LINTASMEDIA NEWS– Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan keterbukaan informasi publik tidak boleh berhenti pada slogan atau sekadar dokumentasi kegiatan pemerintahan. Informasi mengenai program, kebijakan, pelayanan, pembangunan hingga persoalan yang dihadapi pemerintah harus disampaikan secara cepat, mudah diakses, dan benar-benar menyentuh masyarakat.
informasi publik, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua KI Sumbar Idham Fadhli, Senior Eksekutif UNP Ganefri, Kepala Kantor Komunikasi dan Pemasaran Strategis UNP Haris Satria, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Padang Rina Melati, serta camat dan lurah se-Kota Padang.
Melalui Sekolah Keterbukaan Informasi Bersertifikat 2026 Angkatan III, Pemko Padang dan UNP mendorong aparatur pemerintahan agar tidak lagi memandang keterbukaan informasi sebagai kewajiban administratif semata. Tantangannya adalah memastikan setiap informasi publik benar-benar cepat sampai kepada warga, mudah dipahami, dan dapat menjadi dasar masyarakat dalam mengawasi sekaligus memberikan masukan terhadap jalannya pemerintahan. (***)
