50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria Sosper Penyelenggaraan perlindungan Konsumen di Museum Adityawarman


Padang,Lintas Media News
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Nanda Satria,mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen kepada masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil)nya Kota Padang di Musium Adityawarman Padang.Sabtu (30/11/2024)

Nanda mengatakan.Perda ini dilahirkan dengan tujuan untuk melindungi hak masyarakat sebagai pembeli atau konsumen,

Menurut Nanda,Sosialisasi perda ini dilaksanakan agar masyarakat bisa memahami hak dan kewajiban mereka yang sudah dilindungi oleh Undang-undang dan juga perda yang telah dilahirkan pemerintah daerah sejak tahun 2018.

"Masyarakat harus bisa menjadi konsumen cerdas yang haknya tak bisa dilanggar oleh pelaku usaha. Untuk peserta yang hadir dalam sosialisasi ini kita juga mendorong agar bisa  meneruskan informasi dan pengetahuan yang telah didapat kepada warga lain di lingkungan mereka, sehingga ke depan kita tercipta konsumen-konsumen cerdas untuk kemajuan di Kota Padang," ujar Nanda.

Menurut Nanda, jika ada konsumen yang merasa haknya terlanggar, bisa membuat laporan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), badan yang dibentuk Pemprov untuk penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha.

"Melalui sosialisasi ini kita harapkan masyarakat mengetahui kalau hak-hak mereka sebagai konsumen telah dilindungi dengan regulasi yang  sudah dibuat oleh Pemprov. Jika dalam transaksi jual beli ada yang tak sesuai ketentuan, masyarakat bisa melaporkannya ke BPSK," ucap Nanda.

Dengan adanya sosialisasi Perda ini,Nanda berharap masyarakat Kota Padang bisa menjadi konsumen yang cerdas dan bisa memahami mana hal dan kewajiban.

Menurut Nanda,sebagai konsumen yang cerdas,setiap melakukan transaksi baik di pasar,supermaket pihak perbankan atau sejenisnya,perhatikan  label, tanggal kadaluarsa, pencantuman SNI maupun surat perjanjian yang akan ditandatangani harus dibaca terlebih dahulu.

Peserta dari kegiatan Sosper ini menurut Nanda adalah koordinator kelurahan dari 11 kecamatan yang ada di Kota Padang.

Pada kesempatan itu,Salah seorang koordinator kelurahan Mairawati pada kesempatan itu mempertanyakan bagaimana penyelesaikan sengketa pembelian rumah melalui bank, apabila memakai jasa BPSK berapa biaya administrasi dan persyaratan lainnya.

Sementara,Pramramadani koordinator kelurahan dari Ujung Gurun menanyakan,sejauh mana penyelesaian pihak BPSK apabila ada konsumen yang tertipu dari perjanjianbleasing.

Pertanyaan yang sama juga dilontarkan oleh Helmiyenti koordinator dari Lubuk Kilangan,  apabila ada motor atau mobil konsumen yang ditarik paksa oleh Pihan leasing,bagaimana penyrlesaian dari BPSK saat kendaraan tersebut akan diambil kembali ternyata kendaraan tersebut sudah dilelang atau diganti spare part oleh pihak leasing.

Menanggapi beberapa pertanyaan masyarakat tersebut,Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang Sri Mulyati menjelaskan.Leasing tidak boleh menarik kendaraan di jalan dan
untuk menghindari hak-hak konsumen teremggut,konsumen harus membaca dulu perjanjian pembelian sebelum membeli barang.

Menurut Sri,untuk menyelesaikan sengketa di BPSK, harus ada pengaduan yang disampaikan ke BPSK. Jika tidak ada pengaduan BPSK tidak bisa menindaklanjutinya dan Penyelesaian sengketa di BPSK tidak dipungut biaya kecuali untuk membeli materai dan foto copy.

Semua sengketa penjualan produk yang tidak sesuai dengan perjanjian, bisa diselesaikan di BPSK apabila telah dilakukan penyelesaiannya dengan pelaku usaha tetapi menemui jalan buntu.Kata Sri Mulyati.(St)


Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.