50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Komisi V DPRD Sumbar GodokRanperda Tentang Pesantren



Padang,Lintas Media News
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi dan Penguatan Pesantren,di ruangan rapat komisi DPRD Sumbar.Selas (4/2/2025).

Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar untuk mengalokasikan anggaran bagi pesantren di daerah tersebut.

Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Lazuardi Erman, menegaskan bahwa pendidikan pesantren harus mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah, mengingat perannya dalam mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) religius dan berkualitas.

“Selama ini pesantren kurang mendapat perhatian, baik dari pemerintah daerah maupun pusat. Padahal, pesantren memiliki peran besar dalam membentuk karakter generasi muda,” kata Lazuardi. 

Menurutnya, pendidikan pesantren sejalan dengan filosofi Minangkabau Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Karena itu, perda ini nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov Sumbar untuk ikut serta dalam pengembangan pesantren.

Ranperda tersebut saat ini masih dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). DPRD Sumbar menargetkan pembahasannya dapat segera rampung agar bisa masuk dalam kebijakan anggaran daerah.

Alokasi Anggaran untuk Pesantren,
Lazuardi juga menyoroti alokasi anggaran pendidikan dalam APBD yang mencapai 20 persen. Ia berharap sebagian dari dana tersebut dapat dialokasikan untuk pesantren dalam bentuk hibah, meskipun secara kewenangan, pendidikan pesantren berada di bawah Kementerian Agama.

“Kita ingin memastikan bahwa pendidikan keagamaan mendapat porsi anggaran yang layak. Saat ini, pendidikan umum lebih diutamakan, sementara pesantren sering terabaikan,” ujarnya.

Senada dengan itu, anggota Komisi V DPRD Sumbar, Sri Kumala Dewi, menekankan bahwa pendidikan pesantren bersifat lebih holistik, karena tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga pendidikan keagamaan.

“Masalah utama pendidikan pesantren adalah dasar hukum yang belum jelas, sehingga anggaran dari APBD provinsi belum bisa masuk. Dengan adanya perda ini, diharapkan pesantren mendapatkan perhatian yang lebih konkret,” kata Sri Kumala.

DPRD Sumbar menegaskan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk memberikan peran lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan keagamaan.

“Kami ingin pendidikan pesantren dan madrasah mendapat dukungan yang sama dengan pendidikan umum. Semoga perda ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sistem pendidikan berbasis keislaman di Sumbar,” tutup Lazuardi.(*/st)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.