50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Pemprov Tetapkan Pemberlakuan Pembatasan Selektif Wilayah Sumbar


Padang.Lintas Media News.
Guna memaksimalkan antisipasi penyebaran covid 19, pemerintah provinsi Sumatera Barat bersama Forkopimda menetapkan kebijakan "Pembatasan Secara Selektif" dalam rangka menghambat laju arus orang masuk ke Sumbar di daerah-daerah perbatasan.

Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat  Irwan Prayitno dalam kesimpulan Rapat Koordinasi Forkopimda di Auditorium Gubernuran, Sabtu malam (28/3/2020).

Hadir dalam rapat, Wakil Gubernur, Ketua DPRD, Kapolda, Danlantamal, Danrem 032 Wirabraja, Kajati, Pengadilan Tinggi, Kabinda, Danlanut, Ka Binda, MUI Sumbar, Sekdaprov, para Asisten dan beberapa OPD terkait.

Lebih lanjut Gubernur juga menyampaikan bahwa pemberlakukan pembatasan selektif ini adalah dengan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi yang  masuk melalui kawasan perbatasan di 8 titik pintu masuk Sumbar di darat dan udara.

"Melakukan cek kesehatan yang dilakukan tim medis, satpol PP bersama TNI Polri disetiap perbatasan, yang tentu tidak akan merasa nyaman bagi yang masuk ke Sumbar. Dimana yang terindikasi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit terdekat dan dipertimbangkan akan melakukan karantina selama 2 dua minggu", ujarnya.

Irwan Prayitno menyatakan bahwa terpaksa melakukan kebijakan dimaksud karena sisi resiko masuk wabah covid 19 sangat tinggi. Pemberlakuan pembatasan selektif lebih kepada membatasi orang masuk. Hanya yang sehat boleh masuk sementara yang terindikasi dilakukan pemantauan, pengawasan dan tindakan penanganan secara medis.

Sebenarnya juga para bupati walikota dan DPRD serta masyarakat Sumatera Barat, secara umum menghendaki agar Gubernur memberlakukan LockDown, namun perlakuan Lockdown ditentukan oleh pusat sesuai dengan UU no 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan di pasal 10.

"Kita mengimbau agar para perantau untuk sementara tidak pulang kampung terutama yang berada di daerah telah dinyatakan pendemi. Mari kita jaga bersama keselamatan dunsanak di kampung halaman. Hal ini juga sesuai kebijakan beberapa daerah, Menko Polhukam,  agar masyarakat menahan diri tidak ikut dalam lalu lintas yang beresiko terkena wabah covid 19", terang Irwan Prayitno.

Irwan Prayitno juga menyampaikan untuk tindak lanjut pemberlakukan pembatasan selektif ini,   bahwa tanggal 29 Maret 2020 pukul 10.WIB akan lakukan rapat teknis bersama tujuh kepala daerah yang berada pada daerah perbatasan, Forkopimda, OPD terkait.

"Tujuh Kepala daerah itu, Bupati Pasaman, Bupati Pasaman  Barat, Bupati Limapuluh Kota, Bupati Dhamasraya, Bupati Sijunjung, Bupati Solok Selatan,  Bupati Pesisir Selatan membahas bagaimana secara teknis pelaksanaan pembatasan selektif ini dilapangan dan kondisi yang ada di daerah", katanya.

Gubernur kembali mengingatkan dan meminta serta berharap agar masyarakat Sumbar ikut proaktif dalam antisipasi penyebaran covid 19 dengan pola hidup bersih dan sehat, jaga jarak aman, ikut melarang saudara untuk sementara tidak pulang kampung.

"Masyarakat juga diharapkan berperan aktif mengingatkan para dunsanaknya di rantau untuk sementara tidak pulang kampung,  jika menyayangi dunsanak keluarganya yang ada di kampung halaman", ujarnya.(rel)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.