Padang,Lintas Media News
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Nanda Satria,mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen kepada masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil)nya Kota Padang di Musium Adityawarman Padang.Sabtu (30/11/2024)
Nanda mengatakan.Perda ini dilahirkan dengan tujuan untuk melindungi hak masyarakat sebagai pembeli atau konsumen,
Menurut Nanda,Sosialisasi perda ini dilaksanakan agar masyarakat bisa memahami hak dan kewajiban mereka yang sudah dilindungi oleh Undang-undang dan juga perda yang telah dilahirkan pemerintah daerah sejak tahun 2018.
"Masyarakat harus bisa menjadi konsumen cerdas yang haknya tak bisa dilanggar oleh pelaku usaha. Untuk peserta yang hadir dalam sosialisasi ini kita juga mendorong agar bisa meneruskan informasi dan pengetahuan yang telah didapat kepada warga lain di lingkungan mereka, sehingga ke depan kita tercipta konsumen-konsumen cerdas untuk kemajuan di Kota Padang," ujar Nanda.
Menurut Nanda, jika ada konsumen yang merasa haknya terlanggar, bisa membuat laporan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), badan yang dibentuk Pemprov untuk penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha.
"Melalui sosialisasi ini kita harapkan masyarakat mengetahui kalau hak-hak mereka sebagai konsumen telah dilindungi dengan regulasi yang sudah dibuat oleh Pemprov. Jika dalam transaksi jual beli ada yang tak sesuai ketentuan, masyarakat bisa melaporkannya ke BPSK," ucap Nanda.
Dengan adanya sosialisasi Perda ini,Nanda berharap masyarakat Kota Padang bisa menjadi konsumen yang cerdas dan bisa memahami mana hal dan kewajiban.
Menurut Nanda,sebagai konsumen yang cerdas,setiap melakukan transaksi baik di pasar,supermaket pihak perbankan atau sejenisnya,perhatikan label, tanggal kadaluarsa, pencantuman SNI maupun surat perjanjian yang akan ditandatangani harus dibaca terlebih dahulu.
Peserta dari kegiatan Sosper ini menurut Nanda adalah koordinator kelurahan dari 11 kecamatan yang ada di Kota Padang.
Pada kesempatan itu,Salah seorang koordinator kelurahan Mairawati pada kesempatan itu mempertanyakan bagaimana penyelesaikan sengketa pembelian rumah melalui bank, apabila memakai jasa BPSK berapa biaya administrasi dan persyaratan lainnya.
Sementara,Pramramadani koordinator kelurahan dari Ujung Gurun menanyakan,sejauh mana penyelesaian pihak BPSK apabila ada konsumen yang tertipu dari perjanjianbleasing.
Pertanyaan yang sama juga dilontarkan oleh Helmiyenti koordinator dari Lubuk Kilangan, apabila ada motor atau mobil konsumen yang ditarik paksa oleh Pihan leasing,bagaimana penyrlesaian dari BPSK saat kendaraan tersebut akan diambil kembali ternyata kendaraan tersebut sudah dilelang atau diganti spare part oleh pihak leasing.
Menanggapi beberapa pertanyaan masyarakat tersebut,Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang Sri Mulyati menjelaskan.Leasing tidak boleh menarik kendaraan di jalan dan
untuk menghindari hak-hak konsumen teremggut,konsumen harus membaca dulu perjanjian pembelian sebelum membeli barang.
Menurut Sri,untuk menyelesaikan sengketa di BPSK, harus ada pengaduan yang disampaikan ke BPSK. Jika tidak ada pengaduan BPSK tidak bisa menindaklanjutinya dan Penyelesaian sengketa di BPSK tidak dipungut biaya kecuali untuk membeli materai dan foto copy.
Semua sengketa penjualan produk yang tidak sesuai dengan perjanjian, bisa diselesaikan di BPSK apabila telah dilakukan penyelesaiannya dengan pelaku usaha tetapi menemui jalan buntu.Kata Sri Mulyati.(St)