PADANG.Lintas Media.
Sebanyak 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan masuk dalam Propemperda Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2020. Pembahasan sejumlah produk hukum daerah itu bertujuan untuk mengakmodir kebutuhan masyarakat dan mempercepat pembangunan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Suwirpen Suib saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Sumbar dengan agenda, penetapan Propemperda Provinsi tahun 2020, dan Rencana Kerja (Renja) DPRD Sumbar tahun 2019-2024,kemaren.
Dikatakan Suwirpen, acuan penetapan Propemperda tahun 2020 adalah kebutuhan skala prioritas daerah. Untuk hal ini, pemerintah perlu melakukan penataan terhadap produk hukum yang akan dibahas. Sehingga proses pembahasan dapat menganut nilai-nilai efektivitas dan efisiensi.
“Langkah perencanaan mesti disusun agar kinerja kedepan bisa terarah dan tepat waktu dalam hal penetapan Ranperda," ujarnya.
Dia menambahkan, ada empat hal yang tidak boleh terlepas saat proses pembahasan, yaitu peraturan yang lebih tinggi, rencana pembangunan, otonomi derah dan aspirasi masyarakat.
Empat poin itu,katanya, merupakan hal yang harus diperhatikan untuk menghsilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dari 18 Ranperda yang diusulkan 13 diantaranya merupakan usulan dari pemprov sedangkan limanya lagi merupakan prakarsa DPRD Sumbar. (Sri).