PADANG, Lintasmedia news— Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Universitas Negeri Padang (UNP) terus mematangkan tata kelola informasi publik hingga tingkat akar rumput. Langkah konkret ini diwujudkan melalui pembukaan Sekolah Keterbukaan Informasi Bersertifikat 2026 Angkatan III yang digelar di UNP Hotel dan Convention Center, Senin (14/9/2026).
Agenda strategis yang diikuti oleh seluruh camat dan lurah se-Kota Padang ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Padang Fadly Amran. Turut hadir Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat Idham Fadhli, Anggota KI Sumbar Riswandi, Senior Eksekutif UNP Ganefri, Kepala Kantor Komunikasi dan Pemasaran Strategis UNP Haris Satria, serta Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Padang Rina Melati.
Dalam arahannya, Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak cukup hanya menjalankan program pembangunan, tetapi juga wajib memastikan masyarakat mengetahui setiap kebijakan, capaian, hingga persoalan yang sedang dihadapi secara cepat dan mudah diakses.
“Masyarakat ingin segera mengetahui apa yang dilakukan pemerintah, sehingga informasi harus disampaikan cepat dan mudah diakses. Melalui Sekolah Keterbukaan Informasi ini, bapak dan ibu lurah diharapkan semakin responsif dalam menyampaikan informasi,” tegas Fadly Amran.
Fadly mengapresiasi terobosan UNP yang memfasilitasi penguatan kapasitas para aparatur kecamatan dan kelurahan. Ia menekankan pentingnya respons cepat dari pejabat publik guna membendung potensi kesimpangsiuran informasi di tengah warga. Setiap kelurahan dituntut memiliki strategi keterbukaan informasi yang jelas agar Program Unggulan (Progul) Pemko Padang terdistribusi dengan baik.
Ia juga berpesan agar kanal digital serta media sosial kelurahan tidak sekadar dijadikan ajang pamer dokumentasi kegiatan semata, melainkan dioptimalkan sebagai sarana pelayanan publik terpadu.
“Lurah memiliki posisi strategis karena merupakan unsur pemerintah yang paling dekat dengan warga. Keterbukaan informasi memperkuat tata kelola pemerintahan melalui kontrol dan masukan publik, sekaligus mendukung target menjadikan Padang sebagai kota pintar, kota sehat, dan kota internasional,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota KI Sumbar Riswandi mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan mandat undang-undang yang wajib dijalankan oleh seluruh badan publik. Kelurahan sebagai garda terdepan wajib memahami payung hukum seperti UU Nomor 14 Tahun 2008, PP Nomor 61 Tahun 2010, dan PerKI Nomor 1 Tahun 2021.
“Keterbukaan informasi publik adalah hal yang wajib kita lakukan di badan-badan publik. Bapak dan ibu sebagai pejabat publik di tingkat kelurahan memiliki fungsi vital dalam pelayanan informasi publik, baik secara langsung maupun melalui pemanfaatan teknologi informasi,” pungkas Riswandi. (***)
