50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Lakukan Sosper Perda No.16 Tahun 2019 Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan UMKM Sumbar

 

Padang, Lintasmedianews.com

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah selesai, siapa yang menang jadi Gubernur, Walikota dan Bupati sesungguhnya telah ada di Yaumul Mahfudz. Oleh karena itu kita berharap apa-apa yang telah dijanjikan dapat dilakukan demi kesejahteraan masyarakat. 

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Dr.H. Muhidi, MM dalam sela-sela arahannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Perda No 16 tahun 2029 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM Sumbar di Padang, Sabtu, 30 November 2024. 

Ketua DPRD Sumbar juga mengatakan, sebagai warga masyarakat yang baik dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain adalah “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi banyak orang. (HR. Ahmad, ath-Thabrani, ad-Daruqutni)

"Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW menganjurkan  setiap kita ntuk berbuat baik kepada orang lain. Hadits ini juga mengatakan bahwa manusia yang memberi manfaat banyak akan dicintai oleh Allah SWT. Makanya mari kita bersama-sama ikut serta dalam kemajuan daerah siapapun pemimpinnya,":ajak Muhidi.

Muhidi juga katakan berdasarkan riset, analisis  untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi warga Kota Padang perlu memperhatikan kegiatan koperasi dan UMKM sebagai kekuatan ekonomi masyarakat yang lebih baik lagi, hal ini juga terkait usaha peningkatan pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat tahun 2025 antara 4,7 persen - 5,2 persen.

"Oleh karena setiap kita mesti melakukan perubahan cara berpikir (mainset) agar segala potensi diri dan kesempatan dapat bisa berkembang dengan baik. Karena itu Sosper Perda pemberdayaan dan perlindungan Koperasi dan UMKM kita lakukan hari ini dan nanti akan ditindak lanjuti dengan pelatihan-pelatihan teknis untuk masyarakat yang mau berusaha dan sukses", ungkapnya. 

Muhidi juga menyampaikan tipe agar jadi pengusaha sehat, berkembang dan sukses antara lain, pertama, mesti teguh pendirian tekad yang kuat, punya satu pilihan fokus sehingga tidak ada keragu-raguan. 

"Kedua sering-sering berkomunikasi dengan Allah SWT, sholat malam dan yang paling baik jam online jam 03.00 - 04.00. Ketiga tingkatkan ketaatan para Allah SWT. Keempat bangun tim kerja, bersinergi, kerjasama dengan kompak secara padu. Dan yang kelima sabar, tabah dalam setiap godaan, ujian perjuangan sesuai dinamika yang berkembang", ungkapnya. 

Muhidi juga katakan, jangan mudah berpindah-pindah usaha, ketekunan dan tulus ikhlas itu lebih baik dalam menata usaha hingga mencapai sukses. 

"Minimal jika ingin menyakinkan setiap usaha itu dalam ukuran minimal waktu 3 tahun, dari sana kita dapat melihat sukses ataupun perlu melakukan evaluasi sebagaimana baiknya," ingatnya. 

Nara Sumber Sosper Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Prov Sumatera Barat Ir. Rina Morita, MSi dalam sosialisasi Perda no 16 tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan UMKM mengatakan saat ini jumlah Koperasi di Sumbar 4.220 unit tahun 2023, namun hanya 2.345 unit Koperasi yang sehat melakukan Rapar Anggota Tahunan.

"Pemberdayaan dan pelindungan Koperasi dan UMKM di Sumbar merupakan salah satu program utama, dalam perluasan akses usaha, penataan pembiayaan, manajerial, standardisasi dan restrukturisasi agar Koperasi dan UMKM dapat berkembang dengan baik di Sumatera Barat," ujarnya 

Rina juga menyampaikan Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah antara lain a. menumbuhkan dan memberikan perlindungan Koperasi; b. menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan serta daya saing 

Koperasi; c. memberi perlindungan dan dukungan bagi Koperasi. 

"d. meningkatkan peran Koperasi sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, profesional, dan mandiri sebagai basis pengembangan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumberdaya alam serta sumberdaya manusia yang produktif, mandiri, maju berdaya saing, berwawasan lingkungan, dan  berkelanjutan; e.meningkatkan peran Koperasi dalam pembangunan daerah,  penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan; dan f. meningkatnya partisipasi masyarakat untuk menumbuhkan 

Koperasi," jelasnya. 

Dalam Pemberdayaan dan pengembangan Usaha Kecil Rina juga bertujuan untuk: a. menumbuh kembangkan Usaha Kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; b. meningkatkan kemampuan serta daya saing Usaha Kecil; c. memberikan perlindungan dan pengembangan Usaha Kecil; d. meningkatkan peluang lapangan usaha dan menumbuhkan wirausaha baru; e. meningkatnya produktivitas, daya saing, dan pangsa pasar Usaha Kecil;

"f. menumbuhkembangkan jiwa kewirausahaan di kalangan masyarakat, 

khususnya bagi para pelaku Usaha Kecil;

g. meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif dan pasar yang 

lebih luas; h. memfasilitasi perolehan sertifikasi terhadap produk Usaha Kecil, yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap produk Usaha Kecil sehingga memiliki nilai tambah dan posisi tawar yang lebih baik; i. meningkatkan peran Usaha Kecil dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan; 

dan j. meningkatkan peran pengarusutamaan gender dalam Usaha Kecil", ungkapnya. 

Peserta Sosper Perda No. 16 Tahun 2024 sesi pertama dari utusan Kelurahan Jati, Kelurahan Andalas , Kelurahan Mata Air dan Kelurahan Belimbing. Hadir juga dalam kesempatan tersebut Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Prov Sumbar, Zardi Syahrir,SH.MM. 

(Humas DPRD Sumbar)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.