50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

PERDA DITETAPKAN,APBD-P SUMBAR 2019 Rp.7.120 TRILIUN



Padang,Lintas Media.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna dewan Kamis (15/8) malam di ruangan utama DPRD Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim selaku Pimpinan Rapat menyampaikan.Pada APBD-P Tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp.7.120.891.748.692,72.jumlah ini berkurang sebesar Rp.148.479.363.170,-dengan alokasi Belanja Daerah berkurang sebesar Rp.68.580.880.207,28 dari alokasi yang disediakan pada APBD Tahun 2019 awal.
“Dari pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terjadi penurunan proyeksi pendapatan daerah yang berdampak kepada pengurangan alokasi belanja daerah,” kata Hendra.
Dijelaskan Hendra,proyeksi pendapatan daerah yang ditampung dalam Ranperda perubahan APBD tahun 2019 adalah sebesar Rp6,605 triliun lebih. Proyeksi tersebut berkurang dari yang telah ditetapkan dalam APBD awal yaitu sekitar Rp6,729 triliun atau berkurang sekitar Rp123,476 triliun lebih.
“Terjadinya penurunan pendapatan daerah disebabkan tidak terpenuhinya target penerimaan dari dividen BUMD, restribusi dan pendapatan BLUD RSUD,” jelas Hedra.
Turunnya proyeksi pendapatan daerah berdampak terhadap alokasi belanja daerah. Pada Ranperda perubahan APBD dialokasikan sebesar Rp7.087 triliun atau berkurang sekitar Rp43,581 triliun.
Pada kesempatan itu,Hendra mengingatkan. Terkait terjadinya perubahan akibat adanya tambahan dan pergeseran anggaran antar jenis belanja. Tambahan dan pergeseran tersebut harus diselaraskan dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).
“Hal ini perlu dilakukan agar pergeseran anggaran tidak menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Untuk itu,Hendra minta. Gubernur bersama jajaran pemerintah daerah memperhatikan segala hal yang digarisbawahi oleh fraksi-fraksi DPRD dalam pendapat akhir. Catatan dan masukan fraksi-fraksi tersebut menjadi satu kesatuan dari hasil pembahasan yang telah dilakukan.
“Gubernur harus segera menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi, paling lambat tiga hari sejak perubahan ini ditetapkan, sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2016,” katanya Hendra.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno pada kesempatan yang sama, menyampaikan apresiasi yang besar terhadap tuntasnya pembahasan Ranperda perubahan APBD tahun 2019 tersebut. Mengacu kepada Permendagri, pihaknya segera akan menyampaikan Ranperda perubahan APBD yang telah ditetapkan ke Kemendagri. (Sri)


[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.