan diterima oleh Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur bertempat di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, pada Senin (08/01).
Gubernur Sumatera Barat Buya Mahyeldi, dalam sambutannya menyampaikan ungkapan terima kasih dan apresiasinya kepada jajaran Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, atas kerja sama dan sinerginya dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan seluruh Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat dalam upaya mengawal peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Bersinergi dengan Ombudsman memberikan dampak positif serta solusi terhadap semua permasalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di semua instansi pemerintah daerah. Sehingga perbaikan kualitas pelayanan publik selaras dengan Standar Pelayanan Publik yang telah kita tetapkan dalam menghadirkan pelayanan prima kepada seluruh lapisan masyarakat," ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, Gubernur Buya Mahyeldi juga mengungkapkan, mewujudkan pelayanan publik yang baik merupakan tugas Kepala Perangkat Daerah beserta jajarannya. Pasalnya, hal tersebut menunjukkan esensi pentingnya keberadaan pemerintah bagi masyarakt. Disamping itu, juga merupakan tujuan negara yang tertuang dalam UUD 1945.
Maka ia berharap, dengan adanya kegiatan penilaian secara kontinyu tersebut, dapat menjadi bahan introspeksi sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik agar terus menerus melakukan perbaikan demi peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah masing-masing.
Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur mengaku bangga atas diraihnya penghargaan tersebut. Ia dan jajarannya telah berkomitmen dalam kepatuhan pelaksanaan tugas pelayanan publik secara kontinyu untuk mewujudkan Kabupaten Padang Pariaman sejahtera dari berbagai lini.
"Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman di bawah kepemimpinan Suhatri Bur - Rahmang memiliki komitmen yang kuat dalam kepatuhan pelaksanaan tugas pelayanan publik. Berkat komitmen tersebut, kita diganjar penghargaan oleh Ombudsman dengan kategori kabupaten pada Penganugerahan Prediket Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) tahun 2023," ungkapnya.
Selanjutnya, ia secara terus menerus mendorong para penyelenggara pelayanan publik di Padang Pariaman untuk senantiasa memperhatikan ketentuan terkait standar pelayanan sebagai wujud pelayanan maksimal kepada masyarakat. Sehingga katanya, dapat mengedepankan dan mengutamakan pendekatan informal dalam menyelesaikan permasalahan pelayanan publik dari pada pendekatan formal yang birokratis.
"Semua Perangkat Daerah agar terus memberikan pelayanan yang maksimal sebagai pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," tutup Suhatri Bur.
Disamping itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani melaporkan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, tujuan umum dari penilaian yang dilaksanakan secara berkala tersebut adalah demi perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap adanya maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan.
"Hal ini mencakup standar pelayanan publik, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana, pelayanan khusus, layanan pengaduan, penilaian kinerja, visi dan misi, termasuk moto pelayanan," terangnya.
Anugerah tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi didampingi Kepala Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani. Dalam penilaian Ombudsman Tahun 2023, Kota Solok meraih predikat hijau kategori 'B' dengan nilai 84,88. Penilaian dilakukan di Unit layanan Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Irwasda Sumbar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Instansi Terkait, Walikota dan Bupati se-Sumatera Barat.
Kepala Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumbar, beserta seluruh kabupaten dan kota di Sumbar yang telah bekerjasama dalam hal peningkatan pelayanan publik
" Pada Tahun 2023 ini, nilai kab/kota di Sumbar sampai di angka 95, itu merupakan upaya luar biasa yang patut kita syukuri. Semoga tahun ini kita berjuang bersama-sama menerima penghargaan dari pimpinan pusat ombudsman," jelasnya.
Kedepan, seluruh kabupaten dan kota agar mempersiapkan upaya perbaikan pelayanan publik tidak hanya karena dinilai, namun merupakan kewajiban kita semua. PR terakhir kita bagaimana integritas kita dalam melakukan pelayanan publik menjadi yang terpenting.
Adapun Mal Administrasi yang ditemukan selama penilaian adalah tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, penundaan prosedur yang berlarut, penerimaan imbalan serta tindakan yang tidak patut.
Sampai saat ini sudah 10 kab/kota di Provinsi Sumbar yang bekerjasama dengan ombudsman, semoga kedepan 9 daerah lai. juga melakukan kerjasama sehingga seluruh kab/kota di Sumbar bekerjasama dengan ombudsman.
Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan, digitalisasi pelayanan publik salah satu target utama Pemprov Sumbar. Pemprov telah memiliki Dashboard Pembangunan Sumatera Barat dan itu terbuka untuk seluruh pihak.
" Mudah-mudahan ini dapat menjadi contoh bagi setiap kabupaten dan kota karena saat ini tidak ada lagi yang mesti ditutup-tutupi. Untuk itu diajak seluruh bupati dan wako menyamakan persepsi dalam memberikan pelayanan prima, kolaboratif government. Bersinergi dan berkolaborasi memberikan yang terbaik bagi masyarakat," tutup Gubernur.(T/K)
Atas prestasi itu, Kabupaten Solok mendapatkan piagam penghargaan dari Ombudsman Perwakilan Sumbar. Piagam diserahkan langsung Kepala Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani kepada Bupati Solok, H. Epyardi Asda, Senin (8/1/2024) di Auditorium Gubernuran
“Tahun 2023, Kabupaten Solok menjadi daerah dengan nilai tertinggi di Sumatera Barat yakni 95,08. Peningkatan yang cukup signifikan di mana sebelumnya berada pada angka 88,73,” ujar Kepala Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani.
Menurutnya, perbaikan sistem Pelayanan Publik bukan hanya untuk sekedar untuk penilaian, namun sejatinya sudah menjadi kewajiban dan termasuk dalam core value ASN. Seluruh ASN itu berorientasi pada pelayanan.
“Tujuan dari penilaian ini yakni perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Serta, pencegahan terhadap mal administrasi melalui berbagai instrumen pelayanan,” bebernya.
Sementara itu, Bupati Solok, H. Epyardi Asda menyebutkan, capaian tersebut bukanlah karena individu. Akan tetapi, prestasi yang membanggakan itu berkat kinerja dari seluruh Solok Super Team.
“Alhamdulillah, kita telah berhasil meningkatkan standar pelayanan publik di Kabupaten Solok. Pada tahun 2020 kita berada di posisi terendah dan termasuk kedalam zona merah pelayanan publik,” ungkap Epyardi Asda.
Epayrdi Asda menegaskan, berbagai capaian yang diraih Kabupaten Solok tidak lepas dari komitmen dalam membangun daerah. Mambangkik Batang Tarandam, menjadikan Kabupaten Solok terbaik di Sumatera Barat.
“Terimakasih atas dukungan dan bimbingan dari Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta seluruh pihak yang terkait sehingga kita dapat terus meningkatkan Pelayanan Publik di Kabupaten Solok,” tutupnya.
Ikut mendampingi Bupati dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kesehatan, Zulhendri, Kepala Disdukcapil, Riki Carnova, Kepala DPMPTSP Naker, Aliber Mulyadi serta Kepala Bagian Organisasi, Rezka Azmi Putri.(karta)