50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Anggota DPRD Sumbar Kaget,Ada Pungutan Uang Parkir di Masjid Raya Sumbar




PADANG,Lintas Media News 
Anggota Komisi V DPRD Sumbar, H. Hidayat, SS, MH,minta pengurus masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar) untuk menertibkan oknum tukang parkir yang memungut uang parkir di masjid Raya Sumbar.

"Saya kaget ketika mendengar ada kutipan uang parkir di Masjid Raya, Sumbar",kata Hidayat.Rabu (13/12/2023)

Hidayat memastikan pungutan uang parkir di kawasan Masjid Raya Sumbar itu ilegal. Oknum yang meminta uang parkir tersebut harus ditertibkan dan ditindak. Pengurus masjid diminta melakukan pengawasan dengan optimal.

Seperti diketahui, Komisi V salah satunya membidangi sektor kesejahteraan masyarakat, termasuk di dalamnya perihal Masjid Raya Sumbar.Sebut Hidayat.

Pernyataan Hidayat ini menyambut beredarnya sejumlah video di sosial media. Isi video itu menampilkan adanya oknum yang sedang meminta uang parkir pada pemilik kendaraan bermotor di kawasan area halaman Masjid Raya Sumbar.

“Sampai saat ini tidak ada satu pun kebijakan atau keputusan yang menyatakan adanya uang parkir di Masjid Raya. Jadi itu sudah pasti ilegal dan harus ditertibkan. Jangan sampai masyarakat dibuat tidak nyaman,” tegas Hidayat, 

Ia mempertanyakan kinerja pengurus masjid dalam mengelola rumah ibadah milik pemerintah tersebut. Jika pengawasan dan pengelolaan dilakukan dengan baik, Hidayat menilai tentu tidak akan ada aksi pungutan liar seperti parkir ilegal di sana.

“Jadi kemana pengurusnya, kemana pengamanannya, kenapa sampai ada pungutan parkir ilegal dan sampai viral,” ujar Hidayat.

Ia mengatakan, sebagai masjid milik pemerintah, tentu tak boleh ada pungutan biaya parkir pada masyarakat yang beribadah di masjid raya.

“Pengurus masjid harus segera melakukan penertiban, jangan sampai pungutan parkir ini tetap terjadi,” katanya.

Menurut Hidayat, Komisi V DPRD Sumbar, yang membidangi sektor kesejahteraan masyarakat memang acap menyoroti perihal masjid raya Sumbar.

“Pada rapat-rapat komisi V dengan Biro Kesra Setdaprov Sumbar masalah Masjid Raya sering dibahas,” paparnya.

Terakhir kali Biro Kesra sudah menyanggupi tentang evaluasi pengurus Masjid Raya Sumbar. Namun DPRD sampai saat ini belum dilaksanakan. Terakhir evaluasi tersebut disanggupi Biro Kesra tiga bulan lalu saat rapat pembahasan APBD Perubahan Tahun 2023.Sebut Hidayat.

Hidayat menjelaskan.Beberapa hal yang harus dievaluasi terutama terkait pengoptimalan kinerja pengurus masjid, salah satunya pengurus mesti bukan kader atau orang partai politik tertentu. Hal ini, kata Hidayat, dikarenakan masjid raya bukan milik kelompok tertentu, melainkan milik seluruh masyarakat.

“Terpenting lagi kami di Komisi V juga meminta laporan berapa infak dan sedekah rata-rata diterima Masjid Raya dalam setahun. Permintaan ini sudah sering disampaikan, tapi Biro Kesra belum juga memberikannya. Tidak ada transparansi keuangan dalam pengurusan Masjid Raya,” paparnya.

Padahal, lanjut Hidayat, dengan memperhitungkan rata-rata dana infak yang masuk ke Masjid Raya, maka bisa diperhitungkan pula berapa jumlah dana APBD yang akan diberikan untuk kebutuhan pengelolaan masjid raya.

“Jadi setidaknya dana APBD itu bisa digunakan untuk kebutuhan lain,” katanya.

Dengan besarnya dana APBD yang diberikan untuk pengelolaan Masjid Raya tiap tahunnya, Hidayat menyesali masih ada hal seperti pungutan parkir ilegal.

“Seharusnya dengan dana pengelolaan yang sudah diberikan tiap tahun dari APBD, pengurus masjid mestinya bekerja optimal mengamankan area Masjid Raya,” tegas Hidayat.(*)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.