50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Sekdaprov Sumbar Tegaskan : Tidak Ada Pungutan Apapun Untuk Jabatan dan Penerimaan CPNS

Padang.Lintas Media News.
Hangatnya isu mutasi, rotasi, promosi pejabat eselon II, eselon III dan dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) belakangan ini, yang beriringan dengan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menimbulkan kekhawatiran beberapa warga masyarakat tentang adanya dugaan praktek pungutan oleh oknum tertentu dengan iming-iming untuk mengisi jabatan tertentu dan atau ingin lulus menjadi CPNS.

Menepis isu tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Hansastri, menegaskan bahwa proses perekrutan seorang Aparat Sipil Negara (ASN) dalam sebuah jabatan  tidak diperkenankan melakukan pembayaran, iyuran atau pungutan apapun juga. Hal ini berlaku untuk seluruh proses mutasi, baik rotasi maupun promosi hingga pindah dinas ke unit kerja lain, tidak ada dipungut bayaran.

“Kita menjamin, bahwa dalam penempatan seseorang dalam jabatan tertentu, diproses sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada pungutan apapun. Apabila ada indikasi dugaan pungutan seorang ASN menduduki jabatan oleh oknum tertentu, sudah pasti akan dikenakan sanksi. Namun saya menjamin bahwa praktek seperti itu tidak terjadi di lingkup Pemprov Sumbar,” tegas Hansastri, saat ditemui di Kantor Gubernur Sumbar, Jl. Sudirman, Padang, Senin (20/9/2021).

Termasuk juga iming-iming dari oknum yang tidak bertanggungjawab yang menjanjikan bisa membantu seseorang untuk ditempatkan di suatu jabatan, pindah tempat kerja dan lain-lain.

"Tak benar itu, kalau ada oknum yang katanya bisa membantu menempatkan seseorang pada jabatan tertentu dan pindah unit kerja. Sesuai arahan pak Gubernur dan pak Wagub dalam berbagai kesempatan, semuanya dilakukan secara fair dan objektif. Jangan percaya dengan janji-janji oknum itu apalagi minta-minta uang" ujar Hansastri dengan tegas. 

Bahkan lembaga pemeriksa seperti BPK maupun KPK juga mengingatkan kepada daerah untuk selalu melakukan kegiatan atau tindakan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan khususnya berkaitan dengan korupsi.

Hansastri mengatakan, siapapun yang melakukan pelanggaran tentu ada sanksinya. Sanksi untuk ASN yang bisa diterapkan bisa berupa teguran tertulis, teguran lisan, menurunkan golongan, menurunkan jabatan, dan pemecatan.

Sekaitan dengan penerimaan CPNS Hansastri juga menghimbau peserta agar tidak tergiur dengan bujuk rayu oknum yang mengaku bisa membantu kelulusan CPNS.

"Jangan tergiur dengan godaan apapun dalam penerimaan CPNS sekarang. Itu tidak benar. Yang menentukan lulus atau tidaknya adalah hasil test kita sendiri, tidak bisa dibantu oleh siapapun juga. Kan semua sudah berbasis IT dan terbuka. Malah kita pemprov menyediakan rapid antigen gratis untuk peserta yang ikut tes PNS" kata Hansastri.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) selama ini taat aturan dalam penetapan atau mutasi jabatan. Dimulai dari pemilihan Sekda melalui proses lelang hingga pelantikan terhadap 9 pejabat teras di Pemprov Sumbar.

Terbaru Pemprov Sumbar membuka seleksi terbuka bagi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama pada tiga instansi. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar dan Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumbar. Termasuk juga mutasi, rotasi dan promosi serta penyegaran terhadap berbagai eselon III dan eselon IV. (rel). 

Diskominfotik Sumbar
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.