50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

KPU Kota Padang Resmi Menetapkan Fadly Amean dan Maigus Masir Sebagai Walikota dan Wakilwakikota Padang

 

PADANG, LINTASMEDIANEWS.COM

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang secara resmi menetapkan Pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih periode 2025-2030. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel Truntum pada Kamis, 6 Februari 2025.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyampaikan bahwa KPU sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke DPRD pada hari yang sama. 

“Pada Kamis, 6 Februari 2025, berkas penetapan sudah diterima oleh DPRD Kota Padang,” kata Muharlion.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa DPRD Kota Padang akan segera melaksanakan rapat paripurna untuk menetapkan calon terpilih pada hari Jumat, 7 Februari 2025, sesuai arahan dari Menteri Dalam Negeri. 

"Sesuai instruksi dari Menteri Dalam Negeri dalam Zoom meeting beberapa hari lalu, rapat paripurna harus dilaksanakan sehari setelah pleno KPU," ujarnya.

Muharlion juga menambahkan bahwa setelah rapat paripurna, DPRD Kota Padang akan segera mengirimkan surat kepada Gubernur Sumatera Barat, yang kemudian akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses pelantikan. 

"Insya Allah, rapat paripurna akan dilaksanakan pada Jumat ini, dan surat akan segera kami kirimkan," katanya.

Rencananya, pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara, Jakarta, dengan pelantikan serentak di seluruh Indonesia. 

“Pelantikan serentak ini akan dilakukan oleh Presiden pada tanggal 20 Februari, dan akan diikuti oleh pelantikan di daerah masing-masing, sesuai dengan kondisi yang ada,” jelas Muharlion.

Dalam hal ini, pelantikan di daerah akan dilakukan oleh Gubernur Sumatera Barat, atau langsung oleh Menteri Dalam Negeri apabila kondisi memerlukan. 

Muharlion juga mengungkapkan bahwa seluruh proses pelantikan ini sudah mendapatkan arahan langsung dari Mahkamah Konstitusi dan Menteri Dalam Negeri.

Dirinya berharapa dengan adanya penetapan ini, Fadly Amran dan Maigus Nasir sudah bisa melanjutkan langkah untuk memimpin Kota Padang dalam periode kepemimpinan yang baru, dengan harapan dapat membawa perubahan dan kemajuan bagi masyarakat kota Padang.

(Hanny)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.