50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Terkait Pembekuan KI,Ketua DPRD Supardi Terima Audiensi PJKIP Sumbar

Padang,Lintas Media News
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi menerima audiensi jajaran Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP). Senin (8/1/2024) di ruangan khusus I DPRD Sumbar .

Audiensi digelar terkait kisruh  Komisi Informasi (KI) Sumbar yang dibekukan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar melalui SK Gubernur yang menetapkan tidak diperpanjangnya masa jabatan anggota KI Sumbar, terbit baru-baru ini. 

"Kita menilai masalah KI ini perlu diklarifikasi," sebut Ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi Wakil Ketua, Irsyad Safar, 

Sebelumnya, Ketua PJKIP Sumbar Almudazir menekankan, SK Gubernur tersebut memang sangat mengejutkan PJKIP Sumbar. Meskipun tidak ada bahasa 'membekukan', namun dengan SK tersebut berarti tidak ada keberadaan para komisioner di KI Sumbar saat ini, dan sangat tidak mungkin sebuah Komisi Informasi ada tanpa komisioner di dalamnya.
 
"Di provinsi lain bahkan ada perpanjangan itu sampai dua tahun. Keberadaan KI adalah dengan adanya komisioner. Oleh karena kondisi ini, kami melihat sangat perlu melakukan audiensi dengan Ketua. Bagaimanapun, kami tidak sepakat jika DPRD disalahkan secara publik," ujar Almudazir.
Disampaikan, kisruh KI Sumbar ini bahkan sudah dibahas di ranah nasional, separuh dari seluruh provinsi di Indonesia bahkan membicarakannya. 

"Kabarnya, KI Pusat hari ini rapat khusus soal ini," tambah Almudazir.

Merespon apa yang disampaikan Ketua PJKIP Sumbar, Ketua DPRD Supardi menguraikan, sejak awal, pihaknya telah menerima rekap penilaian psikotes dan wawancara, dengan isi 15 nama orang calon yang mengikut seleksi komisioner KI Sumbar. Nama-nama itu kemudian diserahkan ke Komisi I untuk segera dibahas. 

"Kita minta dari Komisi I segera memproses. Dalam perjalanan, karena akhir tahun, Komisi I baru bisa melaksanakan pembahasan di Januari (tahun lalu). Hasil dari rekomendasi Komisi I pada Pimpinan sudah kami terima.

Kewenangan di DPRD hanya seleksi uji kepatutan dan kelayakan. Di luar itu tidak. Kepatutan dan Kelayakan ini sifatnya Wawancara dan Tertulis. Dari itu semua, harus berdasarkan rangking. Rangking ini, yg kamu tafsirkan, adalah nilai. Kalau tidak ada nilai, tidak ada rangking. Dalam proses perjalanan, terjadi perdebatan internal, dan sebagainya, sehingga Komisi 1
I tidak bisa mengantarkan nilai pada Pimpinan. Mati bola ketika itu," rinci Supardi menjelaskan kronologi andil DPRD Sumbar dalam penyeleksian Komisioner KI Sumbar.

Diakui, Komisi I minta semacam petunjuk pada  KI Pusat, bagaimana aturannya penilaian itu. Ternyata dalam konsultasi tersebut, belum ada pegangan untuk DPRD Sumbar dalam memutuskan. 

"Intinya, ini tidak lagi berada di Komisi I. Kita sudah minta langsung pada KI Pusat, mengenai apa yang harus dilakukan. Ini kita tunggu. Meskipun KI Sumbar diperpanjang, kan KI Sumbar tetap bekerja. Aba banyak sengketa informasi, seperti sengketa RS Achmad Mochtar, sengketa BPN di berbagai daerah, sengketa yang akan diregister, dan lainnya," ujar Supardi. 

Sementara, anggota PJKIP Sumbar, yang juga mantan Komisioner KI Sumbar dua periode, Adrian Tuswandi, tegas mengatakan bahwa dirinya menginterpretasi SK ini membubarkan KI Sumbar. KI Sumbar ada karena komisionernya. 

"Ini tidak tipikal Gubernur. Saya yakin, Gubernur tidak menerima saja. Gubernur dan Ketua DPRD Sumbar adalah tokoh keterbukaan publik. SK di sini juga janggal. Di SK tidak ada batas waktu, misalnya disetop sementara, atau sampai diaktifkan kembali periode berikutnya. Misalnya, kalau ada kesalahan bisa diperbaiki. Ini tidak ada!" Adrian vokal. 

Dia juga menyayangkan, 'bola panas' seolah dilempar ke Ketua DPRD Sumbar. Alasan tidak ada hasil finalisasi seleksi anggota komisioner KI Sumbar di DPRD tidak bisa dijadikan alasan bagi Pemprov untuk menyetop perpanjangan masa jabatan anggota KI Sumbar. 

"Yg kami ingin pertegas, jika memang membuat SK, ada limitasi, batasnya. Di SK tidak ada sama sekali. Apakah KI Sumbar di-banned, atau bagaimana!" ujarnya. 

Menurut Adrian, yang sudah sangat berpengalaman sebagai mantan komisioner, jika tak ada KI di suatu daerah, sengketa informasi yang ada di daerah tersebut akan diurus oleh KI Pusat atau KI provinsi terdekat. 

Kemudian, Penasihat PJKIP Sumbar, wartawan senior yang juga Ketua FWP Sumbar, Novrianto, memberi penekanan, masalah inti dari SK Gubernur yang seolah 'membekukan KI Sumbar" itu adalah tidak adanya batas waktu tertera di dalam SK, sampai kapan diberlakukan pemberhentian tersebut. 

"Apapun yang diusulkan DPRD Sumbar pun jadi tak ada artinya. 
Keluarnya SK ini, jebakan terhadap Gubernur dan Ketua DPRD. Komisi 1 hanya perpanjangan. Yang memutuskan tetap Ketua. Yang tanda tangan tetap Ketua," tukasnya.(*)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.