Padang,Lintas Media.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar bersama pemerintah provinsi (Pemprov) sahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi jasa umum saat rapat paripurna kemaren di ruangan utama gedung DPRD. Perda ini merupakan perda perubahan ketiga atas perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim mengatakan.Perda tentang retribusi jasa umum memang perlu diubah karena pemerintah pusat telah memindahkan beberapa kewenangan. Salah satunya adalah kewenangan penyelenggaraan urusan bidang kesehatan hewan.
Bidang ini menjadi kewenangan provinsi ditambah dengan adanya penambahan objek pelayanan pada UPTD Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat (BKOM) dan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Sumatera Barat.
"Perubahan kewenangan dan penambahan objek pelayanan ini membuat adanya penambahan jenis retribusi. Oleh karena itulah perda tentang retribusi yang lama, yakni perda nomor 1 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum perlu diubah," ujarnya.
Pembahasan terkait penambahan retribusi itu, lanjut Hendra, telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Sesuai dengan tahapan pembahasan, Komisi III bidang keuangan dan perbankan bersama pemerintah daerah telah menyelesaikan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat I terhadap perda tersebut,
Selain juga dilakukan pembasan tingkat II melalui rapat paripurna meliputi penyampaian pandangan fraksi-fraksi partai politik di DPRD dan jawab dari gubernur terhadap pandangan fraksi itu.
Secara umum, lanjut Hendra, fraksi-fraksi partai politik di DPRD dapat menerima hasil pembahasan terhadap ranperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum tersebut. Namun secara garis besar, beberapa fraksi memberikan catatan.
"Salah satunya DPRD meminta orientasi penambahan objek retribusi tidak boleh semata-mata hanya sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah saja. Namun harus juga berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik," tegasnya.
Selain itu, DPRD juga meminta Pemprov Sumbar untuk menghitung secara cermat potensi penerimaan dari penambahan objek retribusi jasa umum serta biaya untuk pengelolaan layanan tersebut.
Hendra melanjutkan, berdasarkan pembahasan Komisi III DPRD disampaikan kesimpulan bahawa penambahan objek retribusi baru dan penambahan sub objek atau jenis pelayanan baru beberapa diantaranya, objek retribusi baru pada UPTD rumah sakit hewan Sumatera Barat, objek retribusi baru pada UPTD Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat (BKOM) dan penambahan sub objek retribusi baru UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Sumatera Barat.
Selain itu, DPRD juga menilai rumah sakit hewan boleh memungut retribusi sepanjang pungutan itu diatur dalam perda. Jika jenis pelayanan tidak tercantum dalam perda sebagai objek retribusi rumah sakit hewan maka tidak boleh dipungut.
"Pungutan juga tidak boleh memberatkan masyarakat dan tidak pula membebani APBD," tegasnya.
DPRD, lanjut Hendra, juga menegaskan perda ini nantinya diharapkan tidak digunakan sebagai perda utama untuk meningkatkan target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Penetapan perubahan besaran tarif pun tidak boleh memberatkan masyarakat serta tidak menjadi penghambat bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan dari pemerintah daerah.
"Selain itu hasil pungutan retribusi jasa umum pada rumah sakit hewan harus dilaporkan secara terperinci dan disetorkan secara bruto ke kas daerah," tegasnya.
DPRD, ujar Hendra, juga mengingatkan Pemprov untuk memastikan bahwa setiap pemungutan retribusi kepada masyarakat haruslah disertai dengan pelayanan yang prima, berkualitas dan profesional. Sehingga nantinya memberikan kepuasan bagi masyarakat.(Sri)