50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

DPRD Sumbar Bahas Kerjasama Penggunaan BBM Subsidi dengan Pertamina Patra Niaga



Padang,Lintas Media News
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar), Muhammad Iqra Chissa, S.ST, MM, bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, S.Sos, MM, melakukan kunjungan ke Pertamina Patra Niaga Sumbar untuk membahas kerja sama terkait penggunaan BBM subsidi di Provinsi Sumatera Barat.Kamis (6/2/2025).

Kunjungan ini disambut langsung oleh Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Sumbar, Narotama Aulia Fazri.

Pada kesempatan secara khusus didiskusikan usulan pembatasan penggunaan BBM subsidi hanya untuk kendaraan dengan nomor polisi Sumatera Barat (plat BA), dan melalui kebijakan ini kendaraan berplat nomor luar Sumbar hanya dapat membeli BBM non-subsidi di wilayah Sumatera Barat. 

“Kita menginisiasi kebijakan ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga stabilitas distribusi BBM subsidi bagi masyarakat Sumatera Barat," kata Iqra.

Seperti yang kita ketahui bahwasanya 48% PAD Sumbar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotot dan Biaya Balik Nama, tentu naiknya PAD ini nanti akan berdampak poitif bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat Sumbar.Jelas Iqra Chissa, membuka percakapan dengan pihak Pertamina.

Menurut Iqra, usulan ini mengacu pada kebijakan serupa yang telah diterapkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Surat Edaran Gubernur Nomor: 541/259/IV. Di Bangka Belitung, kendaraan yang ingin menggunakan solar subsidi harus memiliki plat nomor setempat, telah melunasi pajak, dan mendapat verifikasi dari Samsat.

Ada sekitar 15-20% pengguna BBM subsidi di Sumbar berasal dari luar daerah, termasuk kendaraan travel dan perusahaan besar. Hal ini mengurangi kuota BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat Sumbar.Ungkap Iqra. 
Iqra juga menyampaikan, pertamina dapat mendukung Pemprov dalam meningkatkan PAD. “Kami berharap teman-teman Pertamina dapat membantu Sumbar dalam meningkatkan PAD, dan kami juga siap bekerja sama untuk mendukung Pertamina dalam meningkatkan keuntungannya,” uncapnya.

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, S.Sos, menyatakan kesiapan Pemprov Sumbar untuk mendukung kebijakan ini dengan melakukan sosialisasi besar-besaran pada bulan pertama setelah regulasi ini diterbitkan.

"Selain itu, kami berupaya mengintegrasikan sistem e-Samsat dengan mekanisme pengawasan subsidi Pertamina,” tambahnya.

Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Sumbar, Narotama Aulia Fazri, menjelaskan bahwa pihaknya siap melaksanakan usulan ini selama Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi ke-legalan hal ini dengan surat edaran Gubernur atau peraturan lainnya, dan juga dapat memastikan adanya integrasi e-samsat dengan sistem pembelian BBM Subsidi menggunakan QR Code milik Pertamina.


“Kami siap melaksanakan usulan ini selama ada peraturan yang melandasinya, karena operator harus tunduk dengan peraturan regulator negara,” tegasnya.

Narotama menambahkan bahwa pihaknya telah mendata pengguna BBM subsidi sejak 2022. Data tahun 2024 menunjukkan adanya peningkatan penyaluran Bio Solar sebesar 0,02%, sementara penyaluran Pertalite mengalami penurunan sejak diberlakukannya pembelian menggunakan QR Code.

“Jika kebijakan ini diterapkan, beberapa dampak positif yaitu peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB); baik jika penggguna kendaraan berplat nomor non sumbar membalik namakan kendaraannya, ataupun kendaraan berplat nomor non sumbar tersebut hanya boleh membeli BBM Non Subsidi,” terang Narotama.

Narotama juga jelaskan ada kekhawatiran mengenai praktik penyalahgunaan BBM subsidi oleh oknum pelangsir yang menjualnya ke perusahaan-perusahaan besar dengan harga lebih murah. Narotama mengusulkan agar vendor yang menagih biaya transportasi diwajibkan melampirkan nota pembelian Dexlite agar dapat diverifikasi.

Menanggapi hal ini, Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menyatakan akan membahas lebih lanjut dengan pihak terkait. “Untuk saat ini, fokus utama kami adalah memastikan kebijakan pembatasan BBM subsidi ini dapat diterapkan dengan baik,” tegasnya.

Tentang Kebijakan ini, ada sedikit keraguan mengenai perluasan pembatasan diberlakukan juga untuk Bahan Bakar Pertalite, Tim Pertamina menjelaskan bahwa pada dasarnya masalahnya ada di regulasi.

"Apakah kebijakan ini hanya berlaku untuk Bio Solar atau bisa diperluas ke Pertalite, Tim Pertamina perlu mengkaji lebih lanjut oleh tim hukum. Masalahnya ada pada regulasi, tetapi pada dasarnya baik Bio Solar maupun Pertalite sama-sama memiliki unsur subsidi dari negara,” jelas Dimas, perwakilan dari Pertamina. (*/St)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.