50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

KOMISI III MINTA: PEMPROV KAJI ULANG PI PENDIRIAN BUMD PT.SUMBER ENERGI








Padang,Lintas Media.

Komisi III DPRD Sumbar, meminta pemerintah provinsi (Pemprov)  mengkaji lebih dalam prihal Participating Interest(PI) sebesar 10 persen atas pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT. Sumbar Energi. Dewan berharap, perusahaan ini optimal menjalankan cord bisnis

“ Pendirian perusahaan pada sektor energi ini, meninjaklanjuti Permen ESDM. ketika ada kegiatan eksplorasi energi, daerah bisa mendapatkan bagi hasil sebesar 10 persen dengan syarat harus ada BUMD yang menerima dan mengelola,” ujar anggota Komisi IV DPRD Sumbar Yulfitni Djasiran saat rapat pendalaman rancangan peraturan daerah tentang pendirian BUMD PT Sumbar Energi, Selasa (23/7).

Yulfitni mengatakan. PI yang didapat daerah sebesar 10 persen harus diiringi dengan mekanisme penerimaan yang jelas, bagaimana penerapan bisnis dan sistem dalam porses exploitasi. Beberapa BUMD yang dikelola oleh daerah belum signifikan dalam mengahasilkan deviden, hal itu dikarenakan tidak adanya kejelasan atas target yang diberikan  Pemprov terkait deviden.

Diketahui, perusahaan Sumbar Energi dapat menerima manfaat Participating Interst (PI) 10 persen mulai tahun 2023, yaitu sebesar U$3,74 juta, yang akan terus meningkat dari tahun ke tahun secara bertahap.Jelas Yulfitni

Sementara, anggota Komisi III  lainya , Lizwandi yang memimpin berlangsungnya rapat mengatakan. Secara umum komisi menyoroti beberapa hal penting dalam pembahasan pendirian perusahaan ini, diantaranya mengapa pemerintah daerah terlambat mengusulkan Ranperda PT Sumbar Energi. Serta antisipasi yang akan dilakukan apabila perseroan tidak selesai sampai batas waktu yang ditetapkan.

“ Kondisi PT Sumbar Energi tidak sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lainnya, apakah lahan yang terpakai sudah dibebaskan sehingga tidak menjadi permasalahan di kemudian hari, dan apakah pemerintah daerah sudah melakukan kajian penerimaan yang diperoleh untuk mendapatkan P.I 10 persen tersebut?,” urainya.

Dijelaskan, penyesuaian pendapatan juga mempertimbangkan jumlah produksi, operasional, dan biaya investasi setiap tahunnya. Penerimaan terbesar, terlihat, akan diterima pada tahun ke-enam yaitu sejumlah U$711 juta pada tahun 2027.

"Karena adanya pembangunan pemipaan jaringan gas menyebabkan turunnya penerimaan deviden demikian juga halnya pada tahun 2031,” tambahnya

Diperkirakan, perhitungan dana PI 10 persen yang dikelola oleh PT Sumbar Energi selama 19 tahun  akan jadi senilai U$31,75 juta atau Rp476,33 Miliar.

“Jika asumsi ini tercapai, maka untuk pemberian deviden kepada Pemprov Sumbar sebagai pemegang saham bisa dilakukan setiap tahun yang jumlahnya disesuaikan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dengan demikian pendirian PT Sumbar Energi  dinilai sangat layak, karena memberikan manfaat dalam bentuk peningkatan pendapatan daerah Provinsi Sumbar,” tegasnya. (Sri)















[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.