50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

18 RANPERDA MASUK PROPEMPERDA TAHUN 2020




PADANG.Lintas Media.
Sebanyak 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan masuk dalam Propemperda Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2020. Pembahasan sejumlah produk hukum daerah itu bertujuan untuk mengakmodir kebutuhan masyarakat dan mempercepat pembangunan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Suwirpen Suib saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Sumbar dengan agenda, penetapan Propemperda Provinsi tahun  2020, dan Rencana Kerja (Renja) DPRD Sumbar  tahun 2019-2024,kemaren.
Dikatakan Suwirpen, acuan penetapan Propemperda tahun 2020 adalah kebutuhan skala prioritas daerah. Untuk hal ini, pemerintah perlu melakukan penataan terhadap produk hukum yang akan dibahas. Sehingga proses pembahasan dapat menganut nilai-nilai efektivitas dan efisiensi.
“Langkah perencanaan mesti disusun agar kinerja kedepan bisa terarah dan tepat waktu dalam hal penetapan Ranperda," ujarnya.
Dia menambahkan, ada empat hal yang tidak boleh terlepas saat  proses pembahasan, yaitu peraturan yang lebih tinggi, rencana pembangunan, otonomi derah dan aspirasi masyarakat.
Empat poin itu,katanya, merupakan hal yang harus diperhatikan untuk menghsilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dari 18 Ranperda yang diusulkan 13 diantaranya merupakan usulan dari pemprov sedangkan limanya lagi merupakan prakarsa DPRD Sumbar. (Sri).

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.