Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2027.Senin (14/9/2026) di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.
Pada rapat yang dipimpin ketua DPRD Sumbar Muhidi dan langsung dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui juru bicaranya Nofrizon,menyoroti lambannya pelaksanaan kegiatan penanganan pascabencana, meski pemerintah pusat telah mengembalikan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) kepada pemerintah daerah terdampak bencana sejak April 2026.
Nofrizon mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tanggal 2 Maret 2026, pengembalian pemotongan TKD telah diserahkan Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah yang terdampak bencana sejak April 2026.
Menurutnya, pemerintah daerah juga telah didorong untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan agar penanganan bencana dapat segera dilakukan.
"Inspektorat Provinsi Sumatera Barat melalui surat Nomor 700/115/LHR/INSP/2026 tanggal 29 Mei 2026 juga sudah melakukan review terhadap rencana usulan kegiatan," kata Nofrizon.
Ia menilai, setelah dilakukan review oleh Inspektorat, seharusnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan.
Namun, Nofrizon mengaku mendapat informasi bahwa masih banyak OPD yang baru melaksanakan kegiatan, bahkan sebagian baru memasuki tahapan lelang dan kontrak.
"Informasi yang kami dapat, banyak OPD yang baru melaksanakan kegiatan dan baru tahap lelang dan kontrak pada saat ini. Salah satunya di Dinas PSDA sebesar Rp198 miliar, belum lagi OPD-OPD yang lain," ujarnya.
Kondisi tersebut, menurut Nofrizon, menimbulkan pertanyaan besar terkait keseriusan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mempercepat penanganan kegiatan pascabencana.
Bahkan, Fraksi PPP menilai terdapat indikasi kesengajaan pemerintah daerah memperlambat pengerjaan kegiatan sehingga proses pengadaan dapat dilakukan dengan sistem mini kompetisi.
"Kami dari Fraksi PPP menilai ada kesengajaan Pemerintah Daerah untuk memperlambat pengerjaan kegiatan sehingga proses lelangnya dapat dilakukan dengan sistem mini kompetisi yang lebih mudah diatur dan dikendalikan oleh oknum-oknum tertentu," tegasnya.
Untuk menghindari potensi permainan dan pengaturan pemenang tender, Fraksi PPP meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memastikan proses pengadaan dilakukan secara terbuka dan transparan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
"Kami meminta kepada Pemerintah Daerah agar lelang dilakukan dengan sistem lelang secara terbuka melalui LPSE," katanya.
Selain transparansi proses pengadaan, Nofrizon juga meminta pemerintah daerah memperhatikan keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, dengan waktu yang semakin terbatas, pekerjaan yang membutuhkan waktu lebih panjang dapat dilakukan dengan sistem Multi Years Contract (MYC).
"Memperhatikan keterbatasan waktu, pengerjaannya dilakukan dengan sistem MYC," pungkasnya. (st)