Latest Post

50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok



Padang,Lintas Media.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna dewan Kamis (15/8) malam di ruangan utama DPRD Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim selaku Pimpinan Rapat menyampaikan.Pada APBD-P Tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp.7.120.891.748.692,72.jumlah ini berkurang sebesar Rp.148.479.363.170,-dengan alokasi Belanja Daerah berkurang sebesar Rp.68.580.880.207,28 dari alokasi yang disediakan pada APBD Tahun 2019 awal.
“Dari pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terjadi penurunan proyeksi pendapatan daerah yang berdampak kepada pengurangan alokasi belanja daerah,” kata Hendra.
Dijelaskan Hendra,proyeksi pendapatan daerah yang ditampung dalam Ranperda perubahan APBD tahun 2019 adalah sebesar Rp6,605 triliun lebih. Proyeksi tersebut berkurang dari yang telah ditetapkan dalam APBD awal yaitu sekitar Rp6,729 triliun atau berkurang sekitar Rp123,476 triliun lebih.
“Terjadinya penurunan pendapatan daerah disebabkan tidak terpenuhinya target penerimaan dari dividen BUMD, restribusi dan pendapatan BLUD RSUD,” jelas Hedra.
Turunnya proyeksi pendapatan daerah berdampak terhadap alokasi belanja daerah. Pada Ranperda perubahan APBD dialokasikan sebesar Rp7.087 triliun atau berkurang sekitar Rp43,581 triliun.
Pada kesempatan itu,Hendra mengingatkan. Terkait terjadinya perubahan akibat adanya tambahan dan pergeseran anggaran antar jenis belanja. Tambahan dan pergeseran tersebut harus diselaraskan dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).
“Hal ini perlu dilakukan agar pergeseran anggaran tidak menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Untuk itu,Hendra minta. Gubernur bersama jajaran pemerintah daerah memperhatikan segala hal yang digarisbawahi oleh fraksi-fraksi DPRD dalam pendapat akhir. Catatan dan masukan fraksi-fraksi tersebut menjadi satu kesatuan dari hasil pembahasan yang telah dilakukan.
“Gubernur harus segera menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi, paling lambat tiga hari sejak perubahan ini ditetapkan, sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2016,” katanya Hendra.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno pada kesempatan yang sama, menyampaikan apresiasi yang besar terhadap tuntasnya pembahasan Ranperda perubahan APBD tahun 2019 tersebut. Mengacu kepada Permendagri, pihaknya segera akan menyampaikan Ranperda perubahan APBD yang telah ditetapkan ke Kemendagri. (Sri)











Padang,Lintas Media News.
Minangkabau Fashion Festival (MFF) 2019 kembali digelar Dinas Pariwisata dan Dekranas Sumatera Barat untuk melahirkan desainer baru, dengan rancangan yang tak kalah dengan desainer ternama lainnya. Tak hanya melahirkan desainer pakaian saja, juga aksesoris Minang modifikasi dan desain motif batik Minang.

Hal itu disampaikan Ketua Dekranasda Sumbar, Nevi Irwan Prayitno pada media di Hotel Kriyad Bummiminang, Kamis (15/8).

Dijelaskan Nevi.MFF ini merupakan agenda rutin yang digelar Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat dengan Dekranasda Sumbar,dengan tujuannya untuk mengapresiasi desainer-desainer muda berbakat untuk mengenalkan hasil karyanya ke pasar nasional dan internasional.

MFF ini direncanakan tahun depan juga akan kembali digelar, dengan kegiatan yang lebih besar. Dimana, hasil karya para pemenang lomba tak lagi ditampilkan di Jakarta, melainkan di Padang. Kata Nevi.

Disebutkan Nevi, Minangkabau Fashion Festival ini dikonsep pertama kali, oleh Raizal 'Buyung' Rais. Dengan tujuan memunculkan desainer baru yang muda, kreatif dan berbakat. Itu dilakukan melihat perkembangan feysen di tanah kelahirannya itu cukup berkembang dibandingkan daerah lain.

Menurut Nevi, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengangkat kekayaan dan keunikan ragam hias, songket, batik minang, dan tenun yang dimilki oleh 19 Kabupaten /Kota di Sumatera Barat yang dikembangkan dalam desain motif kain dan kreasi busana yang mencerminkan ciri khas minang.

Minangkabau Fashion Festival tahun 2019 menggelar 4 perlombaan yaitu: Kreasi Busana Pengantin Tradisional Minangkabau, Kreasi Baju Muslim (Pesta), Desain Motif Batik Minang, dan Desain Asesoris Minang Modifikasi. Ada satu kategori baru yang kita munculkan tahun ini yaitu "Desain Asesoris Minang Modifikasi" ke perlombaan karena di dalam dunia busana asesoris merupakan pendukung kelengkapan berpakaian.

 Bentuk asesoris bermacam -macam dan tergantung waktu pemakainya serta bentuk pakain yang dipakainya. Asesoris yang dimaksud dapat berupa : Galang (gelang), anting-anting, dukuah (kalung), suntiang anak daro (mahkota), sepatu, dan sebagainya yang dibuat dari bahan lokal yang dikombinasikan dengan bahan lainnya.

Lomba Minangkabau Fashion Festival diawali dengan seleksi desain peserta dengan memilih 10 desain peserta dari masing- masing kategori lomba. Telah dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2019 di Dinas Pariwisata Sumbar,setelah itu interview atau wawancara antara peserta dengan dewan juri pada 16-17 Juli lalu di Dinas Pariwisata Sumbar dan grand finalnya menampilkan karya seluruh peserta dalam bentuk busana dan asesoris pada malam ini 15  di Hotel Kyriad bumiminang  Padang.

Dewan juri Minangkabau Fashion Festival 2019 terdiri dari 9 orang berasal dari akademisi, desainer, dan praktisi yaitu: Prof.Agusti Evi Marthala, MA (akademisi),. Dr. Yeni Idrus, M.Pd (akademisi), Drs.Syafwan, M.Si (akademisi) , Drs. Erwin, M.Sn (akademisi)  Andri Tanzil (praktisi) . Yadirsyah Zunur (desainer). Mahzar Chan (praktisi) . Wirda Hanim (praktisi) dan Ir.Ade Irma (praktisi).

Pada malam grand final ini,akan dimeriahkan dengan Pagelaran Busana Rancangan Desainer Tamu dari 7 (tujuh) orang desainer yaitu : Dodi Rahman, Yadirsyah Zunur, Resi Dona, Merona, Adith Tritama, Andri Tanzil, dan Twinz Counture Para Juara I, II, dan III akan dibawa ke Jakarta pada kegiatan Indonesia Modest Fashion Week (IMFW) tanggal 16-20 Oktober 2019 mendatang. Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat.(Sri)








Padang.Lintas Media.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ir.H.Arkadius Dt.Intan Bano MM MBA mengatakan. Sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,maka DPRD
merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah tersebut.

Hal itu dikatakan Arkadius saat penyerahan surat pemberitahuan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2019-2024, Kamis (15/8),di Pangeran Beach Hotel.

Menurut Arkadius,dalam melaksanakan posisi tersebut, lanjutnya, DPRD memiliki fungsi legislasi, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan. Dalam fungsi legislasi, DPRD membahas dan menetapkan produk hukum yang dibuat pemerintah daerah, atau membuat produk hukum dengan memanfaatkan hak usul prakarsa yang dimilikinya.

Begitu juga dalam hal penganggaran, DPRD bersama pemerintah daerah bersama-sama menyusun, membahas dan menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” lanjut politisi Demokrat yang juga terpilih kembali untuk periode 2019-2024 ini.

Sementara, dalam fungsi pengawasan, DPRD memiliki tangung jawab mengontrol jalannya pemerintahan daerah dalam melaksanakan program pembangunan yang telah direncanakan. Dalam hal pengawasan, DPRD berpijak kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

“Apakah pelaksanaan program kegiatan pembangunan sudah sesuai dengan target yang ditetapkan dalam RPJMD dan RPJPD, ini merupakan bagian tugas DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Arkadius juga menyebut anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2014-2019 yang terpilih kembali ada 19 orang. Kemudian, satu orang “naik kelas” ke DPR RI dan satu lagi terpilih menjadi anggota DPD RI. Sementara satu orang anggota DPRD provinsi terpilih menjadi anggota DPRD kabupaten Solok Selatan.

“Jadi ada 46 orang anggota DPRD provinsi yang baru, sementara yang terpilih kembali ada 19 orang. Semoga setelah diresmikan dan mulai bertugas nantinya, dapat bersinergi bahu membahu dalam rangka percepatan pembangunan daerah,” harapnya.

Pada kesempatan itu,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menyerahkan surat pemberitahuan tersebut kepada 65 orang calon terpilih hasil pemilihan umum 2019. Sebelumnya, KPU telah menggelar rapat pleno penetapan parpol pemenang dan calon legislatif peraih kursi, kemarin.

Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat Azwariani menyampaikan, surat pemberitahuan kepada calon terpilih tersebut merupakan rangkaian dari proses akhir pemilihan umum tahun 2019. Sehari sebelumnya, KPU telah menggelar rapat pleno penetapan parpol pemenang dan calon terpilih dari masing-masing parpol yang akan duduk di DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2019-2024.

“Secara umum proses tahapan pemilu berlangsung dengan baik, meskipun ada juga yang sampai bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, parpol dan calon perseorangan peserta pemilu yang telah berkontribusi besar terhadap terselenggaranya pemilu yang aman dan tertib di Sumbar,” tutupnya. (Sri)





Agam.Lintas Media News.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Agam Pemilu 2019 di Hotel Sakura Lubuk Basung, Selasa (13/07). Partai Gerakan Indonesia Raya, (Gerindra) mendapatakan kursi terbanyak di DPRD Agam pada pemilu 2019  dengan perolehan 9 buah kursi.

Sementara itu untuk perolehan terbanyak ke dua disusul Partai Demokrat dengan perolehan tujuh kursi, PKS juga tujuh kursi, PAN enam kursi, Golkar lima kursi, PPP lima kursi, Nasdem dua kursi, PBB dua kursi, Berkarya satu kursi dan terakhir Hanura juga mendapatkan satu kursi.

" Saat ini ada 6 partai yang tidak memiliki kursi Di DPRD Agam, enam partai itu adalah PKB, PDIP, Garuda, Perindo, PSI dan PKPI untuk PKB dan PKPI partai ini tidak mengajukan calon pada tahapan pencalonan ke KPU Agam," ujarnya

Usai Pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Agam Pemilu 2019, KPU Agam langsung menyerahkan  hasil rapat kepada Pemda Agam, untuk tahap selanjutnya pengajuan SK ke Gubernur Sumbar.

Sementara itu Sekretaris Daerah Agam Martias Wanto menuturkan, pihaknya akan segera meneruskan hasil pleno KPU Agam ke Gubernur Sumbar agar segera bisa di SK kan. "Untuk pelantikan 45 anggota DPRD terpilih akan dilakukan secepat mungkin, apabila surat keputusan sudah diterima," ucapnya. (Ril)




Agam.Lintas Media News.
Warga Palambayan, Jorong Padang Gelanggang, Nagari Matua Mudiak, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam Sabarudin (66) ditemukan meninggal dunia tergantung di pohon salam di kebun milik korban sekitar rumahnya, Rabu (14/08/19) sekitar 06.30 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi di dampingi paur humas Aiptu Sapta Beni di lubukbasung mengatakan, korban pertama kali ditemukan istrinya, Ernawati

"Ernawati melihat korban telah tergantung pada sebuah pohon salam dengan leher terikat dengan seutas tali plastik dalam posisi bersimpuh dan sudah tidak bergerak lagi," ujarnya

Ernawati histeris melihat kondisi suaminya tersebut dan tak lama datang keluarga korban yang lain beserta warga sekitar.

Anggota Polsek Matur datang ke lokasi untuk melakukan evakuasi setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar.

Ditambahkannya, jasad korban langsung di bawah ke rumahnya dan tim medis dari Puskesmas Matur melakukan visum jasad korban.

Dari hasil visum tidak ditemukan kejanggalan-kejanggalan lain yang terdapat pada tubuh korban. Selanjutnya korban diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan

Dijelaskannya, dari keterangan anak korban bahwa orang tuanya itu masih ada di rumahnya, Rabu (14/8) sekitar pukul 03.00 WIB.

Anak korban masih berbicara dengannya, korban bercerita bahwa korban merasa masih dikejar-kejar orang

"Korban sempat bertanya kepada anaknya apakah masih lama pengobatannya dilakukan," katanya.

Ketika akan melakukan Sholat Subuh, istri korban melihat Sabarudin sudah tidak ada lagi di kamarnya dan setelah Sholat Subuh dilakukan pencarian di sekitar rumah korban dan akhirnya ditemukan di kebun tebu. (Ril)



Padang,Lintas Media News.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar pleno penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Terpilih Provinsi sumatera Barat periode 2019-2024 di Hotel Mercure Padang Rabu (14/8).
Pleno tersebut dihadir 4 komisiner KPU Sumbar yakni.Ketua KPU Sumbar Amnasmen, dengan anggota Gebril Daulay, Izwaryani, dan Yanuk Srimulyani.
Berikut nama-nama calon anggota DPRD Sumbar priode 2019-2024 yang telah diplenokan tersebut yaitu;
Gerindra (14 kursi, 476.985):
1. Desrio Putra
2. Hidayat
3. Evi Yandri
4. Tri Suryadi
5. Jempol
6. Ismunandi Syofyan
7. Yunisra Syahiran
8. Khairuddin Simanjuntak
9. Nurkhalis
10. Supardi
11. Mesra
12. Syafruddin Putra
13. Maro Syahjohan
14. Mukhlis Yusuf Abid
PKS (10 kursi, 389.526):
1. Gustami Hidayat
2. Rahmad Saleh
3. Muhammad Ridwan
4. Rinaldi
5. Rafdinal
6. M. Ihpan
7. Irsyad Syafar
8. Budiman
9. Nurfirmanwansyah
10. Hamdanus
PD (10 kursi, 358.566)
1. Suwirpen Suib
2. HM. Nurnas
3. Ismet Amzis
4. Nofrizon
5. Sabar, As
6. Darman Syahladi
7. Jefri Masrul
8. Arkadius Dt Intan Bano
9. Irzal Ilyas
10. Ali Tanjung
PAN (10 kursi, 346.197):
1. Indra Dt. Rajo Lelo
2. Maigus Nasir
3. Muhammad Ikhbal
4. Andri Warman
5. Muzli M. Nur
6. Dody Delvy
7. Yosrizal
8. Syahrul Furqon
9. Ahmad Rius
10. Muhayatul
Golkar (8 kursi, 265.184):
1. Afrizal
2. Sitti Izzati Aziz
3. Lazwardi Erman
4. Benny Utama
5. Syafaruddin Dt Bandaro Rajo
6. Hendra Irwan Rahim
7. Khairunas
8. Zarfi Deson
PPP (4 kursi, 159.007):
1. Syafril Huda
2. Syawal
3. Daswippetra
4. Imral Ade Nangsi
Nasdem (3 kursi, 145.629):
1. Taufik Syahrial
2. Irwan Afriadi
3. Bakri Bakar
PDIP (3 kursi, 128.986):
1. Albert Hendra Lukman
2. Syamsul Bahri
3. Leli Arni
PKB (3 kursi,102.681):
1. Firdaus
2. Donizar
3. Rico Alviano
(St)







Padang,Lintas Media.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar bersama pemerintah provinsi (Pemprov) sahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi jasa umum saat rapat paripurna kemaren di ruangan utama gedung DPRD. Perda ini merupakan perda perubahan ketiga atas perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim mengatakan.Perda tentang retribusi jasa umum memang perlu diubah karena pemerintah pusat telah memindahkan beberapa kewenangan. Salah satunya adalah kewenangan penyelenggaraan urusan bidang kesehatan hewan.

Bidang ini menjadi kewenangan provinsi ditambah dengan adanya penambahan objek pelayanan pada UPTD Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat (BKOM) dan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Sumatera Barat.

"Perubahan kewenangan dan penambahan objek pelayanan ini membuat adanya penambahan jenis retribusi. Oleh karena itulah perda tentang retribusi yang lama, yakni perda nomor 1 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum perlu diubah," ujarnya.

Pembahasan terkait penambahan retribusi itu, lanjut Hendra, telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Sesuai dengan tahapan pembahasan, Komisi III bidang keuangan dan perbankan bersama pemerintah daerah telah menyelesaikan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat I terhadap perda tersebut,

Selain juga dilakukan pembasan tingkat II melalui rapat paripurna meliputi penyampaian pandangan fraksi-fraksi partai politik di DPRD dan jawab dari gubernur terhadap pandangan fraksi itu.

Secara umum, lanjut Hendra, fraksi-fraksi partai politik di DPRD dapat menerima hasil pembahasan terhadap ranperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum tersebut. Namun secara garis besar, beberapa fraksi memberikan catatan.

"Salah satunya DPRD meminta orientasi penambahan objek retribusi tidak boleh semata-mata hanya sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah saja. Namun harus juga berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik," tegasnya.

Selain itu, DPRD juga meminta Pemprov Sumbar untuk menghitung secara cermat potensi penerimaan dari penambahan objek retribusi jasa umum serta biaya untuk pengelolaan layanan tersebut.

Hendra melanjutkan, berdasarkan pembahasan Komisi III DPRD disampaikan kesimpulan bahawa penambahan objek retribusi baru dan penambahan sub objek atau jenis pelayanan baru beberapa diantaranya, objek retribusi baru pada UPTD rumah sakit hewan Sumatera Barat, objek retribusi baru pada UPTD Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat (BKOM) dan penambahan sub objek retribusi baru UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Sumatera Barat.

Selain itu, DPRD juga menilai rumah sakit hewan boleh memungut retribusi sepanjang pungutan itu diatur dalam perda. Jika jenis pelayanan tidak tercantum dalam perda sebagai objek retribusi rumah sakit hewan maka tidak boleh dipungut.

"Pungutan juga tidak boleh memberatkan masyarakat dan tidak pula membebani APBD," tegasnya.

DPRD, lanjut Hendra, juga menegaskan perda ini nantinya diharapkan tidak digunakan sebagai perda utama untuk meningkatkan target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Penetapan perubahan besaran tarif pun tidak boleh memberatkan masyarakat serta tidak menjadi penghambat bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan dari pemerintah daerah.

"Selain itu hasil pungutan retribusi jasa umum pada rumah sakit hewan harus dilaporkan secara terperinci dan disetorkan secara bruto ke kas daerah," tegasnya.

DPRD, ujar Hendra, juga mengingatkan Pemprov untuk memastikan bahwa setiap pemungutan retribusi kepada masyarakat haruslah disertai dengan pelayanan yang prima, berkualitas dan profesional. Sehingga nantinya memberikan kepuasan bagi masyarakat.(Sri)






Padang,Lintas Media.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Sumbar, bidang pemerintahan M Nurnas menyoroti besarnya anggaran perjalanan dinas luar negeri gubernur, namun hasil dari kunjungan tersebut tidaklah terlihat.

Nurnas mengatakan, untuk tahun 2018 lalu misalnya gubernur beserta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah menghabiskan anggaran sampai Rp11 miliar.
"Meskipun anggaran yang dihabiskan untuk perjalanan dinas luar negeri ini terbilang besar. Kami tidak pernah tau hasil perjalanan gubernur ke luar negri tersebut, karena sebagai mitra gubernur dan SKPD tidak pernah melaporkannya kepada DPRD, baik melalui komisi ataupun melalui rapat-rapat dewan,” ujar Nurnas di gedung DPRD Sumbar, Selasa (2/7).

Semestinya.Kata Nurnas,dalam kunjungan luar negeri ini gubernur tidak hanya membawa OPD semata, melainkan membawa juga DPRD Sumbar sebagai mitra kerja, namun dikenyataan hal itu tidak dilakukan.

"Karena dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dikatakan bahwa Gubernur dan DPRD adalah pemerintah, yang notabene merupakan mitra sejajar," katanya.

Berkaitan dengan kunjungan luar negri Gubernur, Nurnas menegaskan, Pemprov harusnya membuat laporan hasil perjalanan tersebut pada DPRD sehingga dapat diketahui sampai sejauh mana usaha pemprov dalam menarik investor atau menjalin kerja sama dengan negara lain.

Sesuai dengan PP Nomor 28 tahun 2018 dimana disebutkan, dalam melakukan kerjasama dengan pihak luar Pemprov agar meminta keputusan DPRD, selanjutnya DPRD mengeluarkan keputusan, dan paling lambat keputusan tersebut diserahkan paling lambat 30 hari pada mentri dalam negri.

“Kami tidak pernah tau hasil perjalanan gubernur ke luar negri, karena sebagai mitra gubernur dan OPD tidak pernah melaporkannya kepada DPRD, baik melalui komisi ataupun melalui rapat-rapat dewan, karena DPRD dan OPD ini adalah mitra, sesuai etikanya mereka mestinya melaporkan itu," ucap Nurnas.

"Ditambah lagi, uang yang dipakai gubernur dalam melakukan perjalanan luar negri tersebut berasal dari APBD, yang notabene uang rakyat, dimana rakyat juga perlu tahu hasil dari perjalanan",sebut Nurnas.

Nurnas juga menyebutkan, selama menjabat Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sudah lebih 10 kali ke luar negri dengan jenis perjalanan yang sama yakni penjajakan kerjasama dan investasi.

Nurnas menyebutkan.Irwan Prayitno sudah menjabat dengan masa 6 tahun penganggaran APBD, jika setiap setahun kunjungan luar negri pemprov dan SKPD menghabiskan Rp10 Miliar maka diperkirakan danaa yang telah dihabiskan mencapai Rp60 miliar.

"Sebagai wakil rakyat DPRD hanya ingin anggaran yang ada dipergunakan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat," tutupnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Sumbar yang lain, Albert Hendra Lukman mengatakan, terlalu seringnya gubernur keluar negeri selama periode pertama dan kedua masa jabatannya sebenarnya sah-sah saja. Namun demikian setiap penggunaan APBD untuk perjalanan luar negeri ini harus dipertanggungjawabkan.
"Bicara soal investasi, kita kan sama-sama tahu sampai hari ini belum ada investasi yang berpengaruh signifikan untuk perekonomian Sumbar," ujar Albert.

Dalam menggaet investasi, Albert sendiri berpandangan gubernur sebenarnya tak harus ke luar negeri tiap sebentar. Dengan kemajuan teknologi sekarang, Sumbar bisa meminta bantuan pada perwakilan RI yang ada di luar untuk mengundang pengusaha luar negeri datang ke sini. Dengan demikian anggaran juga bisa lebih hemat.

"Kan lebih bagus seperti itu, selain gubernur tak perlu ke luar, para pengusaha itu bisa juga melihat secara langsung potensi Sumbar sehingga mereka mau berinvetasi. Itu saya rasa lebih efektif dari pada tiap sebentar ke luar menghabiskan dana APBD," pungkas Ketua Fraksi PDI Perjuangan, PKB, dan PBB DPRD Sumbar tersebut. (Sri)





Padang,Lintas Media.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar mempertanyakan Kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMD) yang masih rendah saat ini yang tidak mampu memberikan deviden kepada pemerintah daerah sesuai dengan target yang ditetapkan.

Hal itu dipertanyakan Wakil Ketua DPRD Sumbar Ir.H.Arkadius Dt.Intan Bank MM MBA saat memimpin rapat paripurna DPRD Sumbar,dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pembentukan PT.Sumber Energi Jumat (5/7) diruangan sidang utama DPRD Sumbar.

Arkadius mengatakan.Beberapa hal penting tersebut diantaranya, pertama, Mengapa Pemerintah Daerah terlambat mengusulkan Ranperda tentang Pembentukan PT Sumbar Energi, serta ada antisipasi yang akan dilakukan apabila pembentukan perseroan tidak selesai sampai batas waktu yang ditetapkan.

Kedua, BUMD-BUMD milik pemerintah daerah yang ada saat ini, kinerjanya masih rendah dan tidak mampu memberikan deviden kepada pemerintah daerah sesuai dengan target yang ditetapkan. Terhadap kondisi tersebut, apa upaya dari pemerintah daerah agar Perseroan Terbatas (PT) Sumbar Energi ini, kondisinya tidak sama dengan BUMD lainnya.

Ketiga, Apakah lahan masyarakat yang terpakai untuk kegiatan eksploitasi oleh PT. RBBE, sudah dibebaskan, sehingga tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.

Keempat, Apakah Pemerintah Daerah sudah melakukan kajian terhadap perkiraan penerimaan yang diperoleh dengan kewajiban penyertaan modal untuk mendapatkan P.I 10 persen tersebut.
“Sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan Ranperda yang ditetapkan dalam tata tertib terhadap pertanyaan, tanggapan dan masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, akan diberikan pula jawaban oleh gubernur dalam rapat paripurna kali ini,” tukasnya.

Turut hadir pada kesempatan itu unsur Forkopimda, kepala OPD terkait serta undangan lainnya. Sementara Gubernur Sumbar diwakili oleh Asisten I Setdaprov Devi Kurnia.  (Sri)



Padang,Lintas Media.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menjadi peraturan daerah (Perda) melalui rapat paripurna DPRD, Rabu (7/8).
Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim saat memimpin jalannya rapat mengatakan.Sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor 188.34/3724/OTDA Tanggal 15 Juli 2019 terdapat beberapa penyempurnaan yang dilakukan Kemendagri terhadap Ranperda ini diantaranya:
Pengaturan terhadap pemberian prioritas pemakaian tenaga kerja lokal oleh perusahaan yang beroperasi di daerah,dihapus,oleh karena dianggap diskriminasi terhadap para pencari kerja lain.Bersamaan dengan itu, pengaturan terhadap pembentukan Lembaga Akreditasi  daerah yang akan melakukan akreditasi dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) juga dihapus.
Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini menurut Hendra merupakan usul prakarsa DPRD. Pembahasan Perda ini cukup memakan waktu, menurut dia hal tersebut karena banyak dari muatan Ranperda yang harus menyesuaikan dengan perubahan regulasi dalam penyelenggaraan ketenagkerjaan.
"Nota penjelasan Ranperda ini telah disampaikan oleh Komisi II melalui rapat paripurna 30 November 2018, setelahnya dilakukan pembahasan. Adanya keterlambatan dalam pengesahan disebabkan proses fasilitasi yang cukup panjang di kementerian dalam negeri (Kemendagri), tujuannya adalah untuk  menyesuaikan dengan regulasi yang telah dikeluarkan pusat," ungkap Hendra.
Ia memaparkan, sebelum pengesahan sejumlah tahapan telah dilalui, mulai dari pembahasan awal antara Komisi II dengan mitra kerja dari pemerintah provinsi, kosultasi ke kementerian terkait, serta kajian akademis lintas sektoral.
Agar Ranperda yang telah ditetapkanbisa segera diterapkan, pihaknya berharap pemerintah provinsi (Pemprov) bisa segera menyusun peraturan gubernurnya (Pergub).
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit menyampaikan, Perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan merupakan regulasi strategis untuk melindungi hak - hak pekerja dalam melakukan aktivitas operasional perusahaan.
Menurut dia, Perda inisiatif DPRD ini pantas diapresiasi. Hal itu dikarenakan, melalui adanya regulasi ini, hak-hak dasar pekerja bisa terpenuhi.
Ia menambahkan, di dunia perindustrian, pekerja dan perusahaan memiliki hak serta kewajiban, masing-masing unsur tersebut memiliki kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-udangan.
Wagub berharap ke depan tenaga kerja yang diserap pasar kerja relevan untuk kebutuhan industri, sehingga keahlian yang dimiliki bisa diterapkan secara optimal dan bisa dikembangkan.
Regulasi ini diharapkan, bisa menjadi pedoman untuk menghasilkan tenanga kerja yang siap pakai dalam era revolusi industri 4.0.Harap Nasrul Abit.(Sri)








Padang,Lintas Media.

Komisi III DPRD Sumbar, meminta pemerintah provinsi (Pemprov)  mengkaji lebih dalam prihal Participating Interest(PI) sebesar 10 persen atas pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT. Sumbar Energi. Dewan berharap, perusahaan ini optimal menjalankan cord bisnis

“ Pendirian perusahaan pada sektor energi ini, meninjaklanjuti Permen ESDM. ketika ada kegiatan eksplorasi energi, daerah bisa mendapatkan bagi hasil sebesar 10 persen dengan syarat harus ada BUMD yang menerima dan mengelola,” ujar anggota Komisi IV DPRD Sumbar Yulfitni Djasiran saat rapat pendalaman rancangan peraturan daerah tentang pendirian BUMD PT Sumbar Energi, Selasa (23/7).

Yulfitni mengatakan. PI yang didapat daerah sebesar 10 persen harus diiringi dengan mekanisme penerimaan yang jelas, bagaimana penerapan bisnis dan sistem dalam porses exploitasi. Beberapa BUMD yang dikelola oleh daerah belum signifikan dalam mengahasilkan deviden, hal itu dikarenakan tidak adanya kejelasan atas target yang diberikan  Pemprov terkait deviden.

Diketahui, perusahaan Sumbar Energi dapat menerima manfaat Participating Interst (PI) 10 persen mulai tahun 2023, yaitu sebesar U$3,74 juta, yang akan terus meningkat dari tahun ke tahun secara bertahap.Jelas Yulfitni

Sementara, anggota Komisi III  lainya , Lizwandi yang memimpin berlangsungnya rapat mengatakan. Secara umum komisi menyoroti beberapa hal penting dalam pembahasan pendirian perusahaan ini, diantaranya mengapa pemerintah daerah terlambat mengusulkan Ranperda PT Sumbar Energi. Serta antisipasi yang akan dilakukan apabila perseroan tidak selesai sampai batas waktu yang ditetapkan.

“ Kondisi PT Sumbar Energi tidak sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lainnya, apakah lahan yang terpakai sudah dibebaskan sehingga tidak menjadi permasalahan di kemudian hari, dan apakah pemerintah daerah sudah melakukan kajian penerimaan yang diperoleh untuk mendapatkan P.I 10 persen tersebut?,” urainya.

Dijelaskan, penyesuaian pendapatan juga mempertimbangkan jumlah produksi, operasional, dan biaya investasi setiap tahunnya. Penerimaan terbesar, terlihat, akan diterima pada tahun ke-enam yaitu sejumlah U$711 juta pada tahun 2027.

"Karena adanya pembangunan pemipaan jaringan gas menyebabkan turunnya penerimaan deviden demikian juga halnya pada tahun 2031,” tambahnya

Diperkirakan, perhitungan dana PI 10 persen yang dikelola oleh PT Sumbar Energi selama 19 tahun  akan jadi senilai U$31,75 juta atau Rp476,33 Miliar.

“Jika asumsi ini tercapai, maka untuk pemberian deviden kepada Pemprov Sumbar sebagai pemegang saham bisa dilakukan setiap tahun yang jumlahnya disesuaikan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dengan demikian pendirian PT Sumbar Energi  dinilai sangat layak, karena memberikan manfaat dalam bentuk peningkatan pendapatan daerah Provinsi Sumbar,” tegasnya. (Sri)




















Padang,Lintas Media.
Lokasi anggaran untuk kegiatan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kabupaten/kota yang tidak terealisasi pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018, akan dialokasikan pada APBD Perubahan tahun 2019.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Ir.H. Arkadius Datuak Intan Bano MM.MBA saat memimpin rapat  paripurna penyampaian nota pengantar rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD-P tahun 2019, Rabu (24/7).

“Alokasi anggaran BKK nantinya akan diakomodir pada APBD-P tahun 2019, untuk kegiatan telah dilaksanakan namun belum terbayarkan, karenanya dialokasikan di APBD-P tahun ini,” ujarnya.

Arkadius mengatakan seiring dengan direvisinya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar tahun Nomor 19 tahun 2017 tentang bantuan keungan khusus, hendaknya tidak ada lagi kesulitan penyaluran BKK pada APBD-P tahun 2019.

"BKK sangat strategis untuk proses pemerataan pembangunan di kabupaten/kota. Pada tahun 2018, BKK belum tertampung sehingga pelaksanaan kegiatan ada yang belum terbayarkan, dan dialokasikan APBD-P tahun 2019," katanya.

Menurut Arkadius.Pemprov mestinya melaksanakan evaluasi atas capaian program dan kinerja yang telah dilakukan selama APBD-P digelontorkan, capaian tersebut mengacu pada jumlah alokasi proses pembangunan daerah.

Disisi lain Arkadius menyingung perihal, Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) APBD tahun 2018 harus dapat diserap kembali di tahun anggaran 2019. SILPA yang antara lain berasal dari sisa belanja tidak langsung dan belanja langsung serta kelebihan pendapatan hendaknya dapat dimanfaatkan secara maksimal.

"SILPA tahun 2018 sebesar lebih kurang Rp501 miliar yang bersumber dari sisa belanja tidak langsung dan belanja langsung serta kelebihan pendapatan harus digunakan dalam tahun berjalan," kata Arkadius.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyampaikan, sesuai dengan agenda pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pedoman penyusunan APBD diatur, kesepakatan kepala daerah dan DPRD atas rancangan KUPA PPAS APBD tahun 2019 harus diambil paling lambat minggu kedua bulan Agustus 2019.

Irwan Prayitno menyebutkan, percepatan pengajuan rancangan perubahan tersebut diharapkan dapat mempercepat pembahasan dan penetapan perubahan APBD. Percepatan  akan memacu optimalisasi pelaksanaan program dan kegiatan sehingga peningkatan kinerja yang diinginkan bisa dicapai. (Sri)

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.