50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

DPRD SUMBAR SAHKAN RANPERDA KETENAGAKERJAAN MENJADI PERDA



Padang,Lintas Media.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menjadi peraturan daerah (Perda) melalui rapat paripurna DPRD, Rabu (7/8).
Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim saat memimpin jalannya rapat mengatakan.Sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor 188.34/3724/OTDA Tanggal 15 Juli 2019 terdapat beberapa penyempurnaan yang dilakukan Kemendagri terhadap Ranperda ini diantaranya:
Pengaturan terhadap pemberian prioritas pemakaian tenaga kerja lokal oleh perusahaan yang beroperasi di daerah,dihapus,oleh karena dianggap diskriminasi terhadap para pencari kerja lain.Bersamaan dengan itu, pengaturan terhadap pembentukan Lembaga Akreditasi  daerah yang akan melakukan akreditasi dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) juga dihapus.
Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini menurut Hendra merupakan usul prakarsa DPRD. Pembahasan Perda ini cukup memakan waktu, menurut dia hal tersebut karena banyak dari muatan Ranperda yang harus menyesuaikan dengan perubahan regulasi dalam penyelenggaraan ketenagkerjaan.
"Nota penjelasan Ranperda ini telah disampaikan oleh Komisi II melalui rapat paripurna 30 November 2018, setelahnya dilakukan pembahasan. Adanya keterlambatan dalam pengesahan disebabkan proses fasilitasi yang cukup panjang di kementerian dalam negeri (Kemendagri), tujuannya adalah untuk  menyesuaikan dengan regulasi yang telah dikeluarkan pusat," ungkap Hendra.
Ia memaparkan, sebelum pengesahan sejumlah tahapan telah dilalui, mulai dari pembahasan awal antara Komisi II dengan mitra kerja dari pemerintah provinsi, kosultasi ke kementerian terkait, serta kajian akademis lintas sektoral.
Agar Ranperda yang telah ditetapkanbisa segera diterapkan, pihaknya berharap pemerintah provinsi (Pemprov) bisa segera menyusun peraturan gubernurnya (Pergub).
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit menyampaikan, Perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan merupakan regulasi strategis untuk melindungi hak - hak pekerja dalam melakukan aktivitas operasional perusahaan.
Menurut dia, Perda inisiatif DPRD ini pantas diapresiasi. Hal itu dikarenakan, melalui adanya regulasi ini, hak-hak dasar pekerja bisa terpenuhi.
Ia menambahkan, di dunia perindustrian, pekerja dan perusahaan memiliki hak serta kewajiban, masing-masing unsur tersebut memiliki kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-udangan.
Wagub berharap ke depan tenaga kerja yang diserap pasar kerja relevan untuk kebutuhan industri, sehingga keahlian yang dimiliki bisa diterapkan secara optimal dan bisa dikembangkan.
Regulasi ini diharapkan, bisa menjadi pedoman untuk menghasilkan tenanga kerja yang siap pakai dalam era revolusi industri 4.0.Harap Nasrul Abit.(Sri)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.