50Kota Aceh Aceh timur Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Denpasar Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok kotapadang Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Lingga Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau Magelang Malalak Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang semen padang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan UMKM wakil walikota Padang walikota Padang walikota solok

Sosialisasikan Perda Nomor 19 Tahun 2018 di Baso, Indra Catri Ajak Warga Biasakan Konsumsi Garam Beriodium




Agam, Lintas Media News
Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Indra Catri, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Iodium (GAKI) di Ladang Hutan, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Minggu (9/8/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya asupan iodium sebagai salah satu faktor utama dalam menjaga kesehatan dan kualitas sumber daya manusia.

Dalam sosialisasi itu, Indra Catri menjelaskan bahwa kesehatan masyarakat merupakan fondasi penting dalam pembangunan daerah. Karena itu, upaya pencegahan GAKI harus menjadi perhatian bersama, mulai dari pemerintah hingga masyarakat di tingkat rumah tangga.

“Iodium merupakan mineral esensial yang dibutuhkan tubuh, terutama untuk mendukung fungsi kelenjar tiroid dalam memproduksi hormon yang berperan penting bagi pertumbuhan dan perkembangan manusia,” kata Indra Catri.

Menurutnya, kekurangan iodium dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari penurunan kecerdasan, gangguan pertumbuhan, hingga masalah kesehatan lainnya yang berdampak jangka panjang.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 19 Tahun 2018 hadir sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mencegah dan menanggulangi GAKI. Salah satu langkah yang diatur dalam perda tersebut adalah pengawasan terhadap peredaran garam konsumsi agar memenuhi standar kandungan iodium sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui perda ini, pemerintah memperkuat pengawasan terhadap garam konsumsi yang beredar di masyarakat. Garam yang dikonsumsi harus memenuhi standar kandungan iodium agar manfaat kesehatannya dapat dirasakan secara optimal,” ujarnya.

Indra Catri juga mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk garam yang digunakan sehari-hari. Ia menekankan pentingnya memastikan garam yang dikonsumsi merupakan garam beriodium sesuai standar.

Selain penyampaian materi, kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Warga Ladang Hutan tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait pemenuhan gizi keluarga serta pencegahan GAKI.

“Kesadaran masyarakat menjadi kunci keberhasilan pencegahan GAKI. Mari kita biasakan menggunakan garam beriodium di rumah tangga demi mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas,” tutur Indra Catri.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan ajakan kepada seluruh peserta untuk menerapkan pola hidup sehat dan memperhatikan kecukupan asupan iodium dalam kehidupan sehari-hari sebagai bagian dari upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Sumatera Barat. (*/st)

 
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.