50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

BKK Tak Terealisasi Tahun 2018 Dialokasikan di APBD-P 2019






Padang,Lintas Media.
Lokasi anggaran untuk kegiatan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kabupaten/kota yang tidak terealisasi pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018, akan dialokasikan pada APBD Perubahan tahun 2019.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Ir.H. Arkadius Datuak Intan Bano MM.MBA saat memimpin rapat  paripurna penyampaian nota pengantar rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD-P tahun 2019, Rabu (24/7).

“Alokasi anggaran BKK nantinya akan diakomodir pada APBD-P tahun 2019, untuk kegiatan telah dilaksanakan namun belum terbayarkan, karenanya dialokasikan di APBD-P tahun ini,” ujarnya.

Arkadius mengatakan seiring dengan direvisinya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar tahun Nomor 19 tahun 2017 tentang bantuan keungan khusus, hendaknya tidak ada lagi kesulitan penyaluran BKK pada APBD-P tahun 2019.

"BKK sangat strategis untuk proses pemerataan pembangunan di kabupaten/kota. Pada tahun 2018, BKK belum tertampung sehingga pelaksanaan kegiatan ada yang belum terbayarkan, dan dialokasikan APBD-P tahun 2019," katanya.

Menurut Arkadius.Pemprov mestinya melaksanakan evaluasi atas capaian program dan kinerja yang telah dilakukan selama APBD-P digelontorkan, capaian tersebut mengacu pada jumlah alokasi proses pembangunan daerah.

Disisi lain Arkadius menyingung perihal, Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) APBD tahun 2018 harus dapat diserap kembali di tahun anggaran 2019. SILPA yang antara lain berasal dari sisa belanja tidak langsung dan belanja langsung serta kelebihan pendapatan hendaknya dapat dimanfaatkan secara maksimal.

"SILPA tahun 2018 sebesar lebih kurang Rp501 miliar yang bersumber dari sisa belanja tidak langsung dan belanja langsung serta kelebihan pendapatan harus digunakan dalam tahun berjalan," kata Arkadius.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyampaikan, sesuai dengan agenda pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pedoman penyusunan APBD diatur, kesepakatan kepala daerah dan DPRD atas rancangan KUPA PPAS APBD tahun 2019 harus diambil paling lambat minggu kedua bulan Agustus 2019.

Irwan Prayitno menyebutkan, percepatan pengajuan rancangan perubahan tersebut diharapkan dapat mempercepat pembahasan dan penetapan perubahan APBD. Percepatan  akan memacu optimalisasi pelaksanaan program dan kegiatan sehingga peningkatan kinerja yang diinginkan bisa dicapai. (Sri)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.