50Kota Aceh Aceh timur Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Lingga Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau Magelang Malalak Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara yang Telah Inkracht

 

Aceh Timur, Lintasmedia News 

Kejaksaan Negeri Aceh Timur melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) sejumlah perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk kabupaten Aceh Timur.


Pemusnahan BB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Idi Ibsaini, S.H., M.H. didampingi oleh Kasi Pidum,kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dan diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Idi,serta turut hadir Asisten III,PLT dinas kesehatan,kasat narkoba,kepala kejaksaan negeri, Dandim Aceh Timur dan kepala kalapas Kelas IIB Idi.


Ibsaini, S.H., M.H.Kepala Kejaksaan Negeri Idi, menjelaskan kepada sejumlah wartawan usai kegiatan pemusnahan BB bahwa pemusnahan barang bukti sejumlah perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan pasal 342 ayat (1) KUHAP yang mana pelaksanaannya merupakan wewenang kejaksaan sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (1) huruf b uu no 16 tahun 2004 yang telah di ubah dengan UU no 11 tahun 2021 tentang kejaksaan Republik Indonesia.


“Kami dari Kejaksaan Negeri Idi pada hari ini Kamis tanggal (21/5/2026) telah melaksanakan pemusnahan barang bukti berdasarkan pasal 342 KUHAP di mana tentang putusan pengadilan yang inkra dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap” Jelasnya.


Lebih lanjut kata Kajari, dari berbagai perkara baik perkara Tindak Pidana Narkotika, perkara penganiayaan, perkara kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak, maupun perkara pembunuhan kurir pengantar paket.


Menurutnya pemusnahan barang bukti sejumlah perkara tersebut sesuai amanat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dilaksanakan.


Hal ini dilakukan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Kejari Aceh Timur dalam melaksanakan putusan pengadilan.


”Sebagai Kajari Aceh Timur, kami telah menjalankan amanat sesuai peraturan, bahwasanya segala barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah kami laksanakan, dan selanjutnya nantinya kami akan menunggu keputusan dari pengadilan bagaimana nanti barang-barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum 


“Olehnya, kami berkewajiban memusnahkan barang bukti yang sudah inkracht. Pemusnahan ini juga sebagai sarana publikasi kepada masyarakat bahwa kami komitmen mendukung penindakan kejahatan di Kabupaten Aceh Timur.


Adapun barang bukti yang kami musnahkan pada periode 1 tahun 2026 yaitu narkotika jenis sabu seberat 893.93 gram dan ganja 474.07 gram.pungkas kepala kejaksaan negeri Idi Ibsaini, S.H., M.H..

(Takim)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.